Selasa, 28 Oktober 2008

POKOK-POKOK PERBEDAAN ANTARA UU NO. 1 TAHUN 1995 DENGAN UU NO. 40 TAHUN 2007

1. Penyederhanaan anggaran dasar PT
Pada prinsipnya, dalam anggaran dasar PT yang baru tidak “menyalin” apa yang sudah diatur dalam UUPT. Artinya, anggaran dasar PT hanya memuat hal-hal yang dapat diubah atau ditentukan lain oleh pemegang saham (pendiri). Yang sudah merupakan aturan baku, tidak dituangkan lagi dalam Anggaran dasar PT. Contohnya: kewajiban untuk mendapatkan persetujuan RUPS, dalam hal
menjaminkan asset Perseroan yang jumlahnya merupakan sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam 1 tahun buku (Pasal 102).
2. Proses pengajuan pengesahan, pelaporan dan pemberitahuan melalui sistem elektronik yang diajukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (yang dalam istilah Depkeh FIAN 1 (untuk pendirian), FIAN 2 (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan, FIAN 3 (untuk perubahan anggaran dasar yang hanya membutuhkan pemberitahuan) ;
3. RUPS dimungkinkan untuk dilaksanakan secara teleconference, tapi tetap harus mengikuti ketentuan panggilan Rapat sesuai UUPT Terdapat jangka waktu tertentu yang membatasi, misalnya: untuk melakukan pemesanan nama (60 hari), pengajuan pengesahan (60 hari), pengajuan berkas (30 hari), pengesahan menkeh (14 hari);
4. Pengajuan pengesahan PT baru, harus dilakukan dalam waktu 60 hari, apabila lewat, maka akta pendirian menjadi batal dan perseroan menjadi bubar (Pasal 10 ayat 1 & ayat 9) –> berlaku juga untuk pengajuan kembali (ayat 10);
5. Notulen Rapat di bawah tangan, wajib di tuangkan dalam bentuk akta notaris dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tangani. Jika dalam waktu tersebut tidak diajukan, maka Notulen tersebut tidak berlaku (harus di ulang);
6. Saham dengan hak suara khusus tidak ada, yang ada hanyalah saham dengan hak istimewa untuk menunjuk Direksi/Komisaris;
7. Direksi atau Komisaris wajib membuat Rencana Kerja yang disetujui RUPS sebelum
tahun buku berakhir Perubahan Direksi/komisaris atau pemegang saham bukan merupakan perubahan AD, jadi sekarang diletakkan pada akhir akta;
8. Perubahan AD dari PT biasa menjadi PT Tbk (pasal 25 ayat 1), efektif sejak:
-pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas pasar modal atau
-pada saat penawaran umum jika dalam waktu 6 bulan tidak dilaksanakan, maka statusnya otomatis berubah menjadi PT tertutup kembali;
9. Khusus untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya PT, harus diajukan maksimal 60
hari sebelum tanggal berakhirnya, kalau tidak maka PT tersebut menjadi bubar;
10. PT harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (operating company, bukan hanya berbentuk investment company;
11. Tanggung jawab perseroan tidak hanya sampai pada Direksi saja, melainkan sampai dengan komisaris;
12. Komisaris tidak dapat bertindak sendiri. Sehingga walaupun dalam anggaran dasar disebutkan hanya perlu persetujuan 1 komisaris, maka tetap harus mendapat persetujuan dari seluruh komisaris;
13. Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk memiliki sendiri maupun untuk dimiliki Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan (larangan cross holding), Pasal 36 UUPT;
14. Daftar Perusahaan yang dulunya bersifat tertutup dan tidak mudah diakses oleh khalayak umum, sekarang terbuka untuk umum (Pasal 29 ayat 5) dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh Menteri terkait (Pasal 29 ayat 1);
15. Pengumuman anggaran dasar Perseroan pada Berita Negara RI yang meliputi pendirian dan perubahan anggaran dasar lainnya dilakukan oleh Menteri sedangkan dahulu dilakukan oleh Notaris. (Pasal 30 ayat 1).

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada matrik perbandingan berikut ini:
Matriks Perbandingan Undang – Undang tentang Perseroan Terbatas
(UU No. 1 Tahun 1995 dan UU No. 40 Tahun 2007)


-UU No 1 Tahun 1995

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2.Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.
3.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
4.Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
5.Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
6.Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
7.Menteri adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia.


Penjelasan:
Cukup jelas.

-UU NO 40 tahun 2007BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2.Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
3.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat,
maupun masyarakat pada umumnya.
4.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
5.Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar.
6.Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
7.Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
8.Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
9.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada
Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir.

Keterangan/Komentar :
•Didalam UU 40 terdapat Pengertian yang baru seperti Tanggung Jawab sosial dan lingkungan, dewan komisaris,Perseroan Publik, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan, Surat Tercatat, Surat Kabar,Harian. Menteri pada UU 40 adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Tidak ada komentar: