Sabtu, 09 Agustus 2008

Sisminbakum, apa itu sisminbakum? oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn

Jangankan masyarakat umum, dari kalangan mahasiswa notariat ataupun calon notaris saja masih banyak yang belum tahu apa itu SISMINBAKUM? Sisminbakum adalah singkatan dari Sistem Administrasi Badan Hukum, merupakan situs resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dh. Depkeh dan HAM RI), yang dapat diakses pada http://www.sisminbakum.com. Situs ini diresmikan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri pada saat itu beliau menjadi Wapres RI, pada tgl 31 Januari 2001. Sistem ini merupakan suatu bentuk pelayanan pemerintah dalam bidang jasa hukum yaitu terutama dalam hal pengesahan badan hukum.

Tujuan diadakannya sisminbakum adalah untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum yang selama ini dikenal sangat ribet dan lama. Dengan menggunakan kemajuan aplikasi teknologi internet maka diharapkan proses pengesahan badan hukum bisa lebih cepat, simpel dan akurat. Jika selama sebelum adanya sisminbakum proses pengesahan badan hukum dilakukan secara manual, sehingga menyebabkan permohonan dari seluruh Indonesia menumpuk dan dengan ini bisa menimbulkan banyak kesalahan (human eror) maupun potensi kolusi, maka dengan sisminbakum ini semua kesulitan tersebut bisa diterobos dan dipersingkat.

Dengan sistem ini seluruh notaris dimanapun di Indonesia bisa langsung mengakses dan online guna pengimputan data, pemeliharaan data maupun up-dating data badan hukum. Sampai dengan saat ini, memang untuk sementara, anggota sisminbakum baru terbatas pada kalangan notaris saja yakni dengan cara notaris terlebih dahulu mengajukan permohonan dan mendaftarkan diri kepada Depkum dan Ham RI (cq. Dirjen AHU), yang nantinya akan diberikan user id berikut password-nya kepada masing-masing notaris.

Sedangkan bagi para calon notaris, sisminbakum menjadi sangat penting karena salah satu persyaratan untuk mengajukan permohonan pengangkatan notaris adalah harus telah mengikuti Pelatihan Teknis Calon Notaris, dimana dikalangan calon notaris, pelatihan ini lebih dikenal dengan nama pelatihan Sisminbakum. Pelaksanaan pelatihan sisminbakum sendiri diselenggarakan oleh Dirjen AHU Depkum dan Ham RI, bekerja sama dengan vendor sebagai pengelola sisminbakum. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir ini, pelatihan sisminbakum selalu dilaksanakan sekali dalam setiap tahun. Yang paling baru adalah tahun 2008 dilaksanakan pada bulan Pebruari, biaya pada saat itu adalah Rp.2.500.000,- per orang. Pelaksanaannya sendiri dilaksanakan di Cipanas selama 3 hari.

Secara garis besarnya, materi yang diberikan dalam pelatihan sisminbakum ini adalah pengenalan tentang sisminbakum, yang dimulai dari bagaimana login serta cara-cara pengimputan data badan hukum dalam situs sisminbakum (bagaimana mengisi Formulir Isian Akta Notaris -- FIAN), yang meliputi : Fian 1 (tentang pendirian badan hukum : cek nama, pemesanan nama, penggantian nama, pengajuan nama perseroan, pengisian data : pra fian), Fian 2 (perubahan dan penyesuaian), Fian 3 (pelaporan) dan Fian 4 (Pemberitahuan dan pembubaran). Selain itu tentunya adalah materi tentang badan hukum itu sendiri serta bagaimana proses untuk mendapatkan badan hukumnya. Semua materi ini dibawakan dalam bentuk praktek / simulasi langsung di PC agar selepas pelatihan ini para peserta dapat langsung praktek dalam hal online dan pengimputan data badan hukum.

Mengingat substansi materi yang sangat penting dalam praktek notaris nanti maka pelatihan ini dijadikan sebagai salah satu prasyarat bagi para calon notaris untuk pengajuan pengangkatannya. Sebagai info bahwa untuk pelatihan tahun 2009 yang akan datang, sampai saat ini telah terdaftar sebagai waiting-list sebanyak 2000 orang calon notaris. Jadi silahkan segera menghubungi staf Dirjen AHU Depkum dan Ham RI di Jl. Rasuna Said Jakarta guna mendaftarkan diri anda jika ingin persyaratan notaris anda lengkap secepatnya. Selamat mengikuti pelatihan sisminbakum.

Tidak ada komentar: