Berikut ini adalah salinan pengumuman Dirjen AHU tentang Daerah Kabupaten/Kota yang tidak tersedia formasi untuk pengangkatan notaris dan pengangkatan notaris pindahan, tertanggal 20 Pebruari 2009 (pengumuman di lantai 1 Gedung Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jl. Rasuna Said Jakarta), adalah sebagai berikut :
a. Propinsi NAD :
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang
b. Propinsi Sumatera Utara :
- Kabupaten Deli Serdang
- Kota Medan
- Kota Sibolga
- Kota Tebing Tinggi
c. Propinsi Sumatera Barat :
- Kota Bukit Tinggi
- Kota Solok
- Kota Pariaman
d. Propinsi Riau :
- Kota Pekanbaru
e. Propinsi Kepri :
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
f. Propinsi Lampung :
- Kota Bandar Lampung
g. Propinsi Jawa Barat :
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bandung
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Cirebon
- Kota Depok
h. Propinsi Banten :
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang
i. Propinsi Jawa Tengah :
- Kota Magelang
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
- Kota Surakarta
- Kabupaten Semarang
j. Propinsi DIY :
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Sleman
- Kota Yogyakarta
k. Propinsi Jawa Timur :
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Madiun
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya
- Kota Malang
- Kabupaten Gresik
l. Propinsi Bali :
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kota Denpasar
m. Propinsi NTB :
- Kota Mataram
n. Propinsi Kalimantan Timur :
- Kota Balikpapan
o. Propinsi Sulsel :
- Kota Makasar
Sedangkan untuk kota-kota seperti DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Medan hanya diperuntukan bagi notaris pindahan dan sampai saat ini belum memungkinkan untuk pengangkatan notaris pindahan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar