PERJANJIAN SEWA MENYEWA 
Nomor :   
-Pada hari ini, 
.
tanggal
.
Pukul 
. 
-Berhadapan dengan saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh para saksi  yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan  nama-namanya pada bahagian akhir akta ini:  
I. Tuan ...
.
.
.
.
II.Tuan ....
.
.
.  
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak  dalam jabatannya selaku Presiden Direktur dari  Perseroan Terbatas PT. .........., berkedudukan di Jakarta yang anggaran dasarnya  beserta perubahannya telah mendapat persetujuan  dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia  berturut-turut :  
.
.
.
.
selanjutnya disebut :  Pihak Kedua atau Penyewa.
-Para penghadap telah saya, Notaris kenal. 
-Para penghadap menerangkan terlebih dahulu : 
-bahwa pihak pertama adalah pemilik dari bangunan                                 Rumah Toko (Ruko) yang hendak disewakan kepada pihak kedua yang akan disebutkan dibawah ini dan pihak  kedua menerangkan menyewa dari pihak pertama berupa : 
-1 (satu) unit bangunan Rumah Toko (Ruko) berlantai 3 (tiga) lantai berikut dengan  turutannya terbuat dari lantai keramik, dinding  tembok dan atap Dak, serta  aliran listrik sebesar 2.200 (duaribu duaratus) Watt, dan dilengkapi  dengan air dari Jetpump berdiri diatas sebidang  tanah Sertifikat Guna Bangunan nomor : 
seluas  ..... M2  ( ...... )  penerbitan Sertifikat tanggal ........... (duapuluh Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh  tujuh) tercantum atas nama ......... yang telah  diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 
. 
nomor :                           Sertifikat tanah tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan  Kabupaten Bekasi, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Ganda  Mekar, setempat  dikenal sebagai Mega Mall MM.2100 Blok B. Nomor 8.  
-Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut diatas  kedua belah pihak telah sepakat dengan ini membuat  perjanjian sewa-menyewa dengan syarat-syarat dan  ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 
-----------------------Pasal 1. 
Perjanjian sewa menyewa ini berlangsung untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya terhitung mulai sejak tanggal 01-09-2006 (satu September duaribu  enam) sampai dengan tanggal 31-08-2008 (tigapuluh  satu Agustus duaribu delapan).
-Penyerahan Ruko akan dilakukan dalam keadaan  kosong/tidak dihuni atau ditempati pada tanggal
. 
dengan penyerahan semua kunci-kuncinya.  
-----------------------Pasal 2. 
-Uang kontrak sewa telah disepakati oleh keduabelah pihak sebesar Rp. ....... (......) untuk 2 (dua) tahun masa sewa.
-Jumlah uang sewa kontrak sebesar Rp.........,-  (........) tersebut dibayar oleh  pihak kedua kepada pihak pertama pada saat  penandatanganan akta ini atau pada tanggal 
dengan memakai kwitansi tersendiri dan akta ini  juga berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah. 
-----------------------Pasal 3.  
- Pihak Kedua hanya akan menggunakan apa yang disewa kontrakan dalam akte ini sebagai tempat kegiatan  perkantoran/usaha.  
-Jika diperlukan Pihak Pertama memberikan surat rekomendasi/keterangan yang diperlukan oleh Pihak Kedua dalam pengurusan perizinan usaha yang diperlukan sepanjang tidak melanggar hukum dan perundangan yang berlaku. 
-Pihak Kedua wajib mentaati peraturan-peraturan  pihak yang berwajib khusus di bidang kesusilaan,  ketertiban umum, kebersihan dan kesehatan mengenai apa yang disewakan tersebut dan Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Pertama tidak akan mendapatkan teguran atau tuntutan berupa apapun juga berkenaan dengan hal tersebut. 
----------------------Pasal 4.  
-Hanya dengan mendapat persetujuan tertulis dahulu dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua diperbolehkan mengadakan perubahan/penambahan pada bangunan yang di kontrak sewakan tersebut dan semuanya itu dengan dikontrak sewakan tersebut dan semuanya itu dengan biaya serta tanggung jawab Pihak Kedua sendiri dan segala perubahan /penambahan tersebut pada akhir masa kontrak akan menjadi haknya pihak pertama.
-Penyerahan nyata dari apa yang disewakan oleh pihak pertama kepada pihak kedua telah dilakukan dalam keadaan tidak ditempati atau dihuni oleh siapapun  seluruhnya pada tanggal 
dengan penyerahan semua kunci-kuncinya. 
-----------------------Pasal 5.  
-Pihak Pertama telah memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk melaukan pemasangan dan penambahan pada bangunan yang meliputi :
a. Sekat-sekat pada ruangan ; 
b. Pemasangan antena radio CD ;
c. Pemasangan line telepon ; 
d. Pemasangan Air Conditioner (AC) ; 
e. Penambahan daya listrik ; 
f. Saluran Fax ; 
g. Internet ; 
h. TV Kabel ;   
i. Pemasangan shower ;
j. Penggantian W/C ; 
k. Pemasangan katrol pengangkut barang  dari       lantai 1,2,3 ; 
l. Peralatan security ; 
m. Peralatan yang mendukung kegitan usaha seperti rak dan mesin  pengerjaan logam, tanpa merusak      struktur bangunan ;
- dengan ketentuan bahwa setelah masa kontrak sewa  berakhir Pihak Kedua akan mengembalikan apa yang di 
sewa kontrakan dengan akta ini seperti keadaan semula dengan biaya yang ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua sendiri. 
-Pihak Pertama juga memberikan izin dan persetujuannya kepada Pihak Kedua untuk mengganti kunci-kunci atas ruangan-ruangan yang terdapat didalam Ruko/bangunan yang dikontrak sewakan tetapi tidak termasuk kunci pada pintu utama dan dengan ketentuan bahwa setelah masa kontrak sewa berakhir maka Pihak Kedua akan menyerahkan kunci-kunci tersebut kepada Pihak Pertama. 
-Pihak pertama menjamin pihak kedua bahwa apa yang disewakan dengan akta ini adalah benar miliknya dan  selama sewa menyewa ini berlangsung pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gugatan dari pihak  lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu  atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan  tersebut, oleh karena ini pihak kedua dengan ini  dibebaskan oleh pihak pertama mengenai hal-hal  tersebut. 
-Pihak Pertama selama masa sewa berlangsung,  sewaktu-waktu boleh datang untuk memeriksa bangunan yang disewakannya tersebut. 
-----------------------Pasal 6.  
-Selama masa kontrak sewa segala macam pembayaran  langganan listrik serta pembayaran-pembayaran wajib lainnya yang mungkin ada sehubungan dengan pemakaian- banguan tersebut dibayar oleh Pihak Kedua sampai  dengan bulan terakhir dari perjanjian kontrak sewa  ini dengan memberikan bukti-bukti pembayaran setiap bulannya kepada Pihak Pertama. 
-Selama masa kontrak sewa berlangsung Pihak Pertama berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan apa yang disewakan tersebut.  
----------------------- Pasal 7  
-Pihak Kedua wajib memelihara apa yang disewanya  tersebut dengan  sebaik-baiknya sebagaimana penyewa yang baik, serta diperbaiki kerusakan-kerusakan yang timbul karena kelalaian Pihak Kedua dengan tanggungan Pihak Kedua sendiri.  
-Apabila selama masa sewa tersebut terjadi suatu  kejadian atau peristiwa diluar kemampuan Pihak  Kedua seperti kebakaran (kecuali akibat kelalaian Pihak  Kedua) sabotage, badai banjir, gempa bumi yang mengakibatkan musnahnya apa yang disewa dengan akta ini, para pihak dibebaskan dari segala tuntutan/gugatan.
---------------------- Pasal 8  
-Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang disewakan tersebut betul adalah hak dan miliknya,  selama kontrak sewa ini berlangsung Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan hak terlebih dahulu atau turut  mempunyai hak atas apa yang disewa kontrakan tersebut oleh Pihak Pertama mengenai hal-hal tersebut.      
-----------------------Pasal 9.  
Pihak kedua diperkenankan dengan persetujuan tertulis Pihak Pertama mengoperkan, memindahkan hak kontrak  sewaw mrenurut akta ini, pada pihak lain baik  sebagian maupun seluruhnya selama masa kontrak sewa  berlaku.  
----------------------Pasal 10.  
-Pihak Kedua berkewajiban untuk memberitahukan  sehubungan dengan berakhirnya atau dapat  diperpanjangnya masa kontrak kepada pihak Pertama  selambat-lambatnya  2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak.  
----------------------Pasal 11.  
-Pada saat berakhirnya kontrak sewa ini dan tidak  ada perpanjangan masa kontrak sewa, pihak kedua wajib menyerahkan kembali apa yang disewanya dengan akta  ini kepada pihak pertama dalam keadaan kosong (tidak dihuni/ditempati) seluruhnya dan terpelihara baik  dengan penyerahan semua kunci-kuncinya yaitu pada  tanggal 31-08-2008. 
Apabila pada saat yang telah ditentukan tersebut  diatas ternyata pihak kedua tidak menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut kepada pihak pertama maka pihak kedua dianggap lalai, kelalaian mana cukup di  buktikan dengan lewatnya waktu yang telah  ditetapkan sehingga tidak diperlukan lagi teguran dengan surat  juru sita atau surat-surat lain semacam itu maka  untuk tiap-tiap hari keterlambatan, PIhak Kedua  dikenakan denda sebesar Rp.27.500 (duapuluh tujuh  ribu limaratus Rupiah) yang dapat ditagih dan wajib  dibayar dengan sekaligus lunas kepada dan ditempat  serta kwitansi dari pihak pertama atau wakilnya  yang sah ketentuan mana berlaku untuk waktu tujuh hari  sejak berakhirnya kontrak sewa ini. 
-Bilamana dalam batas waktu tersebut ternyata Pihak Kedua belum juga menyerahkan kembali apa yang dise-wanya tersebut kepada PIhak Pertama maka dengan tidak mengurangi kewajiban dari Pihak Kedua untuk membayar denda-denda tersebut diatas kepada Pihak Pertama,  Pihak Kedua sekarang ini juga untuk nanti pada  waktunya yaitu bilamana Pihak Kedua melalaikan  kewajibannya, menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong lengkap dengan semua   kunci-kuncinya pada saat kontrak sewa ini berakhir,  memberi kuasa kepada Pihak Pertama dengan hak  substitusi untuk menjalankan segala tindakan yang  perlu dan berguna agar dapat menerima kembali apa  yang disewanya tersebut dalam keadaan baik dan  terpelihara lengkap dengan semua kunci-kuncinya, jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang  berwajib melaksanakan pengosongan tersebut, satu dan lainnya atas biaya dan resiko Pihak Kedua sepenuhnya. 
----------------------Pasal 12.  
-Selama jangka waktu kontrak sewa ini belum  berakhir, perjanjian ini tidak dapat berakhir  apabila : 
a. Meninggalnya salah satu pihak ; 
b. Pihak pertama dengan cara apapun juga  mengalihkan/memindahkan hak miliknya atas apa yang yang disewakannya dengan akta ini baik sebagian  maupun seluruhnya kepada pihak lain. 
c. Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia maka  ahli warisnya atau penggantinya menurut hukum dari yang meninggal dunia itu berhak dan diwajibkan  untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dan melanjutkan kontrak sewa ini sampai jangka waktu kontrak sewa tersebut berakhir, sedang dalam hal apa yang  disewakan tersebut dipindahtangankan oleh Pihak  Pertama kepada pihak/badan lain maka pemiliknya  yang baru harus tunduk kepada syarat-syarat dan  ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam akta  ini.  
----------------------Pasal 13.  
-Guna menjamin pembayaran listrik, air ledeng dan telepon, uang keamanan serta pembayaran-pembayaran  wajib lainnya untuk bulan terakhir dari perjanjian  kontrak sewa ini, maka Pihak Kedua akan  memberi uang jaminan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah)  kepada pihak pertama yaitu pada saat penyerahan  kunci-kunci dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua  yaitu pada tanggal 
. 
dengan memakai kwitansi tersendiri dan akta ini juga berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).  Apabila terdapat kelebihan pembayaran maka Pihak  Pertama harus menyerahkan sisanya kepada Pihak Kedua, dan sebaliknya apabila terdapat kekurangan pembayaran maka Pihak Kedua harus menambah kekurangan tersebut  kepada Pihak Pertama hal ini telah disetujui oleh  kedua belah pihak.  
----------------------Pasal 14.  
-Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam  perjanjian ini atau yang tidak ditegaskan dalam akta ini akan dibicarakan oleh keduabelah pihak secara  musyawarah untuk mufakat.  
----------------------Pasal 15.  
Pajak-pajak yang mungkin ada yang berkaitan dengan akta ini dibayar oleh Pihak Kedua untuk dan atas nama Pihak Pertama. 
----------------------Pasal 16.  
-Biaya-biaya yang berkaitan dengan akta ini dibayar dan menjadi tanggungan Pihak Pertama.  
----------------------Pasal 17.  
-Keduabelah pihak menerangkan tentang perjanjian  ini segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum  (domisili hukum) yang sah dan tidak berobah di  Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi di Bekasi. 
------------------DEMIKIAN AKTA INI  
- Dibuat dan diresmikan di Bekasi, pada hari dan  tanggal seperti tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : 
1. Nyonya 
.
.
2. Nyonya 
.
.
Kedua-duanya Karyawan Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.  
-Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan para saksi, maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi  tersebut dan saya, Notaris. 
- Dilangsungkan dengan ....
Langganan:
Posting Komentar (Atom)









 
 



1 komentar:
trima kasih pak Raimond atas inputnya..numpang copy dikit ide suratnya ya pak
Posting Komentar