Kamis, 11 Desember 2008

Anggaran Dasar Yayasan (contoh akta pendirian Yayasan, koleksi akta notaril Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Pada hari ini, tanggal ... pukul ...

Menghadap kepada saya RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.

1. Tuan.....

2. Tuan ....

...........

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Yayasan ini bernama : Yayasan ___ (selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan “Yayasan”), berkedudukan dan berkantor pusat di ___
(2) Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan Persetujuan Pembina.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
-Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang:
1. Sosial;
2. Kemanusiaan; dan
3. Keagamaan.
KEGIATAN
Pasal 3
-Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut:

JANGKA WAKTU
Pasal 4
-Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
KEKAYAAN
Pasal 5
(1) Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari:
-uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah).
(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari:
a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b. wakaf;
c. hibah;
d. hibah wasiat; dan
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
ORGAN YAYASAN
Pasal 6
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari:
a. Pembina;
b. Pengurus; dan
c. Pengawas.
PEMBINA
Pasal 7
(1) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.
(2) Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina.
(4) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
(5) Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Yayasan.
(6) Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus.
(7) Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 8
(1) Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
(2) Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal (7) ayat 7;
c. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan;
f. dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas.
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 9
(1) Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina.
(2) Kewenangan Pembina meliputi:
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan;
f. pengesahan laporan tahunan;
g. penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
(3) Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
RAPAT PEMBINA
Pasal 10
(1) Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas.
(2) Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(3) Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(4) Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau di tempat kegiatan Yayasan, atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
(5) Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan di mana pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
(6) Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir.
(7) Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa.
Pasal 11
(1) Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina;
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua;
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama;
e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pembina.
(2) Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
(4) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
(5) Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut:
a. setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya;
b. pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;
c. suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6) Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.
(7) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan Akta Notaris.
(8 ) Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
(10) Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
RAPAT TAHUNAN
Pasal 12
(1) Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup.
(2) Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan:
a. evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang;
b. pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus;
c. penetapan kebijakan umum Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
(3) Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
PENGURUS
Pasal 13
(1)Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. seorang Ketua;
b. seorang Sekretaris; dan
c. seorang Bendahara.
(2) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Ketua Umum.
(3) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum.
(4) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Bendahara Umum.
Pasal 14
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3) Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak berafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(4) Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
(5) Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.
(6) Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(7) Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
(8 ) Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan.
Pasal 15
Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila:
(1) meninggal dunia;
(2) mengundurkan diri;
(3) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
(4) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; dan
(5) masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 16
(1) Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
(2) Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
(3) Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
(4) Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank);
b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri;
c. memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;
d. membeli atau dengan cara lain mendapatkan/ memperoleh harta tetap atas nama Yayasan;
e. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/ membebani kekayaan Yayasan;
f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
(6) Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina.
Pasal 17
-Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal:
(1) mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
(2) membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;
(3) mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 18
(1) Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan.
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
(3) Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.
(4) Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya.
(5) Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.
(6) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.
(7) Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.
PELAKSANA KEGIATAN
Pasal 19
(1) Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
(2) Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(3) Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
(4) Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus.
(5) Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
Pasal 20
(1) Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
(2) Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.
RAPAT PENGURUS
Pasal 21
(1) Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau Pembina.
(2) Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.
(3) Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(4) Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(5) Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
(6) Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal 22
(1) Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir.
(3) Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.
(4) Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus;
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan RapatPengurus kedua;
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama.
e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus.
Pasal 23
(1) Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan berdasakan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
(3) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6) Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
(7) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris.
(8 ) Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8 ), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambildengan sah dalam Rapat Pengurus.
PENGAWAS
Pasal 24
(1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
(2) Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
(3) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.
Pasal 25
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara-berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untukjangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
(4) Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus.
(5) Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(6) Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
(7) Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau pelaksana Kegiatan.
Pasal 26
Jabatan Pengawas berakhir apabila:
(1) meninggal dunia;
(2) mengundurkan diri;
(3) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
(4) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
(5) masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
Pasal 27
(1) Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan.
(2) Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
(3) Pengawas berwenang:
a. memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan;
b. memeriksa dokumen;
c. memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau
d. mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus;
e. memberi peringatan kepada Pengurus.
(4) Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
(6) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina.
(7) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
(8 ) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib:
a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
(9) Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8 ), maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
(10) Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan.
RAPAT PENGAWAS
Pasal 28
(1) Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.
(2) Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.
(3) Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(4) Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(5) Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
(6) Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal 29
(1) Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.
(3) Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.
(4) Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengawas.
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua.
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama.
e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengawas.
Pasal 30
(1) Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
(3) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6) Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang ditanda tangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
(7) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris.
(8 ) Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut.
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8 ), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.
RAPAT GABUNGAN
Pasal 31
(1) Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
(2) Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
(3) Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.
(4) Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(5) Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
(6) Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
(7) Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.
(8 ) Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas.
(9) Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir.
Pasal 32
(1) Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
(2) Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
(3) Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya.
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada.
KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN
Pasal 33
(1) a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengawas.
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua.
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama.
e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas.
(2) Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkandalam rapat.
(4) Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat.
(5) Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
(6) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris.
(7) Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut.
(8 ) Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.
TAHUN BUKU
Pasal 34
(1) Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
(2) Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.
(3) Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian ini dan ditutup tanggal 31-12-2___ (tiga puluh satu Desember dua ribu …)
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 35
(1) Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan.
(2) Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya:
a. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
(3) Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas.
(4) Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
(5) Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan.
(6) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 36
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina.
(2) Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
(4) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama.
(5) Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh Pembina.
(6) Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
Pasal 37
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan.
(3) Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(4) Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(5) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.
PENGGABUNGAN
Pasal 38
(1) Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan lain;
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.
(3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
Pasal 39
(1) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
(2) Pengurus dari masing masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
(3) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
(4) Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
(5) Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.
(6) Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.
(7) Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
PEMBUBARAN
Pasal 40
(1) Yayasan bubar karena:
a. alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2. tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3. harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
(2) Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
(3) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.
Pasal 41
(1) Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
(2) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan.
(3) Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator.
(4) Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang undangan di bidang kepailitan.
(5) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
(6) Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
(7) Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
(8 ) Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina.
(9) Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
Pasal 42
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
(2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.
(3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 43
(1) Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina.
(2) Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai berikut:
a. Pembina: ___
b. Pengurus:
1. Ketua: ___
2. Bendahara: ___
3. Sekretaris: ___
c. Pengawas: ___
(3) Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah diterima oleh masing masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang.
Pengurus Yayasan dan
.
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Tentang segala sesuatu sebagaimana tersebut di atas, dibuatlah Akta ini.

Sabtu, 06 Desember 2008

Penggolongan Jaminan Kredit (oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

a. Jaminan Umum dan Jaminan Khusus
Pasal 1131 KUH Perdata menetapkan bahwa “segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan.”

Dari rumusan pasal tersebut menunjuk kepada sifat jaminan yang umum, artinya benda jaminan tidak ditunjuk secara khusus dan juga tidak diperuntukan kepada kreditur tertentu. Sehingga jika terdapat beberapa kreditur, maka kedudukan para kreditur itu konkuren satu sama lainnya, dan atas harta kekayaan debitur yang dijual guna pelunasan hutangnya, akan dibagi-bagi secara proporsional. Jadi jaminan umum ini lahir secara otomatis karena ditentukan oleh Undang-undang.

Walaupun Undang-undang telah menentukan bahwa semua harta debitur menjadi jaminan bagi hutangnya, praktek perbankan tetap menghendaki adanya jaminan yang dikhususkan untuk penjaminan kepada kreditur tertentu. Artinya, jaminan khusus ini harus dibuat tegas dan jelas dengan perjanjian antara kreditur disatu pihak dan debitur atau penjamin di pihak lain.

b. Jaminan Perorangan dan Jaminan Kebendaan
Penggolongan jaminan yang lain, yang sangat umum dilakukan oleh para sarjana adalah jaminan perorangan dan jaminan kebendaan.

Jaminan perorangan atau persoonlijke zekerheid adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, selalu berupa suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban dari si berutang (debitur), bahkan jaminan perorangan ini dapat diadakan tanpa pengetahuan dari si berutang (debitur) tersebut, sehingga jaminan perorangan menimbulkan hubungan langsung antara perorangan yang satu dengan yang lain. Bentuk jaminan perorangan adalah personal guarantee, coorporate guarantee dan atau perikatan tanggung-menanggung.

Sedang jaminan kebendaan atau zakelijke zekerheid ialah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda dengan ciri-ciri mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu dari debitur atau pihak ketiga sebagai penjamin, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan. Jaminan kebendaan dapat diadakan antara kreditur dengan debiturnya tetapi dapat juga diadakan antara kreditur dengan pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berutang (debitur) sehingga hak kebendaan ini memberikan kekuasaan yang langsung terhadap bendanya. Bentuk jaminan kebendaan adalah hak tanggungan, hipotik, gadai dan jaminan fidusia.

Subekti mengemukakan bahwa “pemberian jaminan kebendaan ini selalu berupa menyendirikan suatu bagian dari harta kekayaan seseorang, si pemberi jaminan, dan menyediakannya guna pemenuhan (pembaharuan) kewajiban (hutang) seorang debitur” (Subekti, 1991 : 17). Dengan demikian maka pemberian jaminan kebendaan kepada kreditur tertentu, memberikan “privelege” atau kedudukan istimewa bagi kreditur penerima jaminan itu terhadap kreditur lainnya.

Jaminan Perorangan dan Jaminan Kebendaan (oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Mengingat bahwa agunan atau jaminan merupakan salah satu unsur penting dalam pemberian kredit dan sebagai sarana perlindungan bagi keamanan kreditur untuk adanya kepastian atas pelunasan hutang debitur, atau untuk pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamin debitur, maka meskipun berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur mengembalikan hutangnya, jaminan tambahan atau agunan masih tetap diminta oleh pihak bank (Hasan, 1996 : 233).

Untuk memberi landasan yuridis bagi kreditur dalam melaksanakan hak dan kekuasaan atas barang jaminan yang diserahkan oleh debitur atau penjamin debitur, maka atas barang jaminan tersebut lebih dahulu dilakukan pengikatan menurut hukum yang berlaku, misalnya dengan pengikatan Hipotik, Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai atau dengan Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) dan Jaminan Perusahaan (Coorporate Guarantee).

Menurut sifatnya, lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk jaminan perorangan (persoonlijke zekerheid) yang menimbulkan hak perseorangan; dan jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid) yang menimbulkan hak kebendaan.

Jaminan perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, selalu berupa suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban dari si berutang (debitur), bahkan jaminan perorangan ini dapat diadakan tanpa pengetahuan dari si berutang (debitur) tersebut sehingga jaminan perorangan menimbulkan hubungan langsung antara perorangan yang satu dengan yang lain. Termasuk dalam jaminan perorangan adalah : personal guarantee, coorporate guarantee dan atau perikatan tanggung-menanggung.

Sedang jaminan kebendaan ialah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda dengan ciri-ciri mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu dari debitur atau pihak ketiga sebagai penjamin, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan. Jaminan kebendaan ini selain dapat diadakan antara kreditur dengan debiturnya juga dapat diadakan antara kreditur dengan pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berutang (debitur) sehingga hak kebendaan ini memberikan kekuasaan yang langsung terhadap bendanya. Yang termasuk dalam jaminan kebendaan adalah : hak tanggungan, hipotik, gadai dan jaminan fidusia.

Ada dua pertimbangan yang setidaknya menjadi prasyarat utama untuk sesuatu benda dapat diterima sebagai jaminan, yaitu :
1. Secured, artinya benda jaminan kredit dapat diadakan pengikatan secara yuridis formal, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Jika di kemudian hari terjadi wanprestasi dari debitur, maka bank memiliki kekuatan yuridis untuk melakukan tindakan eksekusi.
2. Marketable, artinya benda jaminan tersebut bila hendak dieksekusi dapat segera dijual atau diuangkan untuk melunasi seluruh kewajiban debitur (Ibrahim, 2004 : 71).

Diharapkan dengan pemberian jaminan tersebut diatas maka kepastian akan pelunasan kredit menjadi terjamin.

Jaminan Kredit (oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Telah dikemukakan sebelumnya (dalam Seri Kredit, tulisan saya lainnya) bahwa dalam setiap penyaluran kredit, bank selalu mensyaratkan adanya jaminan kredit. Hal ini dilakuan untuk mengantisipasi resiko pengembalian kredit sehubungan dengan adanya jangka waktu pengembaliannya.

Dalam konteks ini, jaminan berfungsi untuk memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan barang-barang jaminan tersebut bila debitur tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Normalnya, setiap bank berusaha agar kredit yang disalurkan merupakan secured loans, karena didukung dengan jaminan dan berusaha menghindari terjadinya unsecured loans karena tidak didukung dengan jaminan. Jadi jika kredit tidak dapat lagi dilunasi dari usaha sebagai first source of repayment, maka bank akan menempuh jalan pelunasan terakhir dari jaminan sebagai second source of repayment.

Penulis memakai kata “jaminan” dalam tulisan ini sebagai pengertian daripada “agunan” sebagaimana dirumuskan oleh UU Perbankan dalam Pasal 1 ayat (23) bahwa “agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.” Jaminan tambahan ini dapat berupa jaminan materiil (berwujud) berupa benda-benda bergerak dan benda tetap atau jaminan immaterial (tak berwujud).

Sutarno (2005 : 142) merumuskan pengertian jaminan kredit adalah “segala sesuatu yang mempunyai nilai mudah untuk diuangkan yang diikat dengan janji sebagai jaminan untuk pembayaran dari hutang debitur berdasarkan perjanjian kredit yang dibuat oleh kreditur dan debitur.”

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Hadisoeprapto (1984 : 50) yang mengemukakan bahwa “jaminan kredit ialah segala sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban, yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.”

Bahwa jaminan yang baik atau ideal, menurut Subekti dalam bukunya Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia (1991 : 19), adalah jaminan yang memenuhi syarat :
a. Yang dapat secara mudah membantu perolehan kredit itu oleh pihak yang memerlukannya;
b. Yang tidak melemahkan potensi (kekuatan) si pencari kredit untuk melakukan (meneruskan) usahanya;
c. Yang memberikan kepastian kepada si pemberi kredit dalam arti bahwa barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi, yaitu, bila perlu dapat mudah diuangkan untuk melunasi hutangnya si penerima (pengambil) kredit.

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa jaminan kredit adalah seluruh harta kekayaan seseorang, baik barang bergerak, tidak bergerak, barang berwujud maupun tidak berwujud, baik yang diserahkan secara tegas (berdasarkan perjanjian) maupun secara otomatis (berdasarkan Undang-undang) oleh debitur kepada kreditur, dengan maksud untuk menjamin pembayaran kembali kreditnya berdasarkan suatu perikatan.

Dalam praktek, jaminan yang sering diterima oleh kreditur bank bukan hanya milik debitur itu sendiri tetapi juga milik pihak ketiga yang atas kemauannya sendiri menyerahkan secara tegas harta kekayaannya untuk menjamin kredit dari debitur.

Senin, 01 Desember 2008

Penanganan Kredit Bermasalah (oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Berhubung salah satu criteria penilaian bank adalah tingkat kredit bermasalahnya, maka dalam hal terjadinya kredit bermasalah, bank segera akan melakukan tindakan-tindakan penanganan kredit bermasalah. Ada 2 (dua) step yang dilakukan bank dalam hal ini :
1. Tindakan penyelamatan kredit; dan
2. Tindakan phase-out.

Tindakan penyelamatan kredit adalah tindakan yang ditujukan untuk menyelamatkan suatu kredit agar terhindar dari resiko macet sama sekali. Tindakan penyelamatan kredit ini umumnya dilaksanakan dengan tiga treatment, yaitu : Rescheduling, Reconditioning dan Restructuring.

Recheduling adalah tindakan penyelamatan terhadap kredit bermasalah dengan jalan merubah jangka waktu kredit, misalnya dengan jalan memperpanjang jangka waktu kredit dan atau memperpanjang jangka waktu angsuran kredit. Reconditioning adalah tindakan penyelamatan kredit dengan jalan memberikan keringanan atas persyaratan-persyaratan kredit, misalnya dengan merekapitalisasi bunga tertunggak, penundaan pembayaran bunga sampai pada waktu tertentu (grace period), penurunan suku bunga, pembebasan bunga ataupun pengkonversian kredit dengan jangka waktu pendek menjadi jangka waktu panjang. Sedangkan restructuring adalah tindakan penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan struktur kredit setelah lebih dahulu melakukan analisa atas keadaan permodalan debitur. Tindakan-tindakannya dapat berupa penambahan jumlah kredit (injection) dan atau merubah struktur kredit misalnya dari kredit modal kerja menjadi kredit angsuran.

Apabila upaya-upaya penyelamatan kredit seperti telah dikemukakan diatas tidak berhasil, maka penanganan atau upaya penagihan kredit yang terakhir adalah dengan melihat jaminan sebagai second way-out (second source of repayment). Step ini ditujukan untuk phase-out dengan melihat dari second-way out yaitu jaminan. Dalam hal ini akan dilakukan upaya hukum eksekusi atas jaminan, yang tindakan hukumnya tergantung daripada jenis dan macam jaminan yang diserahkan oleh debitur atau penjaminnya. Prakteknya, eksekusi atas jaminan dijadikan upaya bank yang paling akhir dilakukan, hanya apabila upaya-upaya penyelamatan kredit tidak berhasil. Mengapa action ini adalah langkah terakhir? Karena pertimbangan-pertimbangan antara lain : SOR dari usaha debitur sudah sangat sangat hopeless, proses phase-out yang panjang, lama dan berkonsekuensi biaya. Dengan berbagai alas an inilah maka tindakan ini diambil benar-benar sebagai langkah pamungkas untuk pelunasan kredit.

Kredit Bermasalah (oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Membahas masalah kredit, tidak lepas dari pembicaraan mengenai kredit bermasalah (non performing loan). Kredit bermasalah selalu ada dalam kegiatan perkreditan bank, karena bank tidak mungkin menghindarkan adanya kredit bermasalah. Sepandai apapun para analis kredit dalam menganalisis permohonan kredit, tetap saja ada kemungkinan kredit tersebut bermasalah. Itulah sebabnya adalah hal yang wajar jika setiap bank memiliki kredit bermasalah. Tetapi sungguhpun demikian, tidak semua kredit bermasalah itu adalah kredit macet, karena kredit bermasalah adalah genre dari kualitas kredit dari mulai yang batuk-batuk hingga pada kredit yang benar-benar macet. Suatu kedit bermasalah yang tidak dikelolah dengan baik akan mengakibatkan kemacetan kredit atau umum disebut sebagai kredit macet.

Terjadinya kemacetan dalam pengembalian kredit mungkin saja disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pihak bank sendiri atau dari pihak nasabah, ataupun oleh karena keadaan memaksa (force majeur). Bank hanya berusaha menekan seminimal mungkin besarnya kredit bermasalah agar tidak melebihi ketentuan Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan.

Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, membedakan kualitas kredit ke dalam 5 (lima) kolektibilitas, yaitu :
a. Lancar (L)
b. Dalam Perhatian Khusus (DPK)
c. Kurang Lancar (KL)
d. Diragukan (D)
e. Macet (M)

Kredit yang termasuk dalam golongan kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus dinilai sebagai kredit yang tidak bermasalah (adalah performing loan), sedangkan kredit yang termasuk dalam golongan kurang lancar, diragukan dan macet dinilai sebagai kredit bermasalah (non performing loan). Beberapa indikator untuk penggolongan kelima kualitas kredit tersebut, adalah sebagai berikut :

a. Kredit digolongkan Lancar (L), yaitu jika memenuhi kriteria :
1) pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu;
2) memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
3) bagian kredit yang dijamin dengan agunan tunai.

b. Kredit digolongkan Dalam Perhatian Khusus (DPK), yaitu jika memenuhi kriteria :
1) terdapat tunggakan angsuran pembayaran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari; atau
2) kadang-kadang terjadi cerukan; atau
3) mutasi rekening relatif rendah; atau
4) jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
5) didukung oleh pinjaman baru.

c. Kredit digolongkan Kurang Lancar (KL), yaitu jika memenuhi kriteria :
1) terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
2) sering terjadi cerukan; atau
3) frekuensi mutasi relatif rendah; atau
4) terjadi pelanggaran kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari; atau
5) terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
6) dokumentasi pinjaman yang lemah.

d. Kredit yang digolongkan Diragukan (D), yaitu jika memenuhi kriteria :
1) terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
2) sering terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
3) terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
4) terjadi kapitalisasi bunga; atau
5) dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.

e. Kredit yang digolongkan Macet (M), yaitu jika memenuhi kriteria :
1) terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari; atau
2) kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
3) dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.

Penting untuk diperhatikan bahwa sebelum menurunkan kolektibilitas kredit, bank akan melakukan evaluasi yang mendalam terhadap debitur-debitur yang termasuk dalam kolektibilitas non performing loan. Ini penting karena penurunan kolektibilitas kredit akan mempengaruhi kinerja bank yang bersangkutan, karena penilaian sehat tidaknya suatu bank salah satunya ditentukan dari berapa besar non performing loan bank itu. Untuk itu setiap bank secara periodik selalu melakukan evaluasi debiturnya dengan menganalisa aspek-aspek :
a. Prospek usaha
b. Kondisi keungan dengan penekanan cash flow.
c. Kemampuan membayar.

Ketiga aspek tersebut merupakan satu kesatuan untuk menilai kualitas kredit, dan tidak dapat dinilai terpisah satu sama lainnya.

Kredit bermasalah akan menjadi beban bank karena ia menjadi salah satu tolok ukur bagi Bank Indonesia untuk menilai kinerja bank itu sendiri. Untuk itu adanya kredit bermasalah, perlu penyelesaian yang cepat, tepat dan akurat, perlu dilakukan penilaian ulang secara periodik guna penentuan langkah-langkah penyelamatan dan atau penyelesaian bagi bank.

Penggolongan Kredit (oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Praktek perbankan yang ada, umumnya bank-bank menggolongkan kredit ke dalam dua jenis kredit, yaitu berdasarkan jangka waktu (term) dan berdasarkan tujuan atau penggunaan kredit (utility of loan).

Berdasarkan jangka waktu (term of loan), kredit dibagi dalam :
a. Kredit jangka waktu pendek (short-term loan), yaitu kredit dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
b. Kredit jangka menengah (middle-term loan), yaitu kredit dengan jangka waktu 1-3 tahun.
c. Kredit jangka panjang (long-term loan), yaitu kredit dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.

Sedangkan berdasarkan tujuan penggunaan kredit (utility of loan), dibedakan menjadi :
a. Kredit konsumtif, yaitu kredit kepada orang perorangan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Contohnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Mobil (KPM), Kredit Pemilikan Sepeda Motor (KPSM) dan lain sebagainya.
b. Kredit Produktif, yaitu kredit yang diberikan untuk pembiayaan usaha-usaha produktif. Kredit produktif ini umumnya dibedakan lagi menjadi :
1) Kredit investasi, yaitu kredit untuk pengadaan barang modal atau jasa bagi usaha debitur;
2) Kredit modal kerja, yaitu kredit untuk pembiayaan modal kerja usaha-usaha debitur, termasuk untuk pembiayaan biaya produksi atau penjualannya;
3) Kredit likuiditas, yaitu kredit dari Bank Indonesia yang diperuntukan bagi bank-bank pemerintah maupun swasta guna disalurkan kembali ke berbagai sektor.

Pada hakekatnya setiap jenis kredit yang ditawarkan oleh bank didasari pada penggolongan seperti tersebut diatas. Yang berbeda hanyalah nama produknya, dimana setiap bank menamai produknya sesuai dengan karakteristik banknya.

Penajaman Analisa Kredit dengan 5 P (oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Selain analisis 5 C sebagaimana tulisan saya berjudul “Analisa Kredit Dengan 5 C’, maka untuk mempertajam analisa, terutama terhadap permohonan kredit dalam jumlah besar, menurut Henderson dan Maness (1989 : 79) perlu ditambahkan dengan menganalisis apa yang disebut kriteria “5 P Principles”, sebagai berikut :

a. Purpose
Ini merupakan penilaian terhadap maksud permohonan kredit dari calon debitur agar penggunaan jumlah atau jenis kredit tersebut terarah, aman dan produktif serta membawa manfaat bagi pengusaha, masyarakat, bank dan otorita moneter.

b. People
Adalah penilaian yang dilakukan terhadap calon debitur tentang siapa mitra usahanya, orang atau lembaga yang mem-backup debitur, customer dan supplier, yang kesemuanya sangat penting dalam menunjang kegiatan usaha calon debitur.

c. Protection
Bilamana usaha debitur mengalami kegagalan, bank sudah harus terlindungi dengan baik dari kesulitan penyelesaian kreditnya, dan bank harus mempunyai alternatif penyelesaian dengan agunan yang dikuasai dan pengikatan yuridis sesuai ketentuan yang berlaku.

d. Payment
Penilaian juga harus dilakukan terhadap sumber-sumber pelunasan primer dan sekunder, sehingga peta pelunasan (roadmap repayment) dan kemungkinan penyelesaian kredit dapat dilaksanakan tanpa kesulitan. Ini berkaitan dengan casflow perusahaan dan variabel yang mempengaruhinya, sehingga akan lebih jelas bagaimana posisi cash in dan cash out, yang menggambarkan apakah perusahaan mengalami likuiditas usaha yang baik atau tidak.

e. Perspective
Posisi usaha debitur pada waktu yang akan datang apakah mampu mengikuti kondisi ekonomi, keuangan dan fiskal. Ini berarti merupakan proyeksi perbandingan resiko dan cashflow perusahaan. Perspektif ini dinilai dengan menggunakan kriteria :
1) Return, yaitu hasil usaha yang akan dicapai dari kegiatan yang mendapatkan pembiayaan tersebut;
2) Repayment, yaitu perhitungan pengembalian dana dari kegiatan yang mendapatkan pembiayaan kredit;
3) Risk Bearing Ability, yaitu perhitungan besarnya kemampuan debitur dalam menghadapi resiko yang tidak terduga.

Diharapkan dengan analisis 5 C ditambah dengan 5 P tersebut akan diperoleh kualitas kredit yang qualified, sehingga pada gilirannya (dalam asumsi kondisi ekonomi berjalan normal) akan terhindar dari terjadinya kredit bermasalah dikemudian hari.

Analisa Kredit dengan 5 C (oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

Bank, menurut UU Perbankan didefinisikan sebagai “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, bank mempunyai visi dan misi yang sangat mulia yaitu sebagai sebuah lembaga yang diberi tugas untuk mengemban amanat pembangunan bangsa demi tercapainya peningkatan taraf hidup rakyat.

Untuk melaksanakan visi dan misi tersebut, bank berperan sebagai agent of intermediary, dengan menyelenggarakan fungsi-fungsi, sebagai berikut :
1. Fungsi menghimpun dana.
2. Fungsi pemberian kredit.
3. Fungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
4. Fungsi sebagai penyedia informasi, pemberian konsultasi dan bantuan penyelenggaraan administrasi (PT. Persero Danareksa, 1987 : 238).

Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit, bank dihadapkan pada permasalahan resiko yaitu resiko pengembalian kredit sehubungan dengan adanya jangka waktu antara pencairan kredit dengan pembayaran kembali. Ini berarti bahwa semakin panjang jangka waktu kredit semakin tinggi pula resiko kredit tersebut.

Menghadapi resiko tersebut, pasal 2 UU Perbankan mengamanatkan suatu prinsip agar pihak perbankan dalam melakukan kegiatan usahanya harus bersasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).

Lebih lanjut pasal 8 UU Perbankan mengarahkan bahwa ”dalam memberikan kredit, bank wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.” Dan untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari calon debitur.

Menurut Halle (1983 : 54), jika seorang bankir memberikan pinjaman kepada perorangan atau perusahaan, bankir tersebut membutuhkan penilaian kredit dalam bentuk analisis kredit untuk membantu menentukan resiko yang ada atau yang mungkin terjadi dari pinjaman yang diberikan. Untuk itu analisis kredit amat penting, karena berguna untuk :
a. Menentukan berbagai resiko yang akan dihadapi oleh bank dalam memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha.
b. Mengantisipasi kemungkinan pelunasan kredit tersebut karena bank telah mengetahui kemampuan pelunasan melalui analisis cashflow usaha debitur.
c. Mengetahui jenis kredit, jumlah kredit dan jangka waktu kredit yang dibutuhkan oleh usaha debitur, sehingga bank dapat melakukan penyesuaian dengan struktur dana yang dipersiapkan untuk digunakan.
d. Mengetahui kemampuan dan kemauan debitur untuk melunasi kreditnya, baik dari sumber pelunasan primer maupun sekunder.

Untuk memperoleh kepercayaan kepada calon debitur, umumnya perbankan menggunakan instrument analisa kredit yang terkenal dengan nama azas “the five of credit” , yaitu :
a. Character (karakter).
b. Capacity (kemampuan).
c. Capital (modal).
d. Collateral (jaminan).
e. Condition of Economy (kondisi ekonomi).

Lalu apa dan bagaimana 5 C tersebut? Menjelaskan hal ini, Henderson dan Maness (1989 : 67) menguraikan secara singkat konsep “5 C” tersebut adalah :

a. Character (watak).
Adalah adanya keyakinan dari pihak bank bahwa calon debitur mempunyai moral, watak ataupun sifat yang dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang debitur, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianut dalam keluarga. Oleh karena itu petugas bank mengadakan penyelidikan secara mendalam dengan jalan mencari informasi dari orang-orang yang berada dalam lingkungan pergaulannya dan hal tersebut akan sangat berpengaruh pada pelunasan kreditnya.

b. Capacity (kemampuan)
Merupakan gambaran mengenai kemampuan calon debitur untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, kemampuan debitur untuk mencari dan mengkombinasikan resources yang terkait dengan bidang usaha, kemampuan memproduksi barang dan jasa yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan konsumen/pasar. Disamping itu juga kemampuan untuk mengantisipasi variabel dari cashflow usaha, sehingga cashflow tersebut dapat menjadi sumber pelunasan kredit yang utama sesuai dengan jadwal yang sudah disetujui bersama.

c. Capital (modal)
Penilaian pada aspek ini diarahkan pada kondisi keuangan nasabah, yang terdiri dari aktiva lancar (current assets) yang tertanam dalam bisnis dikurangi dengan kewajiban lancar (current liabilities) yang disebut dengan modal kerja (working capital); dan modal yang tertanam pada aktiva jangka panjang dan aktiva lain-lain. Analisis capital itu dimaksudkan untuk menggambarkan struktur modal (capital structure) debitur, sehingga bank dapat melihat modal debitur sendiri yang tertanam pada bisnisnya dan berapa jumlah yang berasal dari pihak lain (kreditur dan supplier). Bank harus mengetahui “debt to equity ratio”, yaitu berapa besarnya seluruh hutang debitur dibandingkan dengan seluruh modal dan cadangan perusahaan serta likuiditas perusahaan.

d. Collateral (jaminan)
Collateral adalah jaminan kredit yang mempertinggi tingkat keyakinan bank bahwa debitur dengan bisnisnya mampu melunasi kredit, dimana agunan ini berupa jaminan pokok maupun jaminan tambahan yang berfungsi untuk menjamin pelunasan utang jika ternyata dikemudian hari debitur tidak melunasi utangnya. Debitur menjanjikan akan menyerahkan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran utangnya. Jaminan tambahan ini dapat berupa kekayaan milik debitur atau pihak ketiga.

e. Condition of Economy (kondisi ekonomi)
Kondisi yang mempersyaratkan bahwa kegiatan usaha debitur mampu mengikuti fluktuasi ekonomi, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan usaha masih mempunyai prospek kedepan selama kredit masih dinikmati debitur. Termasuk juga analisis terhadap kemampuan usaha debitur dalam menghadapi situasi perekonomian yang mungkin tiba-tiba berubah diluar dugaan semula.

Analisis terhadap 5 C tersebut diatas adalah ejahwantah daripada amanat prudential principle sebagaimana tersirat dalam UU Perbankan yang berlaku di Indonesia. Dan untuk mencegah terjadinya resiko default atas kredit maka tahap-tahap analisis tersebut wajib hukumnya diperhatikan oleh bank.

Kredit, apakah hanya berarti kepercayaan? (oleh Raimond F. Lamandasa,SH, MKn)

Dalam masyarakat umum, istilah kredit sudah tidak asing lagi dan bahkan dapat dikatakan populer dan merakyat, sehingga dalam bahasa sehari-hari sudah dicampur-adukan begitu saja dengan istilah hutang. Tetapi, sungguhpun kata kredit sudah berkembang kemana-mana, dalam tahap apapun dan kemanapun arah perkembangannya, dalam setiap kata kredit tetap mengandung unsur “kepercayaan”, walaupun sebenarnya kredit itu sendiri bukan hanya sekedar kepercayaan.

Kata kredit berasal dari bahasa Romawi “credere” yang artinya “percaya”. Dalam bahasa Belanda istilahnya “vertrouwen”, dalam bahasa Inggeris “believe” atau “trust” atau “confidence”, yang kesemuanya berarti percaya (Badrulzaman, 1991 : 23).

Jika dihubungkan dengan bank, maka terkandung pengertian bahwa bank selaku pemberi kredit percaya untuk meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah karena debitur dapat dipercaya kemampuannya untuk membayar lunas pinjamannya setelah jangka waktu tertentu.

Simorangkir (1988 : 91) merumuskan bahwa “kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang dan barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi), akan terjadi pada waktu mendatang.”

UU Perbankan menggunakan dua istilah yang berbeda yaitu “kredit” dan “pembiayaan berdasarkan prinsip syariah”. Penggunaan kedua istilah itu disesuaikan dengan dinamika perkembangan perbankan saat ini dimana selain bank-bank yang menjalankan usaha secara konvensional berkembang juga bank-bank berdasarkan prinsip syariah. Bank yang menjalankan usahanya secara konvensional menyebutnya sebagai “kredit”, sedangkan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah menggunakan istilah “pembiayaan berdasarkan prinsip syariah”.

Pasal 1 angka (11) UU Perbankan memberikan definisi tentang kredit :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Sedangkan tentang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dirumuskan dalam Pasal 1 angka (12) UU Perbankan, sebagai berikut :
“Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”

Berdasarkan rumusan pengertian kedua istilah tersebut, perbedaannya terletak pada bentuk kontra prestasi yang akan diberikan oleh nasabah peminjam (debitur) kepada pihak bank selaku kreditur atas pemberian kredit atau pembiayaan dimaksud. Pada bank dengan prinsip konvensional kontra prestasi yang diberikan debitur adalah berupa “bunga”, sedangkan pada bank dengan prinsip syariah kontra prestasinya berupa imbalan atau bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama.

Dengan demikian, kredit dan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah merupakan perjanjian pinjam-meminjam (uang) yang dilakukan antara bank dengan pihak lain dalam hal ini nasabah peminjam dana. Perjanjian mana dibuat atas dasar kepercayaan bahwa peminjam dalam tenggang waktu tertentu akan melunasi atau mengembalikan uang atau tagihan tersebut kepada bank disertai bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Dari pengertian-pengertian di atas terlihat dengan jelas adanya beberapa unsur kredit. Tentang hal ini, Suyatno (2003 : 14) mengemukakan bahwa unsur-unsur kredit adalah sebagai berikut :
a. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.
b. Tenggang waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterimanya pada masa yang akan datang.
c. Degree of risk, yaitu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima dikemudian hari. Semakin lama kredit diberikan berarti semakin tinggi pula tingkat resikonya.
d. Prestasi atau objek kredit tidak saja diberikan dalam bentuk uang tetapi juga dalam bentuk barang atau jasa. Namun karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan kepada uang, maka transaksi-transaksi kredit dalam bentuk uanglah yang lazim dalam praktek perkreditan.

Tanpa mengenyampingkan unsur-unsur yang lain, unsur terpenting dalam suatu pemberian kredit adalah kepercayaan. Untuk memperoleh kepercayaan tersebut haruslah sampai pada suatu keyakinan sejauh mana konsep penilaian kredit dapat terpenuhi dengan baik.