Sabtu, 12 Juli 2008

BAGIAN AHLI WARIS menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bagian-bagian para ahli waris (dalam Hukum Waris Islam), seperti tersebut berikut ini :

1. Anak Perempuan :
• ½, bila seorang diri (anak tunggal & perempuan)
• 2/3, bila jika 2 orang atau lebih
• 1 : 2 (ashobah), bila bersama anak laki-laki

2. Ayah :
• 1/3, bila tidak ada anak
• 1/6, bila ada anak
• Ashobah, bila seorang diri

3. Ibu :
• 1/3, bila tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih
• 1/6, bila ada anak / ada 2 orang saudara atau lebih
• 1/3, dari sisa sesudah diambil bgn janda atau duda bila bersama ayah (tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih)

4. Duda :
• ½, bila tidak ada anak
• ¼, bila ada anak

5. Janda :
• ¼, bila tidak ada anak
• 1/8, bila ada anak

6. Saudara Laki-laki dan Saudara Perempuan seibu :
• 1/6, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
• 1/3, bersama-sama, bila jumlah saudara 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah

7. Sdr Perempuan Kandung (seayah) :
• ½, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
• 2/3 bersama-sama, bila 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah
• 1 : 2 (ashobah), bila bersama saudara laki-laki kandung atau seayah

1 komentar:

Hurrem Sultan mengatakan...

1. JIKA TIDAK ADA WASIAT, UNTUK WARIS BEBRAPA BIDANG TANAH DENGAN LIMA ANAK PEREMPUAN DAN SATU ANAK LAKI YANG SUDAH MENIKAH, BAGAIMANA PEMBAGIANNYA?.
2. JIKA ANAK LAKI DUDA/CERAI MATI DENGAN SATU ANAK LAKI KEMUDIAN MENIKIAH LAGI DENGAN JANDA DAN MENGADOPSI ANAK PEREMPUAN JANDA TERSEBUT, BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISNYA?.
3. ANAK LAKI TERSEBUT MENINGGAL DUNIA SETELAH MENERIMA UANG PANJAR JUAL BELI, SEDANGKAN EMPAT ADIK PEREMPUANNYA TIDAK MENDAPATKAN BAGAIAN, BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISNYA?.