Tampilkan postingan dengan label Calon Notaris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Calon Notaris. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Februari 2010

Siapa saja yang berhak menggunakan Lambang GARUDA?

Baru-baru ini rasa nasionalisme kita terusik dengan keluarnya produk fashion salah satu desainer terkenal (Armani) dengan logo yang menyerupai Lambang Negara kita "GARUDA".

Maka untuk sekedar me-refresh ingatan kita tentang bagaimana tata cara penggunaan logo Garuda, berikut ini ringkasan dari PP Nomor 43 tahun 1958 (Lembaran Negara No.71/1958, TBNRI No.1636), yang disahkan oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Djuanda pada tanggal 26 Juni 1958.

Secara ringkas isi PP 43/1958 tersebut adalah sebagai berikut :

Lambang Negara dapat digunakan pada:

* Gedung-gedung negeri di sebelah dan/atau dalam.

* Kapal-kapal pemerintah yang digunakan untuk keperluan dinas.

* Paspor.

* Tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik indonesia serta tambahan-tambahannya pada halaman pertama di bagian tengah atas.

* Surat jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, Jaksa Agung, ketua BPK, gubernur kepala daerah, dan notaris.

* Mata uang logam atau kertas.

* Kertas bermaterai dan meterainya.

* Surat ijazah negara.

* Barang-barang negara di rumah jabatan presiden, wakil presiden, dan menteri luar negeri.

* Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh pemerintah.

* Buku-buku dan majalah-majalah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

* Buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah dan, dengan izin pemerintah, buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh partikelir.

* Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan izin menteri yang bersangkutan.

* Tempat diadakannya acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

* Gapura.

* Bagunan-bangunan lain yang pantas.

* Panji-panji dan bendera-bendera jabatan sesuai dengan aturan pada PP 20/1955 dan PP 42/1958.


Penggunaan Lambang Negara di luar gedung hanya dibolehkan pada:

* Rumah jabatan presiden, wakil presiden, menteri, dan gubernur kepala daerah.

* Gedung-gedung kepresidenan, kementerian, MPR/DPR, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Keuangan.


Penggunaan di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap:

* Kantor Kepala Daerah

* Ruang sidang MPR/DPR

* Ruang sidang pengadilan.

* Markas Angkatan Bersenjata.

* Kantor Kepolisian Negara.

* Kantor Imigrasi.

* Kantor Bea dan Cukai.

Lambang Negara yang dipasang di gedung harus mempunyai ukuran yang pantas dan sesuai dengan besar kecilnya gedung, ruangan, atau kapal di mana Lambang Negara dipasang, dan harus dipasang pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.

Jika Lambang Negara yang digunakan hanya mengandung satu warna, maka warna itu harus layak dan pantas. Dan jika mengandung lebih dari satu warna, maka warna-warna itu harus sesuai dengan yang dimaksud dalam PP 66/1951.

Apabila Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar Presiden dan Wakil Presiden, maka Lambang Negara itu harus diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.

Cap dengan Lambang Negara di dalamnya hanya dibolehkan untuk cap jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, jaksa agung, ketua BPK, kepala daerah, dan notaris.

Lambang Negara dapat digunakan sebagai lencana oleh Warna Negara Indonesia di luar negeri. Jika digunakan sebagai lencana, lambang itu harus dipasang di dada, sebelah kiri-atas.

Lambang Negara dilarang digunakan jika bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Pada Lambang Negara, dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain selain yang telah diatur dalam PP 66/1951.

Lambang Negara dilarang digunakan sebagai perhiasan, cap atau logo dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun juga.

Lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi, partikelir, atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.

Penggunaan Lambang Negara di negara asing dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan lambang kebangsaan asing yang berlaku di negara itu.

Barangsiapa yang melanggar ketentuan-ketentuan penggunaan Lambang Negara dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500,00 (lima ratus rupiah).

Kiranya dengan PP tersebut diatas menjadi jelas dan terang siapa-siapa yang berhak menggunakan logo GARUDA dan bagaimana tata cara pemakaiannya.

Sabtu, 23 Januari 2010

Luar Biasa, SK Notaris Baru Langsung Keluar Dalam Hitungan Menit!

Momentum 100 hari kabinet SBY-Budiono benar-benar membawa berkah bagi ribuan candidat notaris yang telah hampir 2 tahun tak jelas harapannya karena terganjal Diklat SABH. Ditengah asa yang hampir pudar tersebut muncullah program yang bagai mimpi disiang bolong dari Menkumham Patrialias Akbar, bahwa dalam 100 hari kinerja instansinya, akan mengangkat 3.000 notaris baru. Mendengar project ini di saluran TV, awalnya, hanya skeptis dan apatisme saja yang muncul. Benarkah??

Ucapan sang mentri baru tersebut bukan isapan jempol belaka, karena perlahan tapi pasti, action dilapangan mulai nampak,karena langsung ditindak-lanjuti dengan pengumuman bahwa akan segera dilakukan diklat SABH. Pengumuman itu langsung disambar oleh para candidat, terbukti hari pertama pembukaan pendaftaran saja langsung 1.000-an candiddat yang mendaftar, demikian kata Bang Oji, salah seorang staf administrasi PP INI di Sekretariat INI Roxy Mas. Luar biasa dan fantastis!! Benar-benar tanda-tanda kebangkitan asa para candidat notaris hidup kembali.

Diklat yang dinanti-nantikan pun tiba, tak tanggung-tanggung, dibuka langsung oleh RI-2, Bpk. Budiono. Tempatnya pun tidak main-main, di the Ritz Carlton Hotel, suatu kawasan prestisius di SCBD-Jakarta.

Lagi-lagi Menkum saat pembukaan mengeluarkan statement yang mengejutkan bahwa dalam 7 (tujuh) hari SK Notaris akan segera ditangan para candidat, jika semua syarat lengkap. Statement mentri tersebut-pun bersambut, diakhir Diklat, semua peserta yang memenuhi syarat langsung menerima sertifikat, yaitu satu-satunya "dokumen sakti" yang amat ditunggu-tunggu para candidat selama ini.

Dengan lengkapnya syarat pengajuan SK notaris, tiba saatnya pengujian janji-janji menkum. Tanggal 21 Jan 2010, berbondong-bondong para candidat ke Depkum di Kawasan Rasuna Said. Ternyata, disana pun sudah "stand-by" puluhan crew yang semuanya adalah para pegawai Subdit Notariat dan AHU Depkum, telah siap dengan perangkat komputer "on-line"-nya menerima berkas para calon. Tidak kurang dari 15 unit laptop dan beberapa unit PC dilengkapi beberapa unit printer, dengan sabar melayani antrian yang cukup banyak. Awalnya memang sempat tak terkontrol karena kekurang sabaran para candidat yang ingin dilayani lebih dahulu tanpa memperhatikan lagi nomor antri. Tapi syukurlah, jajaran crew tak surut semangat pengabdiannya, dengan sabar terus melayani para candidat.

Setelah antri sekian waktu, beberapa orang tak sadar langsung berteriak, "Saya Notaris Sekarang, saya menjadi notaris sekarang!!"

Apa yang terjadi? Hampir tak dipercaya, akhirnya klimaks dari penantian panjang berujung dengan heppy, ya heppy ending. Dalam hitungan jam, SK Notaris kini dalam genggaman. Terima kasih Depkum, terima kasih pak Mentri, terima kasih juga kepada seluruh crew yang tak kenal lelah terus melayani hingga larut malam. Engkau, kini, menorehkan sejarah yang luar biasa buat para notaris baru, suatu spirit yang akan terus terjaga di dada masing-masing notaris baru.

Akhirnya, Selamat buat para rekan yang telah menerima SK, lanjutkan mimpi anda yang sempat pudar dengan mimpi-mimpi baru, tentu dengan "etika profesi Notaris sejati". Selamat dan sukses buat semua!!

Senin, 18 Januari 2010

Benarkah Pengumuman Hasil Ujian PPAT akan direvisi?

Terbitnya Pengumuman Hasil Ujian PPAT yang diselenggarakan pada tgl 1-2 Des 2009 di Yogyakarta oleh BPN dengan Keputusan Panitia Penyelenggara Ujian PPAT Tahun 2009 Nomor 32 / KEP – 100.17.3 / XII / 2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2009, yang di publish di web resmi BPN pada tgl 24 Des 2009, dengan judul : PENGUMUMAN PANITIA PENYELENGGARA UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TAHUN 2009 Nomor : 5008 / PENG – 100 / XII / 2009, tentu sangat-sangat menggembirakan. Maka seketika, saling ucap selamat kepada sesama rekan yang lulus pun otomatis terlontar.

Tetapi ada yang aneh dari pengumuman tersebut karena belum sempat dibaca oleh semua peserta, tahu-tahu pengumumannya ditarik dari web BPN. Karena raibnya pengumuman tersebut maka berkembanglah issue yang simpang siur, sebut saja antara lain : Hasil Ujian akan direvisi, Surat Keputusan Hasil Ujian tidak valid, Pengumuman yang dipublis di web BPN adalah kerjaan orang iseng dan masih banyak issue miring lainnya.

Banyak teman, tak peduli dari Jakarta apalagi dari daerah yang deg-deg-an dengan issue miring itu, lalu kesana-kemari mencari informasi. Tapi konfirmasi dari staff adm PPAT BPN di jalan sisingamangaraja pun tak berani memberi komentar. hal ini menambah semakin kencangnmya issue bahwa hasil ujian sebagaimana diumumkan dalam web BPN tgl 24 Des 2009 tersebut tidak valid.

Jika kita menanggalkan emosi dan perasaan kita karena sebagai peserta ujian, dan jika kita merenung, apakah memang demikian instansi yang nota bene setingkat kementrian negara tersebut, dengan seenaknya menarik/menggugurkan pengumuman yang lengkap dengan SK dan diumumkan dalam web resmi BPN hanya dalam hitungan jam?

Dengan pendekatan logika sederhana saja, saya yakin bahwa instansi pemerintah yang kita cintai yaitu BPN, tidak demikian. Karena proses untuk penerbitan SK dan lalu diumumkan ke publik tidaklah merupakan perkara gampang. Harus melalui mekanisme internal yang telah lebih dahulu melewati tahap cek and recheck.

Maka berangkat dari logika sederhana tersebut, saya yakin bahwa hasil ujian PPAT yang telah diumumkan tersebut benar-benar merupakan satu produk final dari BPN sehingga memiliki kepastian hukum yang sudah tetap. Harapan saya, kita tidak dengan mudah mempercayai issue yang tidak berdasar apapun apalagi bagi kita yang mengerti dan mempelajari hukum.

Maka tak lebih dan tidak terlambatlah jika pada kesempatan ini saya mengucapkan Selamat atas kesuksesan rekan-rekan sekalian dalam ujian PPAT tersebut.

Diklat SABH : Rekor Muri Dalam Jumlah Peserta

Akhirnya event yang ditunggu-tunggu ribuan calon notaris di seluruh Indonesia menjadi kenyataan. Event yang menjadi salah satu prasyarat untuk mewujudkan mimpi para calon notaris dan keluarganya tersebut, hari ini pukul 08.55 WIB resmi dibuka oleh Wakil Presiden RI Bpk. Prof. Dr. Budiono.

Dalam sambutannya Wapres RI menekankan bahwa notaris memiliki posisi yang sangat strategis dalam simpul-simpul kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat di seluruh wilayah RI. Untuk itu perlu kiranya para calon merenungi diri apakah komitment dan integritas dirinya benar-benar sudah bulat untuk mengemban profesi notaris tersebut. Mengapa demikian? karena di era kedepan ini peranan notaris akan sangat menentukan dalam meletakkan dasar-dasar hukum yang pada gilirannya akan memberi kepastian hukum dlm bertindak ditengah-tengah dinamika pembangunan sosial ekonomi masyarakat. dalam konteks ini perlu komitment dan integritas yang tinggi dalam pelaksanaan profesi notaris kedepan, lanjut Wapres.

Diklat yang mengambil tempat di The Ritz Carlton Pacific Place Jakarta ini, diselenggarakan atas kerjasama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Dirjen AHU dan PP INI, dilaksanakan selama 3 hari dari tgl 18 - 20 Jan 2010.

Disela-sela acara pembukaan tersebut, berkesempatan juga Direktur MURI Bp. Jaya Suprana memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas pencapaian kinerja Menkumham RI Bp. Patrialis Akbar atas beberapa gebrakannya dalam kerangka 100 hari kinerja SBY-Budiono dibidang hukum dan ham. Rekor yang cukup fantastis itu diberikan oleh MURI atas, antara lain jumlah peserta diklat terbesar selama ini yaitu +/- 2.000 orang. Penghargaan lainnya akan diberikan kepada Menkum dalam event terkait lainnya yaitu atas gebrakannya dlm keimigrasian (pembebasan biaya paspor bagi TKI/TKW yang akan bekerja ke luar negeri), proses perijinan badan hukum (target date 5 hari kerja)dan validasi visa bagi wisatawan asing yg dilakukan on-board bekerja sama dengan Garuda.

Sampai dengan tengah hari ini (saat coretan ini ditulis), Peserta Diklat yang sangat dinanti-nantikan ini sangat antusias mengikuti paparan dari para pembicara. Moga saja langkah awal yang baik ini akan kita tindak lanjuti dengan sangat serius dalam implementasi kinerja kita didepan ini sebagai notaris yang benar-benar profesional.

Selamat berdiklat rekan-rekan sekalian, ingat ini sebagai satu langkah awal, kita sudah mulai dengan baik, selanjutnya kita sendirilah yang menentukan sukses kita dimasa yang akan datang. Satu kata bijak yang kiranya dapat memberi inner-spirit bagi kita adalah : Jangan terpana pada proses (yang mungkin berliku), tetapi pandanglah hasil yang kita cita-citakan.

Good luck to all my friends!!

Kamis, 24 Desember 2009

Pengumuman Hasil Ujian PPAT tahun 2009 (Pengumuman dari BPN-RI)

Pengumuman panitia penyelenggara ujian pejabat pembuat akta tanah tahun 2009
23 Desember 2009.


PENGUMUMAN
PANITIA PENYELENGGARA UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
TAHUN 2009

Nomor : 5008 / PENG – 100 / XII / 2009

TENTANG


PENETAPAN HASIL EVALUASI UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
TAHUN 2009



1. Sehubungan Keputusan Panitia Penyelenggara Ujian PPAT Tahun 2009 Nomor 32 / KEP – 100.17.3 / XII / 2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2009, bersama ini kami umumkan hasil ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah 2009 yang dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 Desember 2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.

2. Peserta yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana butir 1 dapat diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan pengangkatan sebagai PPAT kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Up Direktur Pendaftaran Hak Tanah dan Guna Ruang dengan alamat Jl. Sisingamangaraja Nomor 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan melalui kiriman tercatat dengan melengkapi persyaratan:

a. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Instansi Kepolisian;

b. Asli Surat Keterangan Kesehatan dari dokter umum dan spesialis kejiwaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;

c. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) mengenai kesediaan untuk ditunjuk sebagai penerima protokol Pejabat Pembuat Akta Tanah lain;

d. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) mengenai tidak merangkap jabatan yang dilarang untuk dirangkap oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah;

e. Daftar Riwayat Hidup;

f. Fotocopy ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian dapat mengikuti ujian PPAT berikutnya yang akan diselenggarakan BPN RI pada tahun anggaran 2010;

4. Pengangkatan PPAT tidak dikenakan biaya apapun.



Jakarta, 23 Desember 2009



Plt. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah

selaku

Panitia Penyelenggara Ujian PPAT

Penanggung Jawab,



ttd.



Managam Manurung, SH.,M.Kn
NIP. 19531015 198103 1 007

Rabu, 23 Desember 2009

DIKLAT SABH (Pengumuman PP INI)

PENGUMUMAN

Dalam rangka mempersiapkan lahirnya Notaris yang professional, berdedikasi tinggi, berbudi luhur, berwawasan dan berilmu pengetahuan luas, memiliki integritas moral serta memiliki akhlak yang baik, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI akan menyelenggarakan PELATIHAN PEMAHAMAN MATERI DAN TEKNIS PELAKSANAAN OPERASIONALISASI SISTIM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN MATERI LAIN YANG TERKAIT.

I. WAKTU & TEMPAT
Hari/tanggal : Senin s/d Rabu / 18 s/d 20 Januari 2010
Waktu : Pukul 07.00 s/d 19.00 WIB
Tempat : Grand Ballroom The Ritz Carlton Pacific Place Lt.4
SCBD Area, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

II. PESERTA
- Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (Calon Notaris)

III. PERSYARATAN PESERTA

Mengisi Formulir Pendaftaran secara ONLINE.
Terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia dengan menyampaikan Surat Keanggotaan Luar Biasa IKATAN NOTARIS INDONESIA.
Fotocopy ijazah MKn. / Spesialis Notaris yang dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus Sementara dari Pendidikan Notariat / Magister Notariat.
Pas Photo terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah, ukuran 4 x 6 = 4 lembar dan 3 x 4 = 4 lembar.
Bukti identitas diri (KTP).
IV. PENGGANTIAN BIAYA

Peserta pelatihan dikenakan penggantian biaya sebesar Rp. 1.975.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Biaya tersebut dibayar melalui transfer dengan mencantumkan nama dan keterangan pembayaran (tidak menerima pembayaran melalui ATM atau m-banking), ke rekening :
- Bank BNI Cabang Jakarta Menteng, Jl. Menteng Raya Jakarta Pusat
- Atas nama : IKATAN NOTARIS INDONESIA
- No. Rek : 1838883815

V. PENDAFTARAN PESERTA

1. Pendaftaran

Pendaftaran dibuka sejak tanggal 23 Desember 2009 s/d 7 Januari 2010
Pendaftaran melalui website INI : www.ikatannotarisindonesia.or.id
Mengisi Formulir Pendaftaran yang tersedia di website INI sekaligus mengirimkannya melalui website INI.
Kelengkapan / persyaratan fisik ( Point III.2 s/d III.5 ) + asli bukti transfer biaya peserta dikirim melalui surat tercatat ke Sekretariat PP-INI, Kompleks Perkantoran Roxy Mas Blok E1 No.32, Jl. KH. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat 10150, selambat-lambatnya diterima oleh Sekretariat PP-INI
tanggal 10 Januari 2010.
Bagi yang tidak mengirimkan kelengkapan/persayaratan fisik + asli bukti transfer pembayaran, atau apabila Sekretariat PP-INI belum menerima kelengkapan / persyaratan tersebut sampai dengan tanggal 10 Januari 2010, maka dianggap yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran.
Urutan peserta sesuai dengan urutan registrasi yang diterima melalui website INI.
Nomor urut peserta dan angkatan diumumkan tanggal 15 Januari 2010 melalui website INI.
2. Pengambilan Materi dan Tanda Peserta

Peserta diwajibkan hadir pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2010, pukul 08.00 s/d 17.00 WIB, bertempat di The Ritz Carlton Pacific Place lt.4 untuk mengambil materi pelatihan, tanda peserta dan kelengkapan peserta lainnya, dengan pembagian waktu sebagai berikut :
? Angkatan I : pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
? Angkatan II : pukul 13.00 s/d 17.00 WIB

3. Daftar Hadir
- Seluruh peserta diwajibkan mengisi daftar hadir disetiap sessi acara.

VI. SISTEM PELATIHAN

1. Pelatihan terdiri atas 2 (dua) bentuk, yaitu :
a. Kuliah Umum : diikuti oleh seluruh peserta berlangsung pada hari I (18 Januari 2010) dan
b. Kelas : terdiri dari 3 (tiga) kelas dengan materi yang berbeda dan berlangsung pada hari II dan hari III (19 dan 20 Januari 2010).

2. Peserta dibagi menjadi 2 (dua) Angkatan, yaitu :
- Angkatan I : akan mengikuti Kuliah Umum tanggal 18 Januari 2010 dan pelatihan dalam bentuk kelas pada tanggal 19 Januari 2010.
- Angkatan II : akan mengikuti Kuliah Umum tanggal 18 Januari 2010 dan pelatihan dalam bentuk kelas pada tanggal 20 Januari 2010.

VII. MATERI PELATIHAN:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Teknik Pembuatan Akta-akta yang berkaitan dengan Perseroan, Yayasan & Badan Hukum Sosial.
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Perseroan Terbatas.
Administrasi Kantor Notaris berkaitan dengan Protokol Notaris.
Pertanggungjawaban Profesi.
Organisasi (Kode Etik, AD, ART INI).
VIII. EVALUASI

Peserta wajib mengikuti seluruh materi pelatihan.
Peserta wajib mematuhi tata tertib pelatihan.
Peserta wajjib membuat suatu karya tulis (paper) mengenai salah satu materi yang diberikan didalam pelatihan yang harus dikumpulkan kepada Panitia Pelaksana selambat-lambatnya :
- Untuk Angkatan I : Selasa, 19 Januari 2010 pukul 14.00 WIB.
- Untuk Angkatan II : Rabu, 20 Januari 2010 pukul 14.00 WIB.
Peserta wajib menyerahkan foto copy ijazah MKn yang dilegalisir oleh Universitas yang bersangkutan.
Ketentuan sebagaimana butir 1 s/d 3 diatas akan menjadi bahan pertimbangan pemberian Sertifikat pelatihan kepada peserta, kecuali ketentuan butir 4 bagi yang tidak / belum menyerahkan foto copy ijazah MKn maka pemberian Sertifikat akan ditunda, sampai dengan dipenuhi ketentuan tersebut.

INFORMASI PENDAFTARAN
Sekretariat PP-INI (Noni, Lisya, Deby)
Alamat : Jalan KH. Hasyim Ashari Roxy Mas Blok E 1/32 Jakarta 10150
Telpon : 021-63861919 (hunting)
Fax : 021-63861233
Email : penguruspusat_ini@yahoo.com

Sabtu, 19 Desember 2009

Diklat SABH (Pengumuman PP INI)

PEMBERITAHUAN
PELATIHAN PEMAHAMAN MATERI DAN TEKNIS PELAKSANAAN OPERASIONALISASI SISTIM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN MATERI LAIN YANG TERKAIT

PP-INI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI akan menyelenggarakan PELATIHAN PEMAHAMAN MATERI DAN TEKNIS PELAKSANAAN OPERASIONALISASI SISTIM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN MATERI LAIN YANG TERKAIT bagi Anggota Luar Biasa INI (Calon Notaris) pada tanggal 18 s/d 20 Januari 2010 bertempat di The Ritz Carlton Pacific Place Lt.4, SCBD Area, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan.
Informasi lebih lanjut, bisa dilihat di website INI : www.ikatannotarisin donesia.or. id mulai tanggal 23 Desember 2009, atau hubungi Sekretariat PP-INI (Noni/Lisya/ Debby, Tel. 021-63861919 hunting)

Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat menjadi perhatian.

Jakarta, 21 Desember 2009

PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA (PP-INI)

Ttd Ttd

ADRIAN DJUAINI, SH. YUALITA WIDYADHARI, SH.

Ketua Umum Sekretaris Umum

Jumat, 27 November 2009

Selamat Mengikuti Ujian PPAT...

Satu momentum yang sangat menentukan perjalanan panjang karir kita dimasa yang akan datang sudah di depan mata. Iya... Ujian PPAT sebagai titik awal atau tangga pertama memasuki jabatan PPAT, sisi tak terpisahkan dari profesi/jabatan Notaris dambaan kita sejak lama, kini jelas sudah. Gelisah dan kuatir tak menentu tentang kapan momentum yang sangat dinanti itu kini sirna sudah. Betapa tidak, tanggal 1-2 Desember 2009, bertempat di STPN Yogyakarta sebagai tempat dilaksanakan ujian PPAT tinggal beberapa hari lagi tiba. Kini bola panasnya ada di kita-kita, sang calon pengemban jabatan PPAT.

Akankah mimpi indah kita kan terwujud? Itulah pertanyaannya.

Melihat atensi dan keseriusan para calon PPAT mengikuti Diklat dan ujian kode etik yang diselenggarakan di Jakarta baru-baru ini, setidaknya menunjukan tanda-tanda bahwa upaya meraih mimpi itu disikapi secara positif. Mengikuti alur pikir sederhana nan realistik, perjalanan jauh dengan penuh pengorbanan biaya, waktu, tenaga dan tentu saja rasa, sudah membuktikan bahwa perjuangan kita tidak setengah-setengah. Tetapi tren positif itu baru awal permulaannya, karena titik penentu yang sebenarnya adalah keberhasilan kita dalam ujian nanti.

Maka hal yang sangat penting dan urgen, mau tidak mau, harus dilakukan adalah persiapan diri, internal dan eksternal. Dalam fase ini kiranya tak perlu diuraikan satu persatu lagi jenis dan item persiapannya. Yang jelas pada tanggal di hari h tersebut, kita semua sudah harus siap tempur. Tidak dengan setengah-setengah hati dengan berkelit pada alasan ini dan itu, tetapi harus "all-out", karena bola panas itu akan bergelinding, dan gelindingan itu saat ini ada ditangan kita. Perjalanan panjang meraih cita-cita ini akan ditentukan. Siap atau tidak jawabnya hanya 2 kata : HARUS SIAP!!

Selamat menyiapkan diri rekan-rekan, moga sukses dalam meraih impian sebagai PPAT. Sampai bertemu di meja ujian, salam.

Diklat dan Ujian Kode Etik Calon PPAT Tahun 2009

Bertempat di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta,tanggal 24-25 Nop 2009 yang baru lalu, telah dilaksanakan Diklat yang sekaligus dirangkaikan dengan ujian kode etik PPAT bagi 770 calon PPAT yang berasal dari seluruh daerah di Indonesia.

Perhelatan ini sangat penting artinya bagi para calon PPAT karena merupakan pembekalan sekaligus persiapan mengikuti ujian PPAT yang akan dilaksanakan pada tgl 1-2 Des 2009 di Yogyakarta. Dalam pembukaannya, Ketum PP IPPAT mengatakan bahwa Diklat ini adalah diklat angkatan pertama yang dilaksanakan secara mandiri oleh PP-IPPAT, karena sebelum ini diklat-diklat sebelumnya selalu digagas dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan BPN.

Dalam kata sambutan penutupannya, Ibu Sri Rachma Candrawati-Ketum PP IPPAT 2007-2010 mengatakan bahwa dari 770 peserta diklat dan ujian kode etik, 31 calon PPAT diantaranya belum berhasil lulus dalam ujian kode etik. Hasil ini merupakan sinyalemen yang meruntuhkan "pandangan miring" sebelum diklat bahwa diklat dan ujian kode etik ini hanyalah formalitas belaka. Ini juga merupakan indikasi bahwa PP IPPAT menunjukan komitmennya untuk lebih meningkatkan kualitas organisasi IPPAT khususnya dan sekaligus juga profesi PPAT pada umumnya dimana selektifitas keanggotaan diperlukan demi peran signifikan PPAT dimasa yang akan.

Lebih dari itu semoga saja out-put diklat ini pada gilirannya akan berkorelasi positif bagi terciptanya PPAT-PPAT yang berkualitas, mandiri dan objektif dalam kerangka pembangunan dan pelayanan hukum di Indonesia dimasa yang akan datang, dan secara khusus lebih menyiapkan para calon PPAT yang akan mengikuti Ujian PPAT yang akan dilaksanakan pada tanggal 1-2 Des 2009 yang akan datang di Yogyakarta.

Bagi rekan-rekan semua, selamat menyiapkan diri untuk ujian PPAT, moga jalan panjang menuju PPAT akan segera terwujud dengan berhasil lulus dalam ujian nanti.

Selasa, 10 November 2009

Pengumuman BPN Tentang Ujian PPAT Tahun 2009

PENGUMUMAN
NOMOR 4598/Peng-100/XI/2009
TENTANG
PENDAFTARAN UJIAN PPAT TAHUN 2009

Diberitahukan, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
386/KEP-100.17.3/XI/2009 Tanggal 4 Nopember 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tugas Panitia Ujian
PPAT Tahun 2009, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia akan menyelenggarakan Ujian PPAT Tahun
2009 di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jl. Tata Bumi No. 5 Sleman, Yogyakarta telp. (0274) 587239
pada tanggal 01 s/d 02 Desember 2009, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pendaftaran ujian PPAT dibuka sejak tanggal 11 Nopember s/d 19 Nopember 2009 (cap tanggal penerimaan
berkas di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia);
2. Calon peserta ujian minimal telah berusia 30 tahun pada tanggal 01 Desember 2009;
3. Surat permohonan mengikuti ujian PPAT ditujukan kepada Ketua Panitia Penyelenggara Ujian PPAT Tahun
2009 d/a Kantor BPN RI Jl. Sisingamangaraja No, 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan melampirkan :
a. Fotocopy KTP yang masih berlaku dan dilegalisir;
b. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
c. Fotocopy ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
d. Pernyataan pilihan daerah kerja PPAT di atas materai Rp. 6000,- (format surat pernyataan terlampir);
e. Peserta ujian diutamakan yang telah menjabat Notaris (bagi yang sudah menjabat sebagai Notaris,
melampirkan fotocopy SK Pengangkatan dan Berita Acara Sumpah Jabatan Notaris yang telah dilegalisir);
4. Nama peserta yang memenuhi persyaratan (lulus seleksi administrasi) untuk mengikuti ujian PPAT dapat dilihat
pada website BPN RI www.bpn.go.id pada tanggal 25 Nopember 2009.
5. Berkas permohonan yang tidak lulus seleksi administrasi, tidak dapat ditarik kembali;
6. Materi Ujian :
a. Hukum Pertanahan Nasional; d. Peraturan Jabatan PPAT;
b. Organisasi dan Kelembagaan Pertanahan; e. Pembuatan Akta PPAT;
c. Pendaftaran Tanah; f. Etika Profesi;
7. Setelah tanggal 19 Nopember 2009 BPN RI tidak menerima permohonan/pendaftaran mengikuti ujian PPAT
sampai dibuka pendaftaran ujian PPAT berikutnya secara resmi.
8. Ujian PPAT tidak dipungut biaya.
9. Ujian PPAT dilaksanakan untuk mengisi formasi PPAT kab/kota kecuali:
a. Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Kota Padang, Kota Palembang, Kab. Kampar,
Kota Pekanbaru, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Selatan;
b. DKI Jakarta, Kab/Kota Bekasi, Kab. Karawang, Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bandung, Kab/Kota
Cirebon, Kota Depok, Kota Cilegon, Kab/Kota Tangerang;
c. Kab/Kota Semarang, Kab. Demak, Kab. Sukoharjo, Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik,
Kota Yogyakarta, Kab. Sleman, Kab. Bantul;
d. Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Tabanan, Kota Mataram, Kota Kupang;
e. Kab/Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kota
Banjarmasin, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kab. Maros, Kota
Kendari;
Dikeluarkan di : Jakarta
pada tanggal : 6 Nopember 2009
An. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
Sekretaris Utama
Ttd
Managam Manurung, SH., M.Kn
NIP. 19531015 198103 1 007

Rabu, 04 November 2009

Tips untuk tidak bablas dengan Info Ujian PPAT dan Diklat Teknis Calon Notaris

Buat rekan-rekan yang saat ini sedang menantikan-nantikan ujian PPAT dan Diklat Teknis Calon Notaris (baca: diklat Sisiminbakum), hari-hari ini tentu merupakan hari-hari yang sangat mendebarkan, betapa tidak, tahun 2009 sudah dipenghujung tahun, sementara Ujian PPAT dan Diklat Sisminbakum semakin tidak jelas pelaksanaannya. Isyu yang berkembang diantara rekan-rekan bahwa kedua moment itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Maka sekedar berbagi bersama agar tidak bablas dengan kepastian info tersebut, saya sarankan untuk selalu meng-up-date informasi tentang hal ini. Ini sangat penting karena momentum ini sangat dinanti-nantikan oleh para kandidat guna memenuhi syaratnya sehingga bisa segera mengajukan permohonan SK pengangkatannya.

Berikut ini tips sederhana agar rekan-rekan tidak terlambat infonya.

1. Untuk Informasi ujian PPAT, agar sering-sering mengakses web site BPN dengan alamat : http://www.bpn.go.id, jika rekan ingin menanyakan langsung kepada bagian PPAT di Kantor BPN ini dia nomor telponnya : 021-7262952, disana rekan akan dibantu oleh staff bagian PPAT antara lain Ibu Heni, Pak Iwan, atau yang lainnya.

2. Untuk Informasi Diklat Sisminbakum, segera pastikan kepada staff administrasi AHU Depkum Ham bahwa nama rekan-rekan telah terdaftar disana. Pastikan juga bahwa Nomor telepon yang anda daftarkan telah benar, baik HP ataupun telpon rumah/kantor, karena informasi dari staff adm AHU, bahwa mekanisme pemanggilan/konfirmasi peserta diklat (pada saatnya nanti) akan dilakukan dengan media telepon ke nomor yang telah didaftarkan. Untuk itu silahkan HP anda di on 24 jam sehari dalam bulan-bulan ini.

Demikian tips yang dapat saya share kepada rekan sekalian, semoga sukses dalam segala hal, amin.

salam sukses slalu. raimond.

Sabtu, 25 Juli 2009

Penghentian sementara server SABH

Berikut ini pengumuman penghentian sementara server SABH dari Tim Restrukturisasi SABH Depkum Ham RI :


PENGUMUMAN PENGHENTIAN SEMENTARA SERVER SABH


Kepada Yth. Notaris pengguna SABH, sehubungan dengan adanya Pemindahan Fiber Optic TELKOM
maka Server SABH untuk sementara dimatikan terhitung
mulai hari Jumat, 24 Juli 2009 pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Senin, 27 Juli 2009 pukul 06.00 WIB


Jakarta, 24 Juli 2009
TIM RESTRUKTURISASI SABH


TTD
DR.FREDDY HARRIS, SH, LL.M, ACCS
NIP 196611181994031001


Moga saja penghentian sementara ini masuk dalam rangkaian perbaikan besar yang dilakukan oleh Tim Restrukturisasi SABH yang dibentuk oleh Depkum dan Ham RI agar SABH kembali berjalan normal seperti sediakala sebelum kasus korupsi Sisminbakum mencuat.

Ini penting karena dibalik tugas tim ini (baca : kembali normalnya SABH atau apapun nanti namanya?), banyak agenda kerja maupun agenda "kehidupan pribadi" yang terbengkalai tak ada target-datenya. Sebut saja, yang merupakan agenda pribadi, yaitu tertundanya (belum jelasnya) pelatihan teknis calon notaris, dimana hingga saat ini ada ribuan calon notaris terpaksa menjadi waiting list untuk pelatihan tersebut. Padahal banyak diantaranya tinggal menunggu satu-satunya syarat tersebut, dan sudah siap mengajukan permohonan SK penempatan dan pengangkatan Notaris. Kalau saat ini ada sekitar 5.000 calon notaris waiting-list dan semuanya sudah berkeluarga dengan 3 orang tanggungan (1 isteri dan 2 anak), maka bisa dihitung berapa orang yang sangat berharap suksesnya kinerja Tim Restrukturisasi agar cepat rampung, sehingga pada gilirannya Diklat segera dilaksanakan.

Kalo pendekatannya kita lihat dari aspek angka tenaga kerja maka dengan suksesnya kerja Tim, dan diklat segera dilaksanakan, nantinya akan ada sekitar 15.000 tenaga kerja un-employed terbantu hidupnya dengan mendapat kerja yang baru, mereka itu adalah 5.000 notaris baru + (2 karyawan yaitu saksi dalam setiap kantor notaris baru).

Karena itu, tidak berlebihan jika para candidate notaris dan keluarganya, berharap banyak dan mensupport 100 % kinerja Tim Restrukturisasi agar berada pada track yang diinginkan oleh Depkum dan Ham serta sesuai dengan target date kerjanya.

Rabu, 08 Juli 2009

Up-date info tentang Diklat Teknis Calon Notaris Tahun 2009

Buat rekans yang sedang menunggu pelaksanaan diklat teknis calon notaris, berikut ini ada sedikit info yang mungkin ada manfaatnya.

Setelah cukup lama kami, Forum Komunikasi Alumni MKN UGM, menantikan respon atas surat resmi kepada Menteri Hukum dan Ham RI, yang kami kirim tertanggal 26 Maret 2009 yang mengkonfirmasikan pelaksanaan diklat teknis calon notaris tahun 2009, maka pada tanggal 23 Juni 2009, Depkum telah merespon dengan baik surat tersebut. Dalam surat tersebut, Dirjen AHU memberikan jawaban bahwa pelaksanaan diklat teknis calon notaris, saat ini dalam penjadwalan.

Jawaban normatif dan cukup singkat, tapi bagi kita yang menunggu-nunggu diklat, paling tidak jawaban institusi teknis tersebut memberikan sedikit harapan dan kejelasan bahwa pelaksanaan tersebut telah dijadwalkan. Hal ini juga sejalan dengan program PP INI (hasil konfirmasi kepada PP INI), yang terus mendorong agar terlaksananya diklat dimaksud. Hanya saja kita tentu masih harus menunggu karena pada saat yang sama negara kita sedang dalam proses suksesi resim.

Jadi, harapan saya (sebagai Sekretaris Forum Alumni MKN UGM), kita tetap up date informasi, dan kalau ada info terbaru, harap di-share/teruskan kepada sesama anggota forum.

Demikian, terima kasih.

Selasa, 24 Maret 2009

Pantaskah Kasus Sisminbakum "merontokkan" agenda Pelatihan Teknis Calon Notaris? oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn

Judul diatas sengaja dibuat demikian "bombastis" sebagai refleksi pertanyaan sekaligus sebagai harapan dari ribuan calon notaris yang sampai saat ini masih terhambat pengajuan SK pengangkatannya karena belum mengikuti Pelatihan Teknis Calon Notaris.

Pelatihan teknis calon notaris memang merupakan salah satu syarat wajib bagi para calon notaris yang akan mengajukan SK untuk menjadi notaris. Selama ini pelatihan teknis ini identik dengan pelatihan atau Diklat Sisminbakum.

Sejak adanya sisminbakum pada era Presiden Megawati, Diklat ini secara rutin dan menjadi agenda yang dilaksanakan setiap tahun. Dan dari data empiris, selalu dilaksanakan pada awal tahun yaitu bulan Pebruari pada tahun berjalan. Itu berjalan terus, hingga yang terakhir pada tahun 2008 yang lalu, Diklat ini dilaksanakan pada bulan Pebruari 2008 bertempat di Cipanas.

Diklat teknis calon notaris adalah domein Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Selama ini pelaksanaannya bekerjasama dengan PP INI dengan menggandeng vendor PT. Sarana Rekatama Dinamika sebagai operator sisminbakum, hingga akhirnya terhenti dan tidak ada kabar pelaksanaannya sejak merebaknya kasus hukum Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung RI.

Terkuaknya kasus sisminbakum ternyata membawa efek domino. Salah satunya adalah pelaksanaan diklat teknis calon notaris, yang hingga saat ini kurang jelas juntrungannya. Terinformasi bahwa ada kemungkinan diklat tidak akan diselenggarakan karena kasus hukum sisminbakum masih dalam proses. Sadar atau tidak, hal ini telah menyebabkan terhambatnya sekitar 4.000 calon notaris (data per Maret 2009) yang saat ini terdaftar sebagai waiting-list peserta diklat di buku register staf administrasi Ditjen AHU Depkum dan Ham RI.

Sungguh sangat disayangkan jika sinyalemen pelaksanaan diklat tahun ini tidak jadi. Tidak adanya diklat, para calon notaris tidak semata sedang menghadapi masalah administrasi belaka, tetapi jauh telah menyentuh sampai ke ranah "isi perut" para calon notaris dan keluarganya. Bisa dihitung, berapa ribu jiwa yang nasib isi perutnya menjadi tak menentu. Asumsi sederhana, jika setiap calon notaris memiliki 2 orang anak, maka ia memiliki tanggung-jawab 4 orang (termasuk dirinya sendiri), maka dengan calon notaris yang saat ini berjumlah 4.000 orang, dikalikan 4 maka terdapat setidak-tidaknya 16.000 orang diseluruh Indonesia, saat ini sedang was-was dengan isi perutnya. Jumlah ini tentunya semakin bertambah seiring waktu yang terus berjalan.

Dari kacamata job-describtion (tanggung jawab kerja), Depkum dan Ham RI tidak seharusnya menggantungkan agenda kerjanya kepada masalah hukum sisminbakum yang sedang terjadi. Pertanyaan sederhananya, dalam skop negara misalnya, apakah jika presiden sakit (berhalangan) maka tugas-tugas kenegaraan dan penyelenggaraan pemerintahan juga berhenti, dan menunggu sampai presidennya sehat kembali? Apapun alasannya, tugas negara sebagai pelayan / abdi masyarakat idealnya harus tetap berjalan dengan baik.

Maka sebagai kesimpulan tulisan singkat ini adalah apapun yang terjadi saat ini di Depkum dan Ham RI itu adalah masalah internal Depkum dan Ham sendiri, sedang tugas pelayanan hukum bagi masyarakat diseluruh Indonesia harus tetap berjalan. Untuk mendorong dan sebagai ejah-wantah tugas pelayanan hukum disegala lini maka salah satu program kerjanya yaitu diklat teknis calon notaris harus tetap berjalan. Karena dengan adanya diklat ini, dan dengan terangkatnya calon notaris menjadi notaris maka pada gilirannya salah satu tugas pelayanan hukum terdepan (yang langsung menyentuh masyarakat) akan dilaksanakan oleh para notaris diseluruh Indonesia.

Harapan saya kiranya Depkum dan Ham akan mendorong terselenggaranya diklat ini yang nantinya akan melahirkan para notaris yang bertugas sebagai pelayan hukum dilini terdepan. Semoga demikian adanya.

Minggu, 22 Maret 2009

Forum Komunikasi Alumni MKN UGM oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKN

Dengan semangat untuk tetap menjaga tali silaturahmi diantara sesama alumni MKN UGM maka per tanggal 22 Pebruari 2009 yang lalu telah dibentuk suatu Forum yang bernama Forum Komunikasi Alumni Magister Kenotariatan UGM berkedudukan di Jakarta.

Ide awal terbentuknya forum ini dikerucutkan dari sulitnya melakukan komunikasi antar sesama alumni MKN UGM yang sesaat setelah menyelesaikan study S2 di Yogya kembali ke daerah masing-masing. Dari situ, maka tercetuslah gagasan untuk membuat satu Forum dimana keanggotaannya terbuka untuk semua alumni MKN UGM. Dari gagasan itu kemudian dibuatlah satu pertemuan perdana bertempat di Sport Center Arcici Rawasari, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh 15 orang. Dari diskusi pertemuan tersebut disepakati secara aklamasi nama forum, pengurus, sekretariat dan agenda kerja yang sangat-sangat urgent untuk ditindak lanjuti.

Adapun susunan pengurusnya adalah :

Ketua : Gunawan, SH, MKn (Angkatan 2006, klas weekend).
Wakil ketua : Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn (Angkatan 2006, klas Reguler).
Sekretaris : Elia Azaria Isaac, SH, MKn (Angkatan 2006, klas Reguler).
Bendahara : Silvie, SH, MKn (Angkatan 2004, klas Reguler)

Oleh karena umumnya para pendiri awal forum ini, saat ini masih berkutat dalam rangka melengkapi seluruh persyaratan guna mengajukan SK pengangkatan notaris, maka beberapa issue mengemuka yang sangat perlu untuk segera diperhatikan. Issue tersebut adalah belum adanya kejelasan dari pelaksanaan diklat/ujian pada tahun 2009 ini, yaitu :
1. Pelatihan sisminbakum.
2. Ujian kode etik Notaris.
3. Pelatihan PPAT.
4. Ujian PPAT.

Demi berperannya forum ini maka hal pertama yang dilakukan adalah menggalang dukungan dari seluruh alumni MKN dari setiap Universitas penyelenggara program Magister Kenotariatan di seluruh Indonesia untuk, secara paralel dan bersama-sama menyuarakan issue tersebut kepada instansi terkait.

Sambil terus melakukan koordinasi dengan rekan-rekan alumni MKN dari UI, Unair, Unpad, Undip dan USU, maka rencananya awal April forum akan mengirim surat kepada instansi-instansi terkait (Depkum dan Ham, BPN, IPPAT dan INI) untuk memohon kesediaan waktu dilakukan audiensi. Target utama audiensi ini adalah memperoleh kejelasan yang kiranya dapat dipegang oleh para calon notaris tentang issue tersebut diatas.

Contoh yang sangat urgent adalah pelatihan sisminbakum. Dari pendekatan personal didapat penjelasan staf Ditjen AHU Depkum dan Ham yang simpang siur. Ada staf yang mengatakan bahwa tahun 2009 ini tidak akan ada pelatihan sisminbakum, sementara yang lain menjamin akan ada, selebihnya ada juga yang mengatakan mungkin ada hanya waktunya belum tahu. Nah kesimpang siuran info inilah yang perlu kiranya secepatnya diklarifikasi, mengingat waktu terus berjalan, sementara salah satu persyaratan untuk menjadi notaris wajib memiliki sertifikat pelatihan teknis calon notaris, yang selama ini identik dengan diklat sisminbakum.

Para calon notaris tentu maklum dengan adanya kasus sisminbakum, tetapi apakah dengan adanya kasus tersebut menyebabkan salah satu rencana kerja Depkum dan Ham menjadi berantakan sehingga membawa efek domino menyebabkan persyaratan calon notaris untuk menjadi notaris menjadi tertunda-tunda juga?

Maka agenda kerja forum ini sangat perlu untuk didukung. Dengan pendekatan forum ini diharapkan akan ada penjelasan yang lebih komprehensif dan bisa dipegang dari instansi terkait.

Moga saja rekan-rekan alumni dari universitas berbeda lainnya dapat berkoordinasi dan melakukan hal yang sama, supaya apa yang ita perjuangkan bersama menjadi lebih bergaung sehingga cepat mendapat respon positif dari instansi berwenang.

Jumat, 27 Februari 2009

Tidak Ada Formasi Notaris Baru (disalin oleh : Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Berikut ini adalah salinan pengumuman Dirjen AHU tentang Daerah Kabupaten/Kota yang tidak tersedia formasi untuk pengangkatan notaris dan pengangkatan notaris pindahan, tertanggal 20 Pebruari 2009 (pengumuman di lantai 1 Gedung Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jl. Rasuna Said Jakarta), adalah sebagai berikut :

a. Propinsi NAD :
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang

b. Propinsi Sumatera Utara :
- Kabupaten Deli Serdang
- Kota Medan
- Kota Sibolga
- Kota Tebing Tinggi

c. Propinsi Sumatera Barat :
- Kota Bukit Tinggi
- Kota Solok
- Kota Pariaman

d. Propinsi Riau :
- Kota Pekanbaru

e. Propinsi Kepri :
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang

f. Propinsi Lampung :
- Kota Bandar Lampung

g. Propinsi Jawa Barat :
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bandung
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Cirebon
- Kota Depok

h. Propinsi Banten :
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang

i. Propinsi Jawa Tengah :
- Kota Magelang
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
- Kota Surakarta
- Kabupaten Semarang

j. Propinsi DIY :
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Sleman
- Kota Yogyakarta

k. Propinsi Jawa Timur :
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Madiun
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya
- Kota Malang
- Kabupaten Gresik

l. Propinsi Bali :
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kota Denpasar

m. Propinsi NTB :
- Kota Mataram

n. Propinsi Kalimantan Timur :
- Kota Balikpapan

o. Propinsi Sulsel :
- Kota Makasar

Sedangkan untuk kota-kota seperti DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Medan hanya diperuntukan bagi notaris pindahan dan sampai saat ini belum memungkinkan untuk pengangkatan notaris pindahan.

Selasa, 27 Januari 2009

Kabupaten/Kota tidak ada formasi Notaris baru (disalin dari pengumuman Depkum Ham oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Buat rekan-rekan yang akan mengajukan permohonan SK pengangkatan notaris (notaris baru), bersama ini saya informasikan Kabupaten/Kota yang tidak ada formasinya, sesuai dengan pengumuman dari Departemen Hukum Dan Hak Asasi Republik Indonesia, Jl. Rasuna Said - Jakarta, di lantai I, yang dirilis per tanggal 14 Januari 2009. Kabupaten/Kota tersebut adalah sbb :

A. Nangroe Aceh Darusallam :
1. Kota Banda Aceh.
2. Kota Sabang

B. Sumatera Utara :
1. Kabupaten Deli Serdang.
2. Kota Medan
3. Kota Tebingtinggi
4.

C. Sumatera Barat :
1. KotaBukit Tinggi
2. Kota Solok
3. Kota Pariaman

D. Riau :
1. Kota Batam
2. Kota Tanjung Pinang

E. Lampung :
1. Kota Bandar Lampung

F. Jawa Barat :
1. Kabupaten Bekasi
2. Kabupaten Bogor
3. Kota Bandung
4. Kota Bekasi
5. Kota Bogor
6. Kota Cirebon
7. Kota Depok

G. Banten :
1. Kabupaten Tangerang
2. Kota Cilegon
3. Kota Tangerang

H. Jawa Tengah :
1. Kabupaten Magelang
2. Kota Salatiga
3. Kota Semarang
4. Kota Surakarta

I. Daerah Istimewa Yogyakarta :
1. Kabupaten Bantul
2. Kabupaten Sleman
3. Kota Yogyakarta

J. Jawa Timur :
1. Kabupaten Sidoarjo
2. Kota Madiun
3. Kota Mojokerto
4. Kota Surabya
5. Kota Malang

K. Bali :
1. Kabupaten Badung
2. Kabupaten Gianyar
3. Kota Denpasar
4. Kabupaten Klungkung
5. Kabupaten Tabanan

L. Nusa Tenggara Barat :
1. Kota Mataram

M. Kalimantan Timur :
1. Kota Balikpapan

N. Sulawesi Selatan :
1. Kota Makassar.

Demikian moga bermanfaat. Slamat mengajukan permohonan, sukses slalu.

Sabtu, 29 November 2008

Ujian PPAT tahun 2008, perenungan untuk kita para calon PPAT

Tanggal 26-27 Nopember 2008 kemarin telah dilaksanakan ujian PPAT di STPN Yogyakarta, diikuti hanya 107 peserta, yang terdiri dari mereka yang belum lulus pada ujian PPAT tahun 2007 (her) dan para calon PPAT yang telah memiliki Diklat PPAT.

Sangat disayangkan bahwa pada akhirnya tidak ada diklat PPAT sesaat menjelang ujian, seperti halnya tahun2 kemarin. Dan lebih disayangkan lagi bahwa usaha / nego2 kami (beberapa orang bersama teman2 dari alumni MKN UI, UGM, UNPAD dan UNDIP secara bersama2) dengan PP IPPAT dan BPN tidak berhasil. Malah dalam beberapa kali pertemuan informal terkesan saling 'lempar bola'. Yang BPN menunggu IPPAT, sebaliknya IPPAT, harusnya berdasar surat2 dukungan calon peserta dari seluruh Indonesia (yang padahal hanya dalam waktu 1 minggu saja kami berhasil mengumpulkan 600 list calon) punya bargaining position untuk 'mendesak' BPN agar dilaksanakan Diklat, tetapi yang ada justru angkat tangan karena tersekat dengan bukan domainnya.

Alasannya sedikit klise : BPN mengatakan tidak ada alokasi dana (karena Diklat tidak diprogramkan sebelumnya, sehingga termasuk program insidentil), sementara IPPAT mengatakan waktu terlalu singkat selain karena menyiapkan agenda konperensi nasional IPPAT awal Des, juga ini domain BPN. Wah..., alasan yang sangat disayangkan, karena tidak bisa diterobosi.

Seharusnya ada sinergi antara 2 instansi tersebut. Kalo memang benar-benar komitment keduanya akan berpartisipasi aktif dalam konteks pembangunan hukum di Indonesia, harusnya mereka meresponi dengan baik aspirasi kita-kita para calon PPAT.

Ibarat sekolahan, masak untuk naik kelas saja, kita-kita harus menunggu kakak-kakak naik kelas dulu baru kita bisa nyusul naik kelas. Itu sama dengan sistem kuno yang telah lama out of date!!

Saya pribadi akhirnya berpikir apakah IPPAT takut akan semakin banyak saingannya sehingga tidak pure dalam memperjuangkan calon anggota IPPAT yang nota bene adalah rekan sekerjanya nanti karena tidak rela 'kuenya' akan semakin kecil?

Ataukah BPN atau bahkan secara bersama-sama dengan IPPAT menyiapkan suatu momentum yang lebih 'menguntungkan' mereka dengan menggulirkan wacana bahwa mulai tahun depan diklat PPAT tidak hanya 2 hari seperti tahun-tahun kemarin, tetapi 3 bulan, yang tentu saja membawa konsekuensi waktu, biaya dan challenge persaingan yang lebih memberatkan kita-kita para calon PPAT? Mengapa hal yang gampang dipersulit ? Materi selama ini cuma 2 hari diklat, ditarik sedemikian rupa menjadi 3 bulan ? Modul apa saja yang akan diberikan dalam Diklat 3 bulan tersebut? Bukankah PPAT sekarang ini dikalangan PPAT sendiri dikenal dan tidak lebih dari "Pejabat Pengisi Blangko Akta Tanah" saja? Masak belajar mengisi blangko saja harus sampai 3 bulan??????

"Aya-aya wae!!!" kata Wapres Republik BBM.

Sekali lagi, sungguh sangat disayangkan bahwa di era kita menjunjung tinggi profesionalitas, transparansitas dan akuntabilitas ini masih ada saja yang ingin menggunakan waktu, jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan sendiri.

Saya hanya berharap semoga saja dugaan benak saya ini keliru, dan yang ada di dunia senyatanya adalah para pejabat2 BPN dan IPPAT atau lembaga apapun yang berkompeten yang pure memperjuangkan kepentingan kita semuanya.

Akhirnya, untuk teman2 calon PPAT mari terus kita menyiapkan diri kita agar ketika challenge itu datang, kita mampu membuktikan kualitas kita, sehingga kita-kita layak untuk diperjuangkan oleh para senior kita. Ingat bahwa ini hanya masalah siapa yang lebih duluan saja!!!

Salam dan sukses selalu.

Kamis, 27 November 2008

Syarat syarat Pengajuan SK Notaris oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan SK Notaris. Apabila salah satunya tidak ada (tidak terpenuhi) maka pengajuannya akan ditolak dan berkasnya akan dikembalikan. Apabila seluruh syarat terpenuhi dan formasi daerah yang diajukan masih tersedia, maka dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan setelah permohonan tersebut diterima, akan dikeluarkan SK Notaris oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Persyaratan itu adalah sebagai berikut :

1. FC KTP yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris
2. FC buku nikah/akta perkawinan yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris bagi yang sudah menikah
3. FC ijazah SH dan MKn yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
4. FC sertifikat pelatihan calon notaris (diklat sisminbakum) yang disahkan oleh Dirjen AHU
5. FC akta kelahiran/surat kenal lahir yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris
6. FC sertifikat kode etik yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris yang disahkan oleh notaris
7. FC surat keterangan telah magang atau telah nyata2 bekerja sebagai karyawan di kantor notaris selama 12 bulan berturut-turut setelah lulus MKn
8. Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat
9. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter RS pemerintah atau RS swasta
10. Asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari psikiater RS pemerintah atau RS swasta
11. Asli surat pernyataan bermaterei cukup yang menyatakan bahwa pemohon tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, BUMS, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh UU dilarang untuk merangkap dengan jabatan notaris
12. Asli surat pernyataan bermaterei cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
13. Asli surat pernyataan bermaterei cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia menjadi pemegang protokol notaris lain, baik karena pindah, pensiun, meninggal dunia, menjabat sebagai pejabat negara, mengundurkan diri atau diberhentikan sementara
14. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
15. Asli daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh DEPKUMHAM
16. Alamat surat menyurat, nomor telepon/HP/faximili pemohon dan E-Mail (jika ada)
17. Perangko pos yang nilainya sesuai dengan biaya perangko pos pengiriman
18 NPWP

Setelah seluruh lampiran tersebut dilengkapi maka permohonan pemohon dibuat dalam 1 (satu) rangkap, diajukan/diserahkan secara langsung atau dikirim melalui pos (disarankan sebaiknya diserahkan langsung), kepada Menteri Hukum dan Ham RI cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkum Ham RI (Dirjen AHU Depkum Ham RI), alamat Jalan Rasuna Said - Kuningan – Jakarta.

Pengambilan SK harus diambil langsung oleh pemohon dengan memperlihatkan bukti pembayaran PNBP sebesar Rp.500.000,-

Demikian moga bermanfaat. Slamat sukses menjadi notaris.

Selasa, 19 Agustus 2008

Hal-hal Penting Tentang Notaris (disarikan dari UUJN No.30 tahun 2004) oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn

1. Pertimbangan Utama lahirnya UU No.30 Tahun 2004

a. Indonesia adalah Neg.Hkm : menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, yg benar dan adil.
b. Utk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yg bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yg diselenggarakan melalui jabatan tertentu.
c. Notaris mrp jbt tertentu perlu dpt perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.
d. Jasa Notaris dlm proses pembgunan makin meningkat sbg salah satu kebutuhan hukum masyarakat
e. Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb.1863:3) tdk sesuai lagi dg perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

2. Pengertian :(ps.1)
1. Notaris adalah pejabat umum yg berwenang utk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya menurut UU ini.
2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yg untuk sementara menjabat sbg Notaris utk menjalankan jabatan Notaris yg meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
3. Notaris Pengganti adalah seorang yg utk sementara diangkat sbg Notaris utk menggantikan Notaris yg sdg cuti, sakit, atau utk smt berhalangan menjalankan jbtnya sbg Notaris.
4. Notaris Pengganti Khusus adalah seorg yg diangkat sbg Notaris khusus utk membuat akta tertentu, krn dlm kab/kota hanya ada 1 Notaris, sdgkan Notaris tsb tdk boleh membuat akta dimaksud.
5. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yg berbentuk perkumpulan yg berbadan hukum.
6. Majelis Pengawas adalah suatu badan yg mempunyai kewenangan dan kewajiban utk melaksanakan pembinaan dan pengawasan thd Notaris.
7. Akta Notaris adalah akta otentik yg dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tatacara tertentu.
8. Minuta akta adalah asli akta notaris
9. Salinan akta adaah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa..diberikan sbg salinan yg sama bunyinya.
10.Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau bbrp bag.dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa,,diberikan sebagai kutipan,,
11.Grosse Akta adalh salah satu salinan akta untuk pengakuan hutang dg kepala akta ,,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,, yg memp.kekt. eksekutorial.
12.Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yg mrp arsip negara yg harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris

3.PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

A. Pengangkatan

1.Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (yg bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang kenotariatan) (Ps.2)
2 Syarat diangkat menjadi Notaris ( Ps.3)
a. Warga negara Indonesia
b. Bertaqwa kpd Tuhan YME
c. Berumur min 27 thn
d. Sehat jasmani dan rohani
e. Berijazah SH dan S2 kenotariatan
f. Telah magang/telah bekerja sbg karyawan Notaris 12 bln berturut-turut.
g. Tdk berstatus sbg PN, Pjb Neg, advokat, atau jbtn lain yg oleh UU dilarang utk dirangkap dg jbtn Notaris.
3. Sumpah/ Janji (Ps.4)
a. Sifat wajib, sbl menjalankan jabatannya
b. Tatacara adalah menurut agamanya, dihadapan menteri/pjbt yg ditunjuk (Ps.4,1)
c. Bunyi sumpah/janji: (lihat Psl 4 (2)
d. Jangka waktu adalah paling lambat 2 bln tst keputs pengangkatan sbg Notaris. Jika tdk, keputs pengangkatan sbg Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.(Ps.4 & 5)

Kwj stl sumpah/janji (30 hr) (Ps.7)
1. Menjalankan kwj nya scr nyata
2. Menyampaikan berita acara sumpah/janji tsb kpd Menteri, organisasi notaris, dan MPD
3. Menyampaikan alamat kantor, contoh tdt, paraf, teraan cap/stempel jbt Notaris berwarna merah kepada:
a. Menteri
b. Pjb agraria/pertanahan
c. Organisasi Notaris
d. Ketua PN
e. MPD
f. Bupati/walikota setempat.

B. Pemberhentian

1. Notaris berhenti atau diberhentikan dg hormat karena : (Ps.8,1)
a. Meninggal dunia
b. Telah berumur 65 thn (dpt diperpanjang 67 thn, syarat; sehat)
c. Permintaan sendiri
d. Tdk mampu terus menerus lebih 3 thn
e. Merangkap jabatan

2. Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena: (Ps.9,1)
a. Dlm proses pailit atau penundaan kwj pembayaran utang
b. Berada dibawah pengampuan
c. Melakukan pbt tercela, atau
d. Pelanggaran thd kewajiban dan larangan jabatan

3. Prosedur pemberhentian sementara (Ps.9,1-2-3-4)
a. Sbl pemberhentian smt, Notaris ybs berhak membela diri dihadapan MP scr berjenjang.
b. Pemberhentian smt dilakukan oleh Menteri atas usul MPP
c. Pemberhentian smt krn alasan melakukan pbt tercela atau melakukan pelanggaran thd kwj dan larangan jabatan berlaku paling lama 6 bulan.
4. Pengangkatan kembali (Ps.10)
a. Notaris ybs dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri
b. Setelah dipulihkan haknya
c. Setelah masa pemberhentian smt berakhir
5.Notaris diberhentikan dg tidakhormat dari jabatannya.
a. Oleh Menteri atas usul MPP (Ps.12)
b. Apabila :
• Dinyatakan pailit berdasarkan puts. Pengadilan yg telah memp.kekt.hkm tetap.
• Berada di bawah pengampuan scr terus menerus lebih dari 3 tahun
• Melakukan pbtn yg merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris; atau
• Melakukan pelanggaran berat thd kewajiban dan larangan jabatan.
• Dijatuhi pidana penjara krn tindak pidana yg diancam pidana 5 tahun/lebih. (Ps.13)

III KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
A. Kewenangan Notaris (Ps.15)
1. Membuat akta otentik, mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yg diharuskan per-uu dan/atau dikehendaki oleh yg berkepentingan utk dinyatakan dalam akta otentik,menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta,memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, sepanjang tdk ditugaskan/dikecualikan kpd pejabat lain atau orang lain yg ditetapkan UU.
2. Notaris berwenang pula
a. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bwh tangan dg mendaftar dalam buku khusus.
b. Membukukan surat2 di bawah tangan dg mendaftar dalam buku khusus
c. Membuat kopi dari asli surat2 di bawah tangan berupa salinan yg memuat uraian sbgmn ditulis dan digambarkan dalam surat ybs.
d. Melakukan pengesahan
kecocokan fotokopi dg surat aslinya
e. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
f. Membuat akta risalah lelang
g. Kewenangan lain yg diatur dalam per-uu

B. Kewajiban Notaris (Ps.16,1)

1. Bertindak jujur, saksama, mandiri, tdk berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yg terkait dalam perbuatan hukum
2. Membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sbg bagian dari protokol Notaris;
3. Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta
4. Memberikan pelayanan sesuai dg ketentuan UU ini, kec.ada alasan lain untuk menolaknya.
5 . Merahasiakan sgl sesuatu mengenai akta yg dibuatnya dan sgl keterangan yg diperoleh guna pembuatan akta sesuai seuai dg sumpah/janji, kec.UU menentukan lain.
6. Menjilid akta, 1 bln satu buku (50 akta) atau lebih satu buku. Dan mencatat jlh Minuta Akta, bulan, thn, pada setiap sampul buku.
7. Membuat daftar akta protes thd tdk dibayar atau tdk diterimanya surat berharga
8. Membuat daftar akta wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan
9. Mengirim daftar akta wasiat atau daftar nihil wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen dalam waktu 5 hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya
10. Mencatat dlm repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan.
11. memp.cap/stempel (garuda, nama,jabatan,tempat kedudukan)
12. Membacakan akta dihadapan penghadap, saksi, dan di tdt saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris.
catatan:
• Kec. Jika penghadap menghendaki akta tdk dibacakan krn telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya. Hal tsb dinyatakan dalam penutup akta, setiap halaman minuta akta diparaf penghadap, saksi, dan Notaris.
• Jika hal tsb tdk dipenuhi, akta ybs hanya memp.kekt. Pembuktian sbg akta di bawah tangan. Kec. Untuk pembuatan akta wasiat.
13. Menerima magang calon notaris

*). Akta originali, adalah akta: (Ps 16,3)

a. Pembayaran uang sewa, bunga,pensiun
b. Penawaran pembayaran tunai
c. Protes thd tdk dibayarnya atau tdk diterimanya surat berharga
d. Akta kuasa
e. Keterangan kepemilikan
f. Akta lainya berdasarkan per-uu
g. Tdk ada kwj menyimpannya
h. Dapat dibuat lebih 1 rangkap, di tdt pd wkt, bentuk, isi yg sama, dg kett.setiap akta tertulis “ berlaku sbg satu dan satu berlaku utk semua”. Kec. Akta originali yg berisi kuasa yg belum diisi nama penerima kuasa.

C. Larangan bagi Notaris (Ps 17)

1. Menjalankan jbtn diluar wil.jabatannya
2. Meninggalkan wilayah jbtnnya lebih 7 hari kerja berturut2 tanpa alasan yg sah
3. Merangkap sbg peg.negri
4. Merangkap jabatan sbg pejabat negara
5. Merangkap jabatan sbg advokat
6. Merangkap jbt sbg pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau BUS
7. Merangkap jabatan sbg PPAT diluar wil.jbt.Not
8. Menjadi notaris pengganti
9. Melakukan pek.lain yg bertentangan dg agama, kesusilaan, kepatutan yg dpt mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

IV TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN WILAYAH JABATAN NOTARIS

A. Kedudukan
1. Tempat kedudukan di daerah Kab atau kota (Ps18,1)
2. Notaris wajib memp.hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya (Ps.19,1)
3. Notaris tdk berwenang scr teratur menjalankan jbtn di luar tempat kedudukannya (Ps.19,2)
4. Notaris dpt menjalankan jabtnya dlm bentuk perserikatan perdata (Ps.20,1)

B. Formasi Jabatan Notaris

1. Formasi Jabatan Notaris ditentukan oleh Menteri dg mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris (Ps.21)
2. Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasar: (Ps.22)
a. kegiatan dunia usaha
b. jumlah penduduk c. rata-rata jumlah akta yg dibuat oleh dan/ atau dihadapan Notaris per-bulan

C. Wilayah Jabatan Notaris

1. Wilayah jabatan Notaris meliputi seluruh wil.prop dari tempat kedudukannya.(Ps.18,2)
2. Notaris dpt mengajukan permohonan pindah wilayah jbtn Notaris scr tertulis kpd Menteri(Ps.23,1)
3. Syarat pindah wilayah(Ps.23,2)
a. Telah 3 tahun berturut2 melaksanakan tugas jbtnya pd kab/kota tempat kddknya(- Cuti)
b. Mendapat rekomendasi dr Orgs.Notaris(23,3)
4. Dlm keadaan tt atas permohonan Notaris ybs Menteri dpt memindahkan Notaris dari satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain.(Ps.24)

V. CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI

A. Cuti Notaris (Ps.25)
1. Notaris memp.hak cuti
2. Hak cuti dpt diambil stl 2 thn Notaris menjalankan jabatannya
3. Selama cuti, wjb menunjuk Notaris Pengganti
4. Hak cuti dpt diambil setiap tahun atau sekaligus beberapa tahun
5. Setiap cuti paling lama 5 tahun
6. Selama masa jabatan maks.12 tahun
7. Prosedur Cuti Notaris (Ps.27)
a. Buat permohonan cuti disertai penunjukan Notaris Pengganti
b. Diajukan kpd pejabat yg berwenang;
• Cuti 6 bulan adalah ke MPD
• Cuti 6-12 bulan adalah ke MPW,temb.ke MPP
• Cuti 1 tahun lebih adalah ke MPP, tembs.ke MPD & MPW
c. MPD,MPW,MPP adalah dpt menerima atau menolak permohonan cuti Notaris.
d. Dalam keadaan mendesak, s/I atau kel.sedarah garis lurus dari Notaris dpt mengajukan Cuti tsb.

8. Cuti Notaris sbg pejabat negara
a. Wajib mengambil cuti
b. Selama memangku jabatan sbg pejabat negara
c. Wajib menunjuk Notaris pengganti,jk tdk,MPD menunjuk Notaris lain setempat utk menerima protokol Notaris (sbg pemegang smt protokol notaris)
d. Notaris ybs, dpt menjalankan kembali jabatan notaris dan protokol notaris setelah tdk jadi pejabat negara.
e. Surat Keterangan izin cuti (SKIC) memuat:
a. Nama Notaris
b. Tgl mulai dan berakhirnya cuti
c. Nama Notaris Pengganti + dokumen ybs
d. Tembusan:
• SKIC dari MPD àke Menteri, MPP,MPW
• SKIC dari MPWàke Menteri, MPP
• SKIC dari Menterià ke MPP,MPW,MPD
10. Sertifikat Cuti
a. Dikeluarkan oleh Menteri/pjbt yg ditunjuk
b. Memuat data pengambilan cuti
c. Dicatat oleh MP
d. Dilampirkan setiap permohonan cuti
e. Duplikat sertifikat cuti :
• Permohonan Notaris ybs
• Alasan, Sertifikat cuti tdk dpt digunakan atau hilang.
Dikeluarkan oleh Menteri/pjbt yg ditunjuk
11. Permohonan Cuti Dapat Ditolak: (Ps.31)
a. Oleh pejabat yg berwenang
b. Disertai alasan
c. Penolakan oleh MPDàbanding ke MPW
d. Penolakan oleh MPWàbanding ke MPP
12. Protokol Notaris yang Cuti: (Ps.32)
a. Wajib diserahkan kpd Notaris Pengganti
b. Setelah cuti berakhir, diserahkan kembali oleh Notaris Pengganti tsb ke Notaris
c. Dibuatkan berita acara serah terima dan disampaikan kepada MPW

B.Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris
1. Syarat Pengangkatannya: Not. Pengganti(Ps.33,1)
a. Warga Negara Indonesia
b. Berijazah Sarjana Hukum
c. Karyawan kantor Notaris min.2 tahun
2. kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi Notaris berlaku juga bagi ybs.
3. Notaris Pengganti Khusus
a. Diangkat oleh MPD
b. Sebab; Dalam satu wil.jabatan hanya ada 1 Notaris
c. Kewenangan; membuat akta tertentu, karena Notaris yg ada tidak boleh membuat akta dimaksud ( mis. Akta utk kepentingan pribadi Notaris atau keluarganya.
d. Tidak disertai dg serah terima protokol Notaris
e. Wajib mengambil sumpah/janji jabatan oleh menteri/pjbt yg ditunjuk
4. Notaris Meninggal Dunia
a. Berhenti dari jabatannya
b. Suami/istri atau keluarga sedarah ke -turunan semenda wajib memberitahukan kepda MPD
c. Pemberitahuan paling lama 7 hari kerja
d. Notaris meninggal saat cuti;
• Tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Penggantià sbg Pejabat Sementara Notaris (PSN)
• Paling lama 30 hari tst Notaris meninggal
• PSN serahkan Protokol Notaris kpd MPD, paling lama 60 hari tst Notaris meninggal
• PSN dpt membuat akta atas namanya sendiri dan punya Protokol Notaris.

VI. HONORARIUM NOTARIS (Ps.36)
1. Notaris BERHAK menerima honorarium atas jasa hukum yg diberikan sesuai kewenangannya
2. Besarnyaà didasarkan pada;
a.Nilai Ekonomis ditentukan dari obyek setiap akta
b.dan nilai sosiologis berdasar fungsi sosial dari setiap akta yang dibuatnya.
a) Nilai Ekonomis
• Sd Rp 100 juta/= gram emasà 2,5 %
• Diatas Rp 100 juta – 1 M adalah 1,5 %
• Diatas Rp 1 M adlah sesuai kesepakatan ke 2 pihak, tp tidak lebih 1 % (Ps.36,3)
b) Nilai Sosiologis adalah maksimum Rp 5 juta (Ps.36,4)

3. Notaris Wajib berikan jasa hukum Cuma-Cuma kpd bagi yg tidak mampu.

VII AKTA NOTARIS (Ps.38)

A. Awal Akta /Kepala Akta, memuat :
1. Judul Akta
2. Nomor akta
3. Jam,hari,tanggal,bulan,dan tahun
4. Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris

B. Badan Akta, memuat :

1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekj, jbtn,kddkn, tempat tinggal para penghadap dan/atau org yg mereka wakili
2. Keterangan mengenai kddkan bertindak penghadap
3. Isi akta à kehendak dan keinginan dari pihak yg berkepentingan
4. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pek,jbt, kddkn, tempat tinggal tiap-tiap saksi pengenal.
5. Syarat penghadap : (Ps39)
a. Berumur 18 thn atau menikah
b. Cakap melakukan perbuatan hukum
c. Dikenal Notaris atau diperkenalkan oleh 2 orang saksi pengenal/atestasi( 18 thn/ nikah, cakap)atau diperkenalkan oleh 2 penghadap lainnya.
d. Pengenalan tsb harus dinyatakan secara tegas dalam akta

C. Akhir atau penutup akta adalah memuat:( Ps.38,4)
1. Uraian ttg pembacaan akta
2. Uraian ttg penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta (jk ada)
3. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pek, jbtn, kddkn, dan tempat tinggal saksi akta ( instrumenter)
4. Uraian ttg tdk adanya perubhn yg terjadi dlm pembuatan akta atau uraian ttg adanya perubahan yg dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian
5. Untuk akta Notaris pengganti, Notaris pengganti khusus, pejabat sementara Notaris, ditambahà nomor dan tgl penetapan pengangkatan serta pjbt yg mengangkatnya.
6. Syarat saksi (instrumenter) (Ps.40,2)
1. Mininal 2 orang saksi
2. Umur 18/nikah
3. Cakap melakukan pbt hukum
4. Mengerti bhs dalam akta
5. Dapat tanda tangan dan paraf
6. Tdk memp.hubungan pkw atau nasab grs lurus ke atas /ke bwh dan grs samping sampai derajat 3 dg Notaris atau para pihak
7. Dikenal Notaris/diperkenalkan kpd Notaris/atau diterangkan ttg identitas dan kew.nya kpd Not. oleh penghadap atau dinyatkn scr tegas dlm akta

D. Ketentuan -2 lainnya:
1. Akta yg tdk memenuhi syarat ( Pasal 39 dan 40 ) hanya memp.kekuatan pem -buktian sbg akta di bawah tangan
2. Ruang dan sela kosong digaris dg jelas sbl di TDT, kec. Akta cetak btk formulir. Ini tdk berlaku bg surat kuasa yg blm ada nama penerima kuasa.
3. Ditulis dg jelas dalam hub. Satu sama lain yg tdk terputus-putus dan tidak menggunakan singkatan.
4. Semua bilangan dinyatakan dg angka lalu huruf.
5. Dibuat dalam bhs Indonesia
6. Jk penghadap tdk mengerti, Notaris wjb menerjemahkan atau menjelaskan isi akta dlm bhs yg dimengerti penghadap
7. Jk Notaris tdk dpt menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tsb diterjemahkan atau dijelaskan oleh penerjemah resmi
8. Akta dpt dibuat dalam bhs lain yg dipahami Notaris dan saksi bila pihak yang berkepentingan menghendaki, dan Notaris wajib menerjemahkannya dlm bahasa Indonesia.