Selasa, 19 Agustus 2008

Hal-hal Penting Tentang Notaris (disarikan dari UUJN No.30 tahun 2004) oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn

1. Pertimbangan Utama lahirnya UU No.30 Tahun 2004

a. Indonesia adalah Neg.Hkm : menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, yg benar dan adil.
b. Utk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yg bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yg diselenggarakan melalui jabatan tertentu.
c. Notaris mrp jbt tertentu perlu dpt perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.
d. Jasa Notaris dlm proses pembgunan makin meningkat sbg salah satu kebutuhan hukum masyarakat
e. Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb.1863:3) tdk sesuai lagi dg perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

2. Pengertian :(ps.1)
1. Notaris adalah pejabat umum yg berwenang utk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya menurut UU ini.
2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yg untuk sementara menjabat sbg Notaris utk menjalankan jabatan Notaris yg meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
3. Notaris Pengganti adalah seorang yg utk sementara diangkat sbg Notaris utk menggantikan Notaris yg sdg cuti, sakit, atau utk smt berhalangan menjalankan jbtnya sbg Notaris.
4. Notaris Pengganti Khusus adalah seorg yg diangkat sbg Notaris khusus utk membuat akta tertentu, krn dlm kab/kota hanya ada 1 Notaris, sdgkan Notaris tsb tdk boleh membuat akta dimaksud.
5. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yg berbentuk perkumpulan yg berbadan hukum.
6. Majelis Pengawas adalah suatu badan yg mempunyai kewenangan dan kewajiban utk melaksanakan pembinaan dan pengawasan thd Notaris.
7. Akta Notaris adalah akta otentik yg dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tatacara tertentu.
8. Minuta akta adalah asli akta notaris
9. Salinan akta adaah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa..diberikan sbg salinan yg sama bunyinya.
10.Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau bbrp bag.dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa,,diberikan sebagai kutipan,,
11.Grosse Akta adalh salah satu salinan akta untuk pengakuan hutang dg kepala akta ,,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,, yg memp.kekt. eksekutorial.
12.Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yg mrp arsip negara yg harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris

3.PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

A. Pengangkatan

1.Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (yg bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang kenotariatan) (Ps.2)
2 Syarat diangkat menjadi Notaris ( Ps.3)
a. Warga negara Indonesia
b. Bertaqwa kpd Tuhan YME
c. Berumur min 27 thn
d. Sehat jasmani dan rohani
e. Berijazah SH dan S2 kenotariatan
f. Telah magang/telah bekerja sbg karyawan Notaris 12 bln berturut-turut.
g. Tdk berstatus sbg PN, Pjb Neg, advokat, atau jbtn lain yg oleh UU dilarang utk dirangkap dg jbtn Notaris.
3. Sumpah/ Janji (Ps.4)
a. Sifat wajib, sbl menjalankan jabatannya
b. Tatacara adalah menurut agamanya, dihadapan menteri/pjbt yg ditunjuk (Ps.4,1)
c. Bunyi sumpah/janji: (lihat Psl 4 (2)
d. Jangka waktu adalah paling lambat 2 bln tst keputs pengangkatan sbg Notaris. Jika tdk, keputs pengangkatan sbg Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.(Ps.4 & 5)

Kwj stl sumpah/janji (30 hr) (Ps.7)
1. Menjalankan kwj nya scr nyata
2. Menyampaikan berita acara sumpah/janji tsb kpd Menteri, organisasi notaris, dan MPD
3. Menyampaikan alamat kantor, contoh tdt, paraf, teraan cap/stempel jbt Notaris berwarna merah kepada:
a. Menteri
b. Pjb agraria/pertanahan
c. Organisasi Notaris
d. Ketua PN
e. MPD
f. Bupati/walikota setempat.

B. Pemberhentian

1. Notaris berhenti atau diberhentikan dg hormat karena : (Ps.8,1)
a. Meninggal dunia
b. Telah berumur 65 thn (dpt diperpanjang 67 thn, syarat; sehat)
c. Permintaan sendiri
d. Tdk mampu terus menerus lebih 3 thn
e. Merangkap jabatan

2. Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena: (Ps.9,1)
a. Dlm proses pailit atau penundaan kwj pembayaran utang
b. Berada dibawah pengampuan
c. Melakukan pbt tercela, atau
d. Pelanggaran thd kewajiban dan larangan jabatan

3. Prosedur pemberhentian sementara (Ps.9,1-2-3-4)
a. Sbl pemberhentian smt, Notaris ybs berhak membela diri dihadapan MP scr berjenjang.
b. Pemberhentian smt dilakukan oleh Menteri atas usul MPP
c. Pemberhentian smt krn alasan melakukan pbt tercela atau melakukan pelanggaran thd kwj dan larangan jabatan berlaku paling lama 6 bulan.
4. Pengangkatan kembali (Ps.10)
a. Notaris ybs dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri
b. Setelah dipulihkan haknya
c. Setelah masa pemberhentian smt berakhir
5.Notaris diberhentikan dg tidakhormat dari jabatannya.
a. Oleh Menteri atas usul MPP (Ps.12)
b. Apabila :
• Dinyatakan pailit berdasarkan puts. Pengadilan yg telah memp.kekt.hkm tetap.
• Berada di bawah pengampuan scr terus menerus lebih dari 3 tahun
• Melakukan pbtn yg merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris; atau
• Melakukan pelanggaran berat thd kewajiban dan larangan jabatan.
• Dijatuhi pidana penjara krn tindak pidana yg diancam pidana 5 tahun/lebih. (Ps.13)

III KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
A. Kewenangan Notaris (Ps.15)
1. Membuat akta otentik, mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yg diharuskan per-uu dan/atau dikehendaki oleh yg berkepentingan utk dinyatakan dalam akta otentik,menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta,memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, sepanjang tdk ditugaskan/dikecualikan kpd pejabat lain atau orang lain yg ditetapkan UU.
2. Notaris berwenang pula
a. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bwh tangan dg mendaftar dalam buku khusus.
b. Membukukan surat2 di bawah tangan dg mendaftar dalam buku khusus
c. Membuat kopi dari asli surat2 di bawah tangan berupa salinan yg memuat uraian sbgmn ditulis dan digambarkan dalam surat ybs.
d. Melakukan pengesahan
kecocokan fotokopi dg surat aslinya
e. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
f. Membuat akta risalah lelang
g. Kewenangan lain yg diatur dalam per-uu

B. Kewajiban Notaris (Ps.16,1)

1. Bertindak jujur, saksama, mandiri, tdk berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yg terkait dalam perbuatan hukum
2. Membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sbg bagian dari protokol Notaris;
3. Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta
4. Memberikan pelayanan sesuai dg ketentuan UU ini, kec.ada alasan lain untuk menolaknya.
5 . Merahasiakan sgl sesuatu mengenai akta yg dibuatnya dan sgl keterangan yg diperoleh guna pembuatan akta sesuai seuai dg sumpah/janji, kec.UU menentukan lain.
6. Menjilid akta, 1 bln satu buku (50 akta) atau lebih satu buku. Dan mencatat jlh Minuta Akta, bulan, thn, pada setiap sampul buku.
7. Membuat daftar akta protes thd tdk dibayar atau tdk diterimanya surat berharga
8. Membuat daftar akta wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan
9. Mengirim daftar akta wasiat atau daftar nihil wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen dalam waktu 5 hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya
10. Mencatat dlm repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan.
11. memp.cap/stempel (garuda, nama,jabatan,tempat kedudukan)
12. Membacakan akta dihadapan penghadap, saksi, dan di tdt saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris.
catatan:
• Kec. Jika penghadap menghendaki akta tdk dibacakan krn telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya. Hal tsb dinyatakan dalam penutup akta, setiap halaman minuta akta diparaf penghadap, saksi, dan Notaris.
• Jika hal tsb tdk dipenuhi, akta ybs hanya memp.kekt. Pembuktian sbg akta di bawah tangan. Kec. Untuk pembuatan akta wasiat.
13. Menerima magang calon notaris

*). Akta originali, adalah akta: (Ps 16,3)

a. Pembayaran uang sewa, bunga,pensiun
b. Penawaran pembayaran tunai
c. Protes thd tdk dibayarnya atau tdk diterimanya surat berharga
d. Akta kuasa
e. Keterangan kepemilikan
f. Akta lainya berdasarkan per-uu
g. Tdk ada kwj menyimpannya
h. Dapat dibuat lebih 1 rangkap, di tdt pd wkt, bentuk, isi yg sama, dg kett.setiap akta tertulis “ berlaku sbg satu dan satu berlaku utk semua”. Kec. Akta originali yg berisi kuasa yg belum diisi nama penerima kuasa.

C. Larangan bagi Notaris (Ps 17)

1. Menjalankan jbtn diluar wil.jabatannya
2. Meninggalkan wilayah jbtnnya lebih 7 hari kerja berturut2 tanpa alasan yg sah
3. Merangkap sbg peg.negri
4. Merangkap jabatan sbg pejabat negara
5. Merangkap jabatan sbg advokat
6. Merangkap jbt sbg pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau BUS
7. Merangkap jabatan sbg PPAT diluar wil.jbt.Not
8. Menjadi notaris pengganti
9. Melakukan pek.lain yg bertentangan dg agama, kesusilaan, kepatutan yg dpt mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

IV TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN WILAYAH JABATAN NOTARIS

A. Kedudukan
1. Tempat kedudukan di daerah Kab atau kota (Ps18,1)
2. Notaris wajib memp.hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya (Ps.19,1)
3. Notaris tdk berwenang scr teratur menjalankan jbtn di luar tempat kedudukannya (Ps.19,2)
4. Notaris dpt menjalankan jabtnya dlm bentuk perserikatan perdata (Ps.20,1)

B. Formasi Jabatan Notaris

1. Formasi Jabatan Notaris ditentukan oleh Menteri dg mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris (Ps.21)
2. Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasar: (Ps.22)
a. kegiatan dunia usaha
b. jumlah penduduk c. rata-rata jumlah akta yg dibuat oleh dan/ atau dihadapan Notaris per-bulan

C. Wilayah Jabatan Notaris

1. Wilayah jabatan Notaris meliputi seluruh wil.prop dari tempat kedudukannya.(Ps.18,2)
2. Notaris dpt mengajukan permohonan pindah wilayah jbtn Notaris scr tertulis kpd Menteri(Ps.23,1)
3. Syarat pindah wilayah(Ps.23,2)
a. Telah 3 tahun berturut2 melaksanakan tugas jbtnya pd kab/kota tempat kddknya(- Cuti)
b. Mendapat rekomendasi dr Orgs.Notaris(23,3)
4. Dlm keadaan tt atas permohonan Notaris ybs Menteri dpt memindahkan Notaris dari satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain.(Ps.24)

V. CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI

A. Cuti Notaris (Ps.25)
1. Notaris memp.hak cuti
2. Hak cuti dpt diambil stl 2 thn Notaris menjalankan jabatannya
3. Selama cuti, wjb menunjuk Notaris Pengganti
4. Hak cuti dpt diambil setiap tahun atau sekaligus beberapa tahun
5. Setiap cuti paling lama 5 tahun
6. Selama masa jabatan maks.12 tahun
7. Prosedur Cuti Notaris (Ps.27)
a. Buat permohonan cuti disertai penunjukan Notaris Pengganti
b. Diajukan kpd pejabat yg berwenang;
• Cuti 6 bulan adalah ke MPD
• Cuti 6-12 bulan adalah ke MPW,temb.ke MPP
• Cuti 1 tahun lebih adalah ke MPP, tembs.ke MPD & MPW
c. MPD,MPW,MPP adalah dpt menerima atau menolak permohonan cuti Notaris.
d. Dalam keadaan mendesak, s/I atau kel.sedarah garis lurus dari Notaris dpt mengajukan Cuti tsb.

8. Cuti Notaris sbg pejabat negara
a. Wajib mengambil cuti
b. Selama memangku jabatan sbg pejabat negara
c. Wajib menunjuk Notaris pengganti,jk tdk,MPD menunjuk Notaris lain setempat utk menerima protokol Notaris (sbg pemegang smt protokol notaris)
d. Notaris ybs, dpt menjalankan kembali jabatan notaris dan protokol notaris setelah tdk jadi pejabat negara.
e. Surat Keterangan izin cuti (SKIC) memuat:
a. Nama Notaris
b. Tgl mulai dan berakhirnya cuti
c. Nama Notaris Pengganti + dokumen ybs
d. Tembusan:
• SKIC dari MPD àke Menteri, MPP,MPW
• SKIC dari MPWàke Menteri, MPP
• SKIC dari Menterià ke MPP,MPW,MPD
10. Sertifikat Cuti
a. Dikeluarkan oleh Menteri/pjbt yg ditunjuk
b. Memuat data pengambilan cuti
c. Dicatat oleh MP
d. Dilampirkan setiap permohonan cuti
e. Duplikat sertifikat cuti :
• Permohonan Notaris ybs
• Alasan, Sertifikat cuti tdk dpt digunakan atau hilang.
Dikeluarkan oleh Menteri/pjbt yg ditunjuk
11. Permohonan Cuti Dapat Ditolak: (Ps.31)
a. Oleh pejabat yg berwenang
b. Disertai alasan
c. Penolakan oleh MPDàbanding ke MPW
d. Penolakan oleh MPWàbanding ke MPP
12. Protokol Notaris yang Cuti: (Ps.32)
a. Wajib diserahkan kpd Notaris Pengganti
b. Setelah cuti berakhir, diserahkan kembali oleh Notaris Pengganti tsb ke Notaris
c. Dibuatkan berita acara serah terima dan disampaikan kepada MPW

B.Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris
1. Syarat Pengangkatannya: Not. Pengganti(Ps.33,1)
a. Warga Negara Indonesia
b. Berijazah Sarjana Hukum
c. Karyawan kantor Notaris min.2 tahun
2. kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi Notaris berlaku juga bagi ybs.
3. Notaris Pengganti Khusus
a. Diangkat oleh MPD
b. Sebab; Dalam satu wil.jabatan hanya ada 1 Notaris
c. Kewenangan; membuat akta tertentu, karena Notaris yg ada tidak boleh membuat akta dimaksud ( mis. Akta utk kepentingan pribadi Notaris atau keluarganya.
d. Tidak disertai dg serah terima protokol Notaris
e. Wajib mengambil sumpah/janji jabatan oleh menteri/pjbt yg ditunjuk
4. Notaris Meninggal Dunia
a. Berhenti dari jabatannya
b. Suami/istri atau keluarga sedarah ke -turunan semenda wajib memberitahukan kepda MPD
c. Pemberitahuan paling lama 7 hari kerja
d. Notaris meninggal saat cuti;
• Tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Penggantià sbg Pejabat Sementara Notaris (PSN)
• Paling lama 30 hari tst Notaris meninggal
• PSN serahkan Protokol Notaris kpd MPD, paling lama 60 hari tst Notaris meninggal
• PSN dpt membuat akta atas namanya sendiri dan punya Protokol Notaris.

VI. HONORARIUM NOTARIS (Ps.36)
1. Notaris BERHAK menerima honorarium atas jasa hukum yg diberikan sesuai kewenangannya
2. Besarnyaà didasarkan pada;
a.Nilai Ekonomis ditentukan dari obyek setiap akta
b.dan nilai sosiologis berdasar fungsi sosial dari setiap akta yang dibuatnya.
a) Nilai Ekonomis
• Sd Rp 100 juta/= gram emasà 2,5 %
• Diatas Rp 100 juta – 1 M adalah 1,5 %
• Diatas Rp 1 M adlah sesuai kesepakatan ke 2 pihak, tp tidak lebih 1 % (Ps.36,3)
b) Nilai Sosiologis adalah maksimum Rp 5 juta (Ps.36,4)

3. Notaris Wajib berikan jasa hukum Cuma-Cuma kpd bagi yg tidak mampu.

VII AKTA NOTARIS (Ps.38)

A. Awal Akta /Kepala Akta, memuat :
1. Judul Akta
2. Nomor akta
3. Jam,hari,tanggal,bulan,dan tahun
4. Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris

B. Badan Akta, memuat :

1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekj, jbtn,kddkn, tempat tinggal para penghadap dan/atau org yg mereka wakili
2. Keterangan mengenai kddkan bertindak penghadap
3. Isi akta à kehendak dan keinginan dari pihak yg berkepentingan
4. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pek,jbt, kddkn, tempat tinggal tiap-tiap saksi pengenal.
5. Syarat penghadap : (Ps39)
a. Berumur 18 thn atau menikah
b. Cakap melakukan perbuatan hukum
c. Dikenal Notaris atau diperkenalkan oleh 2 orang saksi pengenal/atestasi( 18 thn/ nikah, cakap)atau diperkenalkan oleh 2 penghadap lainnya.
d. Pengenalan tsb harus dinyatakan secara tegas dalam akta

C. Akhir atau penutup akta adalah memuat:( Ps.38,4)
1. Uraian ttg pembacaan akta
2. Uraian ttg penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta (jk ada)
3. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pek, jbtn, kddkn, dan tempat tinggal saksi akta ( instrumenter)
4. Uraian ttg tdk adanya perubhn yg terjadi dlm pembuatan akta atau uraian ttg adanya perubahan yg dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian
5. Untuk akta Notaris pengganti, Notaris pengganti khusus, pejabat sementara Notaris, ditambahà nomor dan tgl penetapan pengangkatan serta pjbt yg mengangkatnya.
6. Syarat saksi (instrumenter) (Ps.40,2)
1. Mininal 2 orang saksi
2. Umur 18/nikah
3. Cakap melakukan pbt hukum
4. Mengerti bhs dalam akta
5. Dapat tanda tangan dan paraf
6. Tdk memp.hubungan pkw atau nasab grs lurus ke atas /ke bwh dan grs samping sampai derajat 3 dg Notaris atau para pihak
7. Dikenal Notaris/diperkenalkan kpd Notaris/atau diterangkan ttg identitas dan kew.nya kpd Not. oleh penghadap atau dinyatkn scr tegas dlm akta

D. Ketentuan -2 lainnya:
1. Akta yg tdk memenuhi syarat ( Pasal 39 dan 40 ) hanya memp.kekuatan pem -buktian sbg akta di bawah tangan
2. Ruang dan sela kosong digaris dg jelas sbl di TDT, kec. Akta cetak btk formulir. Ini tdk berlaku bg surat kuasa yg blm ada nama penerima kuasa.
3. Ditulis dg jelas dalam hub. Satu sama lain yg tdk terputus-putus dan tidak menggunakan singkatan.
4. Semua bilangan dinyatakan dg angka lalu huruf.
5. Dibuat dalam bhs Indonesia
6. Jk penghadap tdk mengerti, Notaris wjb menerjemahkan atau menjelaskan isi akta dlm bhs yg dimengerti penghadap
7. Jk Notaris tdk dpt menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tsb diterjemahkan atau dijelaskan oleh penerjemah resmi
8. Akta dpt dibuat dalam bhs lain yg dipahami Notaris dan saksi bila pihak yang berkepentingan menghendaki, dan Notaris wajib menerjemahkannya dlm bahasa Indonesia.

Jumat, 15 Agustus 2008

Contoh Akta Pendirian LSM (contoh akta notaril, koleksi akta Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn)

AKTA PENDIRIAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
" ABC "
Nomor : .

-Pada hari ini,
.
tanggal
.
Pukul
-Menghadap kepada saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ..., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini :
-Tuan
.

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut, sebagaimana ternyata dari Notulen Rapat di bawah tangan tertanggal duapuluh Juli dua ribu tiga (20-7-2003), yang aslinya bermaterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini, demikian selaku kuasa dari- dan karena itu untuk dan atas nama :
1. Tuan
.
2. Tuan
.
3. Tuan
.
4. Tuan
.
5. Tuan
.
6. Tuan
.
Dst ....
-Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris;
-Penghadap bertindak untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa sebagaimana tersebut diatas dengan ini lebih dahulu menerangkan:
-Bahwa para anggota " ", berkedudukan di
.
yang selanjutnya akan disebut
"LSM ", pada tanggal ... (...), dimulai pukul 8.00 WIB (delapan nol-nol Waktu Indonesia Barat) sampai dengan pukul 12.00 WIB (duabelas nol-nol Waktu Indonesia Barat), bertempat di ..., Jalan ..., telah mengadakan rapat anggota LSM ABC tersebut, dari rapat-rapat mana telah dibuat suatu risalah (notulen)-nya yang bermeterai cukup yang dilekatkan pada minuta akta ini;
-Bahwa oleh rapat tersebut penghadap telah diberi kuasa untuk menghadap kepada saya, Notaris, guna membuat penetapan dalam akta ini dari segala sesuatu yang telah diputuskan dalam rapat tersebut; dan
-Bahwa dalam rapat tersebut telah diambil keputusan dengan suara bulat mengenai hal-hal sebagai berikut;
Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tersebut di atas sebagaimana diuraikan di bawah ini :
-----------NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU -----------------------
---------------------- Pasal 1. ------------------------
-Lembaga ini bernama : "LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) ABC", didirikan untuk pertama kalinya- bertempat kedudukan di ;
-Lembaga ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan telah dimulai pada hari ini.
--------------------ASAS DAN SIFAT -----------------------
--------------------Pasal 2.-------------------
-Lembaga ini berazaskan Pancasila dan didasarkan pada- Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilanratus empatpuluh lima) serta Amandemen-amandemennya.
-Lembaga ini bersifat independen dan tidak berpolitik- praktis.
-------------------MAKSUD DAN TUJUAN -----------------------
-------------------Pasal 3.-----------------------
1. Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk turut aktif dan kreatif membantu pemerintah dalam membangun kehidupan masyarakat.
2. Tujuan dibentuknya Lembaga ini adalah untuk membentuk dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia dengan berwawasan Luas, Cerdas, Beriman dan Bertaqwa- kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga bangsa Indonesia menjadi Bangsa yang maju dan modern.
------------------KEGIATAN DAN USAHA -----------------------
----------------------Pasal 4. ------------------------
1. Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam pasal 3, Lembaga ini mengadakan :
a. Menciptakan kegiatan sosial dan kemanusiaan untuk kesejahteraan masyarakat, meliputi : mendirikan rumah- yatim piatu, mendirikan rumah pemeliharaan orang yang- lanjut usia, mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah, dan membuka kursus-kursus keterampilan, kesenian dan kebudayaan, olah raga, dan perlindungan konsumen, pelayanan jenazah, penampungan pengungsi, Hak Asasi Manusia, dan lingkungan hidup.
b. Menyelenggarakan biro konsultasi, pembinaan dan- pelatihan serta kajian-kajian atau diskusi, seminar, penelitian dan penerbitan;
c. Menyelenggarakan kampanye-kampanye kamandirian ekonomi, kesehatan dan pendidikan;
d. Memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan pengusaha, dan elemen masyarakat lainnya;
e. Melakukan pendampingan terhadap rakyat yang mengalami ketertindasan, baik secara ekonomi, hukum, politik, dan sosial budaya;
f. Mengadakan kerjasama dengan badan-badan lain, baik Pemerintah maupun Swasta, baik di dalam maupun diluar negeri.
-------------------STRUKTUR LEMBAGA -----------------------
----------------------- Pasal 5.-----------------------
-Struktur Lembaga ini diatur dan terdiri dari :
a. Dewan Pembina;
b. Dewan Penasehat, dan
c. Dewan Pengurus, serta dibantu oleh beberapa koordinator.
---------------------DEWAN PEMBINA -----------------------
-----------------------Pasal 6.---------------------
1. Dewan Pembina merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam Lembaga, yang antara lain berwenang dalam hal :
a. menetapkan garis-garis besar haluan serta program-program Lembaga.
b. menetapkan dan mengesahkan perubahan-perubahan Pedoman Dasar.
c. apabila dianggap perlu, menetapkan dan mengesahkan Pedoman Rumah Tangga.
d. memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pengurus.
2. Dewan Pembina maksimum terdiri dari 4 (empat) orang anggota, yang berasal dari :
a. mereka yang merintis, memprakarsai dan mendirikan- Lembaga ini.
b. mereka yang mempunyai minat dan perhatian besar- terhadap pengembangan Lembaga ini.
c. mereka yang menurut Dewan Pembina telah memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Lembaga, kemudian ditunjuk secara mufakat di dalam musyawarah Dewan Pembina untuk menggantikan anggota Dewan Pembina yang meninggal dunia atau diberhentikan sebagai anggota Dewan Pembina bukan atas permintaan sendiri.
4. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pembina dilakukan oleh Dewan Pembina dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan ketentuan bahwa keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah Dewan Pembina.
5. Keanggotaan Dewan Pembina berakhir karena :
a. meninggal dunia;
b. berhenti atas permintaan sendiri;
c. tindakan yang merugikan Lembaga menurut keputusan musyawarah Dewan Pembina;
d. dalam pengawasan pengadilan/perwalian.
6. Untuk selanjutnya keanggotaan Dewan Pembina dapat disusun kembali dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan Lembaga.
--------------------DEWAN PENASEHAT -----------------------
----------------------Pasal 7.-----------------------
1. Dewan Penasehat diangkat oleh Dewan Pembina.
2. Dewan Penasehat terdiri dari mereka yang bertanggung-jawab, berwenang,mempunyai perhatian dan minat besar dalam masalah-masalah yang termaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 tersebut diatas.
3. Anggota Dewan Penasehat dapat memberikan nasehat, saran-saran atau petunjuk-petunjuk kepada Dewan Pengurus, baik diminta ataupun tidak diminta.
--------------------DEWAN PENGURUS -----------------------
--------------------------Pasal 8.--------------------------
1. Lembaga ini diurus dan dipimpin oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari :
-seorang Ketua atau lebih;
-seorang Sekretaris atau lebih;
-seorang Bendahara atau lebih;
-beberapa bidang kegiatan yang masing-masing dipimpin oleh seorang koordinator atau lebih.
2. Dewan Pengurus diangkat oleh Dewan Pembina untuk masa kerja 5 (lima) tahun dan setelah habis masa kerja dapat diangkat kembali.
--------------KEANGGOTAAN DEWAN PENGURUS -----------------------
----------------------Pasal 9.---------------------
1. Dewan Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat Dewan Pembina.
2. Keanggotaan Dewan Pengurus juga berakhir karena :
a. atas permintaan sendiri meletakkan jabatannya;
b. meninggal dunia;
c. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan (curatele).
d. diberhentikan oleh Dewan Pembina;
-Bagi mereka yang diberhentikan tersebut, diberi- kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan setelah pemberhentian tersebut, untuk mengajukan pembelaan diri dalam Rapat Anggota Dewan Pembina dan Dewan Pengurus.
-----------HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS -----------------------
----------------------Pasal 10.--------------------------
1. Dewan Pengurus berkewajiban menjalankan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga.
2. Dewan Pengurus berkewajiban semaksimal mungkin mengusahakan tercapainya maksud dan tujuan Lembaga serta memelihara dengan sebaik-baiknya semua harta kekayaan yang berada dibawah pengelolaan Lembaga.
3. Dewan Pengurus berkewajiban menyusun rencana/program Kerja Tahunan untuk disahkan oleh Dewan Pembina.
4. Dewan Pengurus berwenang untuk menjalankan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar ini, serta dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga guna mencapai maksud dan tujuan Lembaga.
5. Dewan Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan tenaga-tenaga yang dibutuhkan didalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut diatas.
6. Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Lembaga, Dewan Pengurus berwenang membuat Peraturan-peraturan yang dianggap baik dan perlu untuk Lembaga, dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan Pedoman Dasar dan atau Pedoman Rumah Tangga Lembaga.
7. Dewan Pengurus berhak mewakili Lembaga untuk bertindak di dalam dan diluar Pengadilan dalam segala aktivitas Lembaga, baik mengenai pengurusan maupun hak milik Lembaga dan mengikat Lembaga ini dengan pihak lain atau sebaliknya, dengan pembatasan-pembatasan, bahwa untuk :
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Lembaga;
b. membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak- atas harta kekayaan Lembaga;
c. memberati harta kekayaan Lembaga dengan beban-beban- yang bersifat apapun;
d. mengikat Lembaga sebagai penjaminan (borg);
-harus mendapatpersetujuan tertulis terlebih dahulu atau turut serta menandatangani akta-akta atau perjanjian-perjanjian lain dari Rapat Dewan Pembina.
8. Laporan Pertanggungan-jawaban Dewan Pengurus disampaikan pada akhir masa jabatan kepada Dewan Pembina dalam suatu- rapat Paripurna Lembaga.
--------------------K E K A Y A A N -----------------------
-----------------------Pasal 11.-----------------------
1. Modal awal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang telah dipisahkan dari harta kekayaan para pembina, disamping donasi-donasi yang dikumpulkan dari berbagai pihak.
2. Pendapatan-pendapatan Lembaga terdiri dari :
a. bantuan/sumbangan baik berupa uang tunai maupun- benda/barang dari masyarakat, pemerintah maupun- lembaga lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. hibah-hibah biasa dan/atau hibah-hibah wasiat;
c. penghasilan dari usaha-usaha dan kegiatan Lembaga dan pendapatan lain yang sah, tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Lembaga.
----------------------RAPAT-RAPAT -----------------------
-------------------------Pasal 12.--------------------
1. Dewan Pembina wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun, atau setiap waktu jika dianggap perlu.
2. Dewan Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya- sekali dalam 3 (tiga) bulan, atau setiap waktu jika dianggap perlu.
3. Rapat Paripurna Lembaga yang dihadiri oleh Dewan Pembina dan Dewan Pengurus dari lembaga ini diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
4. Rapat-rapat di atas adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota Dewan-Dewan dimaksud.
-Rapat paripurna ini dapat mengundang dan dihadiri oleh anggota Dewan Penasehat.
-Bila Kuorum tidak tercapai, rapat ditunda untuk waktu sekurang-kurangnya 24 (duapuluh empat) jam dan jika dalam waktu yang ditentukan itu belum juga tercapai Kuorum, maka rapat dapat diteruskan dan dianggap sah.
-------------------------------KEPUTUSAN---------------------
-------------------------------Pasal 13.--------------------
-Semua Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
-Dalam hal tidak tercapai mufakat, keputusan diambil atas dasar persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga peserta rapat.
---------------------------ANGGARAN RUMAH TANGGA ---------------------
-------------------------------Pasal 14.-----------------------
1. Dengan persetujuan Dewan Pendiri, maka Dewan Pengurus dapat membuat dan menyusun Anggaran Dasar Rumah Tangga.
2. Apabila dipandang perlu maka dengan persetujuan Dewan Pendiri, Dewan Pengurus dapat mengadakan peraturan-peraturan lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
------------------------------TAHUN BUKU---------------------------
-------------------------------Pasal 15.-------------------------
1. Tahun buku Lembaga ini dimulai dari 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tigapuluh satu) Desember dari tiap-tiap tahun.
2. Pada akhir bulan Desember dari tiap-tiap tahun buku-buku Lembaga harus ditutup dan selambat-lambatnya dalam tempo 3 (tiga) bulan sesudahnya, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama tahun buku yang lampau.
3. Perhitungan tersebut disertai surat-surat pertanggungan jawab yang bersangkutan, berikut laporan tahunan harus segera disampaikan kepada Dewan Pembina untuk dimintakan persetujuan dan pengesahannya.
4. Pengesahan dari perhitungan dan pertanggungan jawab tersebut oleh Dewan Pembina,berarti memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas- segala tindakan Dewan Pengurus terhadap Lembaga selama- tahun buku yang bersangkutan.
-----------------------------PEMBUBARAN LEMBAGA----------------------
---------------------------------Pasal 16.-------------------------
1. Lembaga ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan putusan Rapat Dewan Pembina yang diadakan dengan sengaja untuk maksud itu dan Rapat itu harus dihadiri oleh sedikit-dikitnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota Dewan Pembina dan keputusan pembubaran ini harus disetujui oleh sedikit-dikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota suara yang dikeluarkan.
2. Jika Rapat itu tidak dihadiri oleh jumlah anggota yang dimaksud dalam ayat 1 diatas ini, maka ketua Rapat dapat memanggil rapat berikutnya secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya satu bulan setelah Rapat itu, dalam Rapat mana diambil keputusan yang mengikat dengan quorum seperti yang diuraikan dalam ayat 1 pasal ini, asal saja putusan itu disetujui oleh sedikit-dikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
3. Dengan tidak mengurangi ayat 1 diatas ini, maka putusan pembubaran Lembaga hanya dapat diambil jika Lembaga ini ternyata tidak dapat hidup langsung atau jika kekayaan Lembaga sudah tidak ada lagi atau mengurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pembina tidak cukup lagi untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga ini oleh Dewan Pembina dianggap lebih tepat dijalankan oleh organisasi lain.
4. Bilamana Lembaga dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pengurus dibawah pengawasan Dewan Pembina dan segala kekayaannya oleh Dewan Pembina diberikan kepada Dewan atau perkumpulan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, atau Dewan lain yang dianggap hampir sama dengan maksud dan tujuan Lembaga ini.
---------------------------------L I K U I D A S I ----------------------------
-----------------------------------Pasal 17.---------------------------------
-Jika Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus diwajibkan untuk menyelesaikan semua hutang Lembaga ini, dibawah pengawasan dari Dewan Pembina, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya ditentukan oleh Dewan Pembina dengan memperha¬tikan maksud dan tujuan dari Lembaga ini.
-----------------------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR --------------------------
-------------------------------------Pasal 18. -----------------------
1. Untuk merubah anggaran dasar diperlukan rapat Dewan Pembina dan putusan yang dimaksud dalam Pasal 13,demikian dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam ayat- berikut.
2. Maksud dan tujuan Lembaga dan apa yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat dirubah, kecuali bila hal ini diperlukan untuk memperluas maksud dan tujuan Lembaga atau bila hal itu diperlukan berdasarkan peraturan-peraturan dari yang berwajib.
----------------------------------PERATURAN-PERATURAN -----------------------
---------------------------------------Pasal 19.-------------------------
1. -Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini serta anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya diputuskan oleh rapat Dewan Pembina.
2. -Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal 6 dan pasal 7 serta pasal 8 diatas mengenai pengangkatan anggota Dewan Pembina, pengangkatan Dewan Penasehat, dan pengangkatan Dewan Pengurus, serta pengangkatan beberapa koordinator, maka untuk pertama kalinya diangkat sebagai:
DEWAN_PEMBINA :
-Ketua : Penghadap
tersebut;
-Anggota : -Tuan
tersebut;
DEWAN_PENASEHAT :
-Ketua : Tuan ... tersebut;
-anggota :-Tuan ...tersebut;
-Tuan ...tersebut;
DEWAN_PENGURUS :
-Ketua : Penghadap Tuan ...tersebut;
-Wakil Ketua I : Tuan ... tersebut;
-Wakil Ketua II : Tuan ... tersebut;
-Sekretaris : Tuan ... tersebut;
-Wakil Sekretaris I : Tuan ...tersebut;
-Wakil Sekretaris II : Tuan ...tersebut;
-Bendahara : Tuan ... tersebut;
-Wakil Bendahara : Tuan ... tersebut;
dan dibantu oleh beberapa koordinator, antara lain :-
-Koordinator Bidang Pendidikan :
-Ketua : Tuan ...tersebut;
-Anggota :-Tuan ... tersebut;
-Tuan ...tersebut;
-Koordinator Bidang Ekonomi :
-Ketua : Tuan … tersebut;
-Anggota :-Tuan ...tersebut
-Tuan ..., Sarjana Ekonomi tersebut;
-Koordinator Bidang Budaya :
-Ketua : Tuan ... tersebut;
-anggota : Tuan ... tersebut;
-Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS):
-Ketua : Tuan … tersebut;
-anggota :-Tuan … tersebut;
-Tuan … tersebut;
Atas Pengangkatan anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pengurus, serta beberapa koordinator tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.
-Selanjutnya Pengurus Lembaga dan
.
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk- memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian Lembaga- kepada Menteri dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan- dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
---------------------------- DEMIKIAN AKTA INI.-----------------------
-Dibuat dan diresmikan di ..., pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bahagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh nona ABC, Sarjana Hukum,- Kandidat Notaris, dan tuan DEF, kedua-duanya pegawai Notaris, dan bertempat tinggal di ….;
-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka segera akta ini ditanda- tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
-Asli akta ini telah ditanda tangani secukupnya.
-Dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya.

Minggu, 10 Agustus 2008

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Pengangkatan Notaris oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn.

Banyak diantara kita yang belum tahu persyaratan pengangkatan notaris. Jangankan masyarakat umum, mahasiswa kenotariatan bahkan yang sudah lulus S2 Magister Kenotariatan pun masih banyak yang bertanya-tanya apa sajakah persyaratan dan bagaimana mengajukan permohonan pengangkatan notaris?

Untuk menjawab banyaknya pertanyaan ini maka berikut ini penulis, secara ringkas, ketengahkan persyaratan-persyaratan seorang calon notaris dalam mengajukan permohonan pengangkatan notaris serta tata caranya, sebagai berikut :

Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor M.01-HT.03.01 TH 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris, menyatakan bahwa :

(1). Syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris adalah :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
d. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
e. Sehat rohani/jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dri psikiater rumah sakit pemerintah atau swasta.
f. Berijasah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau berijasah sajana hukum dan lulusan pendidikan spesialis notariat yang belum diangkat sebagai notaris pada saat UUJN mulai berlaku.
g. Berumur paling rendah 27 (duapuluh tujuh) tahun.
h. Telah mengikuti pelatihan teknis calon notaris yang diselenggarakan oleh Dirjen AHU Depkum dan Ham RI bekerja sama dengan pihak lain.
i. Telah menjalani magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu 12 (duabelas) bulan berturut-turut pada kantor notaris yang dipilih atas prakarsa sendiri atau yang ditunjuk atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf f.
j. Tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian RI.
k. Mengajukan permohonan pengangkatan menjadi notaris secara tertulis kepada Menteri.
l. Tidak berstatus pegawa negeri, pejabat negara, advokad, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.

(2).Permohonan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. foto copy KTP yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris.
b. foto copy kartu nikah/akta perkawinan yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris bagi yang sudah menikah.
c. foto copy ijasah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan spesialis notariat atau foto copy pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
d. foto copy sertifikat pelatihan teknis calon notaris yang disahkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU.
e. foto copy akta kelahiran/surat kenal lahir yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris.
f. foto copy sertifikat kode etik yang diselenggarakan oleh organisasi notaris yang disahkan oleh notaris.
g. foto copy surat keterangan telah magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan di kantor notaris selama 12 (duabelas) bulan berturut-turut setelah lulus pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
h. asli surat keterangan catatan kepolisisan setempat.
i. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
j. asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari psikiater rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
k. asli surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
l. asli surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia ditempatkan diseluruh wilayah RI.
m. asli surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia menjadi pemegang protokol notaris lain, baik karena pindah, pensiun, meninggal dunia, menjabat sebagai pejabat negara, mengundurkan diri, atau diberhentikan sementara.
n. pas photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar.
o. asli riwayat hidup yang dibuat oleh Depkum Ham RI.
p. alamat surat-menyurat, nomor telepon/telepon selular/facsimili pemohon dan email (jika ada).
q. prangko pos yang nilainya sesuai dengan biaya prangko pos pengiriman.

Setelah seluruh lampiran tersebut dilengkapi maka permohonan pemohon dibuat dalam 1 (satu) rangkap, diajukan/diserahkan secara langsung atau dikirim melalui pos (disarankan sebaiknya diserahkan langsung), kepada Menteri Hukum dan Ham RI cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkum Ham RI (Dirjen AHU Depkum Ham RI), alamat Jalan Rasuna Said - Kuningan - Jakarta.

Dalam surat permohonan hendaknya diajukan hanya 1 (satu) tempat kedudukan di Kabupaten atau kota sebagaimana tentunya daerah yang diinginkan pemohon. Diajukan hanya 1 (satu) kali, tidak dapat dicabut dan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan baru. Permohonan tersebut hanya dapat dialihkan ke tempat kedudukan yang lain hanya apabila permohonan pertama telah lewat jangka waktu 180 (seratus delapanpuluh) hari.

Permohonan akan dicatat dalam buku register Dirjen AHU sesuai dengan tanggal dan nomor kendali penerimaan, dan jika sudah teregister dan seluruh persyaratan terpenuhi, maka permohonan akan diproses sesuai dengan formasi yang ada. Apabila formasi tersedia maka dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari sejak tanggal register akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Notaris.

Pengambilan SK hanya dapat dilakukan oleh Pemohon sendiri dengan terlebih dahulu memperlihatkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP sebesar Rp.500.000,-) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, sebelum menjalankan jabatannya, notaris terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dalam perkembangannya saat ini pelaksanaan sumpah/janji didelegasikan kepada Kepala Kanwil Depkum Ham daerah masing-masing. Pelaksanaan sumpah/janji tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari sejak tanggal SK dikeluarkan. selajutnya, 30 (tigapuluh) hari setelah sumpah/janji dilaksanakan, notaris harus sudah melaksanakan jabatannya.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa apabila waktu 60 (enampuluh) hari sejak tgl SK, notaris tidak dapat melaksanakan sumpah/janji, maka dapat diberikan perpanjangan waktu selama 30 hari, dan apabila masa perpanjangan itu juga terlewatkan, maka demi hukum SK Pengangkatan Notaris gugur (batal demi hukum). Pemohon yang SK-nya batal demi hukum tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengangkatan notaris, kecuali ada alasan kuat dan dapat diterima oleh Menteri.

Demikan secara ringkas seluruh persyaratan dan tata cara pengajuan pengangkatan notaris sesuai dengan Permen tersebut diatas. Selamat dan sukses selalu buat pembaca yang akan mengajukan permohonannya.

Sabtu, 09 Agustus 2008

Sisminbakum, apa itu sisminbakum? oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn

Jangankan masyarakat umum, dari kalangan mahasiswa notariat ataupun calon notaris saja masih banyak yang belum tahu apa itu SISMINBAKUM? Sisminbakum adalah singkatan dari Sistem Administrasi Badan Hukum, merupakan situs resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dh. Depkeh dan HAM RI), yang dapat diakses pada http://www.sisminbakum.com. Situs ini diresmikan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri pada saat itu beliau menjadi Wapres RI, pada tgl 31 Januari 2001. Sistem ini merupakan suatu bentuk pelayanan pemerintah dalam bidang jasa hukum yaitu terutama dalam hal pengesahan badan hukum.

Tujuan diadakannya sisminbakum adalah untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum yang selama ini dikenal sangat ribet dan lama. Dengan menggunakan kemajuan aplikasi teknologi internet maka diharapkan proses pengesahan badan hukum bisa lebih cepat, simpel dan akurat. Jika selama sebelum adanya sisminbakum proses pengesahan badan hukum dilakukan secara manual, sehingga menyebabkan permohonan dari seluruh Indonesia menumpuk dan dengan ini bisa menimbulkan banyak kesalahan (human eror) maupun potensi kolusi, maka dengan sisminbakum ini semua kesulitan tersebut bisa diterobos dan dipersingkat.

Dengan sistem ini seluruh notaris dimanapun di Indonesia bisa langsung mengakses dan online guna pengimputan data, pemeliharaan data maupun up-dating data badan hukum. Sampai dengan saat ini, memang untuk sementara, anggota sisminbakum baru terbatas pada kalangan notaris saja yakni dengan cara notaris terlebih dahulu mengajukan permohonan dan mendaftarkan diri kepada Depkum dan Ham RI (cq. Dirjen AHU), yang nantinya akan diberikan user id berikut password-nya kepada masing-masing notaris.

Sedangkan bagi para calon notaris, sisminbakum menjadi sangat penting karena salah satu persyaratan untuk mengajukan permohonan pengangkatan notaris adalah harus telah mengikuti Pelatihan Teknis Calon Notaris, dimana dikalangan calon notaris, pelatihan ini lebih dikenal dengan nama pelatihan Sisminbakum. Pelaksanaan pelatihan sisminbakum sendiri diselenggarakan oleh Dirjen AHU Depkum dan Ham RI, bekerja sama dengan vendor sebagai pengelola sisminbakum. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir ini, pelatihan sisminbakum selalu dilaksanakan sekali dalam setiap tahun. Yang paling baru adalah tahun 2008 dilaksanakan pada bulan Pebruari, biaya pada saat itu adalah Rp.2.500.000,- per orang. Pelaksanaannya sendiri dilaksanakan di Cipanas selama 3 hari.

Secara garis besarnya, materi yang diberikan dalam pelatihan sisminbakum ini adalah pengenalan tentang sisminbakum, yang dimulai dari bagaimana login serta cara-cara pengimputan data badan hukum dalam situs sisminbakum (bagaimana mengisi Formulir Isian Akta Notaris -- FIAN), yang meliputi : Fian 1 (tentang pendirian badan hukum : cek nama, pemesanan nama, penggantian nama, pengajuan nama perseroan, pengisian data : pra fian), Fian 2 (perubahan dan penyesuaian), Fian 3 (pelaporan) dan Fian 4 (Pemberitahuan dan pembubaran). Selain itu tentunya adalah materi tentang badan hukum itu sendiri serta bagaimana proses untuk mendapatkan badan hukumnya. Semua materi ini dibawakan dalam bentuk praktek / simulasi langsung di PC agar selepas pelatihan ini para peserta dapat langsung praktek dalam hal online dan pengimputan data badan hukum.

Mengingat substansi materi yang sangat penting dalam praktek notaris nanti maka pelatihan ini dijadikan sebagai salah satu prasyarat bagi para calon notaris untuk pengajuan pengangkatannya. Sebagai info bahwa untuk pelatihan tahun 2009 yang akan datang, sampai saat ini telah terdaftar sebagai waiting-list sebanyak 2000 orang calon notaris. Jadi silahkan segera menghubungi staf Dirjen AHU Depkum dan Ham RI di Jl. Rasuna Said Jakarta guna mendaftarkan diri anda jika ingin persyaratan notaris anda lengkap secepatnya. Selamat mengikuti pelatihan sisminbakum.

Minggu, 13 Juli 2008

PERJANJIAN KERJASAMA oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn.

Dewasa ini hampir tidak ada satu orangpun yang bisa melakukan usahanya dengan hanya mengandalkan dirinya sendiri, apalagi jika usaha itu sudah tergolong skala besar. Ada banyak faktor yang menjadi penyebabnya, antara lain karena keterbatasan modal, keterbatasan skill, ataupun karena tuntutan perkembangan usahanya yang semakin maju. Untuk mengatasi kesulitan tersebut maka berkembanglah apa yang dinamakan kerjasama. Sebagai dasar dari kerjasama tersebut dibutuhkan apa yang disebut dengan Perjanjian Kerjasama.

Perjanjian Kerjasama pada prinsipnya dibedakan kedalam 3 pola, yaitu :
1. Joint Venture (Usaha Bersama);
2. Joint Operational (Kerjasama Operasional); dan
3. Single Operational (Operasional Sepihak)

Ad 1). Joint Venture.
Joint Venture adalah merupakan bentuk kerjasama umum, dapat dilakukan pada hampir semua bidang usaha, dimana para pihak masing-masing menyerahkan modal untuk membentuk badan usaha yang mengelola usaha bersama. Contohnya, para pihak bersepakat untuk mendirikan pabrik garment. Untuk mendirikan usaha tersebut masing-masing pihak menyerahkan sejumlah modal yang telah disepakati bersama, lalu mendirikan suatu pabrik.

Ad 2). Joint Operational.
Joint Operational adalah bentuk kerjasama khusus, dimana bidang usaha yang dilaksanakan merupakan bidang usaha yang :
- merupakan hak / kewenangan salah satu pihak
- bidang usaha itu sebelumnya sudah ada dan sudah beroperasional,
dimana pihak investor memberikan dana untuk melanjutkan / mengembangkan usaha yang semula merupakan hak / wewenang pihak lain, dengan membentuk badan usaha baru sebagai pelaksana kegiatan usaha.
Contoh : Kerjasama Operasional (KSO) antara PT. Telkom dengan PT. X untuk pengembangan jaringan pemasangan telepon baru. Untuk pelaksanaannya dibentuk PT. ABC yang sahamnya dimiliki PT. Telkom dan PT. X.

Ad 3). Single Operational.
Single Operational merupakan bentuk kerjasama khusus dimana bidang usahanya berupa “bangunan komersial”. Salah satu pihak dalam kerjasama ini adalah pemilik yang menguasai tanah, sedangkan pihak lain – investor, diijinkan untuk membangun suatu bangunan komersial diatas tanah milik yang dikuasai pihak lain, dan diberi hak untuk mengoperasionalkan bangunan komersial tersebut untuk jangka waktu tertentu dengan pemberian fee tertentu selama jangka waktu operasional dan setelah jangka waktu operasional berakhir investor wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial diatasnya kepada pihak pemilik / yang menguasai tanah. Bentuk kerjasama ini lasimnya disebut : BOT (Build, Operate and Transfer), dan variannya adalah : BOOT (Build, Own, Operate and Transfer), BLT (Build, Lease and Transfer) dan BOO (Build, Own and Operate).

Sabtu, 12 Juli 2008

Build, Operate and Transfer (BOT) Agreement (Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan dan Penyerahan Kembali - Contoh Akta Notaril)

PERJANJIAN PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN
PENYERAHAN KEMBALI
(BUILD, OPERATE and TRANSFER / BOT)
Nomor : - -
-Pada hari ini,
.
.
-Menghadap kepada saya, Raimond Flora Lamandasa, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di ......., dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada akhir akta ini :
I. -Tuan

Ketua Yayasan yang akan disebut dibawah,
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan
Rukun Tetangga , Rukun Warga , Kelurahan , Kecamatan Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam- jabatannya selaku Ketua dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Yayasan.... berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta ter¬tanggal
dibuat di hadapan ......, Sarjana Hukum,Notaris di Jakar¬ta, anggaran dasar beserta perubahannya tersebut telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia- tertanggal
tambahan nomor
-Selanjutnya disebut juga :
- PIHAK PERTAMA -
II. .
.
.

-Selanjutnya disebut juga :
PIHAK KEDUA -
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
-Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan :
-Bahwa PIHAK KEDUA merencanakan pembangunan Rumah Sakit ....
.
.
.
yang dilakukan dengan cara membangun, mengelola, dan menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada PIHAK PERTAMA, dimana bangunan tersebut didirikan diatas tanah hak milik PIHAK PERTAMA, yaitu :
-sebidang tanah
.
.
.

-Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, para penghadap masing-masing menjalani jabatannya sebagaimana tersebut di atas telah setuju/sepakat untuk dan dengan ini membuat Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan, dan Penyerahan Kembali (Build, Operate & Transfer) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
----------------------------- PASAL 1 --------------------------
--------------- RUANG LINGKUP PEKERJAAN ------------------------
-Berdasarkan Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan dan Penyerahan Kembali (Build, Operate & Transfer) yang dibuat dengan akta ini (untuk selanjutnya disebut juga Perjanjian), PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri untuk membangun suatu Bangunan yang akan digunakan untuk Rumah Sakit dan sarana penunjangnya sepanjang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Build, Operate & Transfer (untuk selanjutnya akan disebut BOT), dimana bangunan Rumah Sakit tersebut didirikan di atas sebidang tanah hak/miliknya PIHAK PERTAMA yaitu :
-sebidang tanah yang bersertipikat
----------------------- PASAL 2 -------------------------------
-------------- SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN -------------------------------
2.1. Spesifikasi bangunan terdiri dari gedung Rumah Sakit dan sarana penunjangnya berlantai termasuk lobby dengan luas lantai seluruhnya kurang lebih senilai lebih kurang Rp.
Pembangunan tersebut harus dilaksanakan sesuai dan berdasarkan :
a. Rencana Gambar.-
b. Rencana Anggaran Biaya Proyek.
c. Spesifikasi yang disetujui kedua belah pihak.
-yang harus disetujui kedua belah pihak.
2.2. PIHAK KEDUA dapat menunjuk Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana setelah mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
2.3. Setiap perubahan gambar/rencana proyek yang akan dilakukan PIHAK KEDUA, wajib mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
2.4. Penunjukkan kontraktor oleh PIHAK KEDUA wajib mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, dengan prioritas kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).-
----------------------- PASAL 3 -------------------------
----------- JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PROYEK -------------------------
Jangka waktu pelaksanaan pembangunan tersebut yaitu termasuk waktu mempersiapkan, melaksanakan, menyelesaikan sampai dengan waktu menyerahkan hasil pekerjaan selambat-lambatnya
bulan ditambah
bulan waktu pembongkaran dihitung sejak diperolehnya ijin pendahuluan (IP) dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tanpa kewajiban mengeluarkan biaya, ongkos ataupun pengeluaran dalam bentuk apapun atau dalam jumlah berapapun atau memikul tanggung jawab apapun, bersedia dalam batas-batas yang dianggapnya layak memberikan bantuan kepada Pihak Kedua dalam usaha mendapatkan ijin-ijin dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dari pihak yang berwenang untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian ini.
Untuk itu Pihak Kedua wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Bank yang disetujui oleh Pihak Pertama senilai ..% (.........persen) dari nilai BOT yang disetujui. Jaminan mana dapat dicairkan oleh Pihak Pertama setiap saat apabila selama pembangunan Proyek tersebut Pihak Kedua mengundurkan diri atau melakukan cidera janji sebagai- dimaksud pada Pasal 9 perjanjian ini.
------------------------PASAL 4 ----------------------------
----------WAKIL PARA PIHAK DAN WEWENANGNNYA -------------------------
4.1. Guna kelancaran pelaksanaan pekerjaan, dan untuk pelaksanaan secara tertib dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak yang tercantum dalam perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menunjuk dan memberi kuasa dari waktu ke waktu kepada wakil mereka masing-masing supaya segala yang meyangkut pelaksanaan pekerjaan, dapat diputuskan menurut prosedur tertentu dalam waktu yang singkat.
4.2. Wakil PIHAK PERTAMA dan wakil PIHAK KEDUA telah diberi batas-batas kuasa masing-masing pihak sehingga mereka mempunyai kewenangan yang jelas akan kebebasan dan batas-batasnya untuk segera mengambil keputusan mengenai masalah yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini.
4.3. Wakil Pihak Pertama dalam pelaksanaan pengawasannya dibantu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas yang khusus ditunjuk untuk tujuan tersebut dan wajib memberikan jasa kepada Pihak Pertama sebagai berikut :
a. Memberikan pendapat atas mutu gambar perancangan dan perubahannya;
b. Melakukan penilaian (evaluasi) dan tanggapan atas laporan Pihak Kedua tentang kemajuan atau kemacetan atau kelambatan atas pelaksanaan fisik dari kegiatan pekerjaan dan mutu pekerjaan serta bahan-bahan yang digunakan oleh Pemborong/Kontraktor;
c. Mengadakan penelitian (evaluasi) atas laporan Pengawas mengenai perkembangan dan kemajuan fisik pekerjaan dari segi kebenarannya, mutu dan kesesuaiannya dengan jadwal penyelesaian pekerjaan.
4.4 Wakil Pihak Pertama berhak memberi teguran-teguran, pemberitahuan-pemberitahuan dan penyampaian, permintaan-permintaan koreksi dan penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan perjanjian ini kepada Pihak Kedua atau pemborong utama atau kontraktor-kontraktor lain sehubungan dengan jadwal dan mutu pekerjaan yang telah disepakati oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
4.5. Apabila dalam waktu paling lambat 14 (empatbelas) hari setelah menyampaikan teguran-teguran, pemberitahuan-pemberitahuan, dan permintaan koreksi dan penyesuaian tersebut dalam pasal 4.4 dari perjanjian ini, Pihak Kedua atau pemborong utama, kontraktor-kontraktor atau sub-kontaraktor lain yang berada dalam pengawasan dan koordinasi Pihak Kedua tidak mengambil langkah-langkah yang dalam anggapan Pihak Pertama cukup tanggap dan memuaskan, maka Pihak Pertama berhak sepenuhnya untuk melaksanakan hal-hal yang ditegurkan dan dimintakan koreksi dan penyesuaiannya tersebut atas beban, biaya dan tanggung jawab Pihak Kedua atau menahan pencairan jaminan keuangan (sebagaimana dimaksud pasal 3 dari perjanjian ini) oleh Pemborong Utama, Kontraktor-kontraktor atau sub-kontraktor lain tersebut- (sebagaimana relevan).-
4.6. Sebagaimana halnya dengan setiap pembayaran atau- penggantian biaya oleh Pihak Kedua yang disebut dalam perjanjian ini, maka pembayaran biaya yang tercantum dalam pasal 4.5 perjanjian ini wajib dibayar oleh Pihak Kedua paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah- diminta secara tertulis oleh Pihak Pertama apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut pembayaran biaya pembangunan belum juga dilakukan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua dengan ini memberi kuasa mutlak dan tanpa syarat yang tak dapat ditarik kembali kepada Pihak Pertama untuk atas pilihan sendiri oleh Pihak Pertama melakukan salah satu dari tindakan sebagai berikut : -
a. menerima pengalihan tagihan-tagihan Pihak Kedua kepada pihak ketiga sehubungan dengan pengoperasian dan pengelolaan Tanah dan Rumah Sakit oleh Pihak Kedua, dan atas nama Pihak Kedua memberitahukan kepada penyewa-penyewa Rumah Sakit tentang adanya pengalihan tagihan ini dan bahwa pengalihan tagihan ini dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk melunasi pembayaran biaya pembangunan, termasuk biaya yang termaksud dalam Pasal 4.5 Perjanjian ini ; atau-
b. mencairkan Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pasal 3 dari perjanjian dan membayar biaya termaksud dalam Pasal 4.5 dari perjanjian ini.
-----------------------PASAL 5 --------------------------------
--------------------- BIAYA PROYEK -----------------------------
Seluruh biaya Proyek yang terdiri dari :
1. Biaya Perijinan antara lain ijin untuk Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Penggunaan Bangunan (IPB);
2. Biaya pembangunan phisik Proyek;
3. Biaya sarana dan prasarana;
4. Biaya-biaya lain sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini sesuai spesifikasi yang disetujui oleh kedua belah pihak dan yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini menjadi tangungan Pihak Kedua.
----------------------- PASAL 6 -------------------------------
-------------------JAMINAN-JAMINAN ------------------------------
6.1. Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama bahwa selama pelaksanaan pembangunan Proyek tersebut dan selama berlangsungnya pengelolaan, Pihak Pertama tidak akan mendapat tuntututan atau tagihan dari siapapun juga dan menjamin bahwa segala biaya-biaya dan ongkos-ongkos, pengeluaran dan beban lainnya yang timbul atau mungkin timbul terhadap Pihak Kedua berdasarkan tuntutan atau tagihan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan Pihak Kedua oleh karena itu Pihak Kedua setuju untuk- membebaskan Pihak Pertama atas segala tuntutan atau gugatan baik pidana maupun perdata, baik dari orang Pihak Kedua sendiri agennya maupun Pihak Ketiga lainnya terhadap segala kerugian yang timbul akibat kesengajaan dan atau kelalaian Pihak Kedua dalam pelaksanaan- perjanjian ini.
6.2 Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan atau tagihan dari siapapun juga yang menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah sertipikat Hak ................. Nomor .................., dan apabila jangka waktu hak habis, Pihak Pertama berkewajiban untuk memperpanjang masa berlaku sertipikat tanah tersebut atau biaya sendiri.-
-----------------------PASAL 7 ------------------------------
------------------HAK DAN KEWAJIBAN --------------------------------
7.1. Berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua berhak- mengelola Proyek selama jangka waktu .... (...........) tahun terus-menerus terhitung sejak proyek siap ditempati untuk digunakan sebagai bangunan Rumah Sakit asal saja penggunaannya tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
7.2. Selama masa pengelolaan Proyek tersebut berlaku dan 1 (satu) tahun sesudah berakhirnya jangka waktu pengelolaan, Pihak Kedua wajib atas biayanya sendiri melaksanakan pemeliharaan dengan sebaik-baiknya, melakukan perbaikan/renovasi dari waktu kewaktu, dan menjamin bahwa selama masa pengelolaan berlaku dan satu tahun sesudah berakhirnya jangka waktu pengelolaan, Pihak Kedua senantiasa selalu menjaga agar nilai teknis, fungsi, komersil dan estetika dari Proyek tersebut tidak akan surut/berkurang, kecuali hal-hal yang bersifat alami dan wajib menutup jaminan asuransi dengan kondisi Property All Risk dan atau bahaya lainnya atas Proyek tersebut pada perusahaan- (perusahaan) asuransi hingga jumlah nilai jaminan yang disetujui oleh kedua belah pihak.
7.3. Setelah masa pengelolaan Proyek oleh Pihak Kedua berakhir, hari pertama setelah selesai masa pengelolaan ... (.........) tahun, Pihak Kedua wajib menyerahkan Proyek tersebut kepada Pertama dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui serta dilengkapi dengan dokumen- dokumen dan gambar-gambar berkenaan dengan pembangunan Proyek dan bebas dari segala bentuk beban apapun juga, tidak dalam sengketa dan tidak dalam keadaan hendak dikenakan sita jaminan maupun sita eksekusi.
------------------------PASAL 8 ---------------------------------------
---------------------SANKSI/DENDA ----------------------------------
-Apabila Pihak Kedua oleh sebab apapun juga terlambat- menyelesaikan pembangunan Proyek tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah disetujui oleh para pihak, maka Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp.
.
untuk setiap hari keterlambatan dari nilai Proyek, dengan ketentuan jumlah denda maksimal adalah ... % (.............. persen) dari proyek, denda mana wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus.-
-----------------------Pasal 9 ------------------------------------
---------PERISTIWA CIDERA JANJI DAN AKIBATNYA -------------------------
9.1. -Keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang melewati waktu 3 (tiga) bulan, kecuali force majeure merupakan dan selanjutnya disebut Peristiwa Cidera Janji Pihak Kedua.
-Dalam hal demikian setelah Pihak Pertama memberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, masing-masing peringatan berlaku paling sedikit 14 (empatbelas) hari kerja, ternyata Pihak Kedua tidak atau belum melakukan tindakan untuk memulihkan Peristiwa Cidera Janji, maka Pihak Pertama berhak menunjuk Pihak Ketiga untuk menyelesaikan Proyek atas biaya Pihak Kedua atau memutuskan- Perjanjian ini dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua.
9.2. Di dalam hal terjadinya Peristiwa Cidera Janji yang diikuti oleh pemutusan Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.1 di atas, maka kedua belah pihak setuju dan karenanya mengikatkan diri untuk melakukan perhitungan mengenai nilai pekerjaan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua hingga tanggal efektif pemutusan Perjanjian ini.
9.3. -Pelaksanaan perhitungan dimaksud akan dilakukan oleh Penilai.
-Dalam hal para pihak tidak mencapai mufakat dalam hal memilih Penilai dimaksud di dalam waktu 30 (tigapuluh) hari takwim terhitung tanggal efektif pemutusan Perjanjian ini, maka Penilai tersebut akan dipilih/ ditunjuk oleh Ketua Badan Arbitrase atas permintaan tertulis dari para pihak secara bersama atau oleh masing-masing pihak secara sendiri-sendiri.
9.4. Penilai akan melakukan penilaian sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku di Indonesia terhadap pekerjaan penataan, pengembangan dan- pembangunan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua hingga tanggal efektif pemutusan Perjanjian, dan melaporkannya kepada para pihak secara tertulis.
9.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari takwim setelah tanggal penerimaan laporan tertulis dari Penilai, Pihak Kedua wajib memutuskan dan memberitahukan keputusannya tersebut kepada Pihak Pertama secara tertulis sebagai berikut :
- Memutuskan untuk menunjuk pihak ketiga untuk melanjutkan penataan, pengembangan dan pembangunan Proyek dan penunjukkan pihak ketiga untuk meneruskan Proyek tersebut harus mendapat persetujuan dari Pihak Pertama.
- Bilamana dalam waktu 3 (tiga) bulan belum berhasil menunjuk pihak ketiga untuk meneruskan pekerjaan yang belum terselesaikan, maka Pihak Pertama berhak mengerjakan sendiri atau menunjuk pihak lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, dengan ketentuan Pihak Pertama tidak diwajibkan untuk membayar ganti kerugian kepada Pihak Kedua.
-----------------------Pasal 10 -------------------------------
--------------------FORCE MAJEURE -------------------------------
10.1. Para pihak secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri tidak akan bertanggung-jawab terhadap perubahan Peraturan Pemerintah atau dituntut untuk bertanggung-jawab atas setiap keterlambatan atau kegagalan untuk memenuhi suatu atau beberapa kewajibannya sebagaimana dirinci di dalam Perjanjian ini, apabila keterlambatan atau kegagalan tersebut diakibatkan oleh kejadian atau peristiwa yang secara layak dan patut tidak dapat dihindarkan/dielakkan atau berada di luar kemampuan para pihak untuk- menghindarkan kejadian atau peristiwa tersebut (Force majeure).
-Kejadian atau peristiwa dimaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada kecelakaan, kehendak Tuha, huru-hara, epidemi, perang, perubahan peraturan perundang-undangan, tindakan pemerintah, jatuhnya kapal terbang, kekacauan sosial, dan bencana alam.
10.2. Di dalam hal terjadinya suatu atau beberapa kejadian atau peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.1 di atas, para pihak secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri, dengan dilandasi itikad baik akan melakukan setiap dan seluruh upaya dan usaha semaksi¬mal mungkin agar kejadian atau peristiwa tersebut dapat dihindarkan/berakhir atau paling sedikit akibat dari kejadian atau peristiwa dimaksud ditekan menjadi seminimal/sesingkat mungkin.
-----------------------Pasal 11 ---------------------------------
-------------------A S U R A N S I -------------------------------
11.1. Selama Pihak Kedua melaksanakan pembangunan sampai selesai, Pihak Kedua wajib mengasuransikan Proyek yang dibangun tersebut dengan Contruction All Risk untuk jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Pihak Pertama.
11.2. Setelah Proyek selesai dan dikelola oleh Pihak Kedua,- selama ... (.............) tahun tersebut, Pihak Kedua wajib mengasuransikan bangunan dan sarana-sarananya dengan kondisi Property All Risk, untuk jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Pihak Pertama, dan apabila terjadi musibah, maka claim asuransi yang didapat harus digunakan untuk memperbaiki/membangun kembali Proyek tersebut.
-----------------------Pasal 12 ----------------------------------
--------------------PEMINDAHAN HAK -------------------------------
Masing-masing pihak berjanji dan mengikat diri tidak akan memindahkan haknya/bahagiannya dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 9.5 di atas.
-----------------------Pasal 13-------------------------------
--------------PENYELESAIAN PERSELISIHAN --------------------------
13.1. -Jika ada sesuatu hal yang tidak atau tidak cukup di atur dalam akta ini, maka hal itu akan diputuskan oleh para pihak bersama secara musyawarah.-
-Jikalau dalam hal itu mereka tidak dapat mencapai persetujuan atau jika diantara para pihak timbul perselisihan tentang arti atau bolehnya dijalankannya sesuatu peraturan yang tersebut dalam akta ini, sedang mereka dengan cara lain tidak dapat menyelesaikan perselisihan itu, maka perselisihan itu akan diputus¬kan oleh satu oang Arbiter yang ditunjuk bersama oleh para pihak atau bilamana mereka tidak menyetujui satu orang Arbiter, oleh tiga orang Arbiter, yakni masing-masing pihak mengangkat seorang Arbiter ditambah dengan seorang Arbiter yang dipilih oleh kedua orang Arbiter yang diangkat oleh masing-masing pihak itu.
13.2. -Jikalau dalam pengangkatan para Arbiter tidak ada persesuaian faham mengenai pengangkatan Arbiter yang ketiga atau jika dalam waktu dua minggu setelah- diminta oleh pihak yang satu, pihak yanglain tidak menunjuk seorang Arbiter, maka salah satu pihak dapat minta kepada hakim yang berwenang untuk menunjuk tiga orang Arbiter.
-Dalam hal demikian, maka terserah kepada hakim yang berwenang untuk merumuskan soal atau soal-soal yang menjadi perselisihan itu.
-Para Arbiter tersebut akan memutuskan sebagai orang yang jujur dan sebagai hakim yang tertinggi.
-----------------------Pasal 14 --------------------------------
--------------------KETENTUAN LAIN -----------------------------
14.1. Selama Pihak Kedua mengelola Proyek, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk menjual atau menjaminkan tanah dan Proyek kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
14.2. Bilamana dalam pelaksanaan Proyek, Pihak Kedua memerlukan pembiayaan berupa pinjaman dari pihak lain, maka yang boleh diagunkan/dijaminkan oleh Pihak Kedua adalah hanya berupa tagihan (tagihan) uang sewa atas Proyek yang akan diperoleh.
14.3. Penunjukkan perusahaan yang akan melakukan Maintenance Service oleh Pihak Kedua harus mendapat persetujuan Pihak Pertama.
14.4. Perjanjian ini mulai berlaku setelah Bank Garansi sebesar ..% (.........................) dari nilai BOT yang disetujui sebagai jaminan pelaksanaan diterima oleh Pihak Pertama atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari semenjak perjanjian ini ditanda-tangani, dalam hal Pihak Kedua tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan tersebut pada waktunya, maka Pihak Pertama dapat membatalkan Perjanjian ini secara sepihak, segala biaya yang telah dikeluarkan menjadi tanggung-jawab/beban Pihak Kedua.
14.5. Pihak Pertama akan mendampingi Pihak Kedua dalam proses pembangunan Rumah Sakit mengenai mutu dan kwalitas bangunan serta berhak menolak apabila tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui bersama.
-----------------------Pasal 15 ---------------------------------
---------------------PEMBERITAHUAN------------------------------
-Setiap pemberitahuan, surat-surat, tawaran, permintaan, persetujuan dan lain sebagainya sehubungan dengan Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis kepada alamat- sebagaimana tercantum dibawah ini.
-Segala pemberitahuan menurut Perjanjian ini dianggap telah dikirimkan dan diterima oleh para pihak bila disampaikan ke alamat sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA :
N a m a : .
.
Alamat : .
.
.
Nomor faksimile :
Nomor telepon :
- PIHAK KEDUA :-
N a m a : .
.
Alamat : .
.
.
Nomor faksimile :
Nomor telepon :
.
-Setiap pihak dapat mengubah alamatnya dengan membuat- pemberitahuan tertulis pada pihak lainnya.
-----------------------PASAL 16 ----------------------------------
--------------------DOMISILI HUKUM -------------------------------
-Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya serta- pelaksanaannya para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
.
-----------------DEMIKIAN AKTA INI -----------------------------------
-Dibuat dan diresmikan di ..., pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :-
1. Tuan
.
.
2. Nyonya
.
.
sebagai saksi-saksi.
-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris,
kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap saksi-saksi dan saya, Notaris.
-Dilangsungkan dengan
.
.
-Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna.
-Dikeluarkan sebagai

(dokumentasi pribadi : Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn.)

BAGIAN AHLI WARIS menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bagian-bagian para ahli waris (dalam Hukum Waris Islam), seperti tersebut berikut ini :

1. Anak Perempuan :
• ½, bila seorang diri (anak tunggal & perempuan)
• 2/3, bila jika 2 orang atau lebih
• 1 : 2 (ashobah), bila bersama anak laki-laki

2. Ayah :
• 1/3, bila tidak ada anak
• 1/6, bila ada anak
• Ashobah, bila seorang diri

3. Ibu :
• 1/3, bila tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih
• 1/6, bila ada anak / ada 2 orang saudara atau lebih
• 1/3, dari sisa sesudah diambil bgn janda atau duda bila bersama ayah (tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih)

4. Duda :
• ½, bila tidak ada anak
• ¼, bila ada anak

5. Janda :
• ¼, bila tidak ada anak
• 1/8, bila ada anak

6. Saudara Laki-laki dan Saudara Perempuan seibu :
• 1/6, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
• 1/3, bersama-sama, bila jumlah saudara 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah

7. Sdr Perempuan Kandung (seayah) :
• ½, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
• 2/3 bersama-sama, bila 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah
• 1 : 2 (ashobah), bila bersama saudara laki-laki kandung atau seayah

BOT (Build, Operate and Transfer) Oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn.

Dewasa ini berkembang satu varian perjanjian yang sering sekali digunakan dikalangan bisnis sebagai konsekuensi dari semakin majunya perkembangan dunia usaha, perjanjian ini adalah BOT (Build Operate and Transfer). Sebagai pengantar untuk mengetahuinya, berikut ini adalah prinsip-prinsip dasar BOT, sebagai berikut :

A. Unsur-unsur BOT :
- Investor (penyandang dana)
- Tanah
- Bangunan komersial
- Jangka waktu operasional
- Penyerahan (transfer)

B. Asaz dasar BOT :
Adalah adanya pemisahan yang tegas antara :
1. Pemilik (yang menguasai tanah) ; dengan
2. Investor (penyandang dana)

C. Obyek BOT :
1. Bidang usaha yang memerlukan suatu bangunan (dengan atau tanpa teknologi tertentu) yang merupakan komponen utama dalam usaha tersebut disebut sebagai bangunan komersial

2. Bangunan komersial tersebut dapat dioperasikan dalam jangka waktu relatif lama, untuk tujuan :
- Pembangunan prasarana umum, seperti jalan tol, pembangkit listrik, sistem telekomunikasi, pelabuhan peti kemas dan sebaainya
- Pemangunan properti, seperti pusat perbelenjaan, hotel, apartemen dan sebagainya.
- Pembangunan prasarana produksi, seperti pembangunan pabrik untuk menghasilkan produk tertentu.

D. Pengertian BOT :
BOT bisa terjadi dalam hal, jika :
1. Ada pemilik tanah atau pihak yang menguasai tanah, ingin membangun suatu bangunan komersial di atas tanahnya tetapi tidak mempunyai biaya, dan ada investor yang bersedia membiayai pembangunan tersebut.
atau
2. Ada investor yang ingin membangun suatu bangunan komersial tetapi tidak mempunyai tanah yang tepat untuk berdirinya bangunan komersial tersebut, dan ada pemilik tanah yang bersedia menyerahkan tanahnya unt tempat berdirinya bangunan komersial tersebut.
3. Investor membangun suatu bangunan komersial di atas tanah milik pihak lain, dan setelah pembangunan selesai investor berhak mengoperasionalkannya untuk jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu operasional, pihak pemilik tanah berhak atas fee tertentu.
4. Setelah jangka waktu operasional berakhir, investor wajib mengembalikan tanah kepada pemiliknya beserta bangunan komersial di atasnya.

E. Pengertian BOT Agreement :
BOT Agreement adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak, dimana pihak yang satu menyerahkan penggunaan tanah miliknya untuk di atasnya didirikan suatu bangunan komersial oleh pihak kedua (investor), dan pihak kedua tersebut berhak mengoperasikan atau mengelola bangunan komersial untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada pemilik tanah, dan pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial di atasnya dalam keadaan dapat dan siap dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah jangka waktu operasional tersebut berakhir.
--> BOT Agreement sebaiknya dibuat Notaril (contoh draft BOT Agreement lihat dalam label akta notaril : Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan dan Penyerahan Kembali (Build, Operate and Transfer / BOT).

F. Jenis-jenis BOT :
- BOOT (Build, Own, Operate and Transfer).
- BLT (Build, Lease and Transfer).