Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan SK Notaris. Apabila salah satunya tidak ada (tidak terpenuhi) maka pengajuannya akan ditolak dan berkasnya akan dikembalikan. Apabila seluruh syarat terpenuhi dan formasi daerah yang diajukan masih tersedia, maka dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan setelah permohonan tersebut diterima, akan dikeluarkan SK Notaris oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Persyaratan itu adalah sebagai berikut :
1. FC KTP yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris
2. FC buku nikah/akta perkawinan yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris bagi yang sudah menikah
3. FC ijazah SH dan MKn yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
4. FC sertifikat pelatihan calon notaris (diklat sisminbakum) yang disahkan oleh Dirjen AHU
5. FC akta kelahiran/surat kenal lahir yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris
6. FC sertifikat kode etik yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris yang disahkan oleh notaris
7. FC surat keterangan telah magang atau telah nyata2 bekerja sebagai karyawan di kantor notaris selama 12 bulan berturut-turut setelah lulus MKn
8. Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat
9. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter RS pemerintah atau RS swasta
10. Asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari psikiater RS pemerintah atau RS swasta
11. Asli surat pernyataan bermaterei cukup yang menyatakan bahwa pemohon tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, BUMS, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh UU dilarang untuk merangkap dengan jabatan notaris
12. Asli surat pernyataan bermaterei cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
13. Asli surat pernyataan bermaterei cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia menjadi pemegang protokol notaris lain, baik karena pindah, pensiun, meninggal dunia, menjabat sebagai pejabat negara, mengundurkan diri atau diberhentikan sementara
14. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
15. Asli daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh DEPKUMHAM
16. Alamat surat menyurat, nomor telepon/HP/faximili pemohon dan E-Mail (jika ada)
17. Perangko pos yang nilainya sesuai dengan biaya perangko pos pengiriman
18 NPWP
Setelah seluruh lampiran tersebut dilengkapi maka permohonan pemohon dibuat dalam 1 (satu) rangkap, diajukan/diserahkan secara langsung atau dikirim melalui pos (disarankan sebaiknya diserahkan langsung), kepada Menteri Hukum dan Ham RI cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkum Ham RI (Dirjen AHU Depkum Ham RI), alamat Jalan Rasuna Said - Kuningan – Jakarta.
Pengambilan SK harus diambil langsung oleh pemohon dengan memperlihatkan bukti pembayaran PNBP sebesar Rp.500.000,-
Demikian moga bermanfaat. Slamat sukses menjadi notaris.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
4 komentar:
kayanya t'akhir minggu lalu saya liat di pengumuman depkum bayarnya skrg Rp 1.000.000,- boss...
Sepanjang Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor M.01-HT.03.01 TH 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris belum diganti dengan ketentuan terbaru, maka PNBP atas SK pengankatan Noaris tetap Rp.500.000,-
Demikian, terima kasih.
Berdasarkan PP No.38 tahun 2009, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) antara lain tentang Notaris adalah sbb :
- SK Pengangkatan Notaris Rp. 1 juta.
- Pengambilan sumpah notaris Rp. 1 juta
- SK perpanjangan notaris Rp. 7,5 juta.
Untuk jelasnya PP No.38 tahun 2009 dapat di down-load.
Demikian, terima kasih.
Permisi, saya ada satu pertanyaan. Kenapa setelah mengambil gelar MASTER untuk notaris diharuskan untuk kembali magang dengan gaji yang rendah? Bukankah ini peraturan yang mundur? Karena setahu saya magang itu gajinya kecil dan tidak seimbang dengan pengeluaran uang untuk sekolah master itu sendiri. Terima kasih.
Posting Komentar