Tampilkan postingan dengan label Seri Kredit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seri Kredit. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Desember 2008

Penanganan Kredit Bermasalah (oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Berhubung salah satu criteria penilaian bank adalah tingkat kredit bermasalahnya, maka dalam hal terjadinya kredit bermasalah, bank segera akan melakukan tindakan-tindakan penanganan kredit bermasalah. Ada 2 (dua) step yang dilakukan bank dalam hal ini :
1. Tindakan penyelamatan kredit; dan
2. Tindakan phase-out.

Tindakan penyelamatan kredit adalah tindakan yang ditujukan untuk menyelamatkan suatu kredit agar terhindar dari resiko macet sama sekali. Tindakan penyelamatan kredit ini umumnya dilaksanakan dengan tiga treatment, yaitu : Rescheduling, Reconditioning dan Restructuring.

Recheduling adalah tindakan penyelamatan terhadap kredit bermasalah dengan jalan merubah jangka waktu kredit, misalnya dengan jalan memperpanjang jangka waktu kredit dan atau memperpanjang jangka waktu angsuran kredit. Reconditioning adalah tindakan penyelamatan kredit dengan jalan memberikan keringanan atas persyaratan-persyaratan kredit, misalnya dengan merekapitalisasi bunga tertunggak, penundaan pembayaran bunga sampai pada waktu tertentu (grace period), penurunan suku bunga, pembebasan bunga ataupun pengkonversian kredit dengan jangka waktu pendek menjadi jangka waktu panjang. Sedangkan restructuring adalah tindakan penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan struktur kredit setelah lebih dahulu melakukan analisa atas keadaan permodalan debitur. Tindakan-tindakannya dapat berupa penambahan jumlah kredit (injection) dan atau merubah struktur kredit misalnya dari kredit modal kerja menjadi kredit angsuran.

Apabila upaya-upaya penyelamatan kredit seperti telah dikemukakan diatas tidak berhasil, maka penanganan atau upaya penagihan kredit yang terakhir adalah dengan melihat jaminan sebagai second way-out (second source of repayment). Step ini ditujukan untuk phase-out dengan melihat dari second-way out yaitu jaminan. Dalam hal ini akan dilakukan upaya hukum eksekusi atas jaminan, yang tindakan hukumnya tergantung daripada jenis dan macam jaminan yang diserahkan oleh debitur atau penjaminnya. Prakteknya, eksekusi atas jaminan dijadikan upaya bank yang paling akhir dilakukan, hanya apabila upaya-upaya penyelamatan kredit tidak berhasil. Mengapa action ini adalah langkah terakhir? Karena pertimbangan-pertimbangan antara lain : SOR dari usaha debitur sudah sangat sangat hopeless, proses phase-out yang panjang, lama dan berkonsekuensi biaya. Dengan berbagai alas an inilah maka tindakan ini diambil benar-benar sebagai langkah pamungkas untuk pelunasan kredit.

Kredit Bermasalah (oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Membahas masalah kredit, tidak lepas dari pembicaraan mengenai kredit bermasalah (non performing loan). Kredit bermasalah selalu ada dalam kegiatan perkreditan bank, karena bank tidak mungkin menghindarkan adanya kredit bermasalah. Sepandai apapun para analis kredit dalam menganalisis permohonan kredit, tetap saja ada kemungkinan kredit tersebut bermasalah. Itulah sebabnya adalah hal yang wajar jika setiap bank memiliki kredit bermasalah. Tetapi sungguhpun demikian, tidak semua kredit bermasalah itu adalah kredit macet, karena kredit bermasalah adalah genre dari kualitas kredit dari mulai yang batuk-batuk hingga pada kredit yang benar-benar macet. Suatu kedit bermasalah yang tidak dikelolah dengan baik akan mengakibatkan kemacetan kredit atau umum disebut sebagai kredit macet.

Terjadinya kemacetan dalam pengembalian kredit mungkin saja disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pihak bank sendiri atau dari pihak nasabah, ataupun oleh karena keadaan memaksa (force majeur). Bank hanya berusaha menekan seminimal mungkin besarnya kredit bermasalah agar tidak melebihi ketentuan Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan.

Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, membedakan kualitas kredit ke dalam 5 (lima) kolektibilitas, yaitu :
a. Lancar (L)
b. Dalam Perhatian Khusus (DPK)
c. Kurang Lancar (KL)
d. Diragukan (D)
e. Macet (M)

Kredit yang termasuk dalam golongan kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus dinilai sebagai kredit yang tidak bermasalah (adalah performing loan), sedangkan kredit yang termasuk dalam golongan kurang lancar, diragukan dan macet dinilai sebagai kredit bermasalah (non performing loan). Beberapa indikator untuk penggolongan kelima kualitas kredit tersebut, adalah sebagai berikut :

a. Kredit digolongkan Lancar (L), yaitu jika memenuhi kriteria :
1) pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu;
2) memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
3) bagian kredit yang dijamin dengan agunan tunai.

b. Kredit digolongkan Dalam Perhatian Khusus (DPK), yaitu jika memenuhi kriteria :
1) terdapat tunggakan angsuran pembayaran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari; atau
2) kadang-kadang terjadi cerukan; atau
3) mutasi rekening relatif rendah; atau
4) jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
5) didukung oleh pinjaman baru.

c. Kredit digolongkan Kurang Lancar (KL), yaitu jika memenuhi kriteria :
1) terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
2) sering terjadi cerukan; atau
3) frekuensi mutasi relatif rendah; atau
4) terjadi pelanggaran kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari; atau
5) terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
6) dokumentasi pinjaman yang lemah.

d. Kredit yang digolongkan Diragukan (D), yaitu jika memenuhi kriteria :
1) terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
2) sering terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
3) terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
4) terjadi kapitalisasi bunga; atau
5) dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.

e. Kredit yang digolongkan Macet (M), yaitu jika memenuhi kriteria :
1) terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari; atau
2) kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
3) dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.

Penting untuk diperhatikan bahwa sebelum menurunkan kolektibilitas kredit, bank akan melakukan evaluasi yang mendalam terhadap debitur-debitur yang termasuk dalam kolektibilitas non performing loan. Ini penting karena penurunan kolektibilitas kredit akan mempengaruhi kinerja bank yang bersangkutan, karena penilaian sehat tidaknya suatu bank salah satunya ditentukan dari berapa besar non performing loan bank itu. Untuk itu setiap bank secara periodik selalu melakukan evaluasi debiturnya dengan menganalisa aspek-aspek :
a. Prospek usaha
b. Kondisi keungan dengan penekanan cash flow.
c. Kemampuan membayar.

Ketiga aspek tersebut merupakan satu kesatuan untuk menilai kualitas kredit, dan tidak dapat dinilai terpisah satu sama lainnya.

Kredit bermasalah akan menjadi beban bank karena ia menjadi salah satu tolok ukur bagi Bank Indonesia untuk menilai kinerja bank itu sendiri. Untuk itu adanya kredit bermasalah, perlu penyelesaian yang cepat, tepat dan akurat, perlu dilakukan penilaian ulang secara periodik guna penentuan langkah-langkah penyelamatan dan atau penyelesaian bagi bank.

Penggolongan Kredit (oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Praktek perbankan yang ada, umumnya bank-bank menggolongkan kredit ke dalam dua jenis kredit, yaitu berdasarkan jangka waktu (term) dan berdasarkan tujuan atau penggunaan kredit (utility of loan).

Berdasarkan jangka waktu (term of loan), kredit dibagi dalam :
a. Kredit jangka waktu pendek (short-term loan), yaitu kredit dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
b. Kredit jangka menengah (middle-term loan), yaitu kredit dengan jangka waktu 1-3 tahun.
c. Kredit jangka panjang (long-term loan), yaitu kredit dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.

Sedangkan berdasarkan tujuan penggunaan kredit (utility of loan), dibedakan menjadi :
a. Kredit konsumtif, yaitu kredit kepada orang perorangan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Contohnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Mobil (KPM), Kredit Pemilikan Sepeda Motor (KPSM) dan lain sebagainya.
b. Kredit Produktif, yaitu kredit yang diberikan untuk pembiayaan usaha-usaha produktif. Kredit produktif ini umumnya dibedakan lagi menjadi :
1) Kredit investasi, yaitu kredit untuk pengadaan barang modal atau jasa bagi usaha debitur;
2) Kredit modal kerja, yaitu kredit untuk pembiayaan modal kerja usaha-usaha debitur, termasuk untuk pembiayaan biaya produksi atau penjualannya;
3) Kredit likuiditas, yaitu kredit dari Bank Indonesia yang diperuntukan bagi bank-bank pemerintah maupun swasta guna disalurkan kembali ke berbagai sektor.

Pada hakekatnya setiap jenis kredit yang ditawarkan oleh bank didasari pada penggolongan seperti tersebut diatas. Yang berbeda hanyalah nama produknya, dimana setiap bank menamai produknya sesuai dengan karakteristik banknya.

Penajaman Analisa Kredit dengan 5 P (oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Selain analisis 5 C sebagaimana tulisan saya berjudul “Analisa Kredit Dengan 5 C’, maka untuk mempertajam analisa, terutama terhadap permohonan kredit dalam jumlah besar, menurut Henderson dan Maness (1989 : 79) perlu ditambahkan dengan menganalisis apa yang disebut kriteria “5 P Principles”, sebagai berikut :

a. Purpose
Ini merupakan penilaian terhadap maksud permohonan kredit dari calon debitur agar penggunaan jumlah atau jenis kredit tersebut terarah, aman dan produktif serta membawa manfaat bagi pengusaha, masyarakat, bank dan otorita moneter.

b. People
Adalah penilaian yang dilakukan terhadap calon debitur tentang siapa mitra usahanya, orang atau lembaga yang mem-backup debitur, customer dan supplier, yang kesemuanya sangat penting dalam menunjang kegiatan usaha calon debitur.

c. Protection
Bilamana usaha debitur mengalami kegagalan, bank sudah harus terlindungi dengan baik dari kesulitan penyelesaian kreditnya, dan bank harus mempunyai alternatif penyelesaian dengan agunan yang dikuasai dan pengikatan yuridis sesuai ketentuan yang berlaku.

d. Payment
Penilaian juga harus dilakukan terhadap sumber-sumber pelunasan primer dan sekunder, sehingga peta pelunasan (roadmap repayment) dan kemungkinan penyelesaian kredit dapat dilaksanakan tanpa kesulitan. Ini berkaitan dengan casflow perusahaan dan variabel yang mempengaruhinya, sehingga akan lebih jelas bagaimana posisi cash in dan cash out, yang menggambarkan apakah perusahaan mengalami likuiditas usaha yang baik atau tidak.

e. Perspective
Posisi usaha debitur pada waktu yang akan datang apakah mampu mengikuti kondisi ekonomi, keuangan dan fiskal. Ini berarti merupakan proyeksi perbandingan resiko dan cashflow perusahaan. Perspektif ini dinilai dengan menggunakan kriteria :
1) Return, yaitu hasil usaha yang akan dicapai dari kegiatan yang mendapatkan pembiayaan tersebut;
2) Repayment, yaitu perhitungan pengembalian dana dari kegiatan yang mendapatkan pembiayaan kredit;
3) Risk Bearing Ability, yaitu perhitungan besarnya kemampuan debitur dalam menghadapi resiko yang tidak terduga.

Diharapkan dengan analisis 5 C ditambah dengan 5 P tersebut akan diperoleh kualitas kredit yang qualified, sehingga pada gilirannya (dalam asumsi kondisi ekonomi berjalan normal) akan terhindar dari terjadinya kredit bermasalah dikemudian hari.

Analisa Kredit dengan 5 C (oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Bank, menurut UU Perbankan didefinisikan sebagai “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, bank mempunyai visi dan misi yang sangat mulia yaitu sebagai sebuah lembaga yang diberi tugas untuk mengemban amanat pembangunan bangsa demi tercapainya peningkatan taraf hidup rakyat.

Untuk melaksanakan visi dan misi tersebut, bank berperan sebagai agent of intermediary, dengan menyelenggarakan fungsi-fungsi, sebagai berikut :
1. Fungsi menghimpun dana.
2. Fungsi pemberian kredit.
3. Fungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
4. Fungsi sebagai penyedia informasi, pemberian konsultasi dan bantuan penyelenggaraan administrasi (PT. Persero Danareksa, 1987 : 238).

Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit, bank dihadapkan pada permasalahan resiko yaitu resiko pengembalian kredit sehubungan dengan adanya jangka waktu antara pencairan kredit dengan pembayaran kembali. Ini berarti bahwa semakin panjang jangka waktu kredit semakin tinggi pula resiko kredit tersebut.

Menghadapi resiko tersebut, pasal 2 UU Perbankan mengamanatkan suatu prinsip agar pihak perbankan dalam melakukan kegiatan usahanya harus bersasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).

Lebih lanjut pasal 8 UU Perbankan mengarahkan bahwa ”dalam memberikan kredit, bank wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.” Dan untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari calon debitur.

Menurut Halle (1983 : 54), jika seorang bankir memberikan pinjaman kepada perorangan atau perusahaan, bankir tersebut membutuhkan penilaian kredit dalam bentuk analisis kredit untuk membantu menentukan resiko yang ada atau yang mungkin terjadi dari pinjaman yang diberikan. Untuk itu analisis kredit amat penting, karena berguna untuk :
a. Menentukan berbagai resiko yang akan dihadapi oleh bank dalam memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha.
b. Mengantisipasi kemungkinan pelunasan kredit tersebut karena bank telah mengetahui kemampuan pelunasan melalui analisis cashflow usaha debitur.
c. Mengetahui jenis kredit, jumlah kredit dan jangka waktu kredit yang dibutuhkan oleh usaha debitur, sehingga bank dapat melakukan penyesuaian dengan struktur dana yang dipersiapkan untuk digunakan.
d. Mengetahui kemampuan dan kemauan debitur untuk melunasi kreditnya, baik dari sumber pelunasan primer maupun sekunder.

Untuk memperoleh kepercayaan kepada calon debitur, umumnya perbankan menggunakan instrument analisa kredit yang terkenal dengan nama azas “the five of credit” , yaitu :
a. Character (karakter).
b. Capacity (kemampuan).
c. Capital (modal).
d. Collateral (jaminan).
e. Condition of Economy (kondisi ekonomi).

Lalu apa dan bagaimana 5 C tersebut? Menjelaskan hal ini, Henderson dan Maness (1989 : 67) menguraikan secara singkat konsep “5 C” tersebut adalah :

a. Character (watak).
Adalah adanya keyakinan dari pihak bank bahwa calon debitur mempunyai moral, watak ataupun sifat yang dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang debitur, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianut dalam keluarga. Oleh karena itu petugas bank mengadakan penyelidikan secara mendalam dengan jalan mencari informasi dari orang-orang yang berada dalam lingkungan pergaulannya dan hal tersebut akan sangat berpengaruh pada pelunasan kreditnya.

b. Capacity (kemampuan)
Merupakan gambaran mengenai kemampuan calon debitur untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, kemampuan debitur untuk mencari dan mengkombinasikan resources yang terkait dengan bidang usaha, kemampuan memproduksi barang dan jasa yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan konsumen/pasar. Disamping itu juga kemampuan untuk mengantisipasi variabel dari cashflow usaha, sehingga cashflow tersebut dapat menjadi sumber pelunasan kredit yang utama sesuai dengan jadwal yang sudah disetujui bersama.

c. Capital (modal)
Penilaian pada aspek ini diarahkan pada kondisi keuangan nasabah, yang terdiri dari aktiva lancar (current assets) yang tertanam dalam bisnis dikurangi dengan kewajiban lancar (current liabilities) yang disebut dengan modal kerja (working capital); dan modal yang tertanam pada aktiva jangka panjang dan aktiva lain-lain. Analisis capital itu dimaksudkan untuk menggambarkan struktur modal (capital structure) debitur, sehingga bank dapat melihat modal debitur sendiri yang tertanam pada bisnisnya dan berapa jumlah yang berasal dari pihak lain (kreditur dan supplier). Bank harus mengetahui “debt to equity ratio”, yaitu berapa besarnya seluruh hutang debitur dibandingkan dengan seluruh modal dan cadangan perusahaan serta likuiditas perusahaan.

d. Collateral (jaminan)
Collateral adalah jaminan kredit yang mempertinggi tingkat keyakinan bank bahwa debitur dengan bisnisnya mampu melunasi kredit, dimana agunan ini berupa jaminan pokok maupun jaminan tambahan yang berfungsi untuk menjamin pelunasan utang jika ternyata dikemudian hari debitur tidak melunasi utangnya. Debitur menjanjikan akan menyerahkan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran utangnya. Jaminan tambahan ini dapat berupa kekayaan milik debitur atau pihak ketiga.

e. Condition of Economy (kondisi ekonomi)
Kondisi yang mempersyaratkan bahwa kegiatan usaha debitur mampu mengikuti fluktuasi ekonomi, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan usaha masih mempunyai prospek kedepan selama kredit masih dinikmati debitur. Termasuk juga analisis terhadap kemampuan usaha debitur dalam menghadapi situasi perekonomian yang mungkin tiba-tiba berubah diluar dugaan semula.

Analisis terhadap 5 C tersebut diatas adalah ejahwantah daripada amanat prudential principle sebagaimana tersirat dalam UU Perbankan yang berlaku di Indonesia. Dan untuk mencegah terjadinya resiko default atas kredit maka tahap-tahap analisis tersebut wajib hukumnya diperhatikan oleh bank.

Kredit, apakah hanya berarti kepercayaan? (oleh Raimond F. Lamandasa,SH, MKn)

Dalam masyarakat umum, istilah kredit sudah tidak asing lagi dan bahkan dapat dikatakan populer dan merakyat, sehingga dalam bahasa sehari-hari sudah dicampur-adukan begitu saja dengan istilah hutang. Tetapi, sungguhpun kata kredit sudah berkembang kemana-mana, dalam tahap apapun dan kemanapun arah perkembangannya, dalam setiap kata kredit tetap mengandung unsur “kepercayaan”, walaupun sebenarnya kredit itu sendiri bukan hanya sekedar kepercayaan.

Kata kredit berasal dari bahasa Romawi “credere” yang artinya “percaya”. Dalam bahasa Belanda istilahnya “vertrouwen”, dalam bahasa Inggeris “believe” atau “trust” atau “confidence”, yang kesemuanya berarti percaya (Badrulzaman, 1991 : 23).

Jika dihubungkan dengan bank, maka terkandung pengertian bahwa bank selaku pemberi kredit percaya untuk meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah karena debitur dapat dipercaya kemampuannya untuk membayar lunas pinjamannya setelah jangka waktu tertentu.

Simorangkir (1988 : 91) merumuskan bahwa “kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang dan barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi), akan terjadi pada waktu mendatang.”

UU Perbankan menggunakan dua istilah yang berbeda yaitu “kredit” dan “pembiayaan berdasarkan prinsip syariah”. Penggunaan kedua istilah itu disesuaikan dengan dinamika perkembangan perbankan saat ini dimana selain bank-bank yang menjalankan usaha secara konvensional berkembang juga bank-bank berdasarkan prinsip syariah. Bank yang menjalankan usahanya secara konvensional menyebutnya sebagai “kredit”, sedangkan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah menggunakan istilah “pembiayaan berdasarkan prinsip syariah”.

Pasal 1 angka (11) UU Perbankan memberikan definisi tentang kredit :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Sedangkan tentang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dirumuskan dalam Pasal 1 angka (12) UU Perbankan, sebagai berikut :
“Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”

Berdasarkan rumusan pengertian kedua istilah tersebut, perbedaannya terletak pada bentuk kontra prestasi yang akan diberikan oleh nasabah peminjam (debitur) kepada pihak bank selaku kreditur atas pemberian kredit atau pembiayaan dimaksud. Pada bank dengan prinsip konvensional kontra prestasi yang diberikan debitur adalah berupa “bunga”, sedangkan pada bank dengan prinsip syariah kontra prestasinya berupa imbalan atau bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama.

Dengan demikian, kredit dan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah merupakan perjanjian pinjam-meminjam (uang) yang dilakukan antara bank dengan pihak lain dalam hal ini nasabah peminjam dana. Perjanjian mana dibuat atas dasar kepercayaan bahwa peminjam dalam tenggang waktu tertentu akan melunasi atau mengembalikan uang atau tagihan tersebut kepada bank disertai bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Dari pengertian-pengertian di atas terlihat dengan jelas adanya beberapa unsur kredit. Tentang hal ini, Suyatno (2003 : 14) mengemukakan bahwa unsur-unsur kredit adalah sebagai berikut :
a. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.
b. Tenggang waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterimanya pada masa yang akan datang.
c. Degree of risk, yaitu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima dikemudian hari. Semakin lama kredit diberikan berarti semakin tinggi pula tingkat resikonya.
d. Prestasi atau objek kredit tidak saja diberikan dalam bentuk uang tetapi juga dalam bentuk barang atau jasa. Namun karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan kepada uang, maka transaksi-transaksi kredit dalam bentuk uanglah yang lazim dalam praktek perkreditan.

Tanpa mengenyampingkan unsur-unsur yang lain, unsur terpenting dalam suatu pemberian kredit adalah kepercayaan. Untuk memperoleh kepercayaan tersebut haruslah sampai pada suatu keyakinan sejauh mana konsep penilaian kredit dapat terpenuhi dengan baik.