tag:blogger.com,1999:blog-36704725945161511.post648056500533209234..comments2023-10-31T15:53:53.570+07:00Comments on "Menjadi Notaris Yang Sukses": Azas-azas Hukum Perikatan Oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn.Raimond Flora Lamandasahttp://www.blogger.com/profile/07982939224863669871noreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-36704725945161511.post-31955813791079307892011-02-01T20:26:16.655+07:002011-02-01T20:26:16.655+07:00Mohon Pencerahan :
ada sebuah yayasan yg menggelol...Mohon Pencerahan :<br />ada sebuah yayasan yg menggelola satuan pendidikan tinggi di daerah,selama ini beroperasional diatas lahan pemda,mendapat hibah dari APBD dan memakai nama Pemda "A" di tengah namanya....<br /><br />Bisakah yayasan tersebut dialihkan menjadi asset daerah (milik pemda) jika bisa bagaimana prosudurenya apakah tetap memakai yayasan (bertentangankah dgn UU Yayasan)danAnak Bangsahttps://www.blogger.com/profile/14700908052599557510noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-36704725945161511.post-48022575077488042008-11-18T13:08:00.000+07:002008-11-18T13:08:00.000+07:00Salam kenal pak. . . .good blog sir. . .good luck ...Salam kenal pak. . . .<BR/>good blog sir. . .<BR/>good luck . . . .Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-36704725945161511.post-90756409144280975202008-11-11T21:27:00.000+07:002008-11-11T21:27:00.000+07:00eeee..de..de.. terima kasih sudah berkunjung ke bl...eeee..de..de.. terima kasih sudah berkunjung ke blog saya...<BR/><BR/>tentang perjanjian dan perikatan, walaupun pada hakekatnya adalah sama tetapi dari kajian ilmu pengetahuan terdapat perbedaan prinsip antara keduanya. Persamaannya lebih pada keduanya merupkan hubungan hkum antara para pihak didalamnya. Sedangkan perbedaannya, daris segi cakupannya,perikatan lebih luas dibadnng perjanjian, Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-36704725945161511.post-31538383526135487262008-11-11T10:22:00.000+07:002008-11-11T10:22:00.000+07:00Artikelnya Bagus dan bermanfaat, ada pertanyaan ni...Artikelnya Bagus dan bermanfaat, ada pertanyaan nih daeng, apa bedanya di antara perikatan dengan perjanjian bingung ka kodong terima kasih sebelumnya daeng :)Anonymousnoreply@blogger.com