Selasa, 16 Februari 2010

Siapa saja yang berhak menggunakan Lambang GARUDA?

Baru-baru ini rasa nasionalisme kita terusik dengan keluarnya produk fashion salah satu desainer terkenal (Armani) dengan logo yang menyerupai Lambang Negara kita "GARUDA".

Maka untuk sekedar me-refresh ingatan kita tentang bagaimana tata cara penggunaan logo Garuda, berikut ini ringkasan dari PP Nomor 43 tahun 1958 (Lembaran Negara No.71/1958, TBNRI No.1636), yang disahkan oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Djuanda pada tanggal 26 Juni 1958.

Secara ringkas isi PP 43/1958 tersebut adalah sebagai berikut :

Lambang Negara dapat digunakan pada:

* Gedung-gedung negeri di sebelah dan/atau dalam.

* Kapal-kapal pemerintah yang digunakan untuk keperluan dinas.

* Paspor.

* Tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik indonesia serta tambahan-tambahannya pada halaman pertama di bagian tengah atas.

* Surat jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, Jaksa Agung, ketua BPK, gubernur kepala daerah, dan notaris.

* Mata uang logam atau kertas.

* Kertas bermaterai dan meterainya.

* Surat ijazah negara.

* Barang-barang negara di rumah jabatan presiden, wakil presiden, dan menteri luar negeri.

* Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh pemerintah.

* Buku-buku dan majalah-majalah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

* Buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah dan, dengan izin pemerintah, buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh partikelir.

* Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan izin menteri yang bersangkutan.

* Tempat diadakannya acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

* Gapura.

* Bagunan-bangunan lain yang pantas.

* Panji-panji dan bendera-bendera jabatan sesuai dengan aturan pada PP 20/1955 dan PP 42/1958.


Penggunaan Lambang Negara di luar gedung hanya dibolehkan pada:

* Rumah jabatan presiden, wakil presiden, menteri, dan gubernur kepala daerah.

* Gedung-gedung kepresidenan, kementerian, MPR/DPR, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Keuangan.


Penggunaan di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap:

* Kantor Kepala Daerah

* Ruang sidang MPR/DPR

* Ruang sidang pengadilan.

* Markas Angkatan Bersenjata.

* Kantor Kepolisian Negara.

* Kantor Imigrasi.

* Kantor Bea dan Cukai.

Lambang Negara yang dipasang di gedung harus mempunyai ukuran yang pantas dan sesuai dengan besar kecilnya gedung, ruangan, atau kapal di mana Lambang Negara dipasang, dan harus dipasang pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.

Jika Lambang Negara yang digunakan hanya mengandung satu warna, maka warna itu harus layak dan pantas. Dan jika mengandung lebih dari satu warna, maka warna-warna itu harus sesuai dengan yang dimaksud dalam PP 66/1951.

Apabila Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar Presiden dan Wakil Presiden, maka Lambang Negara itu harus diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.

Cap dengan Lambang Negara di dalamnya hanya dibolehkan untuk cap jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, jaksa agung, ketua BPK, kepala daerah, dan notaris.

Lambang Negara dapat digunakan sebagai lencana oleh Warna Negara Indonesia di luar negeri. Jika digunakan sebagai lencana, lambang itu harus dipasang di dada, sebelah kiri-atas.

Lambang Negara dilarang digunakan jika bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Pada Lambang Negara, dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain selain yang telah diatur dalam PP 66/1951.

Lambang Negara dilarang digunakan sebagai perhiasan, cap atau logo dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun juga.

Lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi, partikelir, atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.

Penggunaan Lambang Negara di negara asing dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan lambang kebangsaan asing yang berlaku di negara itu.

Barangsiapa yang melanggar ketentuan-ketentuan penggunaan Lambang Negara dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500,00 (lima ratus rupiah).

Kiranya dengan PP tersebut diatas menjadi jelas dan terang siapa-siapa yang berhak menggunakan logo GARUDA dan bagaimana tata cara pemakaiannya.