Minggu, 23 November 2008

Perjanjian Kawin (contoh akta notaril, dari koleksi Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn)

PERJANJIAN KAWIN
Nomor: ....
Pada hari ini, hari
tanggal
pukul..............................WIB
menghadap kepada saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini.
1. .
.
.
selanjutnya disebut Pihak Pertama.
1. .
.
.
selanjutnya disebut Pihak Kedua.
penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
Para penghadap menerangkan kepada saya, Notaris :
Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan dan untuk itu para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PISAH HARTA
Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama atau sebutan apapun juga, baik per-sekutuan harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan pendapatan.
Pasal 2
H A R T A
Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh para pihak dalam perkawinan, atau yang diperoleh-nya selama perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para pihak yang membawa dan atau yang memper-olehnya.
Pasal 3
BUKTI PEMILIKAN
1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan dilang-sungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk membuktikan adanya barang-barang atau harganya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuk¬tikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai kepunyaan para pihak, masing-masing untuk 1/2 (setengah) bagian yang sama besar.
Pasal 4
HAK-HAK PARA PIHAK
1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap men¬jadi hak atau kewajiban masing-masing.
2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya.
3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan persetujuan oleh pihak pertama.
Pasal 5
BIAYA-BIAYA
1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari per¬kawinan mereka dipikul oleh pihak pertama.
2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama.
3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut.
Pasal 6
BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM
1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.
2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan.
Pasal 7
LAIN-LAIN
Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang perhi-asan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang harus ditulis dalam akta ini.
Pasal 8
DOMISILI
Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaan-nya, memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kan-tor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta di Jakarta
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai para saksi
Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menan-datangani akta ini
Dibuat dengan

1 komentar:

Yohana mengatakan...

Yth Pak Raimond,

Saya mau bertanya perihal perjanjian pernikahan.
1. perjanjian pernikahan apakah cukup disahkan oleh notaris atau perlu disahkan juga oleh pengadilan? dari info yg saya dapat, katanya jika hanya disahkan oleh notaris maka jika suatu saat nanti terjadi konflik/masalah maka pasal2 yang adapun menjadi tidak sah secara hukum. benar begitu?

2. lalu biasanya dokumen surat perjanjian pernikahan dibuat berapa copy/salinan? teman saya ada yang cuma dikasi 1 copy dan ada juga yang 2 copy (masing2 pasangan diberikan salinan)

3. perjanjian pernikahan yang sudah jadi apakah perlu dicap/disahkan lagi oleh catatan sipil?

demikian pertanyaan saya. terima kasih.