PENGUMUMAN
NOMOR 4598/Peng-100/XI/2009
TENTANG
PENDAFTARAN UJIAN PPAT TAHUN 2009
Diberitahukan, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
386/KEP-100.17.3/XI/2009 Tanggal 4 Nopember 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tugas Panitia Ujian
PPAT Tahun 2009, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia akan menyelenggarakan Ujian PPAT Tahun
2009 di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jl. Tata Bumi No. 5 Sleman, Yogyakarta telp. (0274) 587239
pada tanggal 01 s/d 02 Desember 2009, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pendaftaran ujian PPAT dibuka sejak tanggal 11 Nopember s/d 19 Nopember 2009 (cap tanggal penerimaan
berkas di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia);
2. Calon peserta ujian minimal telah berusia 30 tahun pada tanggal 01 Desember 2009;
3. Surat permohonan mengikuti ujian PPAT ditujukan kepada Ketua Panitia Penyelenggara Ujian PPAT Tahun
2009 d/a Kantor BPN RI Jl. Sisingamangaraja No, 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan melampirkan :
a. Fotocopy KTP yang masih berlaku dan dilegalisir;
b. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
c. Fotocopy ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
d. Pernyataan pilihan daerah kerja PPAT di atas materai Rp. 6000,- (format surat pernyataan terlampir);
e. Peserta ujian diutamakan yang telah menjabat Notaris (bagi yang sudah menjabat sebagai Notaris,
melampirkan fotocopy SK Pengangkatan dan Berita Acara Sumpah Jabatan Notaris yang telah dilegalisir);
4. Nama peserta yang memenuhi persyaratan (lulus seleksi administrasi) untuk mengikuti ujian PPAT dapat dilihat
pada website BPN RI www.bpn.go.id pada tanggal 25 Nopember 2009.
5. Berkas permohonan yang tidak lulus seleksi administrasi, tidak dapat ditarik kembali;
6. Materi Ujian :
a. Hukum Pertanahan Nasional; d. Peraturan Jabatan PPAT;
b. Organisasi dan Kelembagaan Pertanahan; e. Pembuatan Akta PPAT;
c. Pendaftaran Tanah; f. Etika Profesi;
7. Setelah tanggal 19 Nopember 2009 BPN RI tidak menerima permohonan/pendaftaran mengikuti ujian PPAT
sampai dibuka pendaftaran ujian PPAT berikutnya secara resmi.
8. Ujian PPAT tidak dipungut biaya.
9. Ujian PPAT dilaksanakan untuk mengisi formasi PPAT kab/kota kecuali:
a. Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Kota Padang, Kota Palembang, Kab. Kampar,
Kota Pekanbaru, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Selatan;
b. DKI Jakarta, Kab/Kota Bekasi, Kab. Karawang, Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bandung, Kab/Kota
Cirebon, Kota Depok, Kota Cilegon, Kab/Kota Tangerang;
c. Kab/Kota Semarang, Kab. Demak, Kab. Sukoharjo, Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik,
Kota Yogyakarta, Kab. Sleman, Kab. Bantul;
d. Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Tabanan, Kota Mataram, Kota Kupang;
e. Kab/Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kota
Banjarmasin, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kab. Maros, Kota
Kendari;
Dikeluarkan di : Jakarta
pada tanggal : 6 Nopember 2009
An. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
Sekretaris Utama
Ttd
Managam Manurung, SH., M.Kn
NIP. 19531015 198103 1 007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar