JUAL BELI SAHAM
Nomor :
Pada hari ini, hari
Tanggal
Pukul ...........................................WIB
(.....................Waktu Indonesia bagian Barat).
menghadap di hadapan saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di .................... dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini.
1. Tuan AAA, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta. Jalan ..., Rukun Tetangga ..., Rukun Warga ..., Kelurahan ..., Kecamatan ..., Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: ....-
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pemilik/pemegang 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) saham dalam perseroan terbatas PT. ABC yang akan disebut;
-selanjutnya disebut juga Pihak Pertama.
2. Tuan BBB, swasta. bertempat tinggal di Jakarta, Jalan ..., Rukun Tetangga ..., Rukun Warga ..., Kelurahan ..., Kecamatan ..., Jakarta Utara. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: ....-
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. XZY. berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta tanggal tujuh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (7-5-1996) Nomor 44. dibuat dihadapan saya. Notaris. akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Kepu-tusannya tertanggal tujuh belas Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (17-6-1996) Nomor: C2-7803. HT.01. 01.TH'96:
-Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Nyonya CCC Komisaris. bertempat tingga di Jakarta Jalan ..., Rukun Tetangga ..., Rukun Warga ..., Kelurahan ..., Kecamatan ..., Jakarta Pusat. Pemegang Kartu Tanda penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: ....-, yang turut hadir dihadapan saya, Notaris serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya; Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
-Para penghadap telah saya, Notaris, kenal;
-Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan; Bahwa Pihak Pertama untuk melakukan penjualan seluruh saham yang dimilikinya didalam perseroan terbatas yang akan disebut telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham sebagaimana ternyata dalam akta tanggal hari ini, Nomor 3, yang dibuat dihadapan saya, Notaris. Pihak Pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua. yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama: 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) saham dalam Perseroan Terbatas PT. HARI HARI SECURITAS, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal tiga puluh November seribu sembilan ratus delapan puluh delapan (30-11-1988) Nomor 215, dibuat dihadapan ARIKANTI NATA-KUSUMAH. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal duapuluh sembilan April seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (29-4-1989) Nomor: C2-4061. HT.01.01.TH.89. ke-mudian dirubah dengan akta tanggal satu Desember seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (1-12-1989) Nomor 3 dan tanggal sebelas Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh (11-1-1990) Nomor 97. keduanya dibuat dihadapan RACHMAT SANTOSO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal lima Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh (5-3-1990) Nomor: C2-1154.HT.01.04.TH.90, akta tanggal enam Nopember seribu sembilan ratus sembilan puluh satu (6-11-1991) Nomor 40. akta tanggal duapuluh satu Pebruari seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (21-2-1992) Nomor 73, akta-akta tersebut dibuat dihadapan GDE KERTAYASA. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya pada tanggal duapuluh tujuh Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (27-3-1992) Nomor: C2-2625.HT.01.04.Th.92, kemudian dirubah dengan akta tanggal dua Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (2-3-1994) Nomor 4 yang dibuat dihadapan Nyonya PUDJ1 REDJEKI IRAWATI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya pada tanggal duapuluh satu April seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (21-4-1994) Nomor C2- 6262.HT.01.04.Th.94 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal duapuluh lima Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (25-7-1995) Nomor 59, Tambahan Nomor 6188 dan terakhir dirubah dengan akta tertanggal duapuluh delapan Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (28-6-1996) Nomor 171, dibuat oleh SANIWATI SUGANDA, Sarjana Hukum, Candidat Notaris, pada waktu itu pengganti say*, Notaris, akta mana telah mendapat Persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal sembilan September seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (9-9-1996) Nomor: C2- 8844.HT.01.04.Th.96; sedangkan susunan pengurus terakhir dengan akta tanggal dua Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (2-1-1996), Nomor 2, dibuat dihadapan saya, Notaris; masing-masing saham besarnya Rp. 1.000,- (seribu rupiah) nominal; demikian berikut talon dan tanda-tanda devidennya;
-Jual beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus limapuluh juta rupiah) jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan penuh oleh Pihak Pertama, pada saat akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan mana akta ini berlaku juga sebagai kwitansi, dan jual beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
---------------------------------- Pasal 1. ---------------------------------
1. Mulai hari ini Pihak Kedua menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang dibelinya dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala kerugian dan resiko adalah kepunyaan Pihak kedua;
2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuhnya menjadi milik Pihak Kedua.
---------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------
-Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua:
a. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual beli ini;
b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu hutang, pun tidak disita;
c. bahwa pihak kedua akan memiliki saham-saham yang dibelinya, tanpa gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak lebih atau hak bersama atas saham-saham itu.
----------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------
-Apa yang dijual dalam akta ini. telah diterima oleh Pihak Kedua berupa recipis.
----------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------
-Ongkos akta ini dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama.
------------------------------------ Pasal 5 ----------------------------------
-Segala pajak-pajak atas kepemilikan saham sebelum ditandatanganinya akta ini wajib dibayar oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak memindahkan kuasa ini kepada orang lain dan mencabut kembali pemindahan kuasa ini, untuk meminta kepada Direksi Perseroan, agar surat-surat saham yang dijual itu. bila telah dicetak diberikan kepada Pihak Kedua, lalu dibalik atas nama Pihak Kedua dan untuk itu menghadap Direksi untuk penerimaan serta pelaksanaan balik nama surat-surat saham tersebut, singkatnya Pihak Kedua diberi hak untuk melakukan segala tindakan hukum untuk mencapai balik nama serta menerima surat-surat saham tersebut, apabila sudah dicetak.
-Kuasa ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisah-pisahkan dari penjualan saham-saham yang dilakukan dengan akta ini, karena itu kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut pasal 1813 kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apapun juga.
----------------------------------- Pasal 6 -----------------------------------
-Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memiliki tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan XXX, Sarjana Hukum dan Tuan YYY, keduanya pegawai Notaris. bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.
Setelah saya. Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap dan para saksi dan saya. Notaris.
Dilangsungkan dengan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar