Sabtu, 29 November 2008

Ujian PPAT tahun 2008, perenungan untuk kita para calon PPAT

Tanggal 26-27 Nopember 2008 kemarin telah dilaksanakan ujian PPAT di STPN Yogyakarta, diikuti hanya 107 peserta, yang terdiri dari mereka yang belum lulus pada ujian PPAT tahun 2007 (her) dan para calon PPAT yang telah memiliki Diklat PPAT.

Sangat disayangkan bahwa pada akhirnya tidak ada diklat PPAT sesaat menjelang ujian, seperti halnya tahun2 kemarin. Dan lebih disayangkan lagi bahwa usaha / nego2 kami (beberapa orang bersama teman2 dari alumni MKN UI, UGM, UNPAD dan UNDIP secara bersama2) dengan PP IPPAT dan BPN tidak berhasil. Malah dalam beberapa kali pertemuan informal terkesan saling 'lempar bola'. Yang BPN menunggu IPPAT, sebaliknya IPPAT, harusnya berdasar surat2 dukungan calon peserta dari seluruh Indonesia (yang padahal hanya dalam waktu 1 minggu saja kami berhasil mengumpulkan 600 list calon) punya bargaining position untuk 'mendesak' BPN agar dilaksanakan Diklat, tetapi yang ada justru angkat tangan karena tersekat dengan bukan domainnya.

Alasannya sedikit klise : BPN mengatakan tidak ada alokasi dana (karena Diklat tidak diprogramkan sebelumnya, sehingga termasuk program insidentil), sementara IPPAT mengatakan waktu terlalu singkat selain karena menyiapkan agenda konperensi nasional IPPAT awal Des, juga ini domain BPN. Wah..., alasan yang sangat disayangkan, karena tidak bisa diterobosi.

Seharusnya ada sinergi antara 2 instansi tersebut. Kalo memang benar-benar komitment keduanya akan berpartisipasi aktif dalam konteks pembangunan hukum di Indonesia, harusnya mereka meresponi dengan baik aspirasi kita-kita para calon PPAT.

Ibarat sekolahan, masak untuk naik kelas saja, kita-kita harus menunggu kakak-kakak naik kelas dulu baru kita bisa nyusul naik kelas. Itu sama dengan sistem kuno yang telah lama out of date!!

Saya pribadi akhirnya berpikir apakah IPPAT takut akan semakin banyak saingannya sehingga tidak pure dalam memperjuangkan calon anggota IPPAT yang nota bene adalah rekan sekerjanya nanti karena tidak rela 'kuenya' akan semakin kecil?

Ataukah BPN atau bahkan secara bersama-sama dengan IPPAT menyiapkan suatu momentum yang lebih 'menguntungkan' mereka dengan menggulirkan wacana bahwa mulai tahun depan diklat PPAT tidak hanya 2 hari seperti tahun-tahun kemarin, tetapi 3 bulan, yang tentu saja membawa konsekuensi waktu, biaya dan challenge persaingan yang lebih memberatkan kita-kita para calon PPAT? Mengapa hal yang gampang dipersulit ? Materi selama ini cuma 2 hari diklat, ditarik sedemikian rupa menjadi 3 bulan ? Modul apa saja yang akan diberikan dalam Diklat 3 bulan tersebut? Bukankah PPAT sekarang ini dikalangan PPAT sendiri dikenal dan tidak lebih dari "Pejabat Pengisi Blangko Akta Tanah" saja? Masak belajar mengisi blangko saja harus sampai 3 bulan??????

"Aya-aya wae!!!" kata Wapres Republik BBM.

Sekali lagi, sungguh sangat disayangkan bahwa di era kita menjunjung tinggi profesionalitas, transparansitas dan akuntabilitas ini masih ada saja yang ingin menggunakan waktu, jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan sendiri.

Saya hanya berharap semoga saja dugaan benak saya ini keliru, dan yang ada di dunia senyatanya adalah para pejabat2 BPN dan IPPAT atau lembaga apapun yang berkompeten yang pure memperjuangkan kepentingan kita semuanya.

Akhirnya, untuk teman2 calon PPAT mari terus kita menyiapkan diri kita agar ketika challenge itu datang, kita mampu membuktikan kualitas kita, sehingga kita-kita layak untuk diperjuangkan oleh para senior kita. Ingat bahwa ini hanya masalah siapa yang lebih duluan saja!!!

Salam dan sukses selalu.

Kamis, 27 November 2008

Syarat syarat Pengajuan SK Notaris oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan SK Notaris. Apabila salah satunya tidak ada (tidak terpenuhi) maka pengajuannya akan ditolak dan berkasnya akan dikembalikan. Apabila seluruh syarat terpenuhi dan formasi daerah yang diajukan masih tersedia, maka dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan setelah permohonan tersebut diterima, akan dikeluarkan SK Notaris oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Persyaratan itu adalah sebagai berikut :

1. FC KTP yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris
2. FC buku nikah/akta perkawinan yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris bagi yang sudah menikah
3. FC ijazah SH dan MKn yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
4. FC sertifikat pelatihan calon notaris (diklat sisminbakum) yang disahkan oleh Dirjen AHU
5. FC akta kelahiran/surat kenal lahir yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris
6. FC sertifikat kode etik yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris yang disahkan oleh notaris
7. FC surat keterangan telah magang atau telah nyata2 bekerja sebagai karyawan di kantor notaris selama 12 bulan berturut-turut setelah lulus MKn
8. Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat
9. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter RS pemerintah atau RS swasta
10. Asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari psikiater RS pemerintah atau RS swasta
11. Asli surat pernyataan bermaterei cukup yang menyatakan bahwa pemohon tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, BUMS, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh UU dilarang untuk merangkap dengan jabatan notaris
12. Asli surat pernyataan bermaterei cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
13. Asli surat pernyataan bermaterei cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia menjadi pemegang protokol notaris lain, baik karena pindah, pensiun, meninggal dunia, menjabat sebagai pejabat negara, mengundurkan diri atau diberhentikan sementara
14. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
15. Asli daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh DEPKUMHAM
16. Alamat surat menyurat, nomor telepon/HP/faximili pemohon dan E-Mail (jika ada)
17. Perangko pos yang nilainya sesuai dengan biaya perangko pos pengiriman
18 NPWP

Setelah seluruh lampiran tersebut dilengkapi maka permohonan pemohon dibuat dalam 1 (satu) rangkap, diajukan/diserahkan secara langsung atau dikirim melalui pos (disarankan sebaiknya diserahkan langsung), kepada Menteri Hukum dan Ham RI cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkum Ham RI (Dirjen AHU Depkum Ham RI), alamat Jalan Rasuna Said - Kuningan – Jakarta.

Pengambilan SK harus diambil langsung oleh pemohon dengan memperlihatkan bukti pembayaran PNBP sebesar Rp.500.000,-

Demikian moga bermanfaat. Slamat sukses menjadi notaris.

Minggu, 23 November 2008

Perjanjian Sewa Menyewa (contoh akta notaril, dari koleksi Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn)

PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor :
-Pada hari ini,
.
tanggal
.
Pukul
.
-Berhadapan dengan saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan nama-namanya pada bahagian akhir akta ini:
I. Tuan ...
.
.
.
.
II.Tuan ....
.
.
.
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Presiden Direktur dari Perseroan Terbatas PT. .........., berkedudukan di Jakarta yang anggaran dasarnya beserta perubahannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia berturut-turut :
.
.
.
.
selanjutnya disebut : Pihak Kedua atau Penyewa.
-Para penghadap telah saya, Notaris kenal.
-Para penghadap menerangkan terlebih dahulu :
-bahwa pihak pertama adalah pemilik dari bangunan Rumah Toko (Ruko) yang hendak disewakan kepada pihak kedua yang akan disebutkan dibawah ini dan pihak kedua menerangkan menyewa dari pihak pertama berupa :
-1 (satu) unit bangunan Rumah Toko (Ruko) berlantai 3 (tiga) lantai berikut dengan turutannya terbuat dari lantai keramik, dinding tembok dan atap Dak, serta aliran listrik sebesar 2.200 (duaribu duaratus) Watt, dan dilengkapi dengan air dari Jetpump berdiri diatas sebidang tanah Sertifikat Guna Bangunan nomor :
seluas ..... M2 ( ...... ) penerbitan Sertifikat tanggal ........... (duapuluh Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh) tercantum atas nama ......... yang telah diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal
.
nomor : Sertifikat tanah tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Ganda Mekar, setempat dikenal sebagai Mega Mall MM.2100 Blok B. Nomor 8.
-Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut diatas kedua belah pihak telah sepakat dengan ini membuat perjanjian sewa-menyewa dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
-----------------------Pasal 1.
Perjanjian sewa menyewa ini berlangsung untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya terhitung mulai sejak tanggal 01-09-2006 (satu September duaribu enam) sampai dengan tanggal 31-08-2008 (tigapuluh satu Agustus duaribu delapan).
-Penyerahan Ruko akan dilakukan dalam keadaan kosong/tidak dihuni atau ditempati pada tanggal
.
dengan penyerahan semua kunci-kuncinya.
-----------------------Pasal 2.
-Uang kontrak sewa telah disepakati oleh keduabelah pihak sebesar Rp. ....... (......) untuk 2 (dua) tahun masa sewa.
-Jumlah uang sewa kontrak sebesar Rp.........,- (........) tersebut dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama pada saat penandatanganan akta ini atau pada tanggal
dengan memakai kwitansi tersendiri dan akta ini juga berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
-----------------------Pasal 3.
- Pihak Kedua hanya akan menggunakan apa yang disewa kontrakan dalam akte ini sebagai tempat kegiatan perkantoran/usaha.
-Jika diperlukan Pihak Pertama memberikan surat rekomendasi/keterangan yang diperlukan oleh Pihak Kedua dalam pengurusan perizinan usaha yang diperlukan sepanjang tidak melanggar hukum dan perundangan yang berlaku.
-Pihak Kedua wajib mentaati peraturan-peraturan pihak yang berwajib khusus di bidang kesusilaan, ketertiban umum, kebersihan dan kesehatan mengenai apa yang disewakan tersebut dan Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Pertama tidak akan mendapatkan teguran atau tuntutan berupa apapun juga berkenaan dengan hal tersebut.
----------------------Pasal 4.
-Hanya dengan mendapat persetujuan tertulis dahulu dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua diperbolehkan mengadakan perubahan/penambahan pada bangunan yang di kontrak sewakan tersebut dan semuanya itu dengan dikontrak sewakan tersebut dan semuanya itu dengan biaya serta tanggung jawab Pihak Kedua sendiri dan segala perubahan /penambahan tersebut pada akhir masa kontrak akan menjadi haknya pihak pertama.
-Penyerahan nyata dari apa yang disewakan oleh pihak pertama kepada pihak kedua telah dilakukan dalam keadaan tidak ditempati atau dihuni oleh siapapun seluruhnya pada tanggal
dengan penyerahan semua kunci-kuncinya.
-----------------------Pasal 5.
-Pihak Pertama telah memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk melaukan pemasangan dan penambahan pada bangunan yang meliputi :
a. Sekat-sekat pada ruangan ;
b. Pemasangan antena radio CD ;
c. Pemasangan line telepon ;
d. Pemasangan Air Conditioner (AC) ;
e. Penambahan daya listrik ;
f. Saluran Fax ;
g. Internet ;
h. TV Kabel ;
i. Pemasangan shower ;
j. Penggantian W/C ;
k. Pemasangan katrol pengangkut barang dari lantai 1,2,3 ;
l. Peralatan security ;
m. Peralatan yang mendukung kegitan usaha seperti rak dan mesin pengerjaan logam, tanpa merusak struktur bangunan ;
- dengan ketentuan bahwa setelah masa kontrak sewa berakhir Pihak Kedua akan mengembalikan apa yang di
sewa kontrakan dengan akta ini seperti keadaan semula dengan biaya yang ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua sendiri.
-Pihak Pertama juga memberikan izin dan persetujuannya kepada Pihak Kedua untuk mengganti kunci-kunci atas ruangan-ruangan yang terdapat didalam Ruko/bangunan yang dikontrak sewakan tetapi tidak termasuk kunci pada pintu utama dan dengan ketentuan bahwa setelah masa kontrak sewa berakhir maka Pihak Kedua akan menyerahkan kunci-kunci tersebut kepada Pihak Pertama.
-Pihak pertama menjamin pihak kedua bahwa apa yang disewakan dengan akta ini adalah benar miliknya dan selama sewa menyewa ini berlangsung pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut, oleh karena ini pihak kedua dengan ini dibebaskan oleh pihak pertama mengenai hal-hal tersebut.
-Pihak Pertama selama masa sewa berlangsung, sewaktu-waktu boleh datang untuk memeriksa bangunan yang disewakannya tersebut.
-----------------------Pasal 6.
-Selama masa kontrak sewa segala macam pembayaran langganan listrik serta pembayaran-pembayaran wajib lainnya yang mungkin ada sehubungan dengan pemakaian- banguan tersebut dibayar oleh Pihak Kedua sampai dengan bulan terakhir dari perjanjian kontrak sewa ini dengan memberikan bukti-bukti pembayaran setiap bulannya kepada Pihak Pertama.
-Selama masa kontrak sewa berlangsung Pihak Pertama berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan apa yang disewakan tersebut.
----------------------- Pasal 7
-Pihak Kedua wajib memelihara apa yang disewanya tersebut dengan sebaik-baiknya sebagaimana penyewa yang baik, serta diperbaiki kerusakan-kerusakan yang timbul karena kelalaian Pihak Kedua dengan tanggungan Pihak Kedua sendiri.
-Apabila selama masa sewa tersebut terjadi suatu kejadian atau peristiwa diluar kemampuan Pihak Kedua seperti kebakaran (kecuali akibat kelalaian Pihak Kedua) sabotage, badai banjir, gempa bumi yang mengakibatkan musnahnya apa yang disewa dengan akta ini, para pihak dibebaskan dari segala tuntutan/gugatan.
---------------------- Pasal 8
-Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang disewakan tersebut betul adalah hak dan miliknya, selama kontrak sewa ini berlangsung Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewa kontrakan tersebut oleh Pihak Pertama mengenai hal-hal tersebut.
-----------------------Pasal 9.
Pihak kedua diperkenankan dengan persetujuan tertulis Pihak Pertama mengoperkan, memindahkan hak kontrak sewaw mrenurut akta ini, pada pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya selama masa kontrak sewa berlaku.
----------------------Pasal 10.
-Pihak Kedua berkewajiban untuk memberitahukan sehubungan dengan berakhirnya atau dapat diperpanjangnya masa kontrak kepada pihak Pertama selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak.
----------------------Pasal 11.
-Pada saat berakhirnya kontrak sewa ini dan tidak ada perpanjangan masa kontrak sewa, pihak kedua wajib menyerahkan kembali apa yang disewanya dengan akta ini kepada pihak pertama dalam keadaan kosong (tidak dihuni/ditempati) seluruhnya dan terpelihara baik dengan penyerahan semua kunci-kuncinya yaitu pada tanggal 31-08-2008.
Apabila pada saat yang telah ditentukan tersebut diatas ternyata pihak kedua tidak menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut kepada pihak pertama maka pihak kedua dianggap lalai, kelalaian mana cukup di buktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditetapkan sehingga tidak diperlukan lagi teguran dengan surat juru sita atau surat-surat lain semacam itu maka untuk tiap-tiap hari keterlambatan, PIhak Kedua dikenakan denda sebesar Rp.27.500 (duapuluh tujuh ribu limaratus Rupiah) yang dapat ditagih dan wajib dibayar dengan sekaligus lunas kepada dan ditempat serta kwitansi dari pihak pertama atau wakilnya yang sah ketentuan mana berlaku untuk waktu tujuh hari sejak berakhirnya kontrak sewa ini.
-Bilamana dalam batas waktu tersebut ternyata Pihak Kedua belum juga menyerahkan kembali apa yang dise-wanya tersebut kepada PIhak Pertama maka dengan tidak mengurangi kewajiban dari Pihak Kedua untuk membayar denda-denda tersebut diatas kepada Pihak Pertama, Pihak Kedua sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu bilamana Pihak Kedua melalaikan kewajibannya, menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong lengkap dengan semua kunci-kuncinya pada saat kontrak sewa ini berakhir, memberi kuasa kepada Pihak Pertama dengan hak substitusi untuk menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan baik dan terpelihara lengkap dengan semua kunci-kuncinya, jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib melaksanakan pengosongan tersebut, satu dan lainnya atas biaya dan resiko Pihak Kedua sepenuhnya.
----------------------Pasal 12.
-Selama jangka waktu kontrak sewa ini belum berakhir, perjanjian ini tidak dapat berakhir apabila :
a. Meninggalnya salah satu pihak ;
b. Pihak pertama dengan cara apapun juga mengalihkan/memindahkan hak miliknya atas apa yang yang disewakannya dengan akta ini baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain.
c. Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia maka ahli warisnya atau penggantinya menurut hukum dari yang meninggal dunia itu berhak dan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dan melanjutkan kontrak sewa ini sampai jangka waktu kontrak sewa tersebut berakhir, sedang dalam hal apa yang disewakan tersebut dipindahtangankan oleh Pihak Pertama kepada pihak/badan lain maka pemiliknya yang baru harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam akta ini.
----------------------Pasal 13.
-Guna menjamin pembayaran listrik, air ledeng dan telepon, uang keamanan serta pembayaran-pembayaran wajib lainnya untuk bulan terakhir dari perjanjian kontrak sewa ini, maka Pihak Kedua akan memberi uang jaminan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada saat penyerahan kunci-kunci dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu pada tanggal
.
dengan memakai kwitansi tersendiri dan akta ini juga berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi). Apabila terdapat kelebihan pembayaran maka Pihak Pertama harus menyerahkan sisanya kepada Pihak Kedua, dan sebaliknya apabila terdapat kekurangan pembayaran maka Pihak Kedua harus menambah kekurangan tersebut kepada Pihak Pertama hal ini telah disetujui oleh kedua belah pihak.
----------------------Pasal 14.
-Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini atau yang tidak ditegaskan dalam akta ini akan dibicarakan oleh keduabelah pihak secara musyawarah untuk mufakat.
----------------------Pasal 15.
Pajak-pajak yang mungkin ada yang berkaitan dengan akta ini dibayar oleh Pihak Kedua untuk dan atas nama Pihak Pertama.
----------------------Pasal 16.
-Biaya-biaya yang berkaitan dengan akta ini dibayar dan menjadi tanggungan Pihak Pertama.
----------------------Pasal 17.
-Keduabelah pihak menerangkan tentang perjanjian ini segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum (domisili hukum) yang sah dan tidak berobah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi di Bekasi.
------------------DEMIKIAN AKTA INI
- Dibuat dan diresmikan di Bekasi, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :
1. Nyonya
.
.
2. Nyonya
.
.
Kedua-duanya Karyawan Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.
-Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan para saksi, maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi tersebut dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan ....

Perjanjian Kawin (contoh akta notaril, dari koleksi Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn)

PERJANJIAN KAWIN
Nomor: ....
Pada hari ini, hari
tanggal
pukul..............................WIB
menghadap kepada saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini.
1. .
.
.
selanjutnya disebut Pihak Pertama.
1. .
.
.
selanjutnya disebut Pihak Kedua.
penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
Para penghadap menerangkan kepada saya, Notaris :
Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan dan untuk itu para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PISAH HARTA
Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama atau sebutan apapun juga, baik per-sekutuan harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan pendapatan.
Pasal 2
H A R T A
Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh para pihak dalam perkawinan, atau yang diperoleh-nya selama perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para pihak yang membawa dan atau yang memper-olehnya.
Pasal 3
BUKTI PEMILIKAN
1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan dilang-sungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk membuktikan adanya barang-barang atau harganya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuk¬tikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai kepunyaan para pihak, masing-masing untuk 1/2 (setengah) bagian yang sama besar.
Pasal 4
HAK-HAK PARA PIHAK
1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap men¬jadi hak atau kewajiban masing-masing.
2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya.
3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan persetujuan oleh pihak pertama.
Pasal 5
BIAYA-BIAYA
1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari per¬kawinan mereka dipikul oleh pihak pertama.
2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama.
3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut.
Pasal 6
BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM
1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.
2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan.
Pasal 7
LAIN-LAIN
Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang perhi-asan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang harus ditulis dalam akta ini.
Pasal 8
DOMISILI
Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaan-nya, memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kan-tor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta di Jakarta
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai para saksi
Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menan-datangani akta ini
Dibuat dengan

Pelepasan Hak Atas Tanah (contoh akta notaril, dari koleksi Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn)

PELEPASAN HAK ATAS TANAH
Nomor:
Pada hari ini,
.
.
Hadir di hadapan saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal, dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:-
1. a. Tuan
.
.
.
Untuk selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.

- Untuk selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.- Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas, menerangkan kepada saya, Notaris: Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai hak atas:
 Sebidang tanah kosong (kaveling) yang merupakan sebagian dari bekas tanah Hak Guna Bangunan nomor 223/ Sunter Agung, yang terletak di dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, Kelurahan Sunter Agung, setempat dikenal sebagai Komplek Sunter Garden sebagian dari Blok D 4 kaveling nomor 9 dengan ukuran luas ± 150 m2 (kurang lebih seratus limapuluh meter persegi).
- Demikian berikut segala sesuatu yang berada dan ditanam diatas tanah tersebut. Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini melepaskan segala hak dan kepentingannya atas: Sebidang tanah kosong (kaveling) yang merupakan sebagian dari bekas tanah Hak Guna Bangunan nomor 223/ Sunter Agung tersebut.
- Sehingga tanah tersebut langsung dikuasai oleh Negara.
- Pelepasan hak dan kepentingan atas tanah tersebut dilakukan dengan maksud agar PIHAK KEDUA memperoleh kesempatan untuk meminta/memohon sesuatu hak atas tanah tersebut kepada instansi yang berwenang. Selanjutnya para penghadap bertindak seperti tersebut diatas telah setuju dan mufakat bahwa:-
a. Untuk pelepasan hak atas tanah tersebut, PIHAK KEDUA dengan ini memberikan uang ganti kerugian kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.

PIHAK PERTAMA mengaku telah menerima dari PIHAK
KEDUA sebelum penanda-tanganan akta ini, untuk
penerimaan jumlah uang tersebut akta ini oleh para pihak dianggap berlaku pula sebagai tanda
penerimaan (kwitansi) yang sah. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa tanah tersebut adalah benar-benar milik PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak digadaikan/tidak menjadi jaminan dari suatu hutang, tidak dibebani, baik secara crediet verband maupun hipotik, tidak ada pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
- Jika di kemudian hari ada tuntutan/gugatan dari pihak lainnya yang bersangkutan dengan tanah tersebut, maka hal ini menjadi tanggung-jawab sepenuhnya dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan/gugatan dari pihak lainnya mengenai hal tersebut.- Segala tunggakan pajak-pajak/beban-beban dan denda-denda yang mungkin ada serta dikenakan atas tanah tersebut pada waktu haknya dilepaskan tetap menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
- Penyerahan dari tanah tersebut diatas telah terjadi dan diterima pada hari ini serta dalam keadaan seperti sekarang ini. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA dan/atau
baik bersama-sama maupun masing-masing dengan hak substitusi: untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA menyatakan melepaskan hak atas tanah tersebut kepada yang berwajib dan memohon sesuatu hak dengan nama apapun juga atas tanah tersebut.
- selama PIHAK KEDUA belum memperoleh sesuatu hak dari yang berwajib atas tanah tersebut, maka PIHAK KEDUA berhak dan berwenang untuk mewakili PIHAK PERTAMA, sebagaimana PIHAK PERTAMA sendiri berhak dan berwenang mempergunakan tanah tersebut, baik dalam pengurusan maupun pemilikan, satu dan lainnya atas tanggungan dan keuntungan PIHAK KEDUA sendiri.-
- untuk keperluan itu menghadap dimana perlu kepada siapapun juga, memberikan keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan dan menanda-tangani segala surat/akta yang diperlukan, selanjutnya mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan baik keperluan tersebut tidak ada yang dikecualikan.
- Kuasa-kuasa yang tercantum dalam akta ini merupakan kuasa-kuasa yang tetap dan tidak dpat dicabut kembali serta merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari akta ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut, akta ini tidak dibuat oleh karenanya kuasa-kuasa ini berlaku mutlak dan tidak dapat berakhir atau diakhiri oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Peraturan-peraturan lainnya.-
b. Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta.
------------------ DEMIKIAN AKTA INI -
Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan ditanda-tangani di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh ....... dan ..........., kedua-duanya pegawai kantor Notaris, dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda-tangani oleh dan saya, Notaris. Dilangsungkan dengan

Jual Beli Mesin (contoh akta notaril, dari koleksi Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn)

JUAL BELI MESIN
Nomor:
Pada hari ini,
Menghadap di hadapan saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal, dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:
- Tuan
.
.
.
-untuk selanjutnya disebut :-
--------------------PIHAK PERTAMA
-Tuan
.
.
.
-untuk selanjutnya disebut :
---------------------PIHAK KEDUA
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.- Para penghadap lebih dahulu menerangkan:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari/yang berhak atas:
 Sebuah mesin cetak dengan perincian sebagai berikut:
- Nama Barang :
- Tahun :
- Warna :
- Ukuran :
- Nomor Seri :
-berikut segala sesuatu yang menurut maksud dan ketentuan perundang-undangan menjadi bagian/ perlengkapan dari mesin cetak tersebut.
Untuk selanjutnya disebut “Mesin”.
-Maka sekarang berkenaan dengan hal-hal tersebut kedua belah pihak telah setuju dan mufakat untuk mengadakan perjanjian sebagai berikut:
----------------------- Pasal 1
PIHAK PERTAMA menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA membeli, menerima penyerahan dan membayar harga mesin tersebut sejumlah Rp. 375.000.000,- (tigaratus tujuhpuluh lima juta rupiah) jumlah uang mana telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum penandatanganan akta ini dan untuk penerimaan uang tersebut PIHAK PERTAMA akan memberikan kwitansi tersendiri.
----------------------- Pasal 2
Apa yang dijual dan diserahkan dengan perjanjian ini telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan nyata dan dalam keadaan layak pakai sebelum penanda-tanganan akta ini dan mengenai keadaan itu PIHAK KEDUA dengan ini secara tegas melepaskan segala haknya untuk menuntut tentang adanya kerusakan atau kekurangan dari apa yang dibelinya tersebut.
-----------------------Pasal 3
PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin, bahwa :- Jual beli ini adalah sah, berlaku efektif dan mempunyai kekuatan hukum;
a. PIHAK PERTAMA adalah pemilik tunggal/mutlak dari Mesin; PIHAK PERTAMA berhak untuk menjual dan menyerahkan Mesin; PIHAK KEDUA akan menjadi pemilik Mesin tanpa gangguan, dan dibebaskan dari pihak ketiga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas Mesin;- Mesin tersebut bebas dari klaim, sitaan, tidak dijadikan jaminan untuk sesuatu hutang baik secara penyerahan hak milik secara fidusia atau dengan cara lainnya; Segala hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban PIHAK PERTAMA terhadap Pihak Ketiga maupun instansi-instansi terkait lainnya yang berkenaan dengan Mesin tersebut sebelum tanggal penyerahan Mesin tetap menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA;-
b. Mesin tersebut dalam keadaan baik dan siap pakai dan tidak terdapat penyimpangan dalam kondisi, desain, pengoperan atau kesiap-pemakaian sesuai dengan spesifikasi yang bersangkutan.-
----------------------- Pasal 4
Perjanjian ini tidak akan berakhir jika salah satu pihak meninggal dunia akan tetapi turun temurun dan harus dipenuhi oleh ahli waris masing-masing.-
----------------------- Pasal 6
Segala pajak dan atau pungutan wajib lainnya yang dikenakan atas Mesin tersebut dan biaya yang bersangkutan dengan jual beli, pengiriman Mesin Cetak tersebut seluruhnya ditanggung dan dibayar seluruhnya oleh PIHAK KEDUA.- Pasal 7 Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Jakarta Pusat di Jakarta. DEMIKIAN AKTA INI Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan ditanda-tangani di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh ....... dan ........., kedua-duanya pegawai kantor Notaris, dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.- Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda-tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.-
Dilangsungkan dengan

Jual Beli Kapal (contoh akta notaril, dari koleksi Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)

JUAL BELI KAPAL
Nomor : ....
Pada hari ini, hari
Tanggal
Pukul ...........................................WIB
(.....................Waktu Indonesia bagian Barat).
menghadap di hadapan saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di .................... dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini.
-
-
-
- untuk selanjutnya akan disebut juga,
Pihak Pertama
II.
Untuk selanjutnya akan disebut juga,
Pihak Kedua
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.-
Para penghadap..................................
menerangkan dengan tidak mengurangi izin dari yang berwajib bilamana hal itu masih diperlukan :
bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual/mengoperkan kepada Pihak Kedua yang menerangkan telah membeli/-mengoper dari Pihak Pertama :
sebuah Kapal bernama............................
terutama terbuat daripada ......................
dengan satu geladak.......................tiang
cerobong asap, diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal Nomor. ...................
dengan ukuran sebagai berikut:
- Panjang :..............M (.......);
- Lebar :..............M (.......);
- Dalam :..............M (.......);
- Isi Kotor :..............M3 Register Ton);
- Isi bersih:..............M3);
..................atau................(..............).RegisterTon);
- Tanda Selar :
Kapal dibuat di.......................dalam tahun
- Demikian berikut segala alat-alat atau peraiatan-peralatan pada kapal tersebut yang menurut sifat dan peruntukannya atau menurut Undang-Undang dapat dianggap seba¬gai bagian daripada kapal;
Selanjutnya para penghadap.....................
menerangkan bahwa jual-beli ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: menerangkan bahwa jual-beli ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Jual-beli ini dilangsungkan dan diterima seluruhnya dengan harga Rp................................ jumlah uang mana dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu Pihak Pertama dengan ini memberikan pelu-nasannya, sehingga akta ini juga merupakan kwitansi untuk penerimaan jumlah itu
Pasal 2
Apa yang dijual/dibeli dengan akta ini mulai hari ini berpindah kepada Pihak Kedua dan segala keuntungan dan kerugian yang didapat atau diderita karenanya mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh Pihak Kedua
Pasal 3
Apa yang dijual/dibeli dengan akta ini berpindah ke dalam pega-ngan Pihak Kedua dalam keadaan layak laut ( zoo waardig) dan mengenai hal itu Pihak Kedua dikemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan apapun juga terhadap Pihak Pertama.
Pasal 4
Apa yang dijual/dibeli dengan akta ini bebas dari hipotik dan hak-hak benda lainnya dan pula bebas dari sitaan
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini dan Pihak Pertama berhak untuk melakukan penjualan ini, bahwa Pihak Pertama belum pernah menjual apa yang dijual dengan akta ini kepada pihak lain, dan Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa mengenai hal itu Pihak Kedua tidak akan mendapat tun-tutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu ataupun turut mempunyai hak atas apa yang dijual dengan akta ini.
Pasal 5
Biaya akta ini serta bea baliknama dan semua ongkos-ongkos berkenaan dengan penyerahan apa yang dijual dengan akta ini kepada Pihak Kedua, denda-denda dan lain-lainnya yang berhubungan dengan jual-beli ini seluruhnya dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 6
Selama apa yang dijual/dibeli dengan akta ini belum dibalik-nama atas nama Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Pihak Kedua, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk mewakili Pihak Perta¬ma sebagai pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini dalam segala hal, urusan dan tindakan, tidak ada yang dikecualikan, sehingga Pihak Kedua atau penerima hak dari-padanya berhak untuk melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang Pihak pertama sendiri sebagai pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini berhak untuk melakukan dan mengerjakannya, asal saja memikul semua resiko, pajak-pajak dan beban-beban lainnya.
Selanjutnya para penghadap.........................
menerangkan bahwa para pihak dengan ini
memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Pihak Kedua dan masing-masing maupun bersama-sama, kuasa mana tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
a. untuk mewakili Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepenuh-nya dalam segala hal urusan dan tindakan mengenai baliknama kapal tersebut, untuk menerima pemindahan hak atas nama dan ketangan Pihak Kedua.
b. untuk mewakili Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepenuh-nya dalam segala hal, urusan dan tindakan tidak ada yang dikecualikan agar kapal tersebut dapat dibaliknama atas nama Pihak Kedua
Untuk urusan-urusan sub a dan b tersebut, menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, melakukan laporan-laporan, membuat, suruh membuat dan menandatangani surat-surat dan akta-akta, memilih tempat tinggal, singkatnya mela¬kukan apapun juga yang diperlukan untuk menyelesaikan urusan-urusan tersebut, tidak ada yang dikecualikan
Selanjutnya para penghadap
tersebut menerangkan bahwa apa yang dijual/dibeli dengan akta ini teiah diserahkan menurut keadaan dan tempat dimana kapal tersebut sekarang berada.
Akhirnya para penghadap
menerangkan bahwa mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris
Dilangsungkan dengan