Minggu, 01 Februari 2009

Akta Pendirian Asosiasi (Contoh akta notaril, dari koleksi Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

AKTA PENDIRIAN ASOSIASI ...
Nomor :
- Pada hari ini, hari




- Menghadap kepada saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ..., dengan dihadiri ---
oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan yang---
akan disebut pada bagian akhir akta ini. -----------
- Tuan ...., lahir di ...,
pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, ..., bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Penduduk Nomor ...;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ----
berdasarkan kekuasaan yang trcantum dalam BERITA ---
ACARA RAPAT ASOSIASI ..., yang akan disebut. --------------
- Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------
- Penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas --
dengan ini menerangkan terlebih dahulu : ----------
- bahwa pada tanggal ...telah dibuat BERITA ACARA
RAPAT PENDIRIAN ASOSIASI ..., yang dibuat dibawah -
tangan, tertanggal ... yang aslinya bermeterai cukup, diserahkan kepada ---
saya, Notaris untuk dilekatkan pada minuta akta ini.
- bahwa penghadap bertindak sebagaimana tersebut ---
diatas telah diberi kuasa sebagaimana tersebut -----
diatas dengan ini bermaksud mendirikan Asosiasi ... dengan
akta Notaris. --------------------------------------
- Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas --------
maka penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas
dengan ini mendirikan suatu asosiasi dengan memakai
Anggaran Dasar sebagai berikut : -------------------
------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------------
---------------------- Pasal 1. --------------------
- Asosiasi ini memakai nama ASOSIASI ... (selanjutnya dalam ---
Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan APSEGI) --
dan berkedudukan di ..., Jalan ....
-------------------- ASAS DAN DASAR ----------------
----------------------- Pasal 2. -------------------
- APSEGI berazaskan PANCASILA dan berdasarkan ------
UNDANG UNDANG DASAR Tahun 1945. --------------------
---------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA ASOSIASI --------
----------------------- Pasal 3 --------------------
- Asosiasi ini didirikan untuk jangka waktu yang ---
tidak ditentukan lamanya. --------------------------
----------------- MAKSUD DAN TUJUAN ----------------
--------------------- Pasal 4. ---------------------
- Maksud dan tujuan APSEGI adalah : ----------------
1. Untuk menghimpun kemampuan para aggota dalam ----
melaksanakan kegiatan pabrikasi, peneletian dan -
pengembangan industri serta perdagangan ... dapat dimanfaatkan ----
secara efektif dan efisien guna kepentingan para-
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. --
2. Asosiasi ... merupakan organisasi nirlaba. -----------
------------ KEGIATAN DAN PENGELOLAAN -----------
--------------------- Pasal 5 -------------------
- Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana -----
tersebut dalam Pasal 4 Asosiasi melaksanakan kegiatan-
sebagai berikut : ----------------------------------
1. Menyelenggarakan kegiatan pertemua para anggota,-
berhubungan dengan pihak pemerintah serta -------
berhubungan dengan pihak pengguna .... ---------------------------------
2. Bersama-sama dengan pemerintah atau institusi ---
lain yang kompeten melakukan pembinaan kepada ---
para anggota terutama menyangkut kegiatan -------
pabrikasi yang berkaitan dengan masalah ---------
kualitas produk, pengelolaan limbah serta -------
lingkungan di sekitar perusahaan. ---------------
3. Bersama-sama dengan pemerintah atau institusi ---
lain yang kompeten melakukan pembinaan para -----
anggota dalam bidang ketenagakerjaan, -----------
kesejahteraan pekerja serta hubungan industri ---
yang harmonis. ----------------------------------
4. Mewakili para anggota untuk kegiatan-kegiatan ---
promosi, pameran produk serta melaporkan --------
perkembangan industri para anggota pada rapat ---
dengan pihak pemerintah. ------------------------
5. Mewakili para anggota untuk menghadiri undangan -
rapat maupun seminar yang diselenggarakan oleh --
pihak pemerintah ataupun pihak lain baik sebagai-
pemrasaran, narasumber atau peserta biasa. ------
6. Secara berkala mengikuti perkembangan produksi --
dari para anggota untuk keperluan data statistik-
kemajuan perusahaan anggota serta penyediaan data
bagi pemerintah atau pihak lain yang memerlukan.-
------------------- KEANGGOTAAN -----------------
-------------------- Pasal 6.- ------------------
1. Anggota APSEFI terdiri atas : -------------------
a. Produsen ... yang ada di -
seluruh wilayah Indonesia dan telah mengajukan
permohonan untuk menjadi Anggota ; -----------
c. Badan usaha lainnya yang berminat dan --------
mengajukan permohonan serta ditetapkan sebagai
anggota oleh rapat anggota. ------------------
2. Setiap anggota Asosiasi...berhak untuk mendapatkan --
perkembangan informasi ataupun kebijakan --------
pemerintah yang diperoleh Asosiasi ... dan mempunyai --
kewajiban untuk mentaati ketentuan yang ---------
ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran ----
Rumah Tangga serta peraturan lain yang ----------
ditetapkan oleh Rapat Anggota. ------------------
-------------------- ORGANISASI -----------------
----------------------- Pasal 7 -------------------
- Organisasi anggota Asosiasi ... terdiri atas : -----
Rapat anggota Asosiasi ; --------------------------
b. Pengurus Asosiasi. --------------------------------
--------------- RAPAT ANGGOTA APSEGI ------------
-------------------- Pasal 8. -------------------
1. Rapat Anggota merupakan lembaga yang mempunyai --
kekuasaan tertinggi. ----------------------------
2. Sidang Rapat Anggota diadakan sedikitnya 2 (dua)-
kali dalam setahun, yang selanjutnya disebut ----
Sidang Rapat Anggota Semester Satu dan Semester -
Dua, atau sewaktu-waktu apabila ada hal-hal yang-
dipandang perlu yang selanjutnya disebut Sidang -
Rapat Anggota Luar Biasa. -----------------------
3. Sidang Rapat Anggota Semester Satu --------------
diselenggarakan selambat lambatnya 4 (empat) ----
bulan setelh tutp buku Asosiasi ... untuk membahas dan-
mengambil keputusan tentang : -------------------
a. Laporan Tahunan Asosiasi ... yang merupakan --------
pertanggungjawaban kegiatan pengurus selama --
tahun yang sudah berjalan. -------------------
b. Hal-hal lain yang dianggap penting. ----------
4. Sidang Rapat Anggota Semester Dua diselenggarakan
selambat lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun --
anggaran berikutnya untuk membahas dan mengambil-
keputusan tentang : -----------------------------
a. Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Asosiasi ...
tahun berikutnya. ----------------------------
b. Hal-hal lain yang dianggap penting. ----------
5. Sidang Rapat Anggota Luar Biasa dapat -----------
dilaksanakan atas usul 2/3 (dua pertiga) dari ---
jumlah seluruh anggota. -------------------------
6. Untuk kelancaran Sidang Rapat Anggota diangkat --
Pimpinan Rapat Anggota yang terdiri atas seorang-
Ketua dan seorang Wakil Ketua. ------------------
7. Pimpinan Rapat Anggota dipilih dan ditetapkan ---
di dalam Sidang Rapat Anggota untuk masa jabatan-
1 (satu) tahun. ---------------------------------
---------------- PENGURUS Asosiasi ...-----------
--------------------- Pasal 9. ------------------
1. Pengurus Asosiasi ... terdiri atas: seorang Ketua, ----
seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan -----
seorang Bendahara. ------------------------------
2. Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus Asosiasi ...
dibantu oleh seorang Sekretaris bukan anggota. --
3. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara ----
Pengurus Asosiasi ... dipilih dan ditetapkan dalam ----
Rapat Anggota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.-
4. Pengurus Asosiasi ... bertanggungjawab kepada Rapat ---
Anggota. ----------------------------------------
5. Rapat Anggota dapat memberhentikan pengurus -----
Asosiasi ... sebelum habis masa jabatannya apabila ----
berdasarkan kenyataan Pengurus : ----------------
a. Tidak melasanakan tugasnya dengan baik ; --------
b. Tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar/ ----
Anggaran Rumah Tangga ; -------------------------
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Asosiasi ...;--
d. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan -
perbuatan pidana kejahatan atau kesalahan yang --
berkaitan dengan tugasnya mengelola APSEGI. -----
6. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ----
dalam ayat 5 huruf a, b, dan c diambil setelah –
yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
------------ TUGAS PENGURUS Asosiasi...----------
------------------- Pasal 10. -------------------
1. Bersama-sama dengan pemerintah atau institusi ---
lain yang kompeten Pengurus Asosiasi ...melakukan ----
pembinaan kepada para anggota terutama menyangkut
kegiatan pabrikasi yang berkaitan dengan masalah-
kualitas produk, pengelolaan limbah serta -------
lingkungan di sekitar perusahaan. ---------------
2. Bekerjasama dengan pemerintah Pengurus APSEGI ---
melakukan pembinaan para anggota dalam bidang ---
ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja serta ----
hubungan industri yang harmonis. ----------------
3. Pengurus Asosiasi ... dapat mewakili para anggota -----
untuk menghadiri undangan rapat maupun seminar --
yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah ------
ataupun pihak lain baik sebagai pemrasaran, -----
narasumber atau peserta biasa. ------------------
4. Pengurus Asosiasi ... secara berkala mengikuti --------
perkembangan produksi dari para anggota untuk ---
keperluan dana statistik kemajuan perusahaan ----
anggota serta penyediaan data bagi pemerintah ---
atau pihak lain yang memerlukan. ----------------
------------------ SUMBER DANA ------------------
------------------ Pasal 11. --------------------
1. Para anggota Asosiasi ... diwajibkan untuk membayar ---
iuran guna keperluan pembiayaan pengelolaan -----
Asosiasi ... yang besarnya ditetapkan dalam sidang ----
Rapat Anggota dan tatacaranya akan diatur dalam -
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang ---
ditetapkan dalam sidang Rapat Anggota. ----------
2. Untuk melaksanakan kegiatan Asosiasi ... di samping ---
dana yang berasal dari Anggota sebagaimana ------
dimaksud pada ayat (1), dana diperoleh juga dari-
pengembangan usaha sendiri, serta dari pihak ----
lain yang sifatya tidak mengikat. ---------------
------------ PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ------------
------------------- Pasal 12. --------------------
1. Perubahan Anggaran Dasar Asosiasi ... dapat dilakukan-
oleh Rapat Anggota Asosiasi ... dalam sidang Rapat ---
Anggota Luar Biasa yang khusus diadakan untuk --
maksud tersebut dan dihadiri oleh --------------
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
seluruh anggota Asosiasi ... ------------------------
2. Anggaran Dasar Asosiasi... dapat diubah apabila -----
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua -----
pertiga) dari anggota yang hadir di dalam sidang
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud --
pada ayat (1) di atas. -------------------------
-------------------PEMBUBARAN ------------------
------------------- Pasal 13. ------------------
1. Pembubaran Asosiasi ... dapat dilakukan oleh Rapat ---
Anggota Asosiasi ...dalam sidang Rapat Anggota Luar--
Biasa yang khusus diadakan untuk maksud tersebut
dan dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua --
pertiga) dari jumlah seluruh anggota APSEGI. ---
2. Asosiasi ...dapat dibubarkan apabila disetujui oleh--
sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari ------
anggota yang hadir didalam sidang Rapat Anggota-
Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat ------
1) di atas. ------------------------------------
3. Apabila karena sebab apapun Asosiasi ... bubar, maka--
harus dilakukan likuidasi oleh Pengurus Asosiasi ...,-
kecuali jika Rapat Anggota menentukan lain. ----
------------------ PENUTUP ---------------------
----------------- Pasal 14. --------------------
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran -
Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam -------
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan --
lainnya. ---------------------------------------
2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Rapat ----
Anggota. ---------------------------------------
3. Menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat (3) dan -
pasal 6 ayat (1) yang mengatur tentang pemilihan
dan penetapan Pengurus dan keanggotaan APSEGI --
maka untuk pertama kalinya diangkat sebagai : --
Ketua : Tuan ...tersebut. ----------------------
Wakil Ketua : Tuan ..., lahir ---
di ..., Warga Negara -----
Indonesia, Pegawai Swasta, -----
bertempat tinggal di ...--------
- Pemegang Kartu Penduduk Nomor-
...; ----------
Sekretaris : Tuan ..., lahir di ..., Warga Negara -----
Indonesia, Pegawai Swasta, -----
Bertempat tinggal di ...-Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ...
Bendahara : Nyonya..., lahir
di ..., Warga Negara -------
Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,
bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk-
Nomor ...
Anggota : 1. Tuan
2. Tuan
3. Tuan
4. Tuan
5. Tuan
- Selanjutnya penghadap bertindak sebagaimana ------
tersebut diatas memberi kuasa dengan hak substitusi,
kepada Ketua Asosiasi tersebut dan/atau Tuan ..., Pegawai Kantor ----
Notaris, bertempat tinggal di ...
- baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan --
hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang ---
lain, dikuasakan untuk memohon pengesahan atas -----
anggaran dasar ini dari instansi yang berwenang dan-
untuk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam ---
bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk-
memperoleh persetujuan tersebut dan untuk mengajukan
serta menandatangani semua permohonan dan dokumen --
lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk --
melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.-
- Akta ini diselesaikan pada Pukul

----------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------
- Dibuat dan diselesaikan sebagai minuta di ..., -
pada hari dan tanggal seperti disebut pada bagian --
awal Akta ini dengan dihadiri oleh : ---------------
1. Tuan ..., lahir
di ..., pada tanggal ..., Warganegara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, -
bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor ----
...
2. Tuan ..., lahir di ..., pada -----
tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris,-
bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ----------
...
- sebagai saksi-saksi. -----------------------------
- Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada -
para penghadap dan para saksi, maka segera para ----
penghadap, para saksi dan saya, Notaris ------------
menandatangani akta ini. ---------------------------
- Dibuat dengan

1 komentar:

yb1ahy mengatakan...

Luar biasa bermanfaat