Mengingat bahwa agunan atau jaminan merupakan salah satu unsur penting dalam pemberian kredit dan sebagai sarana perlindungan bagi keamanan kreditur untuk adanya kepastian atas pelunasan hutang debitur, atau untuk pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamin debitur, maka meskipun berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur mengembalikan hutangnya, jaminan tambahan atau agunan masih tetap diminta oleh pihak bank (Hasan, 1996 : 233).
Untuk memberi landasan yuridis bagi kreditur dalam melaksanakan hak dan kekuasaan atas barang jaminan yang diserahkan oleh debitur atau penjamin debitur, maka atas barang jaminan tersebut lebih dahulu dilakukan pengikatan menurut hukum yang berlaku, misalnya dengan pengikatan Hipotik, Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai atau dengan Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) dan Jaminan Perusahaan (Coorporate Guarantee).
Menurut sifatnya, lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk jaminan perorangan (persoonlijke zekerheid) yang menimbulkan hak perseorangan; dan jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid) yang menimbulkan hak kebendaan.
Jaminan perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, selalu berupa suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban dari si berutang (debitur), bahkan jaminan perorangan ini dapat diadakan tanpa pengetahuan dari si berutang (debitur) tersebut sehingga jaminan perorangan menimbulkan hubungan langsung antara perorangan yang satu dengan yang lain. Termasuk dalam jaminan perorangan adalah : personal guarantee, coorporate guarantee dan atau perikatan tanggung-menanggung.
Sedang jaminan kebendaan ialah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda dengan ciri-ciri mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu dari debitur atau pihak ketiga sebagai penjamin, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan. Jaminan kebendaan ini selain dapat diadakan antara kreditur dengan debiturnya juga dapat diadakan antara kreditur dengan pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berutang (debitur) sehingga hak kebendaan ini memberikan kekuasaan yang langsung terhadap bendanya. Yang termasuk dalam jaminan kebendaan adalah : hak tanggungan, hipotik, gadai dan jaminan fidusia.
Ada dua pertimbangan yang setidaknya menjadi prasyarat utama untuk sesuatu benda dapat diterima sebagai jaminan, yaitu :
1. Secured, artinya benda jaminan kredit dapat diadakan pengikatan secara yuridis formal, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Jika di kemudian hari terjadi wanprestasi dari debitur, maka bank memiliki kekuatan yuridis untuk melakukan tindakan eksekusi.
2. Marketable, artinya benda jaminan tersebut bila hendak dieksekusi dapat segera dijual atau diuangkan untuk melunasi seluruh kewajiban debitur (Ibrahim, 2004 : 71).
Diharapkan dengan pemberian jaminan tersebut diatas maka kepastian akan pelunasan kredit menjadi terjamin.
Sabtu, 06 Desember 2008
Jaminan Perorangan dan Jaminan Kebendaan (oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)
Label:
Seri Jaminan Kredit
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar