Dewasa ini berkembang satu varian perjanjian yang sering sekali digunakan dikalangan bisnis sebagai konsekuensi dari semakin majunya perkembangan dunia usaha, perjanjian ini adalah BOT (Build Operate and Transfer). Sebagai pengantar untuk mengetahuinya, berikut ini adalah prinsip-prinsip dasar BOT, sebagai berikut :
A. Unsur-unsur BOT :
- Investor (penyandang dana)
- Tanah
- Bangunan komersial
- Jangka waktu operasional
- Penyerahan (transfer)
B. Asaz dasar BOT :
Adalah adanya pemisahan yang tegas antara :
1. Pemilik (yang menguasai tanah) ; dengan
2. Investor (penyandang dana)
C. Obyek BOT :
1. Bidang usaha yang memerlukan suatu bangunan (dengan atau tanpa teknologi tertentu) yang merupakan komponen utama dalam usaha tersebut disebut sebagai bangunan komersial
2. Bangunan komersial tersebut dapat dioperasikan dalam jangka waktu relatif lama, untuk tujuan :
- Pembangunan prasarana umum, seperti jalan tol, pembangkit listrik, sistem telekomunikasi, pelabuhan peti kemas dan sebaainya
- Pemangunan properti, seperti pusat perbelenjaan, hotel, apartemen dan sebagainya.
- Pembangunan prasarana produksi, seperti pembangunan pabrik untuk menghasilkan produk tertentu.
D. Pengertian BOT :
BOT bisa terjadi dalam hal, jika :
1. Ada pemilik tanah atau pihak yang menguasai tanah, ingin membangun suatu bangunan komersial di atas tanahnya tetapi tidak mempunyai biaya, dan ada investor yang bersedia membiayai pembangunan tersebut.
atau
2. Ada investor yang ingin membangun suatu bangunan komersial tetapi tidak mempunyai tanah yang tepat untuk berdirinya bangunan komersial tersebut, dan ada pemilik tanah yang bersedia menyerahkan tanahnya unt tempat berdirinya bangunan komersial tersebut.
3. Investor membangun suatu bangunan komersial di atas tanah milik pihak lain, dan setelah pembangunan selesai investor berhak mengoperasionalkannya untuk jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu operasional, pihak pemilik tanah berhak atas fee tertentu.
4. Setelah jangka waktu operasional berakhir, investor wajib mengembalikan tanah kepada pemiliknya beserta bangunan komersial di atasnya.
E. Pengertian BOT Agreement :
BOT Agreement adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak, dimana pihak yang satu menyerahkan penggunaan tanah miliknya untuk di atasnya didirikan suatu bangunan komersial oleh pihak kedua (investor), dan pihak kedua tersebut berhak mengoperasikan atau mengelola bangunan komersial untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada pemilik tanah, dan pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial di atasnya dalam keadaan dapat dan siap dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah jangka waktu operasional tersebut berakhir.
--> BOT Agreement sebaiknya dibuat Notaril (contoh draft BOT Agreement lihat dalam label akta notaril : Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan dan Penyerahan Kembali (Build, Operate and Transfer / BOT).
F. Jenis-jenis BOT :
- BOOT (Build, Own, Operate and Transfer).
- BLT (Build, Lease and Transfer).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar