Jumat, 04 Juli 2008

Azas-azas Hukum Perikatan Oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn.

1. Istilah
Kata “Perikatan” merupakan terjemahan dari kata “Verbintenis”. Selain kata “Perikatan”, ada pula yang menterjemahkan verbintenis dengan kata “perutangan” (Prof.Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,SH.). Namun istilah yang lazim dipergunakan adalah “perikatan”.

2. Tempat Pengaturan dan Sifat
Perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata. Buku III KUHPerdata bersifat terbuka, artinya ketentuan-ketentuan didalamnya dapat disimpangi. Pihak yang berkepentingan dapat membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari Buku III KUHPerdata. Dengan demikian Buku III KUHPerdata bersifat sebagai hukum pelengkap atau aanvullen recht.

3. Pengertian dan Unsur-unsur Perikatan
Perikatan didefinisikan sebagai “hubungan hukum (dalam lapangan hukum harta kekayaan) antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.”
Dari pengertian tersebut diatas, dapat diketahui unsur-unsur perikatan :
a. Adanya hubungan hukum
b. Adanya dua pihak :
• Kreditur : pihak yang berhak atas suatu prestasi
• Debitur : pihak yang wajib melaksanakan prestasi
c. Adanya hak dan kewajiban
d. Adanya prestasi : ini disebut sebagai pokok perikatan

Bentuk dan wujud prestasi :
a. Memberikan sesuatu
b. Berbuat sesuatu
c. Tidak berbuat sesuatu

Syarat suatu prestasi :
• Tertentu atau dapat ditentukan
• Diperkenankan
• Dimungkinkan : suatu prestasi yang tidak dimungkinkan disebut sebagai syarat potertatif (menyebabkan perjanjian batal demi hukum/nietig/null and void).

4. Sumber Perikatan
a. Diatur dalam KUHPerdata :
• Perjanjian
• Undang-Undang
b. Diluar KUHPerdata :
• Putusan Pengadilan
• Moral

5. Pembedaan Perikatan
a. Obligatio civilis/civielrechtelijk verbintenis/Perikatan perdata : perikatan yang tidak mempunyai akibat hukum.
Obligatio naturalis/Natuurrechtelijk verbintenis/Perikatan wajar/Perikatan alami : perikatan yang tidak mempunyai akibat hukum.
b. Inspanning verbintenis : perikatan yang prestasinya berupa upaya
Resultaat verbintenis : perikatan yang prestasinya berupa hasil
c. Perikatan prinsipal (perikatan pokok) : perikatan yang dapat berdiri sendiri
Perikatan accesoir (perikatan tambahan/pelengkap) : perikatan yang tergantung pada perikatan prinsipal
d. Perikatan sederhana : perikatan yang hanya ada satu jenis prestasi
Perikatan ganda (majemuk) : ada lebih dari satu jenis prestasi

6. Macam-macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat : Perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang belum terjadi dan belum tentu akan terjadi.
• Perikatan dengan syarat tangguh : perikatan lahir dengan terjadinya peristiwa
• Perikatan dengan syarat batal : perikatan justru berakhir dengan terjadinya peristiwa
b. Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan sudah lahir, tetapi pelaksanaannya ditunda sampai waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
c. Perikatan tanggung renteng (tanggung menanggung)
• Kreditur tanggung renteng : ada lebih dari satu kreditur terhadap satu debitur
• Debitur tanggung renteng : ada lebih dari satu debitur terhadap satu kreditur
d. Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi-bagi
• Tidak dapat dibagi-bagi karena sifat dari prestasinya
• Tidak dapat dibagi-bagi karena ditentukan seperti itu oleh para pihak
e. Perikatan manasuka (alternatif)
Debitur diminta memilih satu dari beberapa prestasi yang harus dipenuhi
f. Perikatan dengan ancaman hukuman
Perikatan dimana debitur diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatannya tidak dipenuhi.
Tujuan :
• Menjamin agar prestasi dipenuhi debitur
• Membebaskan kreditur dari pembuktian jumlah/besarnya kerugian jika terjadi wanprestasi

7. Wanprestasi dan Overmacht (Force Majeur)
Jika prestasi tidak terlaksana, kemungkinan yang terjadi adalah :
• Wanprestasi atau
• Overmacht
Wanprestasi : tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Bentuk-bentuk wanprestasi :
• Debitur sama sekali tidak berprestasi
• Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu
• Debitur berprestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan
Untuk menyatakan debitur wanprestasi perlu dilakukan somasi (teguran) kepada debitur.
Somasi tidak diperlukan dalam hal :
• Adanya fataal termijn (batas waktu) dalam perjanjian
• Prestasi dalam perjanjian adalah tidak berbuat sesuatu
• Debitur mengakui dirinya wanprestasi
Hal yang dapat dituntut oleh kreditur jika debitur wanprestasi :
• Pemenuhan perjanjian
• Pemenuhan perjanjian ditambah ganti rugi
• Pemutusan perjanjian
• Pemutusan perjanjian ditambah ganti rugi
• Ganti rugi
Unsur-unsur ganti rugi :
• Biaya-biaya (kosten)
• Kerugian (schaden)
• Bunga (interessen)
Overmacht/Force Majeur/Keadaan Memaksa :
Suatu keadaan tak terduga diluar kemampuan menusia yang menyebabkan debitur tidak dapat berprestasi, dan debitur tidak dapat dipersalahkan.
Overmacht dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Overmacht absolut (objektif) : overmacht yang tidak dapat diatasi
b. Overmacht relatif (subjektif) : overmacht yang sesungguhnya dapat diatasi tetapi dengan pengorbanan yang besar
Teori tentang overmacht : Inspanningstheorie (Teori Upaya) dikemukakan oleh Houwing :
“Kalau debitur telah berusaha sebaik mungkin sesuai dengan ukuran yang wajar dalam masyarakat, maka tidak dipenuhinya prestasi tidak dapat lagi dipersalahkan kepadanya.”
Disini yang pokok adalah unsur ketidaksalahan, bukan ketidak mampuan.
Overmacht berkaitan dengan masalah resiko :
Resiko : siapa yang menanggung kerugian.
Asas umum tentang resiko :
• Perjanjian sepihak : resiko ditanggung oleh kreditur
• Perjanjian timbal balik : resiko ditanggung oleh kedua belah pihak

8. Hapusnya Perikatan
Ada sepuluh cara hapusnya perikatan
a. Pembayaran
Pembayaran tidak selalu berwujud uang tetapi dapat pula berwujud penyerahan benda tertentu atau dapat pula berupa pemenuhan jasa.
Pihak yang wajib melakukan pembayaran adalah debitur.
Namun dapat pula terjadi, pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan. Jika ini yang terjadi, maka timbul
SUBORGASI : penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga.
Pembayaran dapat pula dilakukan oleh ‘penanggung’ (Borgtocht).
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/penitipan (konsinyasi). Dilakukan oleh debitur jika kreditur menolak menerima pembayaran dari debitur. Debitur dapat mengajukan permohonan ke PN agar penawaran tersebut dinyatakan sah, dan uang atau benda yang akan dibayarkan disimpan atau dititipkan di Kepaniteraan PN.
c. Pembaruan hutang (novasi)
Novasi : kesepakatan para pihak untuk menghapus perjanjian yang sudah ada dan bersamaan dengan itu timbul perjanjian baru sebagai penggantinya.
Ada tiga macam novasi :
• Novasi objektif : kreditur dan debitur mengadakan perjanjian baru menggantikan perjanjian lama
• Novasi subjektif pasif : dalam perjanjian baru debitur lama digantikan oleh debitur baru dan debitur lama dibebaskan dari kewajibannya
• Novasi subjektif aktif : dalam perjanjian baru kreditur lama digantikan oleh kreditur baru
d. Perjumpaan hutang (kompensasi)
Terjadi jika antara kreditur dan debitur sama-sama saling mempunyai hutang
e. Percampuran hutang
Terjadi jika kedudukan kreditur dan debitur ada pada satu orang. Dalam keadaan demikian terjadilah percampuran hutang demi hukum.
f. Pembebasan hutang
Terjadi jika kreditur melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi oleh debitur.
g. Musnahnya barang yang terutang
Terjadi bila barang yang menjadi objek perjanjian, diluar kesalahan para pihak :
• Musnah atau tidak lagi dapat diperdagangkan
• Hilang sedemikian rupa sehingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada
h. Kebatalan atau pembatalan
Kebatalan : perikatan yang timbul dari kejahatan atau pelanggaran, atau dalam hal perjanjian perburuhan yang dibuat oleh orang belum dewasa.
Pembatalan : perikatan yang dibuat oleh orang belum dewasa, dibawah pengampunan dan yang dibuat karena paksaan, kekhilafan maupun penipuan.
i. Berlakunya syarat batal
Terjadi jika suatu peristiwa tertentu (yang belum terjadi dan belum tentu akan terjadi) yang diperjanjikan terjadi.
j. Kadaluarsa (lewatnya waktu)
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang segala tuntutan hukum hapus karena lewatnya waktu tiga puluh tahun

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Artikelnya Bagus dan bermanfaat, ada pertanyaan nih daeng, apa bedanya di antara perikatan dengan perjanjian bingung ka kodong terima kasih sebelumnya daeng :)

Anonim mengatakan...

eeee..de..de.. terima kasih sudah berkunjung ke blog saya...

tentang perjanjian dan perikatan, walaupun pada hakekatnya adalah sama tetapi dari kajian ilmu pengetahuan terdapat perbedaan prinsip antara keduanya. Persamaannya lebih pada keduanya merupkan hubungan hkum antara para pihak didalamnya. Sedangkan perbedaannya, daris segi cakupannya,perikatan lebih luas dibadnng perjanjian, karena hubungan hukum dalam perikatan tidak saja lahir dari perjanjian tetapi juga dari Undnag Undang. Demikian juga dari aspek kekuatan mengikatnya, dalam perikatan selain mengikat karena diperjanjikan (kesepakatan), juga karena memang harus mengikat karena Undang Undang menetukan demikian.

Demikian kira-kira antara lain perbedaan antara perikaan dan perjanjian. Moga lebih membawa kejelasan.

Terima kasih

Salam.

Anonim mengatakan...

Salam kenal pak. . . .
good blog sir. . .
good luck . . . .

Anak Bangsa mengatakan...

Mohon Pencerahan :
ada sebuah yayasan yg menggelola satuan pendidikan tinggi di daerah,selama ini beroperasional diatas lahan pemda,mendapat hibah dari APBD dan memakai nama Pemda "A" di tengah namanya....

Bisakah yayasan tersebut dialihkan menjadi asset daerah (milik pemda) jika bisa bagaimana prosudurenya apakah tetap memakai yayasan (bertentangankah dgn UU Yayasan)dan jika harus di rubah badan hukumnya menjadi apa...,

terima kasih...dan sukses selalu.