I. Pengertian Murabahah.
Perjanjian murabahah adalah salah satu bentuk akad jual beli dalam perbankan syariah yaitu suatu akad jual beli antara bank dan nasabah atas suatu jenis barang tertentu dengan harga yang telah disepakati bersama. Bank akan mengadakan barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah dengan harga setelah ditambah keuntungan yang diharapkan dan untuk memastikan bahwa nasabah serius untuk membeli barang, bank dapat mensyaratkan nasabah untuk lebih dahulu membayar uang muka.
Dalam perbankan syariah jenis murabahah dikenal melalui produk jual beli secara al-murabahah yaitu barang atau produk dari jual beli telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak dan murabahah kepada pemesan pembelian (murabahah KPP) yaitu karena penjual semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan sipembeli yang memesannya.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa para pihak dalam perjanjian murabahah terdiri dari :
1. Bank, dalam hal ini bertindak sebagai pembayar harga barang kepada pemasok barang (supplier) untuk dan atas nama pembeli (nasabah).
2. Nasabah, dalam hal ini bertindak sebagai pembeli barang dengan membayar harga barang secara angsuran kepada bank.
3. Pemasok Barang (Suplier), bertindak sebagai penyedia dan mengirimkan barang yang dibutuhkan oleh pembeli.
Kedua jenis produk murabahah tersebut dalam pembayarannya dilakukan melalui angsuran atau kredit. Dimana nasabah membayar kepada bank atas harga barang tersebut (setelah dikurangi uang muka) secara angsuran selama jangka waktu yang disepakati dengan memperhatikan kemampuan mengangsur, pembayaran angsuran ini dikenal dengan istilah Bai’ Bitsaman Ajil (BBA). Sedang besarnya angsuran yang telah disepakati tidak berubah hingga akad kredit berakhir dan tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran angsuran (overdue penalty).
Bila debitur melakukan pembayaran pelunasan hutangnya lebih awal dari waktu yang ditentukan maka kewajibannya tetap sebesar sisa hutangnya dan diperkenankan untuk memberikan potongan pembayaran atas nasabah yang melakukan pelunasan hutangnya lebih awal tergantung dari kebijaksanaan bank bersangkutan.
Walaupun cara menjual secara kredit tersebut sebenarnya bukan bagian dari syarat dari murabahah atau murabahah KPP. Dalam praktek transaksi secara angsuran ini mendominasi praktek pelaksanaan jenis murabahah hal ini dikarenakan memang seseorang tidak akan datang ke bank kecuali untuk mendapat kredit dan membayar secara angsuran.
Pembiayaan murabahah dapat berupa pembiayaan investasi antara lain untuk pengadaan aktiva tetap, mesin-mesin dan barang-barang modal lainnya serta pembiayaan konsumer antara lain untuk pembelian rumah, mobil dan sebagainya.
Dalam praktek perbankan syariah, yang dapat mengajukan pembiayaan murabahah dapat perorangan atau badan hukum yang memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh bank syariah seperti yang berlaku pada bank konvensional pada umumnya yaitu didasarkan pada prinsip kehati-hatian dari pihak bank meskipun pada hakekatnya setiap bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah kepercayaan.
II. Jaminan dalam Murabahah.
Menurut pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dinyatakan :
“Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai yang diperjanjikan”.
Hal yang perlu diperhatikan oleh pihak bank dalam memberikan kredit ditegaskan dalam penjelasan pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menyatakan : bahwa dalam pemberian kredit pihak bank perlu untuk menilai keadaan calon debitur berupa : watak, kemampuan, modal , agunan dan prospek usaha. Dari pengertian tersebut terlihat bahwa jaminan merupakan salah satu kewajiban yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang antara bank dan nasabah.
Jaminan dalam perbankan sendiri terdiri dari jaminan wajib yaitu dapat berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan pembiayaan dan jaminan tambahan yaitu barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai.
Dalam pelaksanaan di bank syariah, antara bank syariah satu dengan yang lainnya belum tentu sama perihal membuat aturan tentang jenis jaminan yang dapat dipergunakan termasuk aspek pengikatannya atau legalitasnya akan tetapi dalam hal yang berkenaan dengan penjaminan dalam hal pendaftaran atau pembebanannya dalam bank syariah sama seperti pada bank konvensional.
Didalam prespektif syariah, pengambilan jaminan diperkenankan. Prinsip rahn (jaminan), dalam prakteknya biasanya dipergunakan baik sebagai perjanjian untuk menggadaikan barang atau sebagai jaminan.
Dasar hukum jaminan dalam prinsip syariah adalah :
1. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 283 :
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)….”
2. Hadist Rasullulah SAW yang diriwayatkan oleh Al Bukhari tentang baju besi yang digadaikan oleh Rasullulah kepada seorang yahudi untuk mendapatkan bahan makanan gandum.
3. Penjelasan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang isinya:
“Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh bank mengandung resiko sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan, kesanggupan nasabah atau debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut sebelum melakukan kredit bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari nasabah”.
Dalam pembiayaan murabahah, jaminan bukanlah satu rukun atau syarat yang mutlak dipenuhi karena dalam pembiayaan murabahah yang menjadi rukun adalah :
1. Bai’ (Penjual).
2. Musytari (Pembeli).
3. Mabi’ (Barang yang diperjual belikan)
4. Tsaman (Harga barang)
5. Ijab-Qabul (Pernyataan serah terima)
Dan yang menjadi syarat adalah :
1. Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
3. Kontrak harus bebas dari riba.
4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
Secara prinsip jika syarat dalam point 1, 4 atau 5 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan :
1. Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
2. Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual dan dapat membatalkan kontrak.
Oleh karena itu fungsi jaminan didalam pembiayaan murabahah dimaksudkan hanya untuk menjaga agar sipemesan tidak main-main dengan pesanan yang berfungsi sebagai pengganti pengembalian modal yang ditanamkan.
Disamping itu dalam pembiayaan murabahah, nasabah dapat menjual barang jaminan tersebut sebelum masa angsurannya berakhir dan debitur tidak wajib untuk melunasi seluruh angsurannya tetapi debitur tetap menyelesaikan pinjamannya sesuai kesepakatan awal hal ini karena sifat dalam pembiayaan murabahah adalah jual beli dengan utang dimana sejak kontrak ditandatangani maka barang telah menjadi milik debitur sehingga debitur bebas untuk melakukan terhadap barang miliknya, termasuk dengan menjual barang dalam kondisi masih dalam jaminan. Hal ini karena transaksi penjualan kepada pihak ketiga yang dilakukan nasabah merupakan akad yang benar-benar terpisah dari akad murabahah dengan bank.
Didalam pembiayaan murabahah apabila pengembalian macet dengan alasan apapun, bank dapat meminta pengganti dana yang dikeluarkannya dengan pencairan jaminan.
Dari pengertian tersebut diatas terlihat bahwa kedudukan jaminan dalam pembiayaan murabahah mempunyai kedudukan yang sangat penting dan tetap diperlukan walaupun menurut prinsip perbankan syariah jaminan bukan satu rukun atau syarat yang mutlak tetapi dalam pelaksanaannya setiap pemberian kredit wajib ada jaminan dan bila kredit dari nasabah tersebut pengembaliannya macet maka untuk pelunasanan kredit akan diambil dari pencairan jaminan.
III. Penyelesaian Sengketa Akad Murabahah.
Dalam hal terjadi sengketa antara bank syariah dan nasabahnya, prosedur dan mekanisme penyelesaiannya didasarkan pada Bab III pasal 20 PBI 7/46/PBI/2005 tentang penyelesaian sengketa bank dan nasabah yang menyatakan bahwa bilamana musyawarah demi menyelesaikan sengketa atau perselisihan tidak tercapai maka penyelesaian selajutnya dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa atau badan arbitrase syariah.
Adapun badan arbitrase syariah yang dimaksud dalam peraturan PBI adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai pengganti dari Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) berdasarkan Keputusan dari Majelis Ulama Indonesia No.Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003.
Penyelesaian sengketa dibidang ekonomi syariah, disamping Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) yang secara implisit ditunjuk sebagai Badan Arbitrase Syariah dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional, juga ada Peradilan Agama. Melalui perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terhadap pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ditentukan bahwa :
“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : (a) perkawinan; (b) waris; (c) wasiat; (d) hibah; (e) wakaf; (f) zakat; (g) infaq; (h) shadaqah; dan (i) ekonomi syariah.
Pasal tersebut menegaskan bahwa Pengadilan Agama mempunyai kompetensi absolut sebagai forum litigasi menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah.
Dalam hal para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam transaksi syariah ke BASYARNAS, maka secara yuridis juga akan meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat atas suatu perjanjian ke Pengadilan Agama.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
3 komentar:
saya sangat senang dengan isi materi yang seperti saudara publikasikan karena sangat menambah wawasan bagi saya mengenai dunia perbankan khususna mengenai perbankan syariah. mgkn perlu juga ditambah dgn sampling kasus dan bagaimana cara penyelesaiannya penyelesaiannya.
trima kasih.
Terus bagaimana dengan orang yang tidak mempunyai jaminan, apakah akan di beri kesempatan untuk tetap mengajukan dengan hanya bermodalkan kejujuran, itikad baik dan kepercayaan ?
aslmkm, pak saya mau tanya mengenai bentuk penyimpangan asas itikad baik dalam praktik bank syariah itu contohnya sperti apa saja? trm ksh atas jawabannya pak, :)
Posting Komentar