Banyak diantara kita yang belum tahu persyaratan pengangkatan notaris. Jangankan masyarakat umum, mahasiswa kenotariatan bahkan yang sudah lulus S2 Magister Kenotariatan pun masih banyak yang bertanya-tanya apa sajakah persyaratan dan bagaimana mengajukan permohonan pengangkatan notaris?
Untuk menjawab banyaknya pertanyaan ini maka berikut ini penulis, secara ringkas, ketengahkan persyaratan-persyaratan seorang calon notaris dalam mengajukan permohonan pengangkatan notaris serta tata caranya, sebagai berikut :
Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor M.01-HT.03.01 TH 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris, menyatakan bahwa :
(1). Syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris adalah :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
d. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
e. Sehat rohani/jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dri psikiater rumah sakit pemerintah atau swasta.
f. Berijasah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau berijasah sajana hukum dan lulusan pendidikan spesialis notariat yang belum diangkat sebagai notaris pada saat UUJN mulai berlaku.
g. Berumur paling rendah 27 (duapuluh tujuh) tahun.
h. Telah mengikuti pelatihan teknis calon notaris yang diselenggarakan oleh Dirjen AHU Depkum dan Ham RI bekerja sama dengan pihak lain.
i. Telah menjalani magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu 12 (duabelas) bulan berturut-turut pada kantor notaris yang dipilih atas prakarsa sendiri atau yang ditunjuk atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf f.
j. Tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian RI.
k. Mengajukan permohonan pengangkatan menjadi notaris secara tertulis kepada Menteri.
l. Tidak berstatus pegawa negeri, pejabat negara, advokad, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
(2).Permohonan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. foto copy KTP yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris.
b. foto copy kartu nikah/akta perkawinan yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris bagi yang sudah menikah.
c. foto copy ijasah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan spesialis notariat atau foto copy pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
d. foto copy sertifikat pelatihan teknis calon notaris yang disahkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU.
e. foto copy akta kelahiran/surat kenal lahir yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris.
f. foto copy sertifikat kode etik yang diselenggarakan oleh organisasi notaris yang disahkan oleh notaris.
g. foto copy surat keterangan telah magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan di kantor notaris selama 12 (duabelas) bulan berturut-turut setelah lulus pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
h. asli surat keterangan catatan kepolisisan setempat.
i. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
j. asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari psikiater rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
k. asli surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
l. asli surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia ditempatkan diseluruh wilayah RI.
m. asli surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia menjadi pemegang protokol notaris lain, baik karena pindah, pensiun, meninggal dunia, menjabat sebagai pejabat negara, mengundurkan diri, atau diberhentikan sementara.
n. pas photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar.
o. asli riwayat hidup yang dibuat oleh Depkum Ham RI.
p. alamat surat-menyurat, nomor telepon/telepon selular/facsimili pemohon dan email (jika ada).
q. prangko pos yang nilainya sesuai dengan biaya prangko pos pengiriman.
Setelah seluruh lampiran tersebut dilengkapi maka permohonan pemohon dibuat dalam 1 (satu) rangkap, diajukan/diserahkan secara langsung atau dikirim melalui pos (disarankan sebaiknya diserahkan langsung), kepada Menteri Hukum dan Ham RI cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkum Ham RI (Dirjen AHU Depkum Ham RI), alamat Jalan Rasuna Said - Kuningan - Jakarta.
Dalam surat permohonan hendaknya diajukan hanya 1 (satu) tempat kedudukan di Kabupaten atau kota sebagaimana tentunya daerah yang diinginkan pemohon. Diajukan hanya 1 (satu) kali, tidak dapat dicabut dan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan baru. Permohonan tersebut hanya dapat dialihkan ke tempat kedudukan yang lain hanya apabila permohonan pertama telah lewat jangka waktu 180 (seratus delapanpuluh) hari.
Permohonan akan dicatat dalam buku register Dirjen AHU sesuai dengan tanggal dan nomor kendali penerimaan, dan jika sudah teregister dan seluruh persyaratan terpenuhi, maka permohonan akan diproses sesuai dengan formasi yang ada. Apabila formasi tersedia maka dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari sejak tanggal register akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Notaris.
Pengambilan SK hanya dapat dilakukan oleh Pemohon sendiri dengan terlebih dahulu memperlihatkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP sebesar Rp.500.000,-) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, sebelum menjalankan jabatannya, notaris terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dalam perkembangannya saat ini pelaksanaan sumpah/janji didelegasikan kepada Kepala Kanwil Depkum Ham daerah masing-masing. Pelaksanaan sumpah/janji tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari sejak tanggal SK dikeluarkan. selajutnya, 30 (tigapuluh) hari setelah sumpah/janji dilaksanakan, notaris harus sudah melaksanakan jabatannya.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa apabila waktu 60 (enampuluh) hari sejak tgl SK, notaris tidak dapat melaksanakan sumpah/janji, maka dapat diberikan perpanjangan waktu selama 30 hari, dan apabila masa perpanjangan itu juga terlewatkan, maka demi hukum SK Pengangkatan Notaris gugur (batal demi hukum). Pemohon yang SK-nya batal demi hukum tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengangkatan notaris, kecuali ada alasan kuat dan dapat diterima oleh Menteri.
Demikan secara ringkas seluruh persyaratan dan tata cara pengajuan pengangkatan notaris sesuai dengan Permen tersebut diatas. Selamat dan sukses selalu buat pembaca yang akan mengajukan permohonannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
3 komentar:
pak boleh tannya
saya pengen sekali menjadi notari kira-kira universitas mana yang bagus untuk lanjut menjadi notaris
Universitas Indonesia
Posting Komentar