AKAD PEMBIAYAAN al-SALAM
(Untuk Pembeli)
No. ................
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
"Dan ALLAH swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (Surat al-Baqarah 2 : 275).
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu". (Surat an-Nisaa 4 : 29).
AKAD PEMBIAYAAN al-SALAM ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, hari ..................................
Tanggal............. bulan ............ tahun ........
Pukul ................................. Wib
oleh dan antara pihak-pihak :
1. PT BANK SYARIAH ABC, di ...................... yang dalam hal ini diwakili oleh........................
Selanjutnya disebut “BANK”;
2. ...................................................
...................................................
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama selanjutnya disebut “NASABAH”;
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, NASABAH telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada BANK untuk membeli dari Pemasok, komoditi atau barang tertentu (sebagaimana didefinisikan dalam Akad ini), untuk kemudian menjualnya lagi kepada Pihak Ketiga, dan BANK menyetujui untuk menyediakan fasilitas pembiayaan untuk maksud tersebut.
- Bahwa, berdasarkan ketentuan Syariah, pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH diatur dan akan berlangsung menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- BANK membiayai NASABAH untuk membeli dari Pemasok, komoditi atau barang tertentu, dan selanjutnya BANK dan NASABAH sepakat untuk menjual lagi komoditi atau barang tersebut kepada Pihak Ketiga dengan harga, syarat-syarat dan ketetuan-ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan didalam Akad ini;
- Penerimaan komoditi atau barang tersebut dari Pemasok oleh NASABAH, dan pada kemudian hari penyerahannya dari NASABAH kepada Pihak Ketiga dilakukan secara langsung oleh NASABAH atas sepengetahuan dan persetujuan BANK.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menuangkan Akad ini dalam "Akad Pembiayaan al-Salam" (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
1. Salam : Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh.
2. Syari'ah adalah : Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur'an yang mengatur segala hal yang mencakup 'ibadah mahdhah dan ibadah muamalah.
3. Komoditi adalah: Barang yang dihalalkan berdasarkan Syari'ah baik materi maupun proses perolehannya, yang pendanaan untuk pembeliannya, sebagian atau seluruhnya disediakan oleh BANK.
4. Pemasok adalah : Pihak yang menyediakan komoditi atau barang yang akan dibeli NASABAH, yang ditunjuk atau setidak-tidaknya disetujui oleh BANK.
5. Pihak Ketiga adalah: Pihak yang ditunjuk atau setidak-tidaknya disetujui oleh BANK untuk membeli komoditi atau barang yang dijual NASABAH atas nama BANK.
6. Pembiayaan adalah : Pagu atau plafon dana yang disediakan oleh BANK dan digunakan untuk membiayai pembelian komoditi atau barang yang dilakukan oleh NASABAH.
7. Harga Jual adalah : Harga penjualan komoditi atau barang kepada Pihak Ketiga yang disepakati dan diatur dalam Akad ini.
8. Surat sanggup adalah :
Surat Pengakuan bahwa NASABAH mempunyai utang kepada BANK yang dibuat dan ditandatangani NASABAH dan diterima serta diakui oleh BANK, sehingga karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran dari NASABAH kepada BANK sebesar yang terutang. Surat Sanggup tidak terbatas pada wesel, promes dan/atau instrumen lainnya.
9. Dokumen Jaminan adalah :
Segala macam dan bentuk surat-surat bukti tentang kepemilikan atau hak hak lainnya atas barang-barang bergerak atau tidak bergerak yang dijadikan jaminan untuk menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH dengan tertib dan baik terhadap BANK berdasarkan Akad ini.
10. Jangka Waktu Perjanjian adalah :
Masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 5 Perjajian ini.
11. Hari Kerja Bank adalah: Hari Kerja Bank Indonesia.
12. Pembukuan Pembiayaan adalah:
Pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatat seluruh transaksi NASABAH sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan mengikat NASABAH atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
13. Cedera Janji adalah :
Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 9 Akad ini yang menjadi alasan hukum bagi BANK dan karena itu BANK berhak menghentikan seluruh atau sebagian Pembiayaan, serta berhak menagih seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum jangka Akad ini.
Pasal 2
KOMODITI, HARGA, PENGIRIMAN
DAN KEWENANGAN BANK
- Kedua belah pihak sepakat, dan berjanji serta saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa komoditi atau barang yang menjadi obyek Akad ini berupa:
N a m a :
Jenis/Macam :
Ukuran :
M u t u :
J u m l a h :
- NASABAH dan BANK telah sepakat, dan dengan Akad ini saling mengikatkan diri satu sama yang lain, bahwa fasilitas pembiayaan yang disediakan BANK kepada NASABAH untuk membiayai pemberlian komoditi atau barang tersebut sebesar Rp. ......................
( ............................ Rupiah)
untuk jumlah :
atau Rp. ............................
untuk tiap-tiap......................
- Harga jual komoditi atau barang kepada Pihak Ketiga yang ditetapkan oleh BANK dan disepakati oleh NASABAH adalah
Rp. ...............................
( .......................... Rupiah)
loco/franco ......................................,
untuk tiap-tiap..................... tidak termasuk biaya-biaya dan onkos-ongkos.
- Harga tersebut adalah harga pada saat Akad ini ditandatangani dan tidak akan berubah menjadi lebih tinggi/besar kecuali bila perubahan itu disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak.
- BANK berwenang untuk mengirimkan, atau memerintahkan NASABAH untuk mengirimkan komoditi atau barang tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
Alamat/Tujuan Pengiriman:
atau tujuan lain yang ditetapkan oleh BANK.
Biaya Pengiriman : ditanggung oleh NASABAH.
Lain-lain :
Pasal 3
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengijinkan NASABAH menarik Pembiayaan, setelah NASABAH memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut :
- Menyerahkan kepada BANK Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan yang berisi rincian penggunaan dana untuk membeli komoditi atau barang yang akan dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan yang disediakan oleh BANK.
- Surat Permohonan tersebut harus diterima oleh BANK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja BANK dari saat penarikan harus dilakukan.
- Menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen NASABAH, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini.
- Telah menandatangani Akad ini dan Akad-Akad Jaminan yang disyaratkan.
- Buktu-bukti tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatannya.
- Bukti Tanda Terima Uang dari setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan dan "Surat Sanggup" untuk membayar kepada BANK.
Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas barang jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh NASABAH kepada BANK, BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimannya kepada NASABAH.
Pasal 4
STATUS KEPEMILIKAN KOMODITI DAN RISIKO
- NASABAH berjanji dan dengan Akad ini mengikatkan diri untuk bertanggung-jawab, dan karenanya menanggung segala risiko atas tercapainya jumlah dan mutu komoditi atau barang yang dibelinya sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah pihak dan dinyatakan di dalam Akad ini.
- Seketika setelah NASABAH menerima komoditi atau barang yang telah dibelinya, NASABAH segera memberitahukan kepada BANK, secara tertulis.
NASABAH sepakat dan berjanji, serta dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama komoditi atau barang berada dalam kekuasaan NASABAH, NASABAH bertanggung jawab dan menanggung segala risiko atas komoditi atau barang dimaksud.
Pasal 5
JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kepada BANK, seluruh hasil penjualan komoditi atau barang sesuai dengan yang telah disepakati oleh NASABAH dan BANK, sebagaimana yang diatur dan ditetapkan pada Pasal 2 Akad ini, yaitu sejumlah Rp. .....................
( ...................... rupiah) dalam jangka waktu ............... ( .................. ) bulan terhitung dari tanggal Akad ini ditandatangani, dengan cara sebagaimana dietetapkan dalam "Surat Sanggup" yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini, dan lunas pada saat jatuh tempo.
- Dalam hal jatuh tempo pembayaran jatuh bertepatan dengan bukan hari kerja BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran pada hari pertama BANK bekerja kembali.
- Dalam hal terjadi kelambatan pembayaran oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar biaya admisistrasi kepada BANK sebesar Rp. ..............
( ............................ rupiah) untuk tiap-tiap hari kelambatan, terhitung sejak saat kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran.
- Setiap pembayaran dan/atau angsuran dari NASABAH kepada BANK digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK, termasuk dan tidak terbatas kepada biaya-biaya yang timbul karena Akad ini. Namun apabila terjadi kewajiban NASABAH untuk membayar biaya administrasi dan biaya-biaya, maka pembayaran dan/atau angsuran akan lebih dahulu digunakan untuk membayar dan melunasi biaya administrasi dan biaya-biaya tersebut.
Pasal 6
TEMPAT PEMBAYARAN
- Setiap pembayaran/pelunasan utang oleh NASABAH kepada BANK dilakukan di kantor BANK atau di tempat lain yang ditunjuk BANK, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK.
- Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang diatur di dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada BANK, untuk mendebet rekening NASABAH guna membayar/melunasi utang NASABAH.
Pasal 7
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya-biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
- Dalam hal NASABAH cedera janji tidak melakukan pembayaran/melunasi utangnya kepada BANK, sehingga BANK perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk menagihnya, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat dibuktikan dengan sah menurut hukum.
- Setiap pembayaran/pelunasan utang sehubungan dengan Akad ini dan Akad lainnya yang mengikat NASABAH dan BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh NASABAH melalui BANK.
Pasal 8
JAMINAN
Untuk menjamin tertibnya pembayaran/pelunasan harga jual komoditi atau barang sebagaimana yang ditetapkan pada Pasal 5 juncto Pasal 2 yang menjadi utang NASABAH kepada BANK tepat pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak berdasar Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminannya kepada BANK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini. Jenis barang yang diserahkan adalah berupa :
-
-
-
-
-
Pasal 9
CEDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 5 Akad ini, BANK berhak untuk menagih pembayaran dari NASABAH atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah harga jual komoditi atau barang yang menjadi utang NASABAH kepada BANK berdasar Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adaanya surat pemberitahua, surat teguran atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
- NASABAH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran/ pelunasan tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo "Surat Sanggup" yang telah diserahkan NASABAH kepada BANK;
- Dokumen atau keterangan yang diserahkan/diberikan NASABAH kepada BANK sebagiaman yang disebutkan pada Pasal 11 Akad ini palsu, tidak sah, atau tidak benar;
- NASABAH tidak memenuhi dan/atau melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 12 Akad ini;
- Apabila berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku atau kemudian berlaku, NASABAH tidak dapat/berhak menjadi NASABAH;
- NASABAH mengajukan permohonan, atau dimohon pihak ketiga, atau dinyatakan pailit, ditaruh dibawah pengampunan, dibubarkan, insolvensi dan/atau likuidasi;
- Apabila karena sesuatu sebab, sebagian atau seluruh Akta Jaminan dinyatakan batal berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitrase;
- Apabila NASABAH atau pihak yang mewakili NASABAH dan Akad ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in krachi van gewijsde ), karena perbuatan kejahatan yang dilakukannya, yang diancam dengan hukuman penjara satu tahun atau lebih.
Pasal 10
AKIBAT CEDERA JANJI
- Apabila NASABAH tidak melaksanakan pembayaran seketika dan sekaligus karena sesuatu hal atau peristiwa yang tersebut dalam Pasal 9 Akad ini, maka BANK berhak menjual barang jaminan, dan uang hasil penjualan barang jaminan tersebut digunakan BANK untuk membayar/melunasi utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK.
- Apabila penjualan barang jaminan dilakukan BANK melalui pelelangan umum, maka NASABAH dan BANK berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk menerima harga yang terjadi setelah dikurangi biaya-biaya, sebagai harga jual barang jaminan.
- Apabila penjualan barang jaminan dilakukan di bawah tangan maka NASABAH dan BANK sepakat, harga penjualan barang jaminan ditetapkan oleh BANK dengan harga yang wajar menurut harga pasar ketika barang jaminan dijual;
- Jika hasil penjualan barang jaminan tidak mencukupi untuk membayar utang NASABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk tetap bertanggung jawab melunasi sisa utangnya yang belum dibayar sampai lunas, dan sebaliknya, apabila hasil penjualan melebihi jumlah utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK, maka BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan kelebihan tersebut kepada NASABAH.
Pasal 11
PENGAKUAN DAN JAMINAN
NASABAH dengan ini mengakui kepada BANK, sebagaimana BANK menerima pernyataan pengakuan tersebut, bahwa:
- NASABAH berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Akad ini dan seluruh dokumen yang menyertainya serta untuk menjalankan usahanya.
- NASABAH menjamin, bahwa segala dokumen dan akta yang ditandatangani oleh NASABAH berkaitan dengan Akad ini, keberadaanya tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar perusahaan NASABAH yang berlaku, sehingga karenanya sah, berkekuatan hukum, serta mengikat NASABAH dalam menjalankan Akad ini, dan demikian pula tidak dapat menghalang-halangi pelaksanaannya.
- NASABAH menjamin, bahwa pada saat penandatanganan Akad ini para pemegang saham, Direksi serta para Komisaris perusahaan NASABAH telah mengetahui dan memberikan persetujuannya terhadap Akad ini, dan demikian pula NASABAH menjamin dan karenanya membebaskan BANK dari segala gugatan atau tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap NASABAH.
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu menyerahkan jaminan kepada BANK, jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh BANK, selama kewajiban membayar utang atau sisa utang kepada BANK belum lunas.
Pasal 12
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama berlangsungnya Akad ini, NASABAH, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK, tidak akan melakukan sebagian atau seluruhnya dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
- Melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan / atau konsolidasi perusahaan NASABAH dengan perusahaan atau perorangan lainnya;
- Menjual sebagian atau seluruh asset perusahaan NASABAH yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi utang NASABAH kepada BANK, kecuali menjual komoditi, atau barang yang menjadi kegiatan usaha NASABAH;
- Membuat utang lain kepada Pihak Ketiga;
- Mengubah Anggaran Dasar, susunan pemegang saham, Komisaris dan / atau Direksi perusahaan NASABAH;
- Melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tak langsung dengan tujuan perusahhan NASABAH;
Mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau seluruh harta kekayaannya.
Pasal 13
ASURANSI
NASABAH berjanji, dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syari'ah atas bebannya, terhadap komoditi atau barang, serta barang-barang yang dijadikan jaminan untuk menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH kepada BANK berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BANK, dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (bankers claus).
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka NASABAH dan BANK akan berusaha untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua bela pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berabitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.
- Putusan BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) bersifat final dan mengikat.
Pasal 15
LAIN-LAIN
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
Pasal 16
PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini:
N A S A B A H :
A l a m a t :
B A N K : PT BANK SYARIAH ABC
A l a m a t :
Pasal 17
PENUTUP
- Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
- Tiap Addendum dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
- Surat Akad ini dibuat dan ditanda tangani oleh NASABAH dan BANK diatas kertas yang bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar