Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bagian-bagian para ahli waris (dalam Hukum Waris Islam), seperti tersebut berikut ini :
1. Anak Perempuan :
• ½, bila seorang diri (anak tunggal & perempuan)
• 2/3, bila jika 2 orang atau lebih
• 1 : 2 (ashobah), bila bersama anak laki-laki
2. Ayah :
• 1/3, bila tidak ada anak
• 1/6, bila ada anak
• Ashobah, bila seorang diri
3. Ibu :
• 1/3, bila tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih
• 1/6, bila ada anak / ada 2 orang saudara atau lebih
• 1/3, dari sisa sesudah diambil bgn janda atau duda bila bersama ayah (tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih)
4. Duda :
• ½, bila tidak ada anak
• ¼, bila ada anak
5. Janda :
• ¼, bila tidak ada anak
• 1/8, bila ada anak
6. Saudara Laki-laki dan Saudara Perempuan seibu :
• 1/6, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
• 1/3, bersama-sama, bila jumlah saudara 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah
7. Sdr Perempuan Kandung (seayah) :
• ½, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
• 2/3 bersama-sama, bila 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah
• 1 : 2 (ashobah), bila bersama saudara laki-laki kandung atau seayah
Sabtu, 12 Juli 2008
BOT (Build, Operate and Transfer) Oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn.
Dewasa ini berkembang satu varian perjanjian yang sering sekali digunakan dikalangan bisnis sebagai konsekuensi dari semakin majunya perkembangan dunia usaha, perjanjian ini adalah BOT (Build Operate and Transfer). Sebagai pengantar untuk mengetahuinya, berikut ini adalah prinsip-prinsip dasar BOT, sebagai berikut :
A. Unsur-unsur BOT :
- Investor (penyandang dana)
- Tanah
- Bangunan komersial
- Jangka waktu operasional
- Penyerahan (transfer)
B. Asaz dasar BOT :
Adalah adanya pemisahan yang tegas antara :
1. Pemilik (yang menguasai tanah) ; dengan
2. Investor (penyandang dana)
C. Obyek BOT :
1. Bidang usaha yang memerlukan suatu bangunan (dengan atau tanpa teknologi tertentu) yang merupakan komponen utama dalam usaha tersebut disebut sebagai bangunan komersial
2. Bangunan komersial tersebut dapat dioperasikan dalam jangka waktu relatif lama, untuk tujuan :
- Pembangunan prasarana umum, seperti jalan tol, pembangkit listrik, sistem telekomunikasi, pelabuhan peti kemas dan sebaainya
- Pemangunan properti, seperti pusat perbelenjaan, hotel, apartemen dan sebagainya.
- Pembangunan prasarana produksi, seperti pembangunan pabrik untuk menghasilkan produk tertentu.
D. Pengertian BOT :
BOT bisa terjadi dalam hal, jika :
1. Ada pemilik tanah atau pihak yang menguasai tanah, ingin membangun suatu bangunan komersial di atas tanahnya tetapi tidak mempunyai biaya, dan ada investor yang bersedia membiayai pembangunan tersebut.
atau
2. Ada investor yang ingin membangun suatu bangunan komersial tetapi tidak mempunyai tanah yang tepat untuk berdirinya bangunan komersial tersebut, dan ada pemilik tanah yang bersedia menyerahkan tanahnya unt tempat berdirinya bangunan komersial tersebut.
3. Investor membangun suatu bangunan komersial di atas tanah milik pihak lain, dan setelah pembangunan selesai investor berhak mengoperasionalkannya untuk jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu operasional, pihak pemilik tanah berhak atas fee tertentu.
4. Setelah jangka waktu operasional berakhir, investor wajib mengembalikan tanah kepada pemiliknya beserta bangunan komersial di atasnya.
E. Pengertian BOT Agreement :
BOT Agreement adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak, dimana pihak yang satu menyerahkan penggunaan tanah miliknya untuk di atasnya didirikan suatu bangunan komersial oleh pihak kedua (investor), dan pihak kedua tersebut berhak mengoperasikan atau mengelola bangunan komersial untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada pemilik tanah, dan pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial di atasnya dalam keadaan dapat dan siap dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah jangka waktu operasional tersebut berakhir.
--> BOT Agreement sebaiknya dibuat Notaril (contoh draft BOT Agreement lihat dalam label akta notaril : Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan dan Penyerahan Kembali (Build, Operate and Transfer / BOT).
F. Jenis-jenis BOT :
- BOOT (Build, Own, Operate and Transfer).
- BLT (Build, Lease and Transfer).
A. Unsur-unsur BOT :
- Investor (penyandang dana)
- Tanah
- Bangunan komersial
- Jangka waktu operasional
- Penyerahan (transfer)
B. Asaz dasar BOT :
Adalah adanya pemisahan yang tegas antara :
1. Pemilik (yang menguasai tanah) ; dengan
2. Investor (penyandang dana)
C. Obyek BOT :
1. Bidang usaha yang memerlukan suatu bangunan (dengan atau tanpa teknologi tertentu) yang merupakan komponen utama dalam usaha tersebut disebut sebagai bangunan komersial
2. Bangunan komersial tersebut dapat dioperasikan dalam jangka waktu relatif lama, untuk tujuan :
- Pembangunan prasarana umum, seperti jalan tol, pembangkit listrik, sistem telekomunikasi, pelabuhan peti kemas dan sebaainya
- Pemangunan properti, seperti pusat perbelenjaan, hotel, apartemen dan sebagainya.
- Pembangunan prasarana produksi, seperti pembangunan pabrik untuk menghasilkan produk tertentu.
D. Pengertian BOT :
BOT bisa terjadi dalam hal, jika :
1. Ada pemilik tanah atau pihak yang menguasai tanah, ingin membangun suatu bangunan komersial di atas tanahnya tetapi tidak mempunyai biaya, dan ada investor yang bersedia membiayai pembangunan tersebut.
atau
2. Ada investor yang ingin membangun suatu bangunan komersial tetapi tidak mempunyai tanah yang tepat untuk berdirinya bangunan komersial tersebut, dan ada pemilik tanah yang bersedia menyerahkan tanahnya unt tempat berdirinya bangunan komersial tersebut.
3. Investor membangun suatu bangunan komersial di atas tanah milik pihak lain, dan setelah pembangunan selesai investor berhak mengoperasionalkannya untuk jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu operasional, pihak pemilik tanah berhak atas fee tertentu.
4. Setelah jangka waktu operasional berakhir, investor wajib mengembalikan tanah kepada pemiliknya beserta bangunan komersial di atasnya.
E. Pengertian BOT Agreement :
BOT Agreement adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak, dimana pihak yang satu menyerahkan penggunaan tanah miliknya untuk di atasnya didirikan suatu bangunan komersial oleh pihak kedua (investor), dan pihak kedua tersebut berhak mengoperasikan atau mengelola bangunan komersial untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada pemilik tanah, dan pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial di atasnya dalam keadaan dapat dan siap dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah jangka waktu operasional tersebut berakhir.
--> BOT Agreement sebaiknya dibuat Notaril (contoh draft BOT Agreement lihat dalam label akta notaril : Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan dan Penyerahan Kembali (Build, Operate and Transfer / BOT).
F. Jenis-jenis BOT :
- BOOT (Build, Own, Operate and Transfer).
- BLT (Build, Lease and Transfer).
Label:
Azas-azas Hukum
Jumat, 04 Juli 2008
Perjanjian Pembiayaan Modal Ventura Oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn.
KARAKTERISTIK BISNIS VENTURA
Menurut Munir Fuady, Modal Ventura mempunyai karakteristik, antara lain sebagai berikut :
a. Pemberian bantuan finansial dalam bentuk modal ventura yang tidak hanya menginvestasikan modalnya saja, tetapi juga ikut terlibat dalam manajemen perusahaan yang dibantunya.
b. Investasi yang dilakukannya tidaklah bersifat permanen, tetapi hanyalah bersifat sementara, untuk kemudian sampai masanya dilakukan divestasi.
c. Motif dari Modal Ventura yang murni tetap motif bisnis, yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang relatif tinggi, walaupun dengan resiko yang relatif tinggi pula. Jadi bukan bermotif belas kasihan. Karena mengharapkan keuntungan yang relatif tinggi, maka rata-rata return yang diharapkan jauh melebihi bunga kredit bank.
d. Investasi dengan bentuk modal ventura yang dilakukan ke dalam Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) bukanlah jangka pendek, melainkan merupakan investasi jangka menengah atau jangka panjang.
e. Investasi tersebut bukan bersifat pembiayaan dalam bentuk pinjaman, melainkan dalam bentuk partisipasi equity, atau setidak-tidaknya loan yang dapat dialihkan ke equity (convertible). Karenanya return yang diharapkan oleh perusahaan modal ventura bukanlah bunga atas modal yang ditanam, melainkan deviden dan capital gain. Oleh sebab itu, return-nya bersifat slow yielding dan tidak teratur.
f. Pada prinsipnya modal ventura merupakan investasi tanpa jaminan collateral, karena itu lebih dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran.
g. Prototype dari pembiayaan dengan modal ventura adalah pembiayaan yang ditujukan kepada perusahaan kecil atau perusahaan baru, tetapi menyimpan potensi besar untuk berkembang.
h. Biasanya investasi modal ventura dilakukan terhadap perusahaan yang tidak mempunyai akses untuk mendapatkan kredit perbankan.
PENGERTIAN VENTURA
Beberapa definisi Modal Ventura, sebagaimana dikutip oleh Munif Fuady dalam Usahawan (Oktober 1991:21, hal 136-137), disebutkan antara lain :
a. Clinton Richardson mendefinisikan modal ventura sebagai jumlah dana yang diinvestasikan ke dalam perusahaan pasangan usaha yang cukup beresiko tinggi bagi investor. Perusahaan pasangan usaha tersebut biasanya dalam kondisi tidak memungkinkan mendapatkan kredit bank dan perusahaan modal ventura biasanya mengharapkan return yang tinggi, sehingga memerlukan perusahaan pasangan usaha yang benar-benar mempunyai prospek yang bagus. Perusahaan pemodal ventura biasanya memberikan juga bantuan manajemen untuk memberikan nilai tambah terhadap investasinya.
b. Tony Lorenz menyatakan bahwa dalam artinya yang luas, modal ventura tidak lain dari bentuk investasi jangka panjang, dimana tujuan utama dan sebagai kompensasi atas resiko yang tinggi dari investasinya adalah perolehan keuntungan, bukan pendapatan deviden ataupun bunga.
c. Handowo Dipo menyatakan bahwa modal ventura sebagai suatu dana usaha dalam bentuk saham atau pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham. Sumber dana tersebut adalah perusahaan modal ventura yang mengharapkan keuntungan dari investasinya tersebut.
d. Pasal 1 Ayat (11) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan menyebutkan bahwa :
“Modal Ventura adalah sebagai usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu”.
JENIS-JENIS VENTURA
Dalam praktek, perusahaan pemberi modal ventura memberikan bantuannya kepada perusahaan pasangan usaha, dalam berbagai pilihan jenis pembiayaan, antara lain :
a. Pemberian modal penyertaan dengan bantuan manajemen, artinya modal ventura diberikan oleh perusahaan ventura disertai dengan masuknya wakil perusahaan ventral pemberi modal tersebut ke dalam perusahaan pasangan usaha sebagai pengurus perusahaan. Praktek tersebut lazim disebut sebagai bantuan manajemen kepada perusahaan pasangan usaha, walaupun sering kali terjadi justru hal ini dapat meyulitkan operasional perusahaan pasangan usaha tersebut.
b. Pemberian modal penyertaan tanpa bantuan manajemen, hal ini berarti sebaliknya dengan poin a tersebut di atas. Dengan jenis ini, perusahaan pasangan usahanya karena perusahaan modal ventura tidak ikut campur dalam manajemen perusahaan pasangan usaha yang bersangkutan.
c. Pemberian modal pinjaman/kredit murni. Pada dasarnya jenis ini tidaklah termasuk model ventura, karena sudah tidak termasuk penyertaan, tetapi sudah menjadi kredit atau pinjaman murni. Dalam neraca perusahaan pasangan usaha pun modal ini tidak dimasukkan ke dalam pos “Modal” atau “Penyertaan Pihak Ketiga” tetapi dimasukkan ke dalam pos “Pinjaman yang Diterima”. Begitu pun oleh perusahaan modal ventura, dalam neracanya dimasukkan ke dalam pos “Pinjaman yang Diberikan”, bukan pada pos “Penyertaan”.
KEWAJIBAN PARA PIHAK
Yang dimaksud dengan para pihak di sini tidak lain adalah pihak yang memberikan modal ventura atau perusahaan modal ventura, dan pihak yang menerima modal ventura atau perusahaan pasangan usaha.
o Kewajiban Perusahaan Modal Ventura
Pada dasarnya, kewajiban Perusahaan Modal Ventura hanyalah berupa penyediaan uang atau modal kepada perusahaan pasangan usaha, sebesar yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak (perjanjian pemberian modal ventura). Namun demikian perusahaan modal ventura masih dituntut untuk memenuhi kewajiban yang lain, yaitu antara lain :
a. Melakukan pembinaan terhadap perusahaan pasangan usahanya, baik atas usaha (operasional, manajemen dan keuangan) yang dibiayai dengan modal tersebut;
b. Melakukan pelaporan-pelaporan yang diwajibkan oleh pemerintah, khususnya yang berkenaan dengan bantuan dan pembinaan pengusaha kecil yang ada di daerahnya.
o Kewajiban Perusahaan Pasangan Usaha
Dari pengertian modal ventura yang telah diuraikan sebelumnya, maka pada dasarnya kewajiban debitur ada 3 (tiga) yaitu :
a. Mengembalikan modal yang telah diterimanya tersebut kepada perusahaan modal ventura setelah jangka waktu tertentu yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak (perjanjian pemberian modal ventura);
b. Membayar bunga atau bagi hasil pemberian modal tersebut sebesar berapa yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak (perjanjian pemberian modal ventura);
c. Menerima adanya bantuan manajemen dari perusahaan modal ventura.
Namun demikian, dalam perjalanannya banyak hal yang ternyata menjadi kewajiban perusahaan pasangan usaha yang harus dipenuhi, dalam rangka keyakinan perusahaan modal ventura untuk pemenuhan kewajiban pengembalian pemberian bantuan modal ventura tersebut. Dan hal ini oleh perusahaan modal ventura dimasukkan sebagai materi (pasal-pasal) dalam kontrak (perjanjian pemberian modal ventura), seperti misalnya laporan atas usaha dan penggunaan modal yang telah diterimanya.
Kemudian, dalam rangka hubungannya dengan pihak ketiga atau proses pembangunan, perusahaan pasangan usaha juga dituntut kewajibannya untuk selalu memonitor usahanya agar tidak merugikan pihak ketiga, antara lain yang dapat disebutkan di sini adalah :
a. Wajib memperhatikan dan memelihara lingkungan hidup;
b. Mematuhi segala peraturan ketenagakerjaan;
c. Mematuhi segala kewajiban perpajakan, dan lain-lain.
SYARAT-SYARAT YANG LAZIM DIPERJANJIKAN
Syarat-syarat yang lazim diperjanjikan dalam kontrak/perjanjian pemberian modal ventura, antara lain adalah :
a. Suku bunga atau besarnya persentase bagi hasil dari modal ventura yang diberikan;
b. Jangka waktu penggunaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
c. Cara-cara pengembalian modal ventura dari perusahaan pasangan usaha kepada perusahaan modal ventura.
d. Jaminan atau agunan atas pemberian modal ventura tersebut.
e. Biaya yang harus dikeluarkan dan menjadi tanggungan perusahaan pasangan usaha.
f. Asuransi jiwa dan kerugian.
g. Bantuan manajemen atau keikutsertaan pihak perusahaan modal ventura ke dalam manajemen/operasional perusahaan pasangan usaha; dan sebagainya termasuk di dalamnya syarat yang biasa disebut juga sebagai syarat-syarat positive covenant dan negative covenant seperti halnya dengan pemberian kredit oleh bank kepada debiturnya dan atau perusahaan leasing (lessor) kepada lessee.
Seluruh syarat tersebut di atas dimasukkan ke dalam pasal-pasal kontrak/perjanjian pemberian modal ventura, apalagi kontrak-kontrak standar yang memang telah disiapkan oleh perusahaan modal ventura.
Menurut Munir Fuady, Modal Ventura mempunyai karakteristik, antara lain sebagai berikut :
a. Pemberian bantuan finansial dalam bentuk modal ventura yang tidak hanya menginvestasikan modalnya saja, tetapi juga ikut terlibat dalam manajemen perusahaan yang dibantunya.
b. Investasi yang dilakukannya tidaklah bersifat permanen, tetapi hanyalah bersifat sementara, untuk kemudian sampai masanya dilakukan divestasi.
c. Motif dari Modal Ventura yang murni tetap motif bisnis, yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang relatif tinggi, walaupun dengan resiko yang relatif tinggi pula. Jadi bukan bermotif belas kasihan. Karena mengharapkan keuntungan yang relatif tinggi, maka rata-rata return yang diharapkan jauh melebihi bunga kredit bank.
d. Investasi dengan bentuk modal ventura yang dilakukan ke dalam Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) bukanlah jangka pendek, melainkan merupakan investasi jangka menengah atau jangka panjang.
e. Investasi tersebut bukan bersifat pembiayaan dalam bentuk pinjaman, melainkan dalam bentuk partisipasi equity, atau setidak-tidaknya loan yang dapat dialihkan ke equity (convertible). Karenanya return yang diharapkan oleh perusahaan modal ventura bukanlah bunga atas modal yang ditanam, melainkan deviden dan capital gain. Oleh sebab itu, return-nya bersifat slow yielding dan tidak teratur.
f. Pada prinsipnya modal ventura merupakan investasi tanpa jaminan collateral, karena itu lebih dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran.
g. Prototype dari pembiayaan dengan modal ventura adalah pembiayaan yang ditujukan kepada perusahaan kecil atau perusahaan baru, tetapi menyimpan potensi besar untuk berkembang.
h. Biasanya investasi modal ventura dilakukan terhadap perusahaan yang tidak mempunyai akses untuk mendapatkan kredit perbankan.
PENGERTIAN VENTURA
Beberapa definisi Modal Ventura, sebagaimana dikutip oleh Munif Fuady dalam Usahawan (Oktober 1991:21, hal 136-137), disebutkan antara lain :
a. Clinton Richardson mendefinisikan modal ventura sebagai jumlah dana yang diinvestasikan ke dalam perusahaan pasangan usaha yang cukup beresiko tinggi bagi investor. Perusahaan pasangan usaha tersebut biasanya dalam kondisi tidak memungkinkan mendapatkan kredit bank dan perusahaan modal ventura biasanya mengharapkan return yang tinggi, sehingga memerlukan perusahaan pasangan usaha yang benar-benar mempunyai prospek yang bagus. Perusahaan pemodal ventura biasanya memberikan juga bantuan manajemen untuk memberikan nilai tambah terhadap investasinya.
b. Tony Lorenz menyatakan bahwa dalam artinya yang luas, modal ventura tidak lain dari bentuk investasi jangka panjang, dimana tujuan utama dan sebagai kompensasi atas resiko yang tinggi dari investasinya adalah perolehan keuntungan, bukan pendapatan deviden ataupun bunga.
c. Handowo Dipo menyatakan bahwa modal ventura sebagai suatu dana usaha dalam bentuk saham atau pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham. Sumber dana tersebut adalah perusahaan modal ventura yang mengharapkan keuntungan dari investasinya tersebut.
d. Pasal 1 Ayat (11) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan menyebutkan bahwa :
“Modal Ventura adalah sebagai usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu”.
JENIS-JENIS VENTURA
Dalam praktek, perusahaan pemberi modal ventura memberikan bantuannya kepada perusahaan pasangan usaha, dalam berbagai pilihan jenis pembiayaan, antara lain :
a. Pemberian modal penyertaan dengan bantuan manajemen, artinya modal ventura diberikan oleh perusahaan ventura disertai dengan masuknya wakil perusahaan ventral pemberi modal tersebut ke dalam perusahaan pasangan usaha sebagai pengurus perusahaan. Praktek tersebut lazim disebut sebagai bantuan manajemen kepada perusahaan pasangan usaha, walaupun sering kali terjadi justru hal ini dapat meyulitkan operasional perusahaan pasangan usaha tersebut.
b. Pemberian modal penyertaan tanpa bantuan manajemen, hal ini berarti sebaliknya dengan poin a tersebut di atas. Dengan jenis ini, perusahaan pasangan usahanya karena perusahaan modal ventura tidak ikut campur dalam manajemen perusahaan pasangan usaha yang bersangkutan.
c. Pemberian modal pinjaman/kredit murni. Pada dasarnya jenis ini tidaklah termasuk model ventura, karena sudah tidak termasuk penyertaan, tetapi sudah menjadi kredit atau pinjaman murni. Dalam neraca perusahaan pasangan usaha pun modal ini tidak dimasukkan ke dalam pos “Modal” atau “Penyertaan Pihak Ketiga” tetapi dimasukkan ke dalam pos “Pinjaman yang Diterima”. Begitu pun oleh perusahaan modal ventura, dalam neracanya dimasukkan ke dalam pos “Pinjaman yang Diberikan”, bukan pada pos “Penyertaan”.
KEWAJIBAN PARA PIHAK
Yang dimaksud dengan para pihak di sini tidak lain adalah pihak yang memberikan modal ventura atau perusahaan modal ventura, dan pihak yang menerima modal ventura atau perusahaan pasangan usaha.
o Kewajiban Perusahaan Modal Ventura
Pada dasarnya, kewajiban Perusahaan Modal Ventura hanyalah berupa penyediaan uang atau modal kepada perusahaan pasangan usaha, sebesar yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak (perjanjian pemberian modal ventura). Namun demikian perusahaan modal ventura masih dituntut untuk memenuhi kewajiban yang lain, yaitu antara lain :
a. Melakukan pembinaan terhadap perusahaan pasangan usahanya, baik atas usaha (operasional, manajemen dan keuangan) yang dibiayai dengan modal tersebut;
b. Melakukan pelaporan-pelaporan yang diwajibkan oleh pemerintah, khususnya yang berkenaan dengan bantuan dan pembinaan pengusaha kecil yang ada di daerahnya.
o Kewajiban Perusahaan Pasangan Usaha
Dari pengertian modal ventura yang telah diuraikan sebelumnya, maka pada dasarnya kewajiban debitur ada 3 (tiga) yaitu :
a. Mengembalikan modal yang telah diterimanya tersebut kepada perusahaan modal ventura setelah jangka waktu tertentu yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak (perjanjian pemberian modal ventura);
b. Membayar bunga atau bagi hasil pemberian modal tersebut sebesar berapa yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak (perjanjian pemberian modal ventura);
c. Menerima adanya bantuan manajemen dari perusahaan modal ventura.
Namun demikian, dalam perjalanannya banyak hal yang ternyata menjadi kewajiban perusahaan pasangan usaha yang harus dipenuhi, dalam rangka keyakinan perusahaan modal ventura untuk pemenuhan kewajiban pengembalian pemberian bantuan modal ventura tersebut. Dan hal ini oleh perusahaan modal ventura dimasukkan sebagai materi (pasal-pasal) dalam kontrak (perjanjian pemberian modal ventura), seperti misalnya laporan atas usaha dan penggunaan modal yang telah diterimanya.
Kemudian, dalam rangka hubungannya dengan pihak ketiga atau proses pembangunan, perusahaan pasangan usaha juga dituntut kewajibannya untuk selalu memonitor usahanya agar tidak merugikan pihak ketiga, antara lain yang dapat disebutkan di sini adalah :
a. Wajib memperhatikan dan memelihara lingkungan hidup;
b. Mematuhi segala peraturan ketenagakerjaan;
c. Mematuhi segala kewajiban perpajakan, dan lain-lain.
SYARAT-SYARAT YANG LAZIM DIPERJANJIKAN
Syarat-syarat yang lazim diperjanjikan dalam kontrak/perjanjian pemberian modal ventura, antara lain adalah :
a. Suku bunga atau besarnya persentase bagi hasil dari modal ventura yang diberikan;
b. Jangka waktu penggunaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
c. Cara-cara pengembalian modal ventura dari perusahaan pasangan usaha kepada perusahaan modal ventura.
d. Jaminan atau agunan atas pemberian modal ventura tersebut.
e. Biaya yang harus dikeluarkan dan menjadi tanggungan perusahaan pasangan usaha.
f. Asuransi jiwa dan kerugian.
g. Bantuan manajemen atau keikutsertaan pihak perusahaan modal ventura ke dalam manajemen/operasional perusahaan pasangan usaha; dan sebagainya termasuk di dalamnya syarat yang biasa disebut juga sebagai syarat-syarat positive covenant dan negative covenant seperti halnya dengan pemberian kredit oleh bank kepada debiturnya dan atau perusahaan leasing (lessor) kepada lessee.
Seluruh syarat tersebut di atas dimasukkan ke dalam pasal-pasal kontrak/perjanjian pemberian modal ventura, apalagi kontrak-kontrak standar yang memang telah disiapkan oleh perusahaan modal ventura.
Label:
Artikel hukum
Azas-azas Hukum Perikatan Oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn.
1. Istilah
Kata “Perikatan” merupakan terjemahan dari kata “Verbintenis”. Selain kata “Perikatan”, ada pula yang menterjemahkan verbintenis dengan kata “perutangan” (Prof.Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,SH.). Namun istilah yang lazim dipergunakan adalah “perikatan”.
2. Tempat Pengaturan dan Sifat
Perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata. Buku III KUHPerdata bersifat terbuka, artinya ketentuan-ketentuan didalamnya dapat disimpangi. Pihak yang berkepentingan dapat membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari Buku III KUHPerdata. Dengan demikian Buku III KUHPerdata bersifat sebagai hukum pelengkap atau aanvullen recht.
3. Pengertian dan Unsur-unsur Perikatan
Perikatan didefinisikan sebagai “hubungan hukum (dalam lapangan hukum harta kekayaan) antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.”
Dari pengertian tersebut diatas, dapat diketahui unsur-unsur perikatan :
a. Adanya hubungan hukum
b. Adanya dua pihak :
• Kreditur : pihak yang berhak atas suatu prestasi
• Debitur : pihak yang wajib melaksanakan prestasi
c. Adanya hak dan kewajiban
d. Adanya prestasi : ini disebut sebagai pokok perikatan
Bentuk dan wujud prestasi :
a. Memberikan sesuatu
b. Berbuat sesuatu
c. Tidak berbuat sesuatu
Syarat suatu prestasi :
• Tertentu atau dapat ditentukan
• Diperkenankan
• Dimungkinkan : suatu prestasi yang tidak dimungkinkan disebut sebagai syarat potertatif (menyebabkan perjanjian batal demi hukum/nietig/null and void).
4. Sumber Perikatan
a. Diatur dalam KUHPerdata :
• Perjanjian
• Undang-Undang
b. Diluar KUHPerdata :
• Putusan Pengadilan
• Moral
5. Pembedaan Perikatan
a. Obligatio civilis/civielrechtelijk verbintenis/Perikatan perdata : perikatan yang tidak mempunyai akibat hukum.
Obligatio naturalis/Natuurrechtelijk verbintenis/Perikatan wajar/Perikatan alami : perikatan yang tidak mempunyai akibat hukum.
b. Inspanning verbintenis : perikatan yang prestasinya berupa upaya
Resultaat verbintenis : perikatan yang prestasinya berupa hasil
c. Perikatan prinsipal (perikatan pokok) : perikatan yang dapat berdiri sendiri
Perikatan accesoir (perikatan tambahan/pelengkap) : perikatan yang tergantung pada perikatan prinsipal
d. Perikatan sederhana : perikatan yang hanya ada satu jenis prestasi
Perikatan ganda (majemuk) : ada lebih dari satu jenis prestasi
6. Macam-macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat : Perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang belum terjadi dan belum tentu akan terjadi.
• Perikatan dengan syarat tangguh : perikatan lahir dengan terjadinya peristiwa
• Perikatan dengan syarat batal : perikatan justru berakhir dengan terjadinya peristiwa
b. Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan sudah lahir, tetapi pelaksanaannya ditunda sampai waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
c. Perikatan tanggung renteng (tanggung menanggung)
• Kreditur tanggung renteng : ada lebih dari satu kreditur terhadap satu debitur
• Debitur tanggung renteng : ada lebih dari satu debitur terhadap satu kreditur
d. Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi-bagi
• Tidak dapat dibagi-bagi karena sifat dari prestasinya
• Tidak dapat dibagi-bagi karena ditentukan seperti itu oleh para pihak
e. Perikatan manasuka (alternatif)
Debitur diminta memilih satu dari beberapa prestasi yang harus dipenuhi
f. Perikatan dengan ancaman hukuman
Perikatan dimana debitur diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatannya tidak dipenuhi.
Tujuan :
• Menjamin agar prestasi dipenuhi debitur
• Membebaskan kreditur dari pembuktian jumlah/besarnya kerugian jika terjadi wanprestasi
7. Wanprestasi dan Overmacht (Force Majeur)
Jika prestasi tidak terlaksana, kemungkinan yang terjadi adalah :
• Wanprestasi atau
• Overmacht
Wanprestasi : tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Bentuk-bentuk wanprestasi :
• Debitur sama sekali tidak berprestasi
• Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu
• Debitur berprestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan
Untuk menyatakan debitur wanprestasi perlu dilakukan somasi (teguran) kepada debitur.
Somasi tidak diperlukan dalam hal :
• Adanya fataal termijn (batas waktu) dalam perjanjian
• Prestasi dalam perjanjian adalah tidak berbuat sesuatu
• Debitur mengakui dirinya wanprestasi
Hal yang dapat dituntut oleh kreditur jika debitur wanprestasi :
• Pemenuhan perjanjian
• Pemenuhan perjanjian ditambah ganti rugi
• Pemutusan perjanjian
• Pemutusan perjanjian ditambah ganti rugi
• Ganti rugi
Unsur-unsur ganti rugi :
• Biaya-biaya (kosten)
• Kerugian (schaden)
• Bunga (interessen)
Overmacht/Force Majeur/Keadaan Memaksa :
Suatu keadaan tak terduga diluar kemampuan menusia yang menyebabkan debitur tidak dapat berprestasi, dan debitur tidak dapat dipersalahkan.
Overmacht dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Overmacht absolut (objektif) : overmacht yang tidak dapat diatasi
b. Overmacht relatif (subjektif) : overmacht yang sesungguhnya dapat diatasi tetapi dengan pengorbanan yang besar
Teori tentang overmacht : Inspanningstheorie (Teori Upaya) dikemukakan oleh Houwing :
“Kalau debitur telah berusaha sebaik mungkin sesuai dengan ukuran yang wajar dalam masyarakat, maka tidak dipenuhinya prestasi tidak dapat lagi dipersalahkan kepadanya.”
Disini yang pokok adalah unsur ketidaksalahan, bukan ketidak mampuan.
Overmacht berkaitan dengan masalah resiko :
Resiko : siapa yang menanggung kerugian.
Asas umum tentang resiko :
• Perjanjian sepihak : resiko ditanggung oleh kreditur
• Perjanjian timbal balik : resiko ditanggung oleh kedua belah pihak
8. Hapusnya Perikatan
Ada sepuluh cara hapusnya perikatan
a. Pembayaran
Pembayaran tidak selalu berwujud uang tetapi dapat pula berwujud penyerahan benda tertentu atau dapat pula berupa pemenuhan jasa.
Pihak yang wajib melakukan pembayaran adalah debitur.
Namun dapat pula terjadi, pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan. Jika ini yang terjadi, maka timbul
SUBORGASI : penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga.
Pembayaran dapat pula dilakukan oleh ‘penanggung’ (Borgtocht).
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/penitipan (konsinyasi). Dilakukan oleh debitur jika kreditur menolak menerima pembayaran dari debitur. Debitur dapat mengajukan permohonan ke PN agar penawaran tersebut dinyatakan sah, dan uang atau benda yang akan dibayarkan disimpan atau dititipkan di Kepaniteraan PN.
c. Pembaruan hutang (novasi)
Novasi : kesepakatan para pihak untuk menghapus perjanjian yang sudah ada dan bersamaan dengan itu timbul perjanjian baru sebagai penggantinya.
Ada tiga macam novasi :
• Novasi objektif : kreditur dan debitur mengadakan perjanjian baru menggantikan perjanjian lama
• Novasi subjektif pasif : dalam perjanjian baru debitur lama digantikan oleh debitur baru dan debitur lama dibebaskan dari kewajibannya
• Novasi subjektif aktif : dalam perjanjian baru kreditur lama digantikan oleh kreditur baru
d. Perjumpaan hutang (kompensasi)
Terjadi jika antara kreditur dan debitur sama-sama saling mempunyai hutang
e. Percampuran hutang
Terjadi jika kedudukan kreditur dan debitur ada pada satu orang. Dalam keadaan demikian terjadilah percampuran hutang demi hukum.
f. Pembebasan hutang
Terjadi jika kreditur melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi oleh debitur.
g. Musnahnya barang yang terutang
Terjadi bila barang yang menjadi objek perjanjian, diluar kesalahan para pihak :
• Musnah atau tidak lagi dapat diperdagangkan
• Hilang sedemikian rupa sehingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada
h. Kebatalan atau pembatalan
Kebatalan : perikatan yang timbul dari kejahatan atau pelanggaran, atau dalam hal perjanjian perburuhan yang dibuat oleh orang belum dewasa.
Pembatalan : perikatan yang dibuat oleh orang belum dewasa, dibawah pengampunan dan yang dibuat karena paksaan, kekhilafan maupun penipuan.
i. Berlakunya syarat batal
Terjadi jika suatu peristiwa tertentu (yang belum terjadi dan belum tentu akan terjadi) yang diperjanjikan terjadi.
j. Kadaluarsa (lewatnya waktu)
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang segala tuntutan hukum hapus karena lewatnya waktu tiga puluh tahun
Kata “Perikatan” merupakan terjemahan dari kata “Verbintenis”. Selain kata “Perikatan”, ada pula yang menterjemahkan verbintenis dengan kata “perutangan” (Prof.Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,SH.). Namun istilah yang lazim dipergunakan adalah “perikatan”.
2. Tempat Pengaturan dan Sifat
Perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata. Buku III KUHPerdata bersifat terbuka, artinya ketentuan-ketentuan didalamnya dapat disimpangi. Pihak yang berkepentingan dapat membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari Buku III KUHPerdata. Dengan demikian Buku III KUHPerdata bersifat sebagai hukum pelengkap atau aanvullen recht.
3. Pengertian dan Unsur-unsur Perikatan
Perikatan didefinisikan sebagai “hubungan hukum (dalam lapangan hukum harta kekayaan) antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.”
Dari pengertian tersebut diatas, dapat diketahui unsur-unsur perikatan :
a. Adanya hubungan hukum
b. Adanya dua pihak :
• Kreditur : pihak yang berhak atas suatu prestasi
• Debitur : pihak yang wajib melaksanakan prestasi
c. Adanya hak dan kewajiban
d. Adanya prestasi : ini disebut sebagai pokok perikatan
Bentuk dan wujud prestasi :
a. Memberikan sesuatu
b. Berbuat sesuatu
c. Tidak berbuat sesuatu
Syarat suatu prestasi :
• Tertentu atau dapat ditentukan
• Diperkenankan
• Dimungkinkan : suatu prestasi yang tidak dimungkinkan disebut sebagai syarat potertatif (menyebabkan perjanjian batal demi hukum/nietig/null and void).
4. Sumber Perikatan
a. Diatur dalam KUHPerdata :
• Perjanjian
• Undang-Undang
b. Diluar KUHPerdata :
• Putusan Pengadilan
• Moral
5. Pembedaan Perikatan
a. Obligatio civilis/civielrechtelijk verbintenis/Perikatan perdata : perikatan yang tidak mempunyai akibat hukum.
Obligatio naturalis/Natuurrechtelijk verbintenis/Perikatan wajar/Perikatan alami : perikatan yang tidak mempunyai akibat hukum.
b. Inspanning verbintenis : perikatan yang prestasinya berupa upaya
Resultaat verbintenis : perikatan yang prestasinya berupa hasil
c. Perikatan prinsipal (perikatan pokok) : perikatan yang dapat berdiri sendiri
Perikatan accesoir (perikatan tambahan/pelengkap) : perikatan yang tergantung pada perikatan prinsipal
d. Perikatan sederhana : perikatan yang hanya ada satu jenis prestasi
Perikatan ganda (majemuk) : ada lebih dari satu jenis prestasi
6. Macam-macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat : Perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang belum terjadi dan belum tentu akan terjadi.
• Perikatan dengan syarat tangguh : perikatan lahir dengan terjadinya peristiwa
• Perikatan dengan syarat batal : perikatan justru berakhir dengan terjadinya peristiwa
b. Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan sudah lahir, tetapi pelaksanaannya ditunda sampai waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
c. Perikatan tanggung renteng (tanggung menanggung)
• Kreditur tanggung renteng : ada lebih dari satu kreditur terhadap satu debitur
• Debitur tanggung renteng : ada lebih dari satu debitur terhadap satu kreditur
d. Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi-bagi
• Tidak dapat dibagi-bagi karena sifat dari prestasinya
• Tidak dapat dibagi-bagi karena ditentukan seperti itu oleh para pihak
e. Perikatan manasuka (alternatif)
Debitur diminta memilih satu dari beberapa prestasi yang harus dipenuhi
f. Perikatan dengan ancaman hukuman
Perikatan dimana debitur diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatannya tidak dipenuhi.
Tujuan :
• Menjamin agar prestasi dipenuhi debitur
• Membebaskan kreditur dari pembuktian jumlah/besarnya kerugian jika terjadi wanprestasi
7. Wanprestasi dan Overmacht (Force Majeur)
Jika prestasi tidak terlaksana, kemungkinan yang terjadi adalah :
• Wanprestasi atau
• Overmacht
Wanprestasi : tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Bentuk-bentuk wanprestasi :
• Debitur sama sekali tidak berprestasi
• Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu
• Debitur berprestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan
Untuk menyatakan debitur wanprestasi perlu dilakukan somasi (teguran) kepada debitur.
Somasi tidak diperlukan dalam hal :
• Adanya fataal termijn (batas waktu) dalam perjanjian
• Prestasi dalam perjanjian adalah tidak berbuat sesuatu
• Debitur mengakui dirinya wanprestasi
Hal yang dapat dituntut oleh kreditur jika debitur wanprestasi :
• Pemenuhan perjanjian
• Pemenuhan perjanjian ditambah ganti rugi
• Pemutusan perjanjian
• Pemutusan perjanjian ditambah ganti rugi
• Ganti rugi
Unsur-unsur ganti rugi :
• Biaya-biaya (kosten)
• Kerugian (schaden)
• Bunga (interessen)
Overmacht/Force Majeur/Keadaan Memaksa :
Suatu keadaan tak terduga diluar kemampuan menusia yang menyebabkan debitur tidak dapat berprestasi, dan debitur tidak dapat dipersalahkan.
Overmacht dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Overmacht absolut (objektif) : overmacht yang tidak dapat diatasi
b. Overmacht relatif (subjektif) : overmacht yang sesungguhnya dapat diatasi tetapi dengan pengorbanan yang besar
Teori tentang overmacht : Inspanningstheorie (Teori Upaya) dikemukakan oleh Houwing :
“Kalau debitur telah berusaha sebaik mungkin sesuai dengan ukuran yang wajar dalam masyarakat, maka tidak dipenuhinya prestasi tidak dapat lagi dipersalahkan kepadanya.”
Disini yang pokok adalah unsur ketidaksalahan, bukan ketidak mampuan.
Overmacht berkaitan dengan masalah resiko :
Resiko : siapa yang menanggung kerugian.
Asas umum tentang resiko :
• Perjanjian sepihak : resiko ditanggung oleh kreditur
• Perjanjian timbal balik : resiko ditanggung oleh kedua belah pihak
8. Hapusnya Perikatan
Ada sepuluh cara hapusnya perikatan
a. Pembayaran
Pembayaran tidak selalu berwujud uang tetapi dapat pula berwujud penyerahan benda tertentu atau dapat pula berupa pemenuhan jasa.
Pihak yang wajib melakukan pembayaran adalah debitur.
Namun dapat pula terjadi, pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan. Jika ini yang terjadi, maka timbul
SUBORGASI : penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga.
Pembayaran dapat pula dilakukan oleh ‘penanggung’ (Borgtocht).
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/penitipan (konsinyasi). Dilakukan oleh debitur jika kreditur menolak menerima pembayaran dari debitur. Debitur dapat mengajukan permohonan ke PN agar penawaran tersebut dinyatakan sah, dan uang atau benda yang akan dibayarkan disimpan atau dititipkan di Kepaniteraan PN.
c. Pembaruan hutang (novasi)
Novasi : kesepakatan para pihak untuk menghapus perjanjian yang sudah ada dan bersamaan dengan itu timbul perjanjian baru sebagai penggantinya.
Ada tiga macam novasi :
• Novasi objektif : kreditur dan debitur mengadakan perjanjian baru menggantikan perjanjian lama
• Novasi subjektif pasif : dalam perjanjian baru debitur lama digantikan oleh debitur baru dan debitur lama dibebaskan dari kewajibannya
• Novasi subjektif aktif : dalam perjanjian baru kreditur lama digantikan oleh kreditur baru
d. Perjumpaan hutang (kompensasi)
Terjadi jika antara kreditur dan debitur sama-sama saling mempunyai hutang
e. Percampuran hutang
Terjadi jika kedudukan kreditur dan debitur ada pada satu orang. Dalam keadaan demikian terjadilah percampuran hutang demi hukum.
f. Pembebasan hutang
Terjadi jika kreditur melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi oleh debitur.
g. Musnahnya barang yang terutang
Terjadi bila barang yang menjadi objek perjanjian, diluar kesalahan para pihak :
• Musnah atau tidak lagi dapat diperdagangkan
• Hilang sedemikian rupa sehingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada
h. Kebatalan atau pembatalan
Kebatalan : perikatan yang timbul dari kejahatan atau pelanggaran, atau dalam hal perjanjian perburuhan yang dibuat oleh orang belum dewasa.
Pembatalan : perikatan yang dibuat oleh orang belum dewasa, dibawah pengampunan dan yang dibuat karena paksaan, kekhilafan maupun penipuan.
i. Berlakunya syarat batal
Terjadi jika suatu peristiwa tertentu (yang belum terjadi dan belum tentu akan terjadi) yang diperjanjikan terjadi.
j. Kadaluarsa (lewatnya waktu)
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang segala tuntutan hukum hapus karena lewatnya waktu tiga puluh tahun
Label:
Azas-azas Hukum
EKSISTENSI HAK ULAYAT DALAM HUKUM DI INDONESIA (PENGAKUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGANNYA) Oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn.
Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan judul diatas, adalah :
1. UUD 1945 pasal 33 ayat 3
2. UUD1945
a. Amandemen II 18 Agustus tahun 2000,
b. Amandemen III 9 November 2001,
c. Amandemen IV 11 Agustus 2002, tentang perubahan pada pasal 18, penambahan pada pasal 18A dan 18B.
3. Tap MPR No.IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan SDA.
4. UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
5. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yaitu:
a. pasal 5 ayat 3;
b. pasal 6 ayat 1 dan ayat 2.
6. UU no.25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional tahun 2000–2004.
7. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No.05 Tahun 1999 tentang pedoman Penyelesaian masalah hak Ulayat masyarakat Hukum Adat.
Sebelum membahas tentang eksistensi Hak Ulayat di Indonesia (Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungannya), perlu dijabarkan peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan diatas :
1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, berbunyi :
“ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
2. UUD 1945 Amandemen II, III, IV, dalam hal perubahan pasal 18 dan penambahan pasal 18A dan 18B serta Pasal 28 I ayat 3.
Pasal 18 ayat 5, berbunyi :
“ Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah clan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.”
Pasal 18A, berbunyi :
“ Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”
Pasal 18B, terdiri atas dua ayat :
Ayat 1:
“ Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Ayat 2:
“ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat clan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Pasal 28 I ayat 3:
“ Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
3. Ketetapan MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria Dan Pengelolaan SDA, Pasal 4 :
“ Pembaruan agraria dan pengelolaan SDA harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam ayat (j), yaitu: mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/alam. “
4. UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria. Pasal 3 berbunyi :
“ Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan Hak Ulayat dan Hak-Hak serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang lebih tinggi.”
5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia.
Pasal 5 ayat 3 :
“ Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.”
Pasal 6 ayat 1 dan 2 :
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional pasal 1, berisi tentang pengertian atas hak Ulayat, tanah ulayat, dan batasan pengertian tentang masyarakat hukum adat (sebagaimana istilah yang terdapat dalam pasal 3 UUPA).
Hak Ulayat atau beberapa istilah yang sejenisnya yang merupakan hak masyarakat hukum adat, adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam termasuk tanah dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah, turun temurun,dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Dalam UUPA, tidak dijelaskan tentang pengertian Hak Ulayat. Namun dalam kepustakaan hukum adat, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak Ulayat adalah beschikkingsrechts. Eksistensi Hak Ulayat telah diakui dalam UUPA, Pengakuan tentang keberadaan Hak Ulayat dapat dibuktikan dengan adanya Pasal 3 UUPA. Pengakuan tersebut timbul, karena Masyarakat Hukum Adat beserta Hak ulayatnya telah ada sebelum terbentuknya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun dalam pengakuan eksistensi Hak Ulayat, terdapat batasan-batasan yang diatur dalam Pasal 3 tersebut, yakni mengenai eksistensi dan pelaksanaannya.
Dalam peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999, pada pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila memenuhi tiga syarat :
1. Terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
2. Terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidup sehari-hari.
3. Terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh warga persekutuan hukum tersebut.
Maria S.W. Sumardjono dalam bukunya “Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi” (Penerbit Kompas, Jakarta, 2005) menjelaskan pula tentang kriteria penentu masih ada atau tidaknya Hak Ulayat, yaitu :
1. Adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu subyek Hak Ulayat
2. Adanya tanah/wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai ebensraum yang merupakan obyek Hak Ulayat
3. Adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu.
Pemenuhan kriteria tersebut sesuai dengan rasa keadilan yang didasarkan atas 2 macam pertimbangan, yaitu :
• Apabila Hak Ulayat sudah menipis atau sudah tidak ada lagi, maka harus kita sadari bersama bahwa sebetulnya secara sosiologis masyarakat hukum adat telah berkembang dan menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945.
• Apabila Hak Ulayat dinilai masih ada, maka haruslah diakui keberadaannya.
Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat Hak Ulayat dari suatu masyarakat hukum tertentu. Mengenai keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada, dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi, dan apabila memungkinkan, menggambarkan batas-batasnya serta mencatatnya dalam daftar tanah. Pelepasan tanah ulayat untuk keperluan pertanian dan sebagainya, memerlukan hak guna usaha atau hak pakai. Ini dilakukan oleh masyarakat hukum adat dengan penyerahan penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu sehingga sesudah jangka waktu itu habis, atau sesudah tanah itu tidak digunakan atau telantar, hak guna usaha atau hak pakai yang bersangkutan dihapus. Penggunaan selanjutnya dilakukan berdasarkan persetujuan baru dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan sepanjang hak ulayat masyarakat hukum adat itu masih ada sesuai ketentuan.
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunannya. Dapat diartikan dengan suku adalah persekutuan geneologis dari masyarakat hukum adat contohnya seperti didaerah NTT, seperti Leo di Rote, Udu di Sabu, Fukun di Belu, Wangu di Flores Timur, Woe di Ngada, Kabisu di Sumba. Hasil penelitian yang pernah dilaksanakan oleh tim peneliti dari pemerintah Propinsi Nusa Tenggra Timur dan survei yang dilaksanakan oleh tim Litbang Direktorat Jendral Agraria tahun 1974 dan hasil penelitian dari perguruan tinggi serta hasil penelitian oleh panitia pemeriksa tanah (panitia A) di seluruh kabupaten menemukan hal-hal sebagi berikut (Tanah suku di NTT, Http://www. POS KUPANG.com, 2002) :
• pertama, penguasan tanah secara komunal yang seharusnya berada dalam tangan fungsionaris adat tertentu secara ex officio, dalam kenyataan tanah-tanah tersebut telah diklaim sebagai hak milik pribadi secara turun temurun dengan mengabaikan kepentingan pihak lain, hal mana bertentangan dengan kepentingan persekutuan hukum adat tanah.
• Kedua, suku yang dimaksud adalah persekutuan geneologis, dalam kenyataan telah mengambil proses individualisasi dan disintegrasi sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai suatu persekutuan geneologis (Prof. Mr. ST. Mohamad Syah).
• Ketiga, tatanan hukum adat seperti upacara/seremoni adat yang menyangkut tanah seperti upacara membuka kebun, menanam dan panen sudah tidak dilaksanakan lagi. Sebagai contoh: di Sabu (Mesara) pada waktu dulu, mengerjakan kebun atau menanam, harus menunggu pemberitahuan dari fungsionaris adat (Moneama) melalui upacara adat. Barang siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti mengambil hewan dari masyarakat yang melanggar dan lain sebagainya. Namun saat ini sudah tidak nampak lagi.
• Keempat, tanah-tanah suku (bekas tanah suku) sudah diperjualbelikan dalam bentuk uang demi keuntungan pribadi.
Dari suatu simposium terbatas persoalan tanah suku di Nusa Tenggara Timur dan seminar hukum adat tanah dan hukum adat waris serta diskusi masalah tanah adat di Nusa Tenggara Timur (1972) menghasilkan suatu kesepakatan sikap sebagai berikut:
• pertama, bahwa tanah suku atau tanah persekutuan adat di Nusa Tenggara Timur, sudah tidak memenuhi kriteria dasar, baik me-nyangkut kelembagaan secara struktural, kewilayahan maupun pelaksanaan hak dan kewenangan yang ber-sangkutan dengan tata kehidupan anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
• Kedua, bahwa sudah terjadi disintegrasi penguasaan tanah suku di suatu pihak dan di pihak lain sudah terjadi proses individualisasi, di mana tanah suku atau bagian-bagian tanah suku sudah dikuasai dengan hak-hak perorangan.
Berdasarkan kesepakatan sikap tersebut maka telah diterima sebagai suatu konsensus regional yaitu:
1) Bahwa tanah suku yang kosong (ditelantarkan) dinyatakan dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat sesuai Rencana Induk Pembangunan Daerah.
2) Bahwa tanah suku yang sudah dikuasai secara perorangan dalam arti sudah dikerjakan secara efektif dan terus menerus supaya dikonversi menjadi hak milik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Berkaitan dengan pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap Hak Ulayat :
a. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 3 UUPA, dan
b. Munculnya berbagai kasus tentang tanah Ulayat yang timbul dalam skala Regional maupun Nasional yang tidak pernah memperoleh penyelesaian secara tuntas,
c. Serta tidak adanya kriteria obyektif yang dipergunakan sebagai tolak ukur penentu keberadaan Hak Ulayat,
Maka pemerintah menetapkan suatu peraturan perundangan melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat masyarakat Hukum Adat yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 1999, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi daerah otonom berdasarkan pada UU No. 22 Tahun 1999, untuk melakukan urusan pertanahan dan permasalahannya dalam kaitannya dengan Hak Ulayat didaerah masing-masing.
Kesimpulan :
Hak Ulayat beserta Tanah Adat yang merupakan milik dan menjadi kewenangan atas Masyarakat Adat, haruslah diakui keberadaannya oleh pemerintah dan masyarakat regional maupun nasional sesuai dengan Pasal 3 UUPA.
Keberadaannya haruslah pula dihormati sebagai bagian dari Hukum Adat yang telah lama ada sebelum negara Republik Indonesia dan UUPA terbentuk dan merupakan warisan budaya yang hampir punah keberadaannya.
Oleh karena itu, maka pemerintah berusaha melindungi Hak-Hak Ulayat tersebut melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat masyarakat Hukum Adat, yang kemudian perlu disesuaikan/disinkronisasikan dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan Hak Ulayat, Tanah Ulayat, Masyarakat Adat beserta kewenangannya.
1. UUD 1945 pasal 33 ayat 3
2. UUD1945
a. Amandemen II 18 Agustus tahun 2000,
b. Amandemen III 9 November 2001,
c. Amandemen IV 11 Agustus 2002, tentang perubahan pada pasal 18, penambahan pada pasal 18A dan 18B.
3. Tap MPR No.IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan SDA.
4. UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
5. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yaitu:
a. pasal 5 ayat 3;
b. pasal 6 ayat 1 dan ayat 2.
6. UU no.25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional tahun 2000–2004.
7. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No.05 Tahun 1999 tentang pedoman Penyelesaian masalah hak Ulayat masyarakat Hukum Adat.
Sebelum membahas tentang eksistensi Hak Ulayat di Indonesia (Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungannya), perlu dijabarkan peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan diatas :
1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, berbunyi :
“ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
2. UUD 1945 Amandemen II, III, IV, dalam hal perubahan pasal 18 dan penambahan pasal 18A dan 18B serta Pasal 28 I ayat 3.
Pasal 18 ayat 5, berbunyi :
“ Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah clan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.”
Pasal 18A, berbunyi :
“ Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”
Pasal 18B, terdiri atas dua ayat :
Ayat 1:
“ Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Ayat 2:
“ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat clan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Pasal 28 I ayat 3:
“ Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
3. Ketetapan MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria Dan Pengelolaan SDA, Pasal 4 :
“ Pembaruan agraria dan pengelolaan SDA harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam ayat (j), yaitu: mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/alam. “
4. UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria. Pasal 3 berbunyi :
“ Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan Hak Ulayat dan Hak-Hak serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang lebih tinggi.”
5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia.
Pasal 5 ayat 3 :
“ Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.”
Pasal 6 ayat 1 dan 2 :
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional pasal 1, berisi tentang pengertian atas hak Ulayat, tanah ulayat, dan batasan pengertian tentang masyarakat hukum adat (sebagaimana istilah yang terdapat dalam pasal 3 UUPA).
Hak Ulayat atau beberapa istilah yang sejenisnya yang merupakan hak masyarakat hukum adat, adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam termasuk tanah dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah, turun temurun,dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Dalam UUPA, tidak dijelaskan tentang pengertian Hak Ulayat. Namun dalam kepustakaan hukum adat, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak Ulayat adalah beschikkingsrechts. Eksistensi Hak Ulayat telah diakui dalam UUPA, Pengakuan tentang keberadaan Hak Ulayat dapat dibuktikan dengan adanya Pasal 3 UUPA. Pengakuan tersebut timbul, karena Masyarakat Hukum Adat beserta Hak ulayatnya telah ada sebelum terbentuknya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun dalam pengakuan eksistensi Hak Ulayat, terdapat batasan-batasan yang diatur dalam Pasal 3 tersebut, yakni mengenai eksistensi dan pelaksanaannya.
Dalam peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999, pada pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila memenuhi tiga syarat :
1. Terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
2. Terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidup sehari-hari.
3. Terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh warga persekutuan hukum tersebut.
Maria S.W. Sumardjono dalam bukunya “Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi” (Penerbit Kompas, Jakarta, 2005) menjelaskan pula tentang kriteria penentu masih ada atau tidaknya Hak Ulayat, yaitu :
1. Adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu subyek Hak Ulayat
2. Adanya tanah/wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai ebensraum yang merupakan obyek Hak Ulayat
3. Adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu.
Pemenuhan kriteria tersebut sesuai dengan rasa keadilan yang didasarkan atas 2 macam pertimbangan, yaitu :
• Apabila Hak Ulayat sudah menipis atau sudah tidak ada lagi, maka harus kita sadari bersama bahwa sebetulnya secara sosiologis masyarakat hukum adat telah berkembang dan menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945.
• Apabila Hak Ulayat dinilai masih ada, maka haruslah diakui keberadaannya.
Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat Hak Ulayat dari suatu masyarakat hukum tertentu. Mengenai keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada, dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi, dan apabila memungkinkan, menggambarkan batas-batasnya serta mencatatnya dalam daftar tanah. Pelepasan tanah ulayat untuk keperluan pertanian dan sebagainya, memerlukan hak guna usaha atau hak pakai. Ini dilakukan oleh masyarakat hukum adat dengan penyerahan penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu sehingga sesudah jangka waktu itu habis, atau sesudah tanah itu tidak digunakan atau telantar, hak guna usaha atau hak pakai yang bersangkutan dihapus. Penggunaan selanjutnya dilakukan berdasarkan persetujuan baru dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan sepanjang hak ulayat masyarakat hukum adat itu masih ada sesuai ketentuan.
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunannya. Dapat diartikan dengan suku adalah persekutuan geneologis dari masyarakat hukum adat contohnya seperti didaerah NTT, seperti Leo di Rote, Udu di Sabu, Fukun di Belu, Wangu di Flores Timur, Woe di Ngada, Kabisu di Sumba. Hasil penelitian yang pernah dilaksanakan oleh tim peneliti dari pemerintah Propinsi Nusa Tenggra Timur dan survei yang dilaksanakan oleh tim Litbang Direktorat Jendral Agraria tahun 1974 dan hasil penelitian dari perguruan tinggi serta hasil penelitian oleh panitia pemeriksa tanah (panitia A) di seluruh kabupaten menemukan hal-hal sebagi berikut (Tanah suku di NTT, Http://www. POS KUPANG.com, 2002) :
• pertama, penguasan tanah secara komunal yang seharusnya berada dalam tangan fungsionaris adat tertentu secara ex officio, dalam kenyataan tanah-tanah tersebut telah diklaim sebagai hak milik pribadi secara turun temurun dengan mengabaikan kepentingan pihak lain, hal mana bertentangan dengan kepentingan persekutuan hukum adat tanah.
• Kedua, suku yang dimaksud adalah persekutuan geneologis, dalam kenyataan telah mengambil proses individualisasi dan disintegrasi sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai suatu persekutuan geneologis (Prof. Mr. ST. Mohamad Syah).
• Ketiga, tatanan hukum adat seperti upacara/seremoni adat yang menyangkut tanah seperti upacara membuka kebun, menanam dan panen sudah tidak dilaksanakan lagi. Sebagai contoh: di Sabu (Mesara) pada waktu dulu, mengerjakan kebun atau menanam, harus menunggu pemberitahuan dari fungsionaris adat (Moneama) melalui upacara adat. Barang siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti mengambil hewan dari masyarakat yang melanggar dan lain sebagainya. Namun saat ini sudah tidak nampak lagi.
• Keempat, tanah-tanah suku (bekas tanah suku) sudah diperjualbelikan dalam bentuk uang demi keuntungan pribadi.
Dari suatu simposium terbatas persoalan tanah suku di Nusa Tenggara Timur dan seminar hukum adat tanah dan hukum adat waris serta diskusi masalah tanah adat di Nusa Tenggara Timur (1972) menghasilkan suatu kesepakatan sikap sebagai berikut:
• pertama, bahwa tanah suku atau tanah persekutuan adat di Nusa Tenggara Timur, sudah tidak memenuhi kriteria dasar, baik me-nyangkut kelembagaan secara struktural, kewilayahan maupun pelaksanaan hak dan kewenangan yang ber-sangkutan dengan tata kehidupan anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
• Kedua, bahwa sudah terjadi disintegrasi penguasaan tanah suku di suatu pihak dan di pihak lain sudah terjadi proses individualisasi, di mana tanah suku atau bagian-bagian tanah suku sudah dikuasai dengan hak-hak perorangan.
Berdasarkan kesepakatan sikap tersebut maka telah diterima sebagai suatu konsensus regional yaitu:
1) Bahwa tanah suku yang kosong (ditelantarkan) dinyatakan dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat sesuai Rencana Induk Pembangunan Daerah.
2) Bahwa tanah suku yang sudah dikuasai secara perorangan dalam arti sudah dikerjakan secara efektif dan terus menerus supaya dikonversi menjadi hak milik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Berkaitan dengan pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap Hak Ulayat :
a. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 3 UUPA, dan
b. Munculnya berbagai kasus tentang tanah Ulayat yang timbul dalam skala Regional maupun Nasional yang tidak pernah memperoleh penyelesaian secara tuntas,
c. Serta tidak adanya kriteria obyektif yang dipergunakan sebagai tolak ukur penentu keberadaan Hak Ulayat,
Maka pemerintah menetapkan suatu peraturan perundangan melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat masyarakat Hukum Adat yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 1999, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi daerah otonom berdasarkan pada UU No. 22 Tahun 1999, untuk melakukan urusan pertanahan dan permasalahannya dalam kaitannya dengan Hak Ulayat didaerah masing-masing.
Kesimpulan :
Hak Ulayat beserta Tanah Adat yang merupakan milik dan menjadi kewenangan atas Masyarakat Adat, haruslah diakui keberadaannya oleh pemerintah dan masyarakat regional maupun nasional sesuai dengan Pasal 3 UUPA.
Keberadaannya haruslah pula dihormati sebagai bagian dari Hukum Adat yang telah lama ada sebelum negara Republik Indonesia dan UUPA terbentuk dan merupakan warisan budaya yang hampir punah keberadaannya.
Oleh karena itu, maka pemerintah berusaha melindungi Hak-Hak Ulayat tersebut melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat masyarakat Hukum Adat, yang kemudian perlu disesuaikan/disinkronisasikan dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan Hak Ulayat, Tanah Ulayat, Masyarakat Adat beserta kewenangannya.
Label:
Artikel hukum
Selasa, 17 Juni 2008
My Way...
And now, the end is near
And so I face the final curtain
My friend, I'll say it clear
I'll state my case, of which I'm certain
I've lived a life that's full
I traveled each and ev'ry highway
And more, much more than this, I did it my way
Regrets, I've had a few
But then again, too few to mention
I did what I had to do and saw it through without exemption
I planned each charted course, each careful step along the byway
And more, much more than this, I did it my way
Yes, there were times, I'm sure you knew
When I bit off more than I could chew
But through it all, when there was doubt
I ate it up and spit it out
I faced it all and I stood tall and did it my way
I've loved, I've laughed and cried
I've had my fill, my share of losing
And now, as tears subside, I find it all so amusing
To think I did all that
And may I say, not in a shy way,
"Oh, no, oh, no, not me, I did it my way"
For what is a man, what has he got?
If not himself, then he has naught
To say the things he truly feels and not the words of one who kneels
The record shows I took the blows and did it my way!
Yes, it was my way
(yes..., perjalanan hidup ini ibarat rangkaian syair dalam lagu tersebut di atas, siapa lagi yang akan melakoninya kalau bukan kita sendiri. apa yang kita jejakkan sekarang, menentukan ujung jalan kita nanti. dengan keyakinan jejak langkah yang baik, akan tiba pada ujung tujuan yang baik pula. dimana kita dapat dengan tegak melantunkan bait-bait syair di atas dan berkata : "yes, it was my way...!" semoga ya dan amin.)
Label:
Refleksi hidup
Minggu, 08 Juni 2008
Akad Mudharabah Dalam Perbankan Syariah Indonesia Oleh Raimond Flora Lamandasa *)
I. Pendahuluan
Perbankan mempunyai posisi yang strategis sebagai lembaga intermediasi yaitu lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan.
Lahirnya perbankan syariah di Indonesia diawali dengan adanya lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua Bogor pada tanggal 18 – 20 Agustus l990 yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia. Lokakarya tersebut menghasilkan fatwa MUI yang menyatakan bahwa bunga bank hukumnya adalah haram. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakarta tanggal 22-25 Agustus 1990 yang hasilnya memberikan amanat untuk membentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.
Dalam ajaran agama Islam terdapat tiga ajaran yang mendasar yaitu tentang Aqidah, syariah dan akhlak. Syariah terbagi dalam dua aspek yaitu ibadah dan muamalah. Dalam bidang muamalah termasuk didalamnya kegiatan ekonomi islam.
Dalam kegiatan perekonomian Islam didalamnya terkandung nilai-nilai keadilan dan kebebasan bertanggung jawab bagi setiap individu dan masyarakat untuk mengejar kemakmuran baik secara individu maupun kolektif demi terwujudnya kesejahteraan sosial.
Dengan adanya fatwa MUI yang mengharamkan bunga bank akhirnya melahirkan desakan masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam untuk mengupayakan terwujudnya system perbankan yang sesuai dengan ajaran Islam yaitu berdasarkan pada tata aturan yang benar yaitu Al Qur’an dan Al Hadist sehingga sedini mungkin dapat dicegah terjadinya ketidakadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam fatwa MUI lebih lanjut diberikan penjelasan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Dalam Al Qur’an riba diartikan sebagai setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan secara adil seperti melalui transaksi jual beli, sewa menyewa maupun bagi hasil.
Selain substansi masalah riba berkembang pesatnya perbankan syariah di Indonesia dilatar belakangi pula dengan terjadinya krisis ekonomi yang berkelanjutan yang membawa akibat banyaknya bank konvensional mengalami kesulitan likuiditas yang berakibat pada penutupan operasional, sedangkan bank syariah terbukti lebih mampu bertahan karena bank syariah tidak menetapkan system bunga/interest seperti halnya pada bank konvensional melainkan dipakailah system bagi hasil yang menentukan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
Instrumen penting yang digunakan oleh perbankan Islam untuk menyediakan pembiayaan adalah musyarakah atau penyertaan modal (equity participation), istilah lain yang digunakan untuk musyarakah adalah syarikah/syirkah, dalam bahasa Inggris diterjemahkan dengan partnership, lembaga-lembaga keuangan Islam menerjemahkannya dengan istilah participation financing atau dapat diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kemitraan, persekutuan atau perkongsian.
Syirkah berarti ikhtilath (percampuran), para fuqaha mendefinisikannya sebagai akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.
Secara sederhana musyarakah dapat diartikan akad kerjasama usaha patungan antara 2 (dua) pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama pada saat membuat akad. Porsi pembagian keuntungan tersebut tidak harus sebanding dengan pangsa pembiayaan masing-masing, tetapi atas dasar perjanjian kedua belah pihak.
Sutan Remy Sjahdeini mengatakan bila musyarakah atau syirkah dilakukan sebagai transaksi perbankan atau oleh lembaga pembiayaan tidak lain merupakan usaha patungan (joint venture) dengan para mitranya terdiri atas bank atau lembaga pembiayaan dan pengusaha (nasabah), sebagai suatu usaha patungan diantara para mitra usaha, dapat pula musyarakah ini dilakukan sebagai suatu modal ventura.
Sungguhpun pada dasarnya mudharabah dapat dikategorikan ke dalam salah satu bentuk syirkah atau musyarakah, namun para cendikiawan fiqih Islam meletakkannya dalam posisi yang khusus dan memberikan landasan hukum yang tersendiri.
II. Pembahasan
Untuk mengetahui apakah hukum perdata kita mengakomodasi perikatan yang dibuat dalam bentuk perjanjian islam (akad), maka harus dilakukan tinjauan secara umum terhadap hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Perikatan dalam hukum perdata lahir dari Perjanjian dan Undang-undang. Hukum perjanjian diatur dalam buku ke-III KUHPerdata dengan titel perikatan. Dalam pasal 1313 KUHPerdata perjanjian diartikan ”Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana suatu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain, satu orang atau lebih”. Kata mengikatkan dirinya terhadap satu atau lebih orang lain berarti untuk menciptakan perikatan. Dengan adanya perjanjian maka para pihak telah melakukan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subyek hukum. Unsur-unsur perbuatan hukum adalah kehendak dan pernyataan kehendak yang sengaja ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum. Pada asasnya akibat hukum ini ditentukan juga oleh hukum. Kemudian dalam pasal 1320 KUHPerdata mengatur mengenai sahnya suatu perjanjian, yaitu setiap perjanjian agar secara sah mengikat bagi para pihak yang membuatnya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, yaitu;
1. Kesepakatan para pihak;
Perjanjian baru dapat dikatakan sah apabila para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut sepakat, setuju mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Dengan demikian berdasarkan pasal 1321 KUHPerdata, ditentukan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan secara kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.
2. Kecakapan bertindak dari para pihak;
Para pihak yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Didalam KUHPerdata yang disebut sebagai pihak-pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah; orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampuan.
3. Tentang hal tertentu;
Bahwa perjanjian yang dibuat harus mengenai suatu hal tertentu yang telah disetujui. Menurut Subekti, suatu hal tertentu tersebut adalah untuk mempermudah pengadilan dalam memutuskan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan.
4. Serta mempunyai kausa yang halal.
Dengan suatu sebab yang halal, perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak boleh bertentangan dengan hukum, kebiasaan, ketertiban, dan kesusialaan.
Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subyektif, karena menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sedangkan syarat ke tiga dan keempat merupakan syarat obyektif, karena menyangkut obyek perjanjian. Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Artinya salah satu pihak dapat mengajukan kepada pengadilan untuk membatalkan perjanjian yang disepakati. Tetapi apabila para pihak tidak ada yang keberatan maka perjanjian itu tetap dianggap sah. Syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi maka, perjanjian itu batal demi hukum. Artinya, bahwa dari semula perjanjian itu dianggap tidak ada.
Secara umum, tidak diatur secara jelas dan tegas mengenai formalitas suatu perjanjian. Perjanjian dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, atau dengan suatu akta otentik. Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau untuk menguatkan haknya sendiri maupun menyangkal suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Namun demikian, KUHPerdata mengecualikan ketentuan umum ini. Beberapa perjanjian khusus harus dibuat secara tertulis dengan suatu akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, seperti misalnya; Perjanjian Kredit Bank, akta pendirian suatu Perseroan Terbatas dan sebagainya. Adapula beberapa perjanjian yang baru dapat mengikat hanya dengan penyerahan dari obyek yang diperjanjikan. Namun dalam praktek pada umumnya para pihak dari suatu perjanjian menginginkan suatu perjanjian dibuat setidak-tidaknya dalam bentuk tertulis dan dilegalesir oleh Notaris atau dalam bentuk akta notaril, dalam rangka memperkuat kedudukan mereka jika terjadi sengketa.
Adanya ketentuan umum tentang perikatan yang lahir dari perjanjian memang sangat diperlukan sehubungan dengan berlakunya asas kebebasan berkontrak. Kebebasan berkontrak berarti, bahwa orang dapat menciptakan perjanjian-perjanjian baru yang tidak dikenal dalam perjanjian bernama dan yang isinya menyimpang dari perjanjian bernama yang diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan prinsip ”kebebasan berkontrak”, yang tersimpul dalam pasal 1338 KUHPerdata, tiap-tiap perjanjian yang dibuat secara sah adalah mengikat para pihak. Mereka tidak dapat membatalkan atau mengakirinya tanpa persetujuan kedua belah pihak atau alasan yang dibenarkan Undang-Undang. Para pihak tidak hanya terikat pada apa yang secara tegas diperjanjikan, melainkan juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau Undang-Undang. Disamping hal tersebut diatas semua persetujuan harus dilaksanakan berdasarkan itikad baik oleh para pihak. Ketentuan mengenai itikad baik harus diperhatikan untuk melindungi kepentingan debitur dari kesewenang-wenangan kreditur dalam menyalahgunakan penafsiran bunyi perjanjian. Melalui itikad baik, hakim diberi wewenang untuk melakukan intervensi (turut campur) dalam pelaksanaan perjanjian. Jadi pada intinya suatu perjanjian apapun bentuk dan jenisnya asal mengacu pada ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata, tetap berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Begitupun perjanjian (akad) yang dibuat berdasrkan prinsip-prinsip syari’ah.
Perikatan Islam menurut bahasa Uqud ( jama’ dari Aqad ) berarti simpulan, perikatan, perjanjian, permufakatan, sedangkan secara harfiah aqad adalah perikatan antara ijab dan Kabul ( serah terima ) menurut bentuk yang disyaratkan agama dan terdapat kerelaan dari kedua belah pihak.
Dari pengertian akad tersebut diatas dapat diindikasikan bahwa perjanjian harus merupakan perjanjian kedua belah pihak yang bertujuan untuk saling mengikatkan diri tentang perbuatan yang akan dilakukan dalam suatu hal yang khusus setelah akad secara efektif mulai diberlakukan. Dengan demikian akad diwujudkan dalam ijab dan Kabul yang menunjukkan adanya kesukarelaan timbal balik terhadap perikatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang harus sesuai dengan kehendak syariat. Artinya bahwa seluruh perikatan yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak atau lebih baru dianggap sah apabila secara keseluruhan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Dasar hukum perikatan dalam Islam adalah :
1) Surat An Nisa ayat 29 yang artinya :
Hai orang – orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan curang, kecuali dengan perdagangan yang berlaku dengan sukarela diantaramu, dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.
2) Surat Al Maidah Ayat 1 yang artinya :
Hai orang-orang yang beriman! Tepatilah semua janjimu! Dihalalkan bagi kamu binatang ternak untuk dimakan dagingnya, selain dari yang akan dibacakan kepadamu larangannya.Hal itu tidak berarti menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan ibadat haji. Sesungguhnya Allah memerintahkan menurut apa yang dikehendakiNya.
3) Surat Al Isra ayat 34 yang artinya :
Dan janganlah kamu memperlegarkan harta anak yatim, kecuali dengan cara yang sebaik-baiknya, sampai ia dewasa dan penuhilah janji sebab janji itu akan diminta pertanggung-jawabannya.
4) Surat Ali Imran ayat 76 yang artinya :
Itu tidak benar! Yang benar ialah : Barang siapa yang memenuhi janjinya dan memelihara dirinya dari kejahatan maka Allah sangat mencintai orang-orang yang bertaqwa itu.
5) Hadist Nabi Muhammad, SAW yang menyatakan “ Muamalah ( perikatan ) orang Islam berada diatas syarat – syarat yang mereka buat “ ( Abu Hurairah, Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Al Hakim )
6) Ijtihat, diatur dalam kitab – kitab fiqih dibidang muamalah yang dikeluarkan oleh para ahli.
Suatu akad dipandang telah terjadi jika telah memenuhi rukun dan syaratnya yaitu ijab dan Kabul, sedangkan syaratnya meliputi syarat sah mengenai obyeknya dan syarat yang menyangkut subyeknya.
1) Syarat obyek akad meliputi :
a. Telah ada pada waktu akad diadakan.
b. Dapat menerima hukum akad.
c. Dapat ditentukan dan diketahui.
d. Dapat diserahkan pada waktu akad terjadi.
2) Syarat subyek Akad meliputi :
a. Tidak menyalahi hukum syariah yang disepakati adanya. Setiap orang bebas membuat perjanjian tetapi tidak boleh bertentangan dengan Al Qur’an dan Al Hadist dan apabila dilanggar maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
b. Harus sama ridha dan ada pilihan,hal ini dimaksudkan bahwa suatu perjanjian harus ada kesepakatan para pihak, tidak boleh ada paksaan, kekhilafan maupun penipuan, kalau hal ini dilanggar maka perjanjian dapat dibatalkan.
c. Harus jelas dan terperinci. Dalam sebuah perjanjian harus disebutkan dengan jelas apa yang menjadi obyeknya, siapa saja para pihaknya serta apa saja hak dan kewajibannya.
Perjanjian bagi hasil yang dikenal dengan istilah mudharabah adalah suatu akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal sedangkan pihak yang lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kesalahan pengelola. Kerugian yang diakibatkan karena kesengajaan dari pengelola maka pengelola harus bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Falsafah dasar pembiayaan mudharabah untuk menyatukan modal dengan labour ( Skill dan entrepreneurship ) yang selama ini senantiasa terpisah dalam sistem konvensional, karena memang sistem tersebut diciptakan untuk menunjang mereka yang memiliki modal, dalam mudharabah akan tampak jelas sifat dan semangat kebersamaan serta keadilan. Hal ini terbukti melalui kebersamaan dalam menanggung kerugian yang dialami proyek dan membagikan keuntungan yang membengkak di waktu ekonomi sedang booming.
Bagi hasil dalam perbankan syariah landasan hukum positifnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu :
1) Undang – Undang no 7 tahun l992 kemudian dipertegas dengan Peraturan Pemerintah no. 72 tahun 1992 tentang Bank Bagi Hasil.
2) Undang – Undang no. 10 tahun 1998 yang membagi secara tegas dua jenis bank yaitu bank konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah baik pada bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat.
3) Pasal 11 ayat 1 Undang – Undang no 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang – Undanf no 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
4) Peraturan Bank Indonesia no 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Peraturan inilah yang kemudian dijadikan acuan dalam pembuatan kontrak-kontrak di Bank Syariah.
Pelaksanaan perjanjian bagi hasil (mudharabah) dalam perbankan Syariah dimaksudkan sebagai perjanjian yang dibuat oleh pihak bank dengan nasabah, dimana bank bisa bertindak sebagai pihak yang meminjamkan dana (shahibul maal) sedangkan nasabah sebagai pengelola dana (mudharib) atau sebaliknya bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan nasabah sebagai pemilik dana shahibul maal) dengan menabung di Bank Syariah melalui tabungan mudharabah atau melalui giro mudharabah.
Dalam Peraturan Bank Indonesia no 7/46/PBI/2005 mudharabah diartikan sebagai penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Rukun Mudharabah atau unsur- unsur yang harus ada agar akad mudharabah sah adalah sebagai berikut :
1) Adanya pemilik modal dan pelaksanaan usaha.
2) Adanya obyek yang diperjanjikan.
3) Adanya persetujuan dari kedua belah pihak (ijab-kabul).
4) Nisbah keuntungan yang mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh para pihak yang bermudharabah.
Pada umumnya pembiayaan dengan system mudharabah modal yang dipinjamkan oleh bank dalam usaha yang akan dijalankan oleh mudharib tidak diberikan dalam bentuk tunai hal ini dimaksudkan agar pihak bank dapat senantiasa mengawasi dalam pengelolaan usaha tersebut. Dalam akad mudharabah pembelanjaan barang dagangan telah ditentukan dan pihak bank secara langsung akan dapat menyusun pembayaran kepada mudharib. Dana yang telah dipinjamkan tidak boleh diselewengkan dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain.
Dalam pengelolaan manajemen, bank menyerahkan pengoperasionalan usaha kepada pihak debitur (mudharib) dengan jalan debitur harus tunduk terhadap segala persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.
Manfaat yang dapat diperoleh dari akad mudharabah adalah :
1) Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2) Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap tetapi disesuaikan dengan pendapatan hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
3) Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow (arus kas usaha nasabah).
4) Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal dan aman serta menguntungkan.
5) Prinsip bagi hasil berbeda dengan bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah maupun bila nasabah menderita kerugian.
Disamping manfaat yang diperoleh bank syariah dari adanya akad mudharabah terdapat pula beberapa kerugian atau resiko yaitu side streaming yaitu penyalahgunaan penggunaan modal oleh nasabah, terjadi kelalaian dan kesalahan yang disengaja, penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.
Selain dari pembiayaan mudharabah dikenal pula system pembiayaan musyarakah yang artinya akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Pelaksanaan akad musyarakah dalam perbankan syariah adalah :
1) Pembiayaan Proyek, dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai suatu proyek. Setelah selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut beserta bagi hasil yang telah disepakati.
2) Modal ventura, penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual sahamnya baik secara langsung maupun bertahap.
Peranan notaris dalam pelaksanaan akad mudharabah dan musyarakah pada Bank Syariah adalah berkaitan langsung dengan kewenangannya dalam pembuatan akta otentik yang diperlukan dalam kerja sama tersebut.
Perjanjian – perjanjian yang dibuat antara bank syariah dengan nasabah untuk lebih mendapatkan jaminan kepastian hukum bagi kedua belah pihak biasanya para pihak menghendaki dituangkan dalam bentuk akta notariil, sehingga seorang notarispun dituntut untuk membekali diri dengan pengetahuan yang cukup tentang produk – produk bank syariah karena ada karakteristik yang berbeda antara bank syariah dengan bank konvensional. Dalam pendirian kantor bank syariahpun diperlukan peran notaris karena dalam pendirian suatu badan hukum harus dituangkan dalam bentuk akta notariil atau akta otentik.
III. Penutup
Lahirnya bank syariah di Indonesia diawali dengan adanya fatwa MUI yang mengharamkan bunga bank. Masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam menghendaki didirikan lembaga perbankan syariah yang mendasarkan diri pada ketentuan Al Qur’an, Al Hadist dan ijtihad para ahli. Perkembangan bank syariah mengalami perkembangan yang cukup pesat karena direspon oleh pemerintah dengan diundangkannya beberapa peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum positif bagi berdirinya bank syariah di Indonesia.
Aturan hukum positif kita dalam bidang hukum perdata mengenai perikatan, memungkinkan Pelaksanaan akad mudharabah dan musyarakah yang disesuaikan dengan tuntunan yang ada dalam Al Qur’an dan Al Hadist serta ijtihad para ahli.
Peran notaris dalam pelaksanaan akad mudharabah dan musyarakah terkait erat dengan kewenangannya sebagai salah satu pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik.
*) Makalah penulis dalam mata kuliah Hukum Perbankan Syariah pada program magister kenotariatan UGM-Yogyakarta.
Perbankan mempunyai posisi yang strategis sebagai lembaga intermediasi yaitu lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan.
Lahirnya perbankan syariah di Indonesia diawali dengan adanya lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua Bogor pada tanggal 18 – 20 Agustus l990 yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia. Lokakarya tersebut menghasilkan fatwa MUI yang menyatakan bahwa bunga bank hukumnya adalah haram. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakarta tanggal 22-25 Agustus 1990 yang hasilnya memberikan amanat untuk membentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.
Dalam ajaran agama Islam terdapat tiga ajaran yang mendasar yaitu tentang Aqidah, syariah dan akhlak. Syariah terbagi dalam dua aspek yaitu ibadah dan muamalah. Dalam bidang muamalah termasuk didalamnya kegiatan ekonomi islam.
Dalam kegiatan perekonomian Islam didalamnya terkandung nilai-nilai keadilan dan kebebasan bertanggung jawab bagi setiap individu dan masyarakat untuk mengejar kemakmuran baik secara individu maupun kolektif demi terwujudnya kesejahteraan sosial.
Dengan adanya fatwa MUI yang mengharamkan bunga bank akhirnya melahirkan desakan masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam untuk mengupayakan terwujudnya system perbankan yang sesuai dengan ajaran Islam yaitu berdasarkan pada tata aturan yang benar yaitu Al Qur’an dan Al Hadist sehingga sedini mungkin dapat dicegah terjadinya ketidakadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam fatwa MUI lebih lanjut diberikan penjelasan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Dalam Al Qur’an riba diartikan sebagai setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan secara adil seperti melalui transaksi jual beli, sewa menyewa maupun bagi hasil.
Selain substansi masalah riba berkembang pesatnya perbankan syariah di Indonesia dilatar belakangi pula dengan terjadinya krisis ekonomi yang berkelanjutan yang membawa akibat banyaknya bank konvensional mengalami kesulitan likuiditas yang berakibat pada penutupan operasional, sedangkan bank syariah terbukti lebih mampu bertahan karena bank syariah tidak menetapkan system bunga/interest seperti halnya pada bank konvensional melainkan dipakailah system bagi hasil yang menentukan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
Instrumen penting yang digunakan oleh perbankan Islam untuk menyediakan pembiayaan adalah musyarakah atau penyertaan modal (equity participation), istilah lain yang digunakan untuk musyarakah adalah syarikah/syirkah, dalam bahasa Inggris diterjemahkan dengan partnership, lembaga-lembaga keuangan Islam menerjemahkannya dengan istilah participation financing atau dapat diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kemitraan, persekutuan atau perkongsian.
Syirkah berarti ikhtilath (percampuran), para fuqaha mendefinisikannya sebagai akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.
Secara sederhana musyarakah dapat diartikan akad kerjasama usaha patungan antara 2 (dua) pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama pada saat membuat akad. Porsi pembagian keuntungan tersebut tidak harus sebanding dengan pangsa pembiayaan masing-masing, tetapi atas dasar perjanjian kedua belah pihak.
Sutan Remy Sjahdeini mengatakan bila musyarakah atau syirkah dilakukan sebagai transaksi perbankan atau oleh lembaga pembiayaan tidak lain merupakan usaha patungan (joint venture) dengan para mitranya terdiri atas bank atau lembaga pembiayaan dan pengusaha (nasabah), sebagai suatu usaha patungan diantara para mitra usaha, dapat pula musyarakah ini dilakukan sebagai suatu modal ventura.
Sungguhpun pada dasarnya mudharabah dapat dikategorikan ke dalam salah satu bentuk syirkah atau musyarakah, namun para cendikiawan fiqih Islam meletakkannya dalam posisi yang khusus dan memberikan landasan hukum yang tersendiri.
II. Pembahasan
Untuk mengetahui apakah hukum perdata kita mengakomodasi perikatan yang dibuat dalam bentuk perjanjian islam (akad), maka harus dilakukan tinjauan secara umum terhadap hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Perikatan dalam hukum perdata lahir dari Perjanjian dan Undang-undang. Hukum perjanjian diatur dalam buku ke-III KUHPerdata dengan titel perikatan. Dalam pasal 1313 KUHPerdata perjanjian diartikan ”Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana suatu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain, satu orang atau lebih”. Kata mengikatkan dirinya terhadap satu atau lebih orang lain berarti untuk menciptakan perikatan. Dengan adanya perjanjian maka para pihak telah melakukan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subyek hukum. Unsur-unsur perbuatan hukum adalah kehendak dan pernyataan kehendak yang sengaja ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum. Pada asasnya akibat hukum ini ditentukan juga oleh hukum. Kemudian dalam pasal 1320 KUHPerdata mengatur mengenai sahnya suatu perjanjian, yaitu setiap perjanjian agar secara sah mengikat bagi para pihak yang membuatnya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, yaitu;
1. Kesepakatan para pihak;
Perjanjian baru dapat dikatakan sah apabila para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut sepakat, setuju mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Dengan demikian berdasarkan pasal 1321 KUHPerdata, ditentukan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan secara kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.
2. Kecakapan bertindak dari para pihak;
Para pihak yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Didalam KUHPerdata yang disebut sebagai pihak-pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah; orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampuan.
3. Tentang hal tertentu;
Bahwa perjanjian yang dibuat harus mengenai suatu hal tertentu yang telah disetujui. Menurut Subekti, suatu hal tertentu tersebut adalah untuk mempermudah pengadilan dalam memutuskan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan.
4. Serta mempunyai kausa yang halal.
Dengan suatu sebab yang halal, perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak boleh bertentangan dengan hukum, kebiasaan, ketertiban, dan kesusialaan.
Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subyektif, karena menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sedangkan syarat ke tiga dan keempat merupakan syarat obyektif, karena menyangkut obyek perjanjian. Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Artinya salah satu pihak dapat mengajukan kepada pengadilan untuk membatalkan perjanjian yang disepakati. Tetapi apabila para pihak tidak ada yang keberatan maka perjanjian itu tetap dianggap sah. Syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi maka, perjanjian itu batal demi hukum. Artinya, bahwa dari semula perjanjian itu dianggap tidak ada.
Secara umum, tidak diatur secara jelas dan tegas mengenai formalitas suatu perjanjian. Perjanjian dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, atau dengan suatu akta otentik. Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau untuk menguatkan haknya sendiri maupun menyangkal suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Namun demikian, KUHPerdata mengecualikan ketentuan umum ini. Beberapa perjanjian khusus harus dibuat secara tertulis dengan suatu akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, seperti misalnya; Perjanjian Kredit Bank, akta pendirian suatu Perseroan Terbatas dan sebagainya. Adapula beberapa perjanjian yang baru dapat mengikat hanya dengan penyerahan dari obyek yang diperjanjikan. Namun dalam praktek pada umumnya para pihak dari suatu perjanjian menginginkan suatu perjanjian dibuat setidak-tidaknya dalam bentuk tertulis dan dilegalesir oleh Notaris atau dalam bentuk akta notaril, dalam rangka memperkuat kedudukan mereka jika terjadi sengketa.
Adanya ketentuan umum tentang perikatan yang lahir dari perjanjian memang sangat diperlukan sehubungan dengan berlakunya asas kebebasan berkontrak. Kebebasan berkontrak berarti, bahwa orang dapat menciptakan perjanjian-perjanjian baru yang tidak dikenal dalam perjanjian bernama dan yang isinya menyimpang dari perjanjian bernama yang diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan prinsip ”kebebasan berkontrak”, yang tersimpul dalam pasal 1338 KUHPerdata, tiap-tiap perjanjian yang dibuat secara sah adalah mengikat para pihak. Mereka tidak dapat membatalkan atau mengakirinya tanpa persetujuan kedua belah pihak atau alasan yang dibenarkan Undang-Undang. Para pihak tidak hanya terikat pada apa yang secara tegas diperjanjikan, melainkan juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau Undang-Undang. Disamping hal tersebut diatas semua persetujuan harus dilaksanakan berdasarkan itikad baik oleh para pihak. Ketentuan mengenai itikad baik harus diperhatikan untuk melindungi kepentingan debitur dari kesewenang-wenangan kreditur dalam menyalahgunakan penafsiran bunyi perjanjian. Melalui itikad baik, hakim diberi wewenang untuk melakukan intervensi (turut campur) dalam pelaksanaan perjanjian. Jadi pada intinya suatu perjanjian apapun bentuk dan jenisnya asal mengacu pada ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata, tetap berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Begitupun perjanjian (akad) yang dibuat berdasrkan prinsip-prinsip syari’ah.
Perikatan Islam menurut bahasa Uqud ( jama’ dari Aqad ) berarti simpulan, perikatan, perjanjian, permufakatan, sedangkan secara harfiah aqad adalah perikatan antara ijab dan Kabul ( serah terima ) menurut bentuk yang disyaratkan agama dan terdapat kerelaan dari kedua belah pihak.
Dari pengertian akad tersebut diatas dapat diindikasikan bahwa perjanjian harus merupakan perjanjian kedua belah pihak yang bertujuan untuk saling mengikatkan diri tentang perbuatan yang akan dilakukan dalam suatu hal yang khusus setelah akad secara efektif mulai diberlakukan. Dengan demikian akad diwujudkan dalam ijab dan Kabul yang menunjukkan adanya kesukarelaan timbal balik terhadap perikatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang harus sesuai dengan kehendak syariat. Artinya bahwa seluruh perikatan yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak atau lebih baru dianggap sah apabila secara keseluruhan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Dasar hukum perikatan dalam Islam adalah :
1) Surat An Nisa ayat 29 yang artinya :
Hai orang – orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan curang, kecuali dengan perdagangan yang berlaku dengan sukarela diantaramu, dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.
2) Surat Al Maidah Ayat 1 yang artinya :
Hai orang-orang yang beriman! Tepatilah semua janjimu! Dihalalkan bagi kamu binatang ternak untuk dimakan dagingnya, selain dari yang akan dibacakan kepadamu larangannya.Hal itu tidak berarti menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan ibadat haji. Sesungguhnya Allah memerintahkan menurut apa yang dikehendakiNya.
3) Surat Al Isra ayat 34 yang artinya :
Dan janganlah kamu memperlegarkan harta anak yatim, kecuali dengan cara yang sebaik-baiknya, sampai ia dewasa dan penuhilah janji sebab janji itu akan diminta pertanggung-jawabannya.
4) Surat Ali Imran ayat 76 yang artinya :
Itu tidak benar! Yang benar ialah : Barang siapa yang memenuhi janjinya dan memelihara dirinya dari kejahatan maka Allah sangat mencintai orang-orang yang bertaqwa itu.
5) Hadist Nabi Muhammad, SAW yang menyatakan “ Muamalah ( perikatan ) orang Islam berada diatas syarat – syarat yang mereka buat “ ( Abu Hurairah, Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Al Hakim )
6) Ijtihat, diatur dalam kitab – kitab fiqih dibidang muamalah yang dikeluarkan oleh para ahli.
Suatu akad dipandang telah terjadi jika telah memenuhi rukun dan syaratnya yaitu ijab dan Kabul, sedangkan syaratnya meliputi syarat sah mengenai obyeknya dan syarat yang menyangkut subyeknya.
1) Syarat obyek akad meliputi :
a. Telah ada pada waktu akad diadakan.
b. Dapat menerima hukum akad.
c. Dapat ditentukan dan diketahui.
d. Dapat diserahkan pada waktu akad terjadi.
2) Syarat subyek Akad meliputi :
a. Tidak menyalahi hukum syariah yang disepakati adanya. Setiap orang bebas membuat perjanjian tetapi tidak boleh bertentangan dengan Al Qur’an dan Al Hadist dan apabila dilanggar maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
b. Harus sama ridha dan ada pilihan,hal ini dimaksudkan bahwa suatu perjanjian harus ada kesepakatan para pihak, tidak boleh ada paksaan, kekhilafan maupun penipuan, kalau hal ini dilanggar maka perjanjian dapat dibatalkan.
c. Harus jelas dan terperinci. Dalam sebuah perjanjian harus disebutkan dengan jelas apa yang menjadi obyeknya, siapa saja para pihaknya serta apa saja hak dan kewajibannya.
Perjanjian bagi hasil yang dikenal dengan istilah mudharabah adalah suatu akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal sedangkan pihak yang lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kesalahan pengelola. Kerugian yang diakibatkan karena kesengajaan dari pengelola maka pengelola harus bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Falsafah dasar pembiayaan mudharabah untuk menyatukan modal dengan labour ( Skill dan entrepreneurship ) yang selama ini senantiasa terpisah dalam sistem konvensional, karena memang sistem tersebut diciptakan untuk menunjang mereka yang memiliki modal, dalam mudharabah akan tampak jelas sifat dan semangat kebersamaan serta keadilan. Hal ini terbukti melalui kebersamaan dalam menanggung kerugian yang dialami proyek dan membagikan keuntungan yang membengkak di waktu ekonomi sedang booming.
Bagi hasil dalam perbankan syariah landasan hukum positifnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu :
1) Undang – Undang no 7 tahun l992 kemudian dipertegas dengan Peraturan Pemerintah no. 72 tahun 1992 tentang Bank Bagi Hasil.
2) Undang – Undang no. 10 tahun 1998 yang membagi secara tegas dua jenis bank yaitu bank konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah baik pada bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat.
3) Pasal 11 ayat 1 Undang – Undang no 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang – Undanf no 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
4) Peraturan Bank Indonesia no 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Peraturan inilah yang kemudian dijadikan acuan dalam pembuatan kontrak-kontrak di Bank Syariah.
Pelaksanaan perjanjian bagi hasil (mudharabah) dalam perbankan Syariah dimaksudkan sebagai perjanjian yang dibuat oleh pihak bank dengan nasabah, dimana bank bisa bertindak sebagai pihak yang meminjamkan dana (shahibul maal) sedangkan nasabah sebagai pengelola dana (mudharib) atau sebaliknya bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan nasabah sebagai pemilik dana shahibul maal) dengan menabung di Bank Syariah melalui tabungan mudharabah atau melalui giro mudharabah.
Dalam Peraturan Bank Indonesia no 7/46/PBI/2005 mudharabah diartikan sebagai penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Rukun Mudharabah atau unsur- unsur yang harus ada agar akad mudharabah sah adalah sebagai berikut :
1) Adanya pemilik modal dan pelaksanaan usaha.
2) Adanya obyek yang diperjanjikan.
3) Adanya persetujuan dari kedua belah pihak (ijab-kabul).
4) Nisbah keuntungan yang mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh para pihak yang bermudharabah.
Pada umumnya pembiayaan dengan system mudharabah modal yang dipinjamkan oleh bank dalam usaha yang akan dijalankan oleh mudharib tidak diberikan dalam bentuk tunai hal ini dimaksudkan agar pihak bank dapat senantiasa mengawasi dalam pengelolaan usaha tersebut. Dalam akad mudharabah pembelanjaan barang dagangan telah ditentukan dan pihak bank secara langsung akan dapat menyusun pembayaran kepada mudharib. Dana yang telah dipinjamkan tidak boleh diselewengkan dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain.
Dalam pengelolaan manajemen, bank menyerahkan pengoperasionalan usaha kepada pihak debitur (mudharib) dengan jalan debitur harus tunduk terhadap segala persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.
Manfaat yang dapat diperoleh dari akad mudharabah adalah :
1) Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2) Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap tetapi disesuaikan dengan pendapatan hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
3) Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow (arus kas usaha nasabah).
4) Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal dan aman serta menguntungkan.
5) Prinsip bagi hasil berbeda dengan bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah maupun bila nasabah menderita kerugian.
Disamping manfaat yang diperoleh bank syariah dari adanya akad mudharabah terdapat pula beberapa kerugian atau resiko yaitu side streaming yaitu penyalahgunaan penggunaan modal oleh nasabah, terjadi kelalaian dan kesalahan yang disengaja, penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.
Selain dari pembiayaan mudharabah dikenal pula system pembiayaan musyarakah yang artinya akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Pelaksanaan akad musyarakah dalam perbankan syariah adalah :
1) Pembiayaan Proyek, dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai suatu proyek. Setelah selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut beserta bagi hasil yang telah disepakati.
2) Modal ventura, penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual sahamnya baik secara langsung maupun bertahap.
Peranan notaris dalam pelaksanaan akad mudharabah dan musyarakah pada Bank Syariah adalah berkaitan langsung dengan kewenangannya dalam pembuatan akta otentik yang diperlukan dalam kerja sama tersebut.
Perjanjian – perjanjian yang dibuat antara bank syariah dengan nasabah untuk lebih mendapatkan jaminan kepastian hukum bagi kedua belah pihak biasanya para pihak menghendaki dituangkan dalam bentuk akta notariil, sehingga seorang notarispun dituntut untuk membekali diri dengan pengetahuan yang cukup tentang produk – produk bank syariah karena ada karakteristik yang berbeda antara bank syariah dengan bank konvensional. Dalam pendirian kantor bank syariahpun diperlukan peran notaris karena dalam pendirian suatu badan hukum harus dituangkan dalam bentuk akta notariil atau akta otentik.
III. Penutup
Lahirnya bank syariah di Indonesia diawali dengan adanya fatwa MUI yang mengharamkan bunga bank. Masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam menghendaki didirikan lembaga perbankan syariah yang mendasarkan diri pada ketentuan Al Qur’an, Al Hadist dan ijtihad para ahli. Perkembangan bank syariah mengalami perkembangan yang cukup pesat karena direspon oleh pemerintah dengan diundangkannya beberapa peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum positif bagi berdirinya bank syariah di Indonesia.
Aturan hukum positif kita dalam bidang hukum perdata mengenai perikatan, memungkinkan Pelaksanaan akad mudharabah dan musyarakah yang disesuaikan dengan tuntunan yang ada dalam Al Qur’an dan Al Hadist serta ijtihad para ahli.
Peran notaris dalam pelaksanaan akad mudharabah dan musyarakah terkait erat dengan kewenangannya sebagai salah satu pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik.
*) Makalah penulis dalam mata kuliah Hukum Perbankan Syariah pada program magister kenotariatan UGM-Yogyakarta.
Label:
Artikel hukum
Minggu, 01 Juni 2008
Akad Murabahah Dalam Perbankan Syariah Oleh Raimond Flora Lamandasa
I. Pengertian Murabahah.
Perjanjian murabahah adalah salah satu bentuk akad jual beli dalam perbankan syariah yaitu suatu akad jual beli antara bank dan nasabah atas suatu jenis barang tertentu dengan harga yang telah disepakati bersama. Bank akan mengadakan barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah dengan harga setelah ditambah keuntungan yang diharapkan dan untuk memastikan bahwa nasabah serius untuk membeli barang, bank dapat mensyaratkan nasabah untuk lebih dahulu membayar uang muka.
Dalam perbankan syariah jenis murabahah dikenal melalui produk jual beli secara al-murabahah yaitu barang atau produk dari jual beli telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak dan murabahah kepada pemesan pembelian (murabahah KPP) yaitu karena penjual semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan sipembeli yang memesannya.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa para pihak dalam perjanjian murabahah terdiri dari :
1. Bank, dalam hal ini bertindak sebagai pembayar harga barang kepada pemasok barang (supplier) untuk dan atas nama pembeli (nasabah).
2. Nasabah, dalam hal ini bertindak sebagai pembeli barang dengan membayar harga barang secara angsuran kepada bank.
3. Pemasok Barang (Suplier), bertindak sebagai penyedia dan mengirimkan barang yang dibutuhkan oleh pembeli.
Kedua jenis produk murabahah tersebut dalam pembayarannya dilakukan melalui angsuran atau kredit. Dimana nasabah membayar kepada bank atas harga barang tersebut (setelah dikurangi uang muka) secara angsuran selama jangka waktu yang disepakati dengan memperhatikan kemampuan mengangsur, pembayaran angsuran ini dikenal dengan istilah Bai’ Bitsaman Ajil (BBA). Sedang besarnya angsuran yang telah disepakati tidak berubah hingga akad kredit berakhir dan tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran angsuran (overdue penalty).
Bila debitur melakukan pembayaran pelunasan hutangnya lebih awal dari waktu yang ditentukan maka kewajibannya tetap sebesar sisa hutangnya dan diperkenankan untuk memberikan potongan pembayaran atas nasabah yang melakukan pelunasan hutangnya lebih awal tergantung dari kebijaksanaan bank bersangkutan.
Walaupun cara menjual secara kredit tersebut sebenarnya bukan bagian dari syarat dari murabahah atau murabahah KPP. Dalam praktek transaksi secara angsuran ini mendominasi praktek pelaksanaan jenis murabahah hal ini dikarenakan memang seseorang tidak akan datang ke bank kecuali untuk mendapat kredit dan membayar secara angsuran.
Pembiayaan murabahah dapat berupa pembiayaan investasi antara lain untuk pengadaan aktiva tetap, mesin-mesin dan barang-barang modal lainnya serta pembiayaan konsumer antara lain untuk pembelian rumah, mobil dan sebagainya.
Dalam praktek perbankan syariah, yang dapat mengajukan pembiayaan murabahah dapat perorangan atau badan hukum yang memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh bank syariah seperti yang berlaku pada bank konvensional pada umumnya yaitu didasarkan pada prinsip kehati-hatian dari pihak bank meskipun pada hakekatnya setiap bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah kepercayaan.
II. Jaminan dalam Murabahah.
Menurut pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dinyatakan :
“Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai yang diperjanjikan”.
Hal yang perlu diperhatikan oleh pihak bank dalam memberikan kredit ditegaskan dalam penjelasan pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menyatakan : bahwa dalam pemberian kredit pihak bank perlu untuk menilai keadaan calon debitur berupa : watak, kemampuan, modal , agunan dan prospek usaha. Dari pengertian tersebut terlihat bahwa jaminan merupakan salah satu kewajiban yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang antara bank dan nasabah.
Jaminan dalam perbankan sendiri terdiri dari jaminan wajib yaitu dapat berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan pembiayaan dan jaminan tambahan yaitu barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai.
Dalam pelaksanaan di bank syariah, antara bank syariah satu dengan yang lainnya belum tentu sama perihal membuat aturan tentang jenis jaminan yang dapat dipergunakan termasuk aspek pengikatannya atau legalitasnya akan tetapi dalam hal yang berkenaan dengan penjaminan dalam hal pendaftaran atau pembebanannya dalam bank syariah sama seperti pada bank konvensional.
Didalam prespektif syariah, pengambilan jaminan diperkenankan. Prinsip rahn (jaminan), dalam prakteknya biasanya dipergunakan baik sebagai perjanjian untuk menggadaikan barang atau sebagai jaminan.
Dasar hukum jaminan dalam prinsip syariah adalah :
1. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 283 :
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)….”
2. Hadist Rasullulah SAW yang diriwayatkan oleh Al Bukhari tentang baju besi yang digadaikan oleh Rasullulah kepada seorang yahudi untuk mendapatkan bahan makanan gandum.
3. Penjelasan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang isinya:
“Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh bank mengandung resiko sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan, kesanggupan nasabah atau debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut sebelum melakukan kredit bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari nasabah”.
Dalam pembiayaan murabahah, jaminan bukanlah satu rukun atau syarat yang mutlak dipenuhi karena dalam pembiayaan murabahah yang menjadi rukun adalah :
1. Bai’ (Penjual).
2. Musytari (Pembeli).
3. Mabi’ (Barang yang diperjual belikan)
4. Tsaman (Harga barang)
5. Ijab-Qabul (Pernyataan serah terima)
Dan yang menjadi syarat adalah :
1. Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
3. Kontrak harus bebas dari riba.
4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
Secara prinsip jika syarat dalam point 1, 4 atau 5 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan :
1. Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
2. Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual dan dapat membatalkan kontrak.
Oleh karena itu fungsi jaminan didalam pembiayaan murabahah dimaksudkan hanya untuk menjaga agar sipemesan tidak main-main dengan pesanan yang berfungsi sebagai pengganti pengembalian modal yang ditanamkan.
Disamping itu dalam pembiayaan murabahah, nasabah dapat menjual barang jaminan tersebut sebelum masa angsurannya berakhir dan debitur tidak wajib untuk melunasi seluruh angsurannya tetapi debitur tetap menyelesaikan pinjamannya sesuai kesepakatan awal hal ini karena sifat dalam pembiayaan murabahah adalah jual beli dengan utang dimana sejak kontrak ditandatangani maka barang telah menjadi milik debitur sehingga debitur bebas untuk melakukan terhadap barang miliknya, termasuk dengan menjual barang dalam kondisi masih dalam jaminan. Hal ini karena transaksi penjualan kepada pihak ketiga yang dilakukan nasabah merupakan akad yang benar-benar terpisah dari akad murabahah dengan bank.
Didalam pembiayaan murabahah apabila pengembalian macet dengan alasan apapun, bank dapat meminta pengganti dana yang dikeluarkannya dengan pencairan jaminan.
Dari pengertian tersebut diatas terlihat bahwa kedudukan jaminan dalam pembiayaan murabahah mempunyai kedudukan yang sangat penting dan tetap diperlukan walaupun menurut prinsip perbankan syariah jaminan bukan satu rukun atau syarat yang mutlak tetapi dalam pelaksanaannya setiap pemberian kredit wajib ada jaminan dan bila kredit dari nasabah tersebut pengembaliannya macet maka untuk pelunasanan kredit akan diambil dari pencairan jaminan.
III. Penyelesaian Sengketa Akad Murabahah.
Dalam hal terjadi sengketa antara bank syariah dan nasabahnya, prosedur dan mekanisme penyelesaiannya didasarkan pada Bab III pasal 20 PBI 7/46/PBI/2005 tentang penyelesaian sengketa bank dan nasabah yang menyatakan bahwa bilamana musyawarah demi menyelesaikan sengketa atau perselisihan tidak tercapai maka penyelesaian selajutnya dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa atau badan arbitrase syariah.
Adapun badan arbitrase syariah yang dimaksud dalam peraturan PBI adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai pengganti dari Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) berdasarkan Keputusan dari Majelis Ulama Indonesia No.Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003.
Penyelesaian sengketa dibidang ekonomi syariah, disamping Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) yang secara implisit ditunjuk sebagai Badan Arbitrase Syariah dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional, juga ada Peradilan Agama. Melalui perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terhadap pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ditentukan bahwa :
“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : (a) perkawinan; (b) waris; (c) wasiat; (d) hibah; (e) wakaf; (f) zakat; (g) infaq; (h) shadaqah; dan (i) ekonomi syariah.
Pasal tersebut menegaskan bahwa Pengadilan Agama mempunyai kompetensi absolut sebagai forum litigasi menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah.
Dalam hal para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam transaksi syariah ke BASYARNAS, maka secara yuridis juga akan meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat atas suatu perjanjian ke Pengadilan Agama.
Perjanjian murabahah adalah salah satu bentuk akad jual beli dalam perbankan syariah yaitu suatu akad jual beli antara bank dan nasabah atas suatu jenis barang tertentu dengan harga yang telah disepakati bersama. Bank akan mengadakan barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah dengan harga setelah ditambah keuntungan yang diharapkan dan untuk memastikan bahwa nasabah serius untuk membeli barang, bank dapat mensyaratkan nasabah untuk lebih dahulu membayar uang muka.
Dalam perbankan syariah jenis murabahah dikenal melalui produk jual beli secara al-murabahah yaitu barang atau produk dari jual beli telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak dan murabahah kepada pemesan pembelian (murabahah KPP) yaitu karena penjual semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan sipembeli yang memesannya.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa para pihak dalam perjanjian murabahah terdiri dari :
1. Bank, dalam hal ini bertindak sebagai pembayar harga barang kepada pemasok barang (supplier) untuk dan atas nama pembeli (nasabah).
2. Nasabah, dalam hal ini bertindak sebagai pembeli barang dengan membayar harga barang secara angsuran kepada bank.
3. Pemasok Barang (Suplier), bertindak sebagai penyedia dan mengirimkan barang yang dibutuhkan oleh pembeli.
Kedua jenis produk murabahah tersebut dalam pembayarannya dilakukan melalui angsuran atau kredit. Dimana nasabah membayar kepada bank atas harga barang tersebut (setelah dikurangi uang muka) secara angsuran selama jangka waktu yang disepakati dengan memperhatikan kemampuan mengangsur, pembayaran angsuran ini dikenal dengan istilah Bai’ Bitsaman Ajil (BBA). Sedang besarnya angsuran yang telah disepakati tidak berubah hingga akad kredit berakhir dan tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran angsuran (overdue penalty).
Bila debitur melakukan pembayaran pelunasan hutangnya lebih awal dari waktu yang ditentukan maka kewajibannya tetap sebesar sisa hutangnya dan diperkenankan untuk memberikan potongan pembayaran atas nasabah yang melakukan pelunasan hutangnya lebih awal tergantung dari kebijaksanaan bank bersangkutan.
Walaupun cara menjual secara kredit tersebut sebenarnya bukan bagian dari syarat dari murabahah atau murabahah KPP. Dalam praktek transaksi secara angsuran ini mendominasi praktek pelaksanaan jenis murabahah hal ini dikarenakan memang seseorang tidak akan datang ke bank kecuali untuk mendapat kredit dan membayar secara angsuran.
Pembiayaan murabahah dapat berupa pembiayaan investasi antara lain untuk pengadaan aktiva tetap, mesin-mesin dan barang-barang modal lainnya serta pembiayaan konsumer antara lain untuk pembelian rumah, mobil dan sebagainya.
Dalam praktek perbankan syariah, yang dapat mengajukan pembiayaan murabahah dapat perorangan atau badan hukum yang memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh bank syariah seperti yang berlaku pada bank konvensional pada umumnya yaitu didasarkan pada prinsip kehati-hatian dari pihak bank meskipun pada hakekatnya setiap bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah kepercayaan.
II. Jaminan dalam Murabahah.
Menurut pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dinyatakan :
“Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai yang diperjanjikan”.
Hal yang perlu diperhatikan oleh pihak bank dalam memberikan kredit ditegaskan dalam penjelasan pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menyatakan : bahwa dalam pemberian kredit pihak bank perlu untuk menilai keadaan calon debitur berupa : watak, kemampuan, modal , agunan dan prospek usaha. Dari pengertian tersebut terlihat bahwa jaminan merupakan salah satu kewajiban yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang antara bank dan nasabah.
Jaminan dalam perbankan sendiri terdiri dari jaminan wajib yaitu dapat berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan pembiayaan dan jaminan tambahan yaitu barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai.
Dalam pelaksanaan di bank syariah, antara bank syariah satu dengan yang lainnya belum tentu sama perihal membuat aturan tentang jenis jaminan yang dapat dipergunakan termasuk aspek pengikatannya atau legalitasnya akan tetapi dalam hal yang berkenaan dengan penjaminan dalam hal pendaftaran atau pembebanannya dalam bank syariah sama seperti pada bank konvensional.
Didalam prespektif syariah, pengambilan jaminan diperkenankan. Prinsip rahn (jaminan), dalam prakteknya biasanya dipergunakan baik sebagai perjanjian untuk menggadaikan barang atau sebagai jaminan.
Dasar hukum jaminan dalam prinsip syariah adalah :
1. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 283 :
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)….”
2. Hadist Rasullulah SAW yang diriwayatkan oleh Al Bukhari tentang baju besi yang digadaikan oleh Rasullulah kepada seorang yahudi untuk mendapatkan bahan makanan gandum.
3. Penjelasan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang isinya:
“Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh bank mengandung resiko sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan, kesanggupan nasabah atau debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut sebelum melakukan kredit bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari nasabah”.
Dalam pembiayaan murabahah, jaminan bukanlah satu rukun atau syarat yang mutlak dipenuhi karena dalam pembiayaan murabahah yang menjadi rukun adalah :
1. Bai’ (Penjual).
2. Musytari (Pembeli).
3. Mabi’ (Barang yang diperjual belikan)
4. Tsaman (Harga barang)
5. Ijab-Qabul (Pernyataan serah terima)
Dan yang menjadi syarat adalah :
1. Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
3. Kontrak harus bebas dari riba.
4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
Secara prinsip jika syarat dalam point 1, 4 atau 5 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan :
1. Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
2. Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual dan dapat membatalkan kontrak.
Oleh karena itu fungsi jaminan didalam pembiayaan murabahah dimaksudkan hanya untuk menjaga agar sipemesan tidak main-main dengan pesanan yang berfungsi sebagai pengganti pengembalian modal yang ditanamkan.
Disamping itu dalam pembiayaan murabahah, nasabah dapat menjual barang jaminan tersebut sebelum masa angsurannya berakhir dan debitur tidak wajib untuk melunasi seluruh angsurannya tetapi debitur tetap menyelesaikan pinjamannya sesuai kesepakatan awal hal ini karena sifat dalam pembiayaan murabahah adalah jual beli dengan utang dimana sejak kontrak ditandatangani maka barang telah menjadi milik debitur sehingga debitur bebas untuk melakukan terhadap barang miliknya, termasuk dengan menjual barang dalam kondisi masih dalam jaminan. Hal ini karena transaksi penjualan kepada pihak ketiga yang dilakukan nasabah merupakan akad yang benar-benar terpisah dari akad murabahah dengan bank.
Didalam pembiayaan murabahah apabila pengembalian macet dengan alasan apapun, bank dapat meminta pengganti dana yang dikeluarkannya dengan pencairan jaminan.
Dari pengertian tersebut diatas terlihat bahwa kedudukan jaminan dalam pembiayaan murabahah mempunyai kedudukan yang sangat penting dan tetap diperlukan walaupun menurut prinsip perbankan syariah jaminan bukan satu rukun atau syarat yang mutlak tetapi dalam pelaksanaannya setiap pemberian kredit wajib ada jaminan dan bila kredit dari nasabah tersebut pengembaliannya macet maka untuk pelunasanan kredit akan diambil dari pencairan jaminan.
III. Penyelesaian Sengketa Akad Murabahah.
Dalam hal terjadi sengketa antara bank syariah dan nasabahnya, prosedur dan mekanisme penyelesaiannya didasarkan pada Bab III pasal 20 PBI 7/46/PBI/2005 tentang penyelesaian sengketa bank dan nasabah yang menyatakan bahwa bilamana musyawarah demi menyelesaikan sengketa atau perselisihan tidak tercapai maka penyelesaian selajutnya dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa atau badan arbitrase syariah.
Adapun badan arbitrase syariah yang dimaksud dalam peraturan PBI adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai pengganti dari Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) berdasarkan Keputusan dari Majelis Ulama Indonesia No.Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003.
Penyelesaian sengketa dibidang ekonomi syariah, disamping Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) yang secara implisit ditunjuk sebagai Badan Arbitrase Syariah dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional, juga ada Peradilan Agama. Melalui perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terhadap pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ditentukan bahwa :
“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : (a) perkawinan; (b) waris; (c) wasiat; (d) hibah; (e) wakaf; (f) zakat; (g) infaq; (h) shadaqah; dan (i) ekonomi syariah.
Pasal tersebut menegaskan bahwa Pengadilan Agama mempunyai kompetensi absolut sebagai forum litigasi menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah.
Dalam hal para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam transaksi syariah ke BASYARNAS, maka secara yuridis juga akan meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat atas suatu perjanjian ke Pengadilan Agama.
Label:
Artikel hukum
Langganan:
Postingan (Atom)

