Sabtu, 27 Maret 2010

Akta Hibah Uang (Contoh Akta Notaril Not. Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

⌐ H I B A H ⌐
Nomor :
⌐ Pada hari ini, hari




- Menghadap kepada saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, --
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ---
Kabupaten Sukabumi, dengan dihadiri oleh para saksi-
yang saya, Notaris, kenal dan yang akan disebut pada
bagian akhir akta ini : ----------------------------
I. Nyonya ……., lahir di …., pada tanggal ……….. -----
Warganegara Indonesia, Ibu rumah tangga, --------
bertempat tinggal di ………………………………………….-----------
⌐ Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
…….⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐-----------------
⌐ Untuk sementara berada di Bogor. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Untuk melakukan perbuatan hukum tersebut ⌐⌐⌐⌐⌐⌐
dibawah ini telah mendapat persetujuan dari ⌐⌐⌐⌐⌐
anak⌐anaknya, sebagaimana ternyata dari Surat ⌐⌐⌐
Persetujuan yang dibuat dibawah tangan, ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
tertanggal satu Desember tahun duaribu sembilan ⌐
(1⌐12⌐2009), yang telah dibubuhi meterai ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
secukupnya dan tertanggal

bermeterai cukup, yang asli aslinya dilekatkan ⌐⌐
pada minuta akta tertanggal hari ini, Nomor ,
yang dibuat dihadapan saya, Notaris. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Selanjutnya disebut Pemberi Hibah. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
II.Tuan ….., lahir di Jakarta, pada tanggal ……………….-
Warga Negara Indonesia, Karyawan, bertempat -----
tinggal di Jakarta Pusat, ………………………….. ----------
⌐ Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
……………………………………………….. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Untuk sementara berada di …….. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐--
⌐ Selanjutnya disebut Penerima Hibah. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. -------
⌐ Penghadap Nyonya ………. tersebut diatas, ⌐⌐---------
selanjutnya akan disebut juga Pihak Pertama, dengan⌐
ini telah menghibahkan dan memberikan dengan mutlak⌐
serta cuma cuma kepada penghadap Tuan …………… ⌐-------
tersebut diatas, selanjutnya disebut juga Pihak ⌐⌐⌐⌐
Kedua, yang menerangkan dengan ini menerima ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
penghibahan dan pemberian dengan mutlak serta cuma ⌐
cuma dari Pihak Pertama : ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Uang tunai sebesar USD. 50,000.⌐ (limapuluh ⌐⌐⌐
ribu dollar Amerika Serikat) ; ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Uang tunai sebesar USD. 50,000.⌐ (limapuluh ribu ⌐
Dollar Amerika Serikat) tersebut telah diterima oleh
penerima hibah sebelum akta ini ditandatangani dan –
untuk penerimaan jumlah uang tersebut, akta --------
ini oleh keduabelah pihak dinyatakan berlaku sebagai
tanda penerimaannya yang sah (kwitansi). ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Selanjutnya para penghadap tersebut diatas ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
menerangkan bahwa hibah ini dilakukan dan diterima ⌐
dengan peraturan peraturan dan ketentuan ketentuan ⌐
sebagai berikut : ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐ ⌐ Pasal 1 ⌐ ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Apa yang dihibahkan dengan akta ini pada hari ini⌐
berpindah ke dalam pegangan dan penguasaan Penerima⌐
Hibah dan segala keuntungan atau kerugian yang ⌐⌐⌐⌐⌐
didapat atau diderita dengannya mulai hari ini ⌐⌐⌐⌐⌐
menjadi miliknya atau dipikul oleh Penerima Hibah ⌐⌐
dan mulai hari ini juga Penerima Hibah berhak ⌐⌐⌐⌐⌐⌐
menjalankan hak haknya atas apa yang dihibahkan ⌐⌐⌐⌐
tersebut. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐ ⌐ Pasal 2 ⌐ ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Apa yang dihibahkan dengan akta ini terhitung ⌐⌐⌐⌐
mulai hari ini menjadi miliknya Penerima Hibah ⌐⌐⌐⌐⌐
menurut keadaan nyata (in feitelijke toestand) pada⌐
hari ini dan mengenai keadaan ini Penerima Hibah ⌐⌐⌐
dikemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan ⌐⌐⌐⌐⌐
apapun juga. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐ ⌐ Pasal 3 ⌐ ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Pemberi Hibah menjamin Penerima Hibah bahwa ⌐⌐⌐⌐⌐⌐
segala sesuatu yang dihibahkan dengan akta ini ⌐⌐⌐⌐⌐
benar benar miliknya Pemberi Hibah. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐ ⌐ Pasal 4 ⌐ ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Penerima Hibah untuk penghibahan ini oleh Pemberi⌐
Hibah dibebaskan dari kewajiban inbreng. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐ ⌐ Pasal 5 ⌐ ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Akhirnya tentang hal ini dan segala akibatnya para
penghadap menerangkan memilih tempat tinggal ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
kediaman hukum yang umum dan tetap pada Kantor ⌐⌐⌐⌐⌐
Panitera Pengadilan Negeri ………..di Kota ……. ⌐⌐⌐⌐----
---------------- - DEMIKIAN AKTA INI - -------------
- Dibuat dan diselesaikan sebagai minuta di Bogor, ⌐
pada hari dan tanggal seperti disebut pada bagian ⌐⌐
awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
1. Nyonya …., lahir di …., pada tanggal ………………..⌐---
Warganegara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, --
bertempat tinggal di ………………….. ------------------
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
…………………… ; ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐-----------
2. Nyonya …., lahir di …., pada tanggal ………………..⌐---
Warganegara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, --
bertempat tinggal di ………………….. ------------------
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
…………………… ; ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐-----------
sebagai saksi saksi. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada ⌐
para penghadap dan para saksi, maka segera para ⌐⌐⌐⌐
penghadap, para saksi dan saya, Notaris ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
menandatangani akta ini. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Dibuat dengan

Selasa, 16 Februari 2010

Siapa saja yang berhak menggunakan Lambang GARUDA?

Baru-baru ini rasa nasionalisme kita terusik dengan keluarnya produk fashion salah satu desainer terkenal (Armani) dengan logo yang menyerupai Lambang Negara kita "GARUDA".

Maka untuk sekedar me-refresh ingatan kita tentang bagaimana tata cara penggunaan logo Garuda, berikut ini ringkasan dari PP Nomor 43 tahun 1958 (Lembaran Negara No.71/1958, TBNRI No.1636), yang disahkan oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Djuanda pada tanggal 26 Juni 1958.

Secara ringkas isi PP 43/1958 tersebut adalah sebagai berikut :

Lambang Negara dapat digunakan pada:

* Gedung-gedung negeri di sebelah dan/atau dalam.

* Kapal-kapal pemerintah yang digunakan untuk keperluan dinas.

* Paspor.

* Tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik indonesia serta tambahan-tambahannya pada halaman pertama di bagian tengah atas.

* Surat jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, Jaksa Agung, ketua BPK, gubernur kepala daerah, dan notaris.

* Mata uang logam atau kertas.

* Kertas bermaterai dan meterainya.

* Surat ijazah negara.

* Barang-barang negara di rumah jabatan presiden, wakil presiden, dan menteri luar negeri.

* Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh pemerintah.

* Buku-buku dan majalah-majalah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

* Buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah dan, dengan izin pemerintah, buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh partikelir.

* Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan izin menteri yang bersangkutan.

* Tempat diadakannya acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

* Gapura.

* Bagunan-bangunan lain yang pantas.

* Panji-panji dan bendera-bendera jabatan sesuai dengan aturan pada PP 20/1955 dan PP 42/1958.


Penggunaan Lambang Negara di luar gedung hanya dibolehkan pada:

* Rumah jabatan presiden, wakil presiden, menteri, dan gubernur kepala daerah.

* Gedung-gedung kepresidenan, kementerian, MPR/DPR, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Keuangan.


Penggunaan di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap:

* Kantor Kepala Daerah

* Ruang sidang MPR/DPR

* Ruang sidang pengadilan.

* Markas Angkatan Bersenjata.

* Kantor Kepolisian Negara.

* Kantor Imigrasi.

* Kantor Bea dan Cukai.

Lambang Negara yang dipasang di gedung harus mempunyai ukuran yang pantas dan sesuai dengan besar kecilnya gedung, ruangan, atau kapal di mana Lambang Negara dipasang, dan harus dipasang pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.

Jika Lambang Negara yang digunakan hanya mengandung satu warna, maka warna itu harus layak dan pantas. Dan jika mengandung lebih dari satu warna, maka warna-warna itu harus sesuai dengan yang dimaksud dalam PP 66/1951.

Apabila Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar Presiden dan Wakil Presiden, maka Lambang Negara itu harus diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.

Cap dengan Lambang Negara di dalamnya hanya dibolehkan untuk cap jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, jaksa agung, ketua BPK, kepala daerah, dan notaris.

Lambang Negara dapat digunakan sebagai lencana oleh Warna Negara Indonesia di luar negeri. Jika digunakan sebagai lencana, lambang itu harus dipasang di dada, sebelah kiri-atas.

Lambang Negara dilarang digunakan jika bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Pada Lambang Negara, dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain selain yang telah diatur dalam PP 66/1951.

Lambang Negara dilarang digunakan sebagai perhiasan, cap atau logo dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun juga.

Lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi, partikelir, atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.

Penggunaan Lambang Negara di negara asing dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan lambang kebangsaan asing yang berlaku di negara itu.

Barangsiapa yang melanggar ketentuan-ketentuan penggunaan Lambang Negara dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500,00 (lima ratus rupiah).

Kiranya dengan PP tersebut diatas menjadi jelas dan terang siapa-siapa yang berhak menggunakan logo GARUDA dan bagaimana tata cara pemakaiannya.

Sabtu, 23 Januari 2010

Luar Biasa, SK Notaris Baru Langsung Keluar Dalam Hitungan Menit!

Momentum 100 hari kabinet SBY-Budiono benar-benar membawa berkah bagi ribuan candidat notaris yang telah hampir 2 tahun tak jelas harapannya karena terganjal Diklat SABH. Ditengah asa yang hampir pudar tersebut muncullah program yang bagai mimpi disiang bolong dari Menkumham Patrialias Akbar, bahwa dalam 100 hari kinerja instansinya, akan mengangkat 3.000 notaris baru. Mendengar project ini di saluran TV, awalnya, hanya skeptis dan apatisme saja yang muncul. Benarkah??

Ucapan sang mentri baru tersebut bukan isapan jempol belaka, karena perlahan tapi pasti, action dilapangan mulai nampak,karena langsung ditindak-lanjuti dengan pengumuman bahwa akan segera dilakukan diklat SABH. Pengumuman itu langsung disambar oleh para candidat, terbukti hari pertama pembukaan pendaftaran saja langsung 1.000-an candiddat yang mendaftar, demikian kata Bang Oji, salah seorang staf administrasi PP INI di Sekretariat INI Roxy Mas. Luar biasa dan fantastis!! Benar-benar tanda-tanda kebangkitan asa para candidat notaris hidup kembali.

Diklat yang dinanti-nantikan pun tiba, tak tanggung-tanggung, dibuka langsung oleh RI-2, Bpk. Budiono. Tempatnya pun tidak main-main, di the Ritz Carlton Hotel, suatu kawasan prestisius di SCBD-Jakarta.

Lagi-lagi Menkum saat pembukaan mengeluarkan statement yang mengejutkan bahwa dalam 7 (tujuh) hari SK Notaris akan segera ditangan para candidat, jika semua syarat lengkap. Statement mentri tersebut-pun bersambut, diakhir Diklat, semua peserta yang memenuhi syarat langsung menerima sertifikat, yaitu satu-satunya "dokumen sakti" yang amat ditunggu-tunggu para candidat selama ini.

Dengan lengkapnya syarat pengajuan SK notaris, tiba saatnya pengujian janji-janji menkum. Tanggal 21 Jan 2010, berbondong-bondong para candidat ke Depkum di Kawasan Rasuna Said. Ternyata, disana pun sudah "stand-by" puluhan crew yang semuanya adalah para pegawai Subdit Notariat dan AHU Depkum, telah siap dengan perangkat komputer "on-line"-nya menerima berkas para calon. Tidak kurang dari 15 unit laptop dan beberapa unit PC dilengkapi beberapa unit printer, dengan sabar melayani antrian yang cukup banyak. Awalnya memang sempat tak terkontrol karena kekurang sabaran para candidat yang ingin dilayani lebih dahulu tanpa memperhatikan lagi nomor antri. Tapi syukurlah, jajaran crew tak surut semangat pengabdiannya, dengan sabar terus melayani para candidat.

Setelah antri sekian waktu, beberapa orang tak sadar langsung berteriak, "Saya Notaris Sekarang, saya menjadi notaris sekarang!!"

Apa yang terjadi? Hampir tak dipercaya, akhirnya klimaks dari penantian panjang berujung dengan heppy, ya heppy ending. Dalam hitungan jam, SK Notaris kini dalam genggaman. Terima kasih Depkum, terima kasih pak Mentri, terima kasih juga kepada seluruh crew yang tak kenal lelah terus melayani hingga larut malam. Engkau, kini, menorehkan sejarah yang luar biasa buat para notaris baru, suatu spirit yang akan terus terjaga di dada masing-masing notaris baru.

Akhirnya, Selamat buat para rekan yang telah menerima SK, lanjutkan mimpi anda yang sempat pudar dengan mimpi-mimpi baru, tentu dengan "etika profesi Notaris sejati". Selamat dan sukses buat semua!!

Senin, 18 Januari 2010

Benarkah Pengumuman Hasil Ujian PPAT akan direvisi?

Terbitnya Pengumuman Hasil Ujian PPAT yang diselenggarakan pada tgl 1-2 Des 2009 di Yogyakarta oleh BPN dengan Keputusan Panitia Penyelenggara Ujian PPAT Tahun 2009 Nomor 32 / KEP – 100.17.3 / XII / 2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2009, yang di publish di web resmi BPN pada tgl 24 Des 2009, dengan judul : PENGUMUMAN PANITIA PENYELENGGARA UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TAHUN 2009 Nomor : 5008 / PENG – 100 / XII / 2009, tentu sangat-sangat menggembirakan. Maka seketika, saling ucap selamat kepada sesama rekan yang lulus pun otomatis terlontar.

Tetapi ada yang aneh dari pengumuman tersebut karena belum sempat dibaca oleh semua peserta, tahu-tahu pengumumannya ditarik dari web BPN. Karena raibnya pengumuman tersebut maka berkembanglah issue yang simpang siur, sebut saja antara lain : Hasil Ujian akan direvisi, Surat Keputusan Hasil Ujian tidak valid, Pengumuman yang dipublis di web BPN adalah kerjaan orang iseng dan masih banyak issue miring lainnya.

Banyak teman, tak peduli dari Jakarta apalagi dari daerah yang deg-deg-an dengan issue miring itu, lalu kesana-kemari mencari informasi. Tapi konfirmasi dari staff adm PPAT BPN di jalan sisingamangaraja pun tak berani memberi komentar. hal ini menambah semakin kencangnmya issue bahwa hasil ujian sebagaimana diumumkan dalam web BPN tgl 24 Des 2009 tersebut tidak valid.

Jika kita menanggalkan emosi dan perasaan kita karena sebagai peserta ujian, dan jika kita merenung, apakah memang demikian instansi yang nota bene setingkat kementrian negara tersebut, dengan seenaknya menarik/menggugurkan pengumuman yang lengkap dengan SK dan diumumkan dalam web resmi BPN hanya dalam hitungan jam?

Dengan pendekatan logika sederhana saja, saya yakin bahwa instansi pemerintah yang kita cintai yaitu BPN, tidak demikian. Karena proses untuk penerbitan SK dan lalu diumumkan ke publik tidaklah merupakan perkara gampang. Harus melalui mekanisme internal yang telah lebih dahulu melewati tahap cek and recheck.

Maka berangkat dari logika sederhana tersebut, saya yakin bahwa hasil ujian PPAT yang telah diumumkan tersebut benar-benar merupakan satu produk final dari BPN sehingga memiliki kepastian hukum yang sudah tetap. Harapan saya, kita tidak dengan mudah mempercayai issue yang tidak berdasar apapun apalagi bagi kita yang mengerti dan mempelajari hukum.

Maka tak lebih dan tidak terlambatlah jika pada kesempatan ini saya mengucapkan Selamat atas kesuksesan rekan-rekan sekalian dalam ujian PPAT tersebut.

Diklat SABH : Rekor Muri Dalam Jumlah Peserta

Akhirnya event yang ditunggu-tunggu ribuan calon notaris di seluruh Indonesia menjadi kenyataan. Event yang menjadi salah satu prasyarat untuk mewujudkan mimpi para calon notaris dan keluarganya tersebut, hari ini pukul 08.55 WIB resmi dibuka oleh Wakil Presiden RI Bpk. Prof. Dr. Budiono.

Dalam sambutannya Wapres RI menekankan bahwa notaris memiliki posisi yang sangat strategis dalam simpul-simpul kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat di seluruh wilayah RI. Untuk itu perlu kiranya para calon merenungi diri apakah komitment dan integritas dirinya benar-benar sudah bulat untuk mengemban profesi notaris tersebut. Mengapa demikian? karena di era kedepan ini peranan notaris akan sangat menentukan dalam meletakkan dasar-dasar hukum yang pada gilirannya akan memberi kepastian hukum dlm bertindak ditengah-tengah dinamika pembangunan sosial ekonomi masyarakat. dalam konteks ini perlu komitment dan integritas yang tinggi dalam pelaksanaan profesi notaris kedepan, lanjut Wapres.

Diklat yang mengambil tempat di The Ritz Carlton Pacific Place Jakarta ini, diselenggarakan atas kerjasama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Dirjen AHU dan PP INI, dilaksanakan selama 3 hari dari tgl 18 - 20 Jan 2010.

Disela-sela acara pembukaan tersebut, berkesempatan juga Direktur MURI Bp. Jaya Suprana memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas pencapaian kinerja Menkumham RI Bp. Patrialis Akbar atas beberapa gebrakannya dalam kerangka 100 hari kinerja SBY-Budiono dibidang hukum dan ham. Rekor yang cukup fantastis itu diberikan oleh MURI atas, antara lain jumlah peserta diklat terbesar selama ini yaitu +/- 2.000 orang. Penghargaan lainnya akan diberikan kepada Menkum dalam event terkait lainnya yaitu atas gebrakannya dlm keimigrasian (pembebasan biaya paspor bagi TKI/TKW yang akan bekerja ke luar negeri), proses perijinan badan hukum (target date 5 hari kerja)dan validasi visa bagi wisatawan asing yg dilakukan on-board bekerja sama dengan Garuda.

Sampai dengan tengah hari ini (saat coretan ini ditulis), Peserta Diklat yang sangat dinanti-nantikan ini sangat antusias mengikuti paparan dari para pembicara. Moga saja langkah awal yang baik ini akan kita tindak lanjuti dengan sangat serius dalam implementasi kinerja kita didepan ini sebagai notaris yang benar-benar profesional.

Selamat berdiklat rekan-rekan sekalian, ingat ini sebagai satu langkah awal, kita sudah mulai dengan baik, selanjutnya kita sendirilah yang menentukan sukses kita dimasa yang akan datang. Satu kata bijak yang kiranya dapat memberi inner-spirit bagi kita adalah : Jangan terpana pada proses (yang mungkin berliku), tetapi pandanglah hasil yang kita cita-citakan.

Good luck to all my friends!!