a. Jaminan Umum dan Jaminan Khusus
Pasal 1131 KUH Perdata menetapkan bahwa “segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan.”
Dari rumusan pasal tersebut menunjuk kepada sifat jaminan yang umum, artinya benda jaminan tidak ditunjuk secara khusus dan juga tidak diperuntukan kepada kreditur tertentu. Sehingga jika terdapat beberapa kreditur, maka kedudukan para kreditur itu konkuren satu sama lainnya, dan atas harta kekayaan debitur yang dijual guna pelunasan hutangnya, akan dibagi-bagi secara proporsional. Jadi jaminan umum ini lahir secara otomatis karena ditentukan oleh Undang-undang.
Walaupun Undang-undang telah menentukan bahwa semua harta debitur menjadi jaminan bagi hutangnya, praktek perbankan tetap menghendaki adanya jaminan yang dikhususkan untuk penjaminan kepada kreditur tertentu. Artinya, jaminan khusus ini harus dibuat tegas dan jelas dengan perjanjian antara kreditur disatu pihak dan debitur atau penjamin di pihak lain.
b. Jaminan Perorangan dan Jaminan Kebendaan
Penggolongan jaminan yang lain, yang sangat umum dilakukan oleh para sarjana adalah jaminan perorangan dan jaminan kebendaan.
Jaminan perorangan atau persoonlijke zekerheid adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, selalu berupa suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban dari si berutang (debitur), bahkan jaminan perorangan ini dapat diadakan tanpa pengetahuan dari si berutang (debitur) tersebut, sehingga jaminan perorangan menimbulkan hubungan langsung antara perorangan yang satu dengan yang lain. Bentuk jaminan perorangan adalah personal guarantee, coorporate guarantee dan atau perikatan tanggung-menanggung.
Sedang jaminan kebendaan atau zakelijke zekerheid ialah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda dengan ciri-ciri mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu dari debitur atau pihak ketiga sebagai penjamin, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan. Jaminan kebendaan dapat diadakan antara kreditur dengan debiturnya tetapi dapat juga diadakan antara kreditur dengan pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berutang (debitur) sehingga hak kebendaan ini memberikan kekuasaan yang langsung terhadap bendanya. Bentuk jaminan kebendaan adalah hak tanggungan, hipotik, gadai dan jaminan fidusia.
Subekti mengemukakan bahwa “pemberian jaminan kebendaan ini selalu berupa menyendirikan suatu bagian dari harta kekayaan seseorang, si pemberi jaminan, dan menyediakannya guna pemenuhan (pembaharuan) kewajiban (hutang) seorang debitur” (Subekti, 1991 : 17). Dengan demikian maka pemberian jaminan kebendaan kepada kreditur tertentu, memberikan “privelege” atau kedudukan istimewa bagi kreditur penerima jaminan itu terhadap kreditur lainnya.
Sabtu, 06 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar