Praktek perbankan yang ada, umumnya bank-bank menggolongkan kredit ke dalam dua jenis kredit, yaitu berdasarkan jangka waktu (term) dan berdasarkan tujuan atau penggunaan kredit (utility of loan).
Berdasarkan jangka waktu (term of loan), kredit dibagi dalam :
a. Kredit jangka waktu pendek (short-term loan), yaitu kredit dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
b. Kredit jangka menengah (middle-term loan), yaitu kredit dengan jangka waktu 1-3 tahun.
c. Kredit jangka panjang (long-term loan), yaitu kredit dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.
Sedangkan berdasarkan tujuan penggunaan kredit (utility of loan), dibedakan menjadi :
a. Kredit konsumtif, yaitu kredit kepada orang perorangan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Contohnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Mobil (KPM), Kredit Pemilikan Sepeda Motor (KPSM) dan lain sebagainya.
b. Kredit Produktif, yaitu kredit yang diberikan untuk pembiayaan usaha-usaha produktif. Kredit produktif ini umumnya dibedakan lagi menjadi :
1) Kredit investasi, yaitu kredit untuk pengadaan barang modal atau jasa bagi usaha debitur;
2) Kredit modal kerja, yaitu kredit untuk pembiayaan modal kerja usaha-usaha debitur, termasuk untuk pembiayaan biaya produksi atau penjualannya;
3) Kredit likuiditas, yaitu kredit dari Bank Indonesia yang diperuntukan bagi bank-bank pemerintah maupun swasta guna disalurkan kembali ke berbagai sektor.
Pada hakekatnya setiap jenis kredit yang ditawarkan oleh bank didasari pada penggolongan seperti tersebut diatas. Yang berbeda hanyalah nama produknya, dimana setiap bank menamai produknya sesuai dengan karakteristik banknya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar