Senin, 01 Desember 2008

Penajaman Analisa Kredit dengan 5 P (oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Selain analisis 5 C sebagaimana tulisan saya berjudul “Analisa Kredit Dengan 5 C’, maka untuk mempertajam analisa, terutama terhadap permohonan kredit dalam jumlah besar, menurut Henderson dan Maness (1989 : 79) perlu ditambahkan dengan menganalisis apa yang disebut kriteria “5 P Principles”, sebagai berikut :

a. Purpose
Ini merupakan penilaian terhadap maksud permohonan kredit dari calon debitur agar penggunaan jumlah atau jenis kredit tersebut terarah, aman dan produktif serta membawa manfaat bagi pengusaha, masyarakat, bank dan otorita moneter.

b. People
Adalah penilaian yang dilakukan terhadap calon debitur tentang siapa mitra usahanya, orang atau lembaga yang mem-backup debitur, customer dan supplier, yang kesemuanya sangat penting dalam menunjang kegiatan usaha calon debitur.

c. Protection
Bilamana usaha debitur mengalami kegagalan, bank sudah harus terlindungi dengan baik dari kesulitan penyelesaian kreditnya, dan bank harus mempunyai alternatif penyelesaian dengan agunan yang dikuasai dan pengikatan yuridis sesuai ketentuan yang berlaku.

d. Payment
Penilaian juga harus dilakukan terhadap sumber-sumber pelunasan primer dan sekunder, sehingga peta pelunasan (roadmap repayment) dan kemungkinan penyelesaian kredit dapat dilaksanakan tanpa kesulitan. Ini berkaitan dengan casflow perusahaan dan variabel yang mempengaruhinya, sehingga akan lebih jelas bagaimana posisi cash in dan cash out, yang menggambarkan apakah perusahaan mengalami likuiditas usaha yang baik atau tidak.

e. Perspective
Posisi usaha debitur pada waktu yang akan datang apakah mampu mengikuti kondisi ekonomi, keuangan dan fiskal. Ini berarti merupakan proyeksi perbandingan resiko dan cashflow perusahaan. Perspektif ini dinilai dengan menggunakan kriteria :
1) Return, yaitu hasil usaha yang akan dicapai dari kegiatan yang mendapatkan pembiayaan tersebut;
2) Repayment, yaitu perhitungan pengembalian dana dari kegiatan yang mendapatkan pembiayaan kredit;
3) Risk Bearing Ability, yaitu perhitungan besarnya kemampuan debitur dalam menghadapi resiko yang tidak terduga.

Diharapkan dengan analisis 5 C ditambah dengan 5 P tersebut akan diperoleh kualitas kredit yang qualified, sehingga pada gilirannya (dalam asumsi kondisi ekonomi berjalan normal) akan terhindar dari terjadinya kredit bermasalah dikemudian hari.

Tidak ada komentar: