Sambil menunggu service-an "kuda jepang" (libom saya) yang sehari-harinya sangat berjasa dalam mobilisasi saya, saya sedikit ada waktu untuk mem-buka2 kembali blog saya yang telah lama tidak saya tengok. Bukannya disengaja tetapi ini semata-mata sebagai salah satu konsekuensi logis dari semakin padatnya aktivitas kantor saya, yang mau tak mau, untuk time management yang efektif, harus ada skala prioritas. Sehingga ada saja yang sedikit terbengkalai.
Sedih juga rasanya ga membuat postingan selama hampir 2 tahun ini. Setelah membaca2 lagi beberapa postingan yang lalu, muncul lagi tekad baru, untuk memulainya lagi, sambil bertekad untuk berusaha kembali belajar lebih meng-efisienkan waktu supaya smua aktivitas bisa berjalan secara harmoni. Dan ini mudah-mudahan sebagai awal untuk postingan2 lainnya lagi.
Demikian sedikit goresan disaat menunggu, dan mengisi waktu agar tidak terbuang begitu saja.
Bogor, 7 Nopember 2011.
Senin, 07 November 2011
PMNA No.4/1996
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No.4 tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1996 (4/1996)
Tanggal: 9 APRIL 1996 (JAKARTA)
Sumber: LN NO. 1996/42; TLN NO. 3632
Tentang: HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa dengan bertambah meningkatnya pembangunan nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi, dibutuhkan penyediaan dana yang cukup besar, sehingga memerlukan lembaga hak jaminan yang kuat dan mampu memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, yang dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa sejak bertakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sampai dengan saat ini, ketentuan-ketentuan yang lengkap mengenai Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan yang dapat dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah, belum terbentuk;
c. bahwa ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai tanah, dan ketentuan mengenai Credietverband dalam Staatsblad 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1937-190, yang berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, masih diberlakukan sementara sampai dengan terbentuknya Undang-Undang tentang Hak Tanggungan, dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata ekonomi Indonesia;
d. bahwa mengingat perkembangan yang telah dan akan terjadi di bidang pengaturan dan administrasi hak-hak atas tanah serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak, selain Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan yang telah ditunjuk sebagai obyek Hak Tanggungan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak Pakai atas tanah tertentu yang wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan, perlu juga dimungkinkan untuk dibebani Hak Tanggungan;
e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dibentuk Undang-undang yang mengatur Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sekaligus mewujudkan unifikasi Hukum Tanah Nasional;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;
2. Kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu;
3. Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu;
4. Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya;
6. Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yang setingkat, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
Pasal 2
(1) Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(2) Apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, dapat diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi.
Pasal 3
(1) Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan.
(2) Hak Tanggungan dapat diberikan untuk suatu utang yang berasal dari satu hubungan hukum atau untuk satu utang atau lebih yang berasal dari beberapa hubungan hukum.
BAB II
OBYEK HAK TANGGUNGAN
Pasal 4
(1) Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah:
a. Hak Milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan.
(2) Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga di-bebani Hak Tanggungan.
(3) Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak Milik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.
(5) Apabila bangunan, tanaman, dan hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta pada Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan oleh pemiliknya atau yang diberi kuasa untuk itu olehnya dengan akta otentik.
Pasal 5
(1) Suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu utang.
(2) Apabila suatu obyek Hak Tanggungan dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan, peringkat masing-masing Hak Tanggungan ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada Kantor Pertanahan.
(3) Peringkat Hak Tanggungan yang didaftar pada tanggal yang sama ditentukan menurut tanggal pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan
Pasal 6
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Pasal 7
Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.
BAB III
PEMBERI DAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN
Pasal 8
(1) Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.
(2) Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.
Pasal 9
Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN, PENDAFTARAN,
PERALIHAN, DAN HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN
Pasal 10
(1) Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
(2) Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan:
a. nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan;
b. domisili pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan apabila di antara mereka ada yang berdomisili di luar Indonesia, baginya harus pula dicantumkan suatu domisili pilihan di Indonesia, dan dalam hal domisili pilihan itu tidak dicantumkan, kantor PPAT tempat pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dianggap sebagai domisili yang dipilih;
c. penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (1);
d. nilai tanggungan;
e. uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.
(2) Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat dicantumkan janji-janji, antara lain:
a. janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
b. janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
c. janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan apabila debitor sungguh-sungguh cidera janji;
d. janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang;
e. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji;
f. janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan;
g. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
h. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;
i. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak Tanggungan diasuransikan;
j. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan;
k. janji yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).
Pasal 12
Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.
Pasal 13
(1) Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(2) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan.
(3) Pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.
(4) Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
(5) Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 14
(1) Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan per- undang-undangan yang berlaku.
(2) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
(3) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.
(4) Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
(5) Sertipikat Hak Tanggungan diserahkan kepada pemegang Hak Tanggungan.
Pasal 15
(1) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan;
b. tidak memuat kuasa substitusi;
c. mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.
(2) Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(3) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan.
(4) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak ber-laku dalam hal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan diberikan untuk menjamin kredit tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), atau waktu yang ditentukan menurut ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) batal demi hukum.
Pasal 16
(1) Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor yang baru.
(2) Beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor Pertanahan.
(3) Pendaftaran beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan mencatatnya pada bukutanah Hak Tanggungan dan buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipika Hak Tanggungan dan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.
(4) Tanggal pencatatan pada buku-tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah diterimanya secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran beralihnya Hak Tanggungan dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, catatan itu diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
(5) Beralihnya Hak Tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga pada hari tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
Pasal 17
Bentuk dan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan, bentuk dan isi buku-tanah Hak Tanggungan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pasal 18
(1) Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
(2) Hapusnya Hak Tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya Hak Tanggungan tersebut oleh pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan.
(3) Hapusnya Hak Tanggungan karena pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
(4) Hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibeban Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin.
Pasal 19
(1) Pembeli obyek Hak Tanggungan, baik dalam suatu pelelangan umum atas perintah Ketua Pengadilan Negeri maupun dalam jual beli sukarela, dapat meminta kepada pemegang Hak Tanggungan agar benda yang dibelinya itu dibersihkan dari segala beban Hak Tanggungan yang melebihi harga pembelian.
(2) Pembersihan obyek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pernyataan tertulis dari pemegang Hak Tanggungan yang berisi dilepaskannya Hak Tanggungan yang membebani obyek Hak Tanggungan yang melebihi harga pembelian.
(3) Apabila obyek Hak Tanggungan dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan dan tidak terdapat kesepakatan di antara para pemegang Hak Tanggungan tersebut mengenai pembersihan obyek Hak Tanggungan dari beban yang melebihi harga pembeliannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembeli benda tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan untuk menetapkan pembersihan itu dan sekaligus menetapkan ketentuan mengenai pembagian hasil penjualan lelang di antara para yang berpiutang dan peringkat mereka menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Permohonan pembersihan obyek Hak Tanggungan dari Hak Tanggungan yang membebaninya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan oleh pembeli benda tersebut, apabila pembelian demikian itu dilakukan dengan jual beli sukarela dan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan para pihak telah dengan tegas memperjanjikan bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f.
BAB V
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Pasal 20
(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.
(2) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang meng-untungkan semua pihak.
(3) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.
(4) Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) batal demi hukum.
(5) Sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihindarkan dengan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan itu beserta biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan.
Pasal 21
Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan Undang-Undang ini.
BAB VI
PENCORETAN HAK TANGGUNGAN
Pasal 22
(1) Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada bukutanah hak atas tanah dan sertipikatnya.
(2) Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku-tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.
(3) Apabila sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku-tanah Hak Tanggungan.
(4) Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertipikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.
(5) Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar.
(6) Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
(7) Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(8) Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).
(9) Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hapusnya Hak Tanggungan pada bagian obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan dicatat pada buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan serta pada buku-tanah dan sertipikat hak atas tanah yang telah bebas dari Hak Tanggungan yang semula membebaninya.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF’
Pasal 23
(1) Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
a. tegoran lisan;
b. tegoran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari jabatan;
d. pemberhentian dari jabatan.
(2) Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi sanksi yang dapat dikenakan menurut peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
(1) Hak Tanggungan yang ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini, yang menggunakan ketentuan Hypotheek atau Credietverband berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria diakui, dan selanjutnya berlangsung sebagai Hak Tanggungan menurut Undang-Undang ini sampai dengan berakhirnya hak tersebut.
(2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan ketentuan-ketentuan mengenai eksekusi dan pencoretannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22 setelah buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Surat kuasa membebankan hipotik yang ada pada saat diundangkannya Undang-Undang ini dapat digunakan sebagai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak saat berlakunya Undang-Undang ini, dengan mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
Pasal 25
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan Hak Tanggungan kecuali ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini dan dalam penerapannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 26
Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Ketentuan Undang-Undang ini berlaku juga terhadap pembebanan hak jaminan atas Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Pasal 28
Sepanjang tidak ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Undang-Undang ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan mengenai Credietverband sebagaimana tersebut dalam Staatsblad 1908-542 jo. Staatsblad 1909-586 dan Staatsblad 1909-584 sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad 1937-190 jo. Staatsblad 1937-191 dan ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 30
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang Hak Tanggungan.
Pasal 31
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
ada tanggal 9 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1996 (4/1996)
Tanggal: 9 APRIL 1996 (JAKARTA)
Sumber: LN NO. 1996/42; TLN NO. 3632
Tentang: HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa dengan bertambah meningkatnya pembangunan nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi, dibutuhkan penyediaan dana yang cukup besar, sehingga memerlukan lembaga hak jaminan yang kuat dan mampu memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, yang dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa sejak bertakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sampai dengan saat ini, ketentuan-ketentuan yang lengkap mengenai Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan yang dapat dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah, belum terbentuk;
c. bahwa ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai tanah, dan ketentuan mengenai Credietverband dalam Staatsblad 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1937-190, yang berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, masih diberlakukan sementara sampai dengan terbentuknya Undang-Undang tentang Hak Tanggungan, dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata ekonomi Indonesia;
d. bahwa mengingat perkembangan yang telah dan akan terjadi di bidang pengaturan dan administrasi hak-hak atas tanah serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak, selain Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan yang telah ditunjuk sebagai obyek Hak Tanggungan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak Pakai atas tanah tertentu yang wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan, perlu juga dimungkinkan untuk dibebani Hak Tanggungan;
e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dibentuk Undang-undang yang mengatur Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sekaligus mewujudkan unifikasi Hukum Tanah Nasional;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;
2. Kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu;
3. Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu;
4. Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya;
6. Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yang setingkat, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
Pasal 2
(1) Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(2) Apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, dapat diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi.
Pasal 3
(1) Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan.
(2) Hak Tanggungan dapat diberikan untuk suatu utang yang berasal dari satu hubungan hukum atau untuk satu utang atau lebih yang berasal dari beberapa hubungan hukum.
BAB II
OBYEK HAK TANGGUNGAN
Pasal 4
(1) Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah:
a. Hak Milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan.
(2) Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga di-bebani Hak Tanggungan.
(3) Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak Milik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.
(5) Apabila bangunan, tanaman, dan hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta pada Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan oleh pemiliknya atau yang diberi kuasa untuk itu olehnya dengan akta otentik.
Pasal 5
(1) Suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu utang.
(2) Apabila suatu obyek Hak Tanggungan dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan, peringkat masing-masing Hak Tanggungan ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada Kantor Pertanahan.
(3) Peringkat Hak Tanggungan yang didaftar pada tanggal yang sama ditentukan menurut tanggal pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan
Pasal 6
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Pasal 7
Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.
BAB III
PEMBERI DAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN
Pasal 8
(1) Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.
(2) Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.
Pasal 9
Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN, PENDAFTARAN,
PERALIHAN, DAN HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN
Pasal 10
(1) Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
(2) Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan:
a. nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan;
b. domisili pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan apabila di antara mereka ada yang berdomisili di luar Indonesia, baginya harus pula dicantumkan suatu domisili pilihan di Indonesia, dan dalam hal domisili pilihan itu tidak dicantumkan, kantor PPAT tempat pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dianggap sebagai domisili yang dipilih;
c. penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (1);
d. nilai tanggungan;
e. uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.
(2) Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat dicantumkan janji-janji, antara lain:
a. janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
b. janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
c. janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan apabila debitor sungguh-sungguh cidera janji;
d. janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang;
e. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji;
f. janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan;
g. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
h. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;
i. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak Tanggungan diasuransikan;
j. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan;
k. janji yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).
Pasal 12
Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.
Pasal 13
(1) Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(2) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan.
(3) Pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.
(4) Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
(5) Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 14
(1) Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan per- undang-undangan yang berlaku.
(2) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
(3) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.
(4) Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
(5) Sertipikat Hak Tanggungan diserahkan kepada pemegang Hak Tanggungan.
Pasal 15
(1) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan;
b. tidak memuat kuasa substitusi;
c. mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.
(2) Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(3) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan.
(4) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak ber-laku dalam hal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan diberikan untuk menjamin kredit tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), atau waktu yang ditentukan menurut ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) batal demi hukum.
Pasal 16
(1) Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor yang baru.
(2) Beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor Pertanahan.
(3) Pendaftaran beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan mencatatnya pada bukutanah Hak Tanggungan dan buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipika Hak Tanggungan dan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.
(4) Tanggal pencatatan pada buku-tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah diterimanya secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran beralihnya Hak Tanggungan dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, catatan itu diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
(5) Beralihnya Hak Tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga pada hari tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
Pasal 17
Bentuk dan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan, bentuk dan isi buku-tanah Hak Tanggungan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pasal 18
(1) Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
(2) Hapusnya Hak Tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya Hak Tanggungan tersebut oleh pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan.
(3) Hapusnya Hak Tanggungan karena pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
(4) Hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibeban Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin.
Pasal 19
(1) Pembeli obyek Hak Tanggungan, baik dalam suatu pelelangan umum atas perintah Ketua Pengadilan Negeri maupun dalam jual beli sukarela, dapat meminta kepada pemegang Hak Tanggungan agar benda yang dibelinya itu dibersihkan dari segala beban Hak Tanggungan yang melebihi harga pembelian.
(2) Pembersihan obyek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pernyataan tertulis dari pemegang Hak Tanggungan yang berisi dilepaskannya Hak Tanggungan yang membebani obyek Hak Tanggungan yang melebihi harga pembelian.
(3) Apabila obyek Hak Tanggungan dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan dan tidak terdapat kesepakatan di antara para pemegang Hak Tanggungan tersebut mengenai pembersihan obyek Hak Tanggungan dari beban yang melebihi harga pembeliannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembeli benda tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan untuk menetapkan pembersihan itu dan sekaligus menetapkan ketentuan mengenai pembagian hasil penjualan lelang di antara para yang berpiutang dan peringkat mereka menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Permohonan pembersihan obyek Hak Tanggungan dari Hak Tanggungan yang membebaninya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan oleh pembeli benda tersebut, apabila pembelian demikian itu dilakukan dengan jual beli sukarela dan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan para pihak telah dengan tegas memperjanjikan bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f.
BAB V
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Pasal 20
(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.
(2) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang meng-untungkan semua pihak.
(3) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.
(4) Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) batal demi hukum.
(5) Sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihindarkan dengan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan itu beserta biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan.
Pasal 21
Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan Undang-Undang ini.
BAB VI
PENCORETAN HAK TANGGUNGAN
Pasal 22
(1) Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada bukutanah hak atas tanah dan sertipikatnya.
(2) Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku-tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.
(3) Apabila sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku-tanah Hak Tanggungan.
(4) Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertipikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.
(5) Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar.
(6) Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
(7) Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(8) Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).
(9) Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hapusnya Hak Tanggungan pada bagian obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan dicatat pada buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan serta pada buku-tanah dan sertipikat hak atas tanah yang telah bebas dari Hak Tanggungan yang semula membebaninya.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF’
Pasal 23
(1) Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
a. tegoran lisan;
b. tegoran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari jabatan;
d. pemberhentian dari jabatan.
(2) Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi sanksi yang dapat dikenakan menurut peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
(1) Hak Tanggungan yang ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini, yang menggunakan ketentuan Hypotheek atau Credietverband berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria diakui, dan selanjutnya berlangsung sebagai Hak Tanggungan menurut Undang-Undang ini sampai dengan berakhirnya hak tersebut.
(2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan ketentuan-ketentuan mengenai eksekusi dan pencoretannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22 setelah buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Surat kuasa membebankan hipotik yang ada pada saat diundangkannya Undang-Undang ini dapat digunakan sebagai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak saat berlakunya Undang-Undang ini, dengan mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
Pasal 25
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan Hak Tanggungan kecuali ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini dan dalam penerapannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 26
Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Ketentuan Undang-Undang ini berlaku juga terhadap pembebanan hak jaminan atas Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Pasal 28
Sepanjang tidak ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Undang-Undang ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan mengenai Credietverband sebagaimana tersebut dalam Staatsblad 1908-542 jo. Staatsblad 1909-586 dan Staatsblad 1909-584 sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad 1937-190 jo. Staatsblad 1937-191 dan ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 30
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang Hak Tanggungan.
Pasal 31
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
ada tanggal 9 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
Label:
UU/Peraturan
Sabtu, 27 Maret 2010
Akta Hibah Uang (Contoh Akta Notaril Not. Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)
⌐ H I B A H ⌐
Nomor :
⌐ Pada hari ini, hari
- Menghadap kepada saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, --
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ---
Kabupaten Sukabumi, dengan dihadiri oleh para saksi-
yang saya, Notaris, kenal dan yang akan disebut pada
bagian akhir akta ini : ----------------------------
I. Nyonya ……., lahir di …., pada tanggal ……….. -----
Warganegara Indonesia, Ibu rumah tangga, --------
bertempat tinggal di ………………………………………….-----------
⌐ Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
…….⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐-----------------
⌐ Untuk sementara berada di Bogor. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Untuk melakukan perbuatan hukum tersebut ⌐⌐⌐⌐⌐⌐
dibawah ini telah mendapat persetujuan dari ⌐⌐⌐⌐⌐
anak⌐anaknya, sebagaimana ternyata dari Surat ⌐⌐⌐
Persetujuan yang dibuat dibawah tangan, ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
tertanggal satu Desember tahun duaribu sembilan ⌐
(1⌐12⌐2009), yang telah dibubuhi meterai ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
secukupnya dan tertanggal
bermeterai cukup, yang asli aslinya dilekatkan ⌐⌐
pada minuta akta tertanggal hari ini, Nomor ,
yang dibuat dihadapan saya, Notaris. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Selanjutnya disebut Pemberi Hibah. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
II.Tuan ….., lahir di Jakarta, pada tanggal ……………….-
Warga Negara Indonesia, Karyawan, bertempat -----
tinggal di Jakarta Pusat, ………………………….. ----------
⌐ Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
……………………………………………….. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Untuk sementara berada di …….. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐--
⌐ Selanjutnya disebut Penerima Hibah. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. -------
⌐ Penghadap Nyonya ………. tersebut diatas, ⌐⌐---------
selanjutnya akan disebut juga Pihak Pertama, dengan⌐
ini telah menghibahkan dan memberikan dengan mutlak⌐
serta cuma cuma kepada penghadap Tuan …………… ⌐-------
tersebut diatas, selanjutnya disebut juga Pihak ⌐⌐⌐⌐
Kedua, yang menerangkan dengan ini menerima ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
penghibahan dan pemberian dengan mutlak serta cuma ⌐
cuma dari Pihak Pertama : ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Uang tunai sebesar USD. 50,000.⌐ (limapuluh ⌐⌐⌐
ribu dollar Amerika Serikat) ; ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Uang tunai sebesar USD. 50,000.⌐ (limapuluh ribu ⌐
Dollar Amerika Serikat) tersebut telah diterima oleh
penerima hibah sebelum akta ini ditandatangani dan –
untuk penerimaan jumlah uang tersebut, akta --------
ini oleh keduabelah pihak dinyatakan berlaku sebagai
tanda penerimaannya yang sah (kwitansi). ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Selanjutnya para penghadap tersebut diatas ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
menerangkan bahwa hibah ini dilakukan dan diterima ⌐
dengan peraturan peraturan dan ketentuan ketentuan ⌐
sebagai berikut : ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐ ⌐ Pasal 1 ⌐ ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Apa yang dihibahkan dengan akta ini pada hari ini⌐
berpindah ke dalam pegangan dan penguasaan Penerima⌐
Hibah dan segala keuntungan atau kerugian yang ⌐⌐⌐⌐⌐
didapat atau diderita dengannya mulai hari ini ⌐⌐⌐⌐⌐
menjadi miliknya atau dipikul oleh Penerima Hibah ⌐⌐
dan mulai hari ini juga Penerima Hibah berhak ⌐⌐⌐⌐⌐⌐
menjalankan hak haknya atas apa yang dihibahkan ⌐⌐⌐⌐
tersebut. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐ ⌐ Pasal 2 ⌐ ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Apa yang dihibahkan dengan akta ini terhitung ⌐⌐⌐⌐
mulai hari ini menjadi miliknya Penerima Hibah ⌐⌐⌐⌐⌐
menurut keadaan nyata (in feitelijke toestand) pada⌐
hari ini dan mengenai keadaan ini Penerima Hibah ⌐⌐⌐
dikemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan ⌐⌐⌐⌐⌐
apapun juga. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐ ⌐ Pasal 3 ⌐ ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Pemberi Hibah menjamin Penerima Hibah bahwa ⌐⌐⌐⌐⌐⌐
segala sesuatu yang dihibahkan dengan akta ini ⌐⌐⌐⌐⌐
benar benar miliknya Pemberi Hibah. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐ ⌐ Pasal 4 ⌐ ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Penerima Hibah untuk penghibahan ini oleh Pemberi⌐
Hibah dibebaskan dari kewajiban inbreng. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐ ⌐ Pasal 5 ⌐ ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Akhirnya tentang hal ini dan segala akibatnya para
penghadap menerangkan memilih tempat tinggal ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
kediaman hukum yang umum dan tetap pada Kantor ⌐⌐⌐⌐⌐
Panitera Pengadilan Negeri ………..di Kota ……. ⌐⌐⌐⌐----
---------------- - DEMIKIAN AKTA INI - -------------
- Dibuat dan diselesaikan sebagai minuta di Bogor, ⌐
pada hari dan tanggal seperti disebut pada bagian ⌐⌐
awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
1. Nyonya …., lahir di …., pada tanggal ………………..⌐---
Warganegara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, --
bertempat tinggal di ………………….. ------------------
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
…………………… ; ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐-----------
2. Nyonya …., lahir di …., pada tanggal ………………..⌐---
Warganegara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, --
bertempat tinggal di ………………….. ------------------
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
…………………… ; ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐-----------
sebagai saksi saksi. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada ⌐
para penghadap dan para saksi, maka segera para ⌐⌐⌐⌐
penghadap, para saksi dan saya, Notaris ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
menandatangani akta ini. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Dibuat dengan
Nomor :
⌐ Pada hari ini, hari
- Menghadap kepada saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, --
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ---
Kabupaten Sukabumi, dengan dihadiri oleh para saksi-
yang saya, Notaris, kenal dan yang akan disebut pada
bagian akhir akta ini : ----------------------------
I. Nyonya ……., lahir di …., pada tanggal ……….. -----
Warganegara Indonesia, Ibu rumah tangga, --------
bertempat tinggal di ………………………………………….-----------
⌐ Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
…….⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐-----------------
⌐ Untuk sementara berada di Bogor. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Untuk melakukan perbuatan hukum tersebut ⌐⌐⌐⌐⌐⌐
dibawah ini telah mendapat persetujuan dari ⌐⌐⌐⌐⌐
anak⌐anaknya, sebagaimana ternyata dari Surat ⌐⌐⌐
Persetujuan yang dibuat dibawah tangan, ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
tertanggal satu Desember tahun duaribu sembilan ⌐
(1⌐12⌐2009), yang telah dibubuhi meterai ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
secukupnya dan tertanggal
bermeterai cukup, yang asli aslinya dilekatkan ⌐⌐
pada minuta akta tertanggal hari ini, Nomor ,
yang dibuat dihadapan saya, Notaris. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Selanjutnya disebut Pemberi Hibah. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
II.Tuan ….., lahir di Jakarta, pada tanggal ……………….-
Warga Negara Indonesia, Karyawan, bertempat -----
tinggal di Jakarta Pusat, ………………………….. ----------
⌐ Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
……………………………………………….. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Untuk sementara berada di …….. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐--
⌐ Selanjutnya disebut Penerima Hibah. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. -------
⌐ Penghadap Nyonya ………. tersebut diatas, ⌐⌐---------
selanjutnya akan disebut juga Pihak Pertama, dengan⌐
ini telah menghibahkan dan memberikan dengan mutlak⌐
serta cuma cuma kepada penghadap Tuan …………… ⌐-------
tersebut diatas, selanjutnya disebut juga Pihak ⌐⌐⌐⌐
Kedua, yang menerangkan dengan ini menerima ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
penghibahan dan pemberian dengan mutlak serta cuma ⌐
cuma dari Pihak Pertama : ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Uang tunai sebesar USD. 50,000.⌐ (limapuluh ⌐⌐⌐
ribu dollar Amerika Serikat) ; ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Uang tunai sebesar USD. 50,000.⌐ (limapuluh ribu ⌐
Dollar Amerika Serikat) tersebut telah diterima oleh
penerima hibah sebelum akta ini ditandatangani dan –
untuk penerimaan jumlah uang tersebut, akta --------
ini oleh keduabelah pihak dinyatakan berlaku sebagai
tanda penerimaannya yang sah (kwitansi). ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Selanjutnya para penghadap tersebut diatas ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
menerangkan bahwa hibah ini dilakukan dan diterima ⌐
dengan peraturan peraturan dan ketentuan ketentuan ⌐
sebagai berikut : ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐ ⌐ Pasal 1 ⌐ ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Apa yang dihibahkan dengan akta ini pada hari ini⌐
berpindah ke dalam pegangan dan penguasaan Penerima⌐
Hibah dan segala keuntungan atau kerugian yang ⌐⌐⌐⌐⌐
didapat atau diderita dengannya mulai hari ini ⌐⌐⌐⌐⌐
menjadi miliknya atau dipikul oleh Penerima Hibah ⌐⌐
dan mulai hari ini juga Penerima Hibah berhak ⌐⌐⌐⌐⌐⌐
menjalankan hak haknya atas apa yang dihibahkan ⌐⌐⌐⌐
tersebut. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐ ⌐ Pasal 2 ⌐ ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Apa yang dihibahkan dengan akta ini terhitung ⌐⌐⌐⌐
mulai hari ini menjadi miliknya Penerima Hibah ⌐⌐⌐⌐⌐
menurut keadaan nyata (in feitelijke toestand) pada⌐
hari ini dan mengenai keadaan ini Penerima Hibah ⌐⌐⌐
dikemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan ⌐⌐⌐⌐⌐
apapun juga. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐ ⌐ Pasal 3 ⌐ ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Pemberi Hibah menjamin Penerima Hibah bahwa ⌐⌐⌐⌐⌐⌐
segala sesuatu yang dihibahkan dengan akta ini ⌐⌐⌐⌐⌐
benar benar miliknya Pemberi Hibah. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐ ⌐ Pasal 4 ⌐ ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Penerima Hibah untuk penghibahan ini oleh Pemberi⌐
Hibah dibebaskan dari kewajiban inbreng. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐ ⌐ Pasal 5 ⌐ ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Akhirnya tentang hal ini dan segala akibatnya para
penghadap menerangkan memilih tempat tinggal ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
kediaman hukum yang umum dan tetap pada Kantor ⌐⌐⌐⌐⌐
Panitera Pengadilan Negeri ………..di Kota ……. ⌐⌐⌐⌐----
---------------- - DEMIKIAN AKTA INI - -------------
- Dibuat dan diselesaikan sebagai minuta di Bogor, ⌐
pada hari dan tanggal seperti disebut pada bagian ⌐⌐
awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
1. Nyonya …., lahir di …., pada tanggal ………………..⌐---
Warganegara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, --
bertempat tinggal di ………………….. ------------------
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
…………………… ; ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐-----------
2. Nyonya …., lahir di …., pada tanggal ………………..⌐---
Warganegara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, --
bertempat tinggal di ………………….. ------------------
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
…………………… ; ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐-----------
sebagai saksi saksi. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada ⌐
para penghadap dan para saksi, maka segera para ⌐⌐⌐⌐
penghadap, para saksi dan saya, Notaris ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
menandatangani akta ini. ⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐⌐
⌐ Dibuat dengan
Selasa, 16 Februari 2010
Siapa saja yang berhak menggunakan Lambang GARUDA?
Baru-baru ini rasa nasionalisme kita terusik dengan keluarnya produk fashion salah satu desainer terkenal (Armani) dengan logo yang menyerupai Lambang Negara kita "GARUDA".
Maka untuk sekedar me-refresh ingatan kita tentang bagaimana tata cara penggunaan logo Garuda, berikut ini ringkasan dari PP Nomor 43 tahun 1958 (Lembaran Negara No.71/1958, TBNRI No.1636), yang disahkan oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Djuanda pada tanggal 26 Juni 1958.
Secara ringkas isi PP 43/1958 tersebut adalah sebagai berikut :
Lambang Negara dapat digunakan pada:
* Gedung-gedung negeri di sebelah dan/atau dalam.
* Kapal-kapal pemerintah yang digunakan untuk keperluan dinas.
* Paspor.
* Tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik indonesia serta tambahan-tambahannya pada halaman pertama di bagian tengah atas.
* Surat jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, Jaksa Agung, ketua BPK, gubernur kepala daerah, dan notaris.
* Mata uang logam atau kertas.
* Kertas bermaterai dan meterainya.
* Surat ijazah negara.
* Barang-barang negara di rumah jabatan presiden, wakil presiden, dan menteri luar negeri.
* Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh pemerintah.
* Buku-buku dan majalah-majalah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
* Buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah dan, dengan izin pemerintah, buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh partikelir.
* Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan izin menteri yang bersangkutan.
* Tempat diadakannya acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
* Gapura.
* Bagunan-bangunan lain yang pantas.
* Panji-panji dan bendera-bendera jabatan sesuai dengan aturan pada PP 20/1955 dan PP 42/1958.
Penggunaan Lambang Negara di luar gedung hanya dibolehkan pada:
* Rumah jabatan presiden, wakil presiden, menteri, dan gubernur kepala daerah.
* Gedung-gedung kepresidenan, kementerian, MPR/DPR, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Keuangan.
Penggunaan di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap:
* Kantor Kepala Daerah
* Ruang sidang MPR/DPR
* Ruang sidang pengadilan.
* Markas Angkatan Bersenjata.
* Kantor Kepolisian Negara.
* Kantor Imigrasi.
* Kantor Bea dan Cukai.
Lambang Negara yang dipasang di gedung harus mempunyai ukuran yang pantas dan sesuai dengan besar kecilnya gedung, ruangan, atau kapal di mana Lambang Negara dipasang, dan harus dipasang pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.
Jika Lambang Negara yang digunakan hanya mengandung satu warna, maka warna itu harus layak dan pantas. Dan jika mengandung lebih dari satu warna, maka warna-warna itu harus sesuai dengan yang dimaksud dalam PP 66/1951.
Apabila Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar Presiden dan Wakil Presiden, maka Lambang Negara itu harus diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.
Cap dengan Lambang Negara di dalamnya hanya dibolehkan untuk cap jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, jaksa agung, ketua BPK, kepala daerah, dan notaris.
Lambang Negara dapat digunakan sebagai lencana oleh Warna Negara Indonesia di luar negeri. Jika digunakan sebagai lencana, lambang itu harus dipasang di dada, sebelah kiri-atas.
Lambang Negara dilarang digunakan jika bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Pada Lambang Negara, dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain selain yang telah diatur dalam PP 66/1951.
Lambang Negara dilarang digunakan sebagai perhiasan, cap atau logo dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun juga.
Lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi, partikelir, atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.
Penggunaan Lambang Negara di negara asing dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan lambang kebangsaan asing yang berlaku di negara itu.
Barangsiapa yang melanggar ketentuan-ketentuan penggunaan Lambang Negara dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500,00 (lima ratus rupiah).
Kiranya dengan PP tersebut diatas menjadi jelas dan terang siapa-siapa yang berhak menggunakan logo GARUDA dan bagaimana tata cara pemakaiannya.
Maka untuk sekedar me-refresh ingatan kita tentang bagaimana tata cara penggunaan logo Garuda, berikut ini ringkasan dari PP Nomor 43 tahun 1958 (Lembaran Negara No.71/1958, TBNRI No.1636), yang disahkan oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Djuanda pada tanggal 26 Juni 1958.
Secara ringkas isi PP 43/1958 tersebut adalah sebagai berikut :
Lambang Negara dapat digunakan pada:
* Gedung-gedung negeri di sebelah dan/atau dalam.
* Kapal-kapal pemerintah yang digunakan untuk keperluan dinas.
* Paspor.
* Tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik indonesia serta tambahan-tambahannya pada halaman pertama di bagian tengah atas.
* Surat jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, Jaksa Agung, ketua BPK, gubernur kepala daerah, dan notaris.
* Mata uang logam atau kertas.
* Kertas bermaterai dan meterainya.
* Surat ijazah negara.
* Barang-barang negara di rumah jabatan presiden, wakil presiden, dan menteri luar negeri.
* Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh pemerintah.
* Buku-buku dan majalah-majalah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
* Buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah dan, dengan izin pemerintah, buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh partikelir.
* Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan izin menteri yang bersangkutan.
* Tempat diadakannya acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
* Gapura.
* Bagunan-bangunan lain yang pantas.
* Panji-panji dan bendera-bendera jabatan sesuai dengan aturan pada PP 20/1955 dan PP 42/1958.
Penggunaan Lambang Negara di luar gedung hanya dibolehkan pada:
* Rumah jabatan presiden, wakil presiden, menteri, dan gubernur kepala daerah.
* Gedung-gedung kepresidenan, kementerian, MPR/DPR, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Keuangan.
Penggunaan di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap:
* Kantor Kepala Daerah
* Ruang sidang MPR/DPR
* Ruang sidang pengadilan.
* Markas Angkatan Bersenjata.
* Kantor Kepolisian Negara.
* Kantor Imigrasi.
* Kantor Bea dan Cukai.
Lambang Negara yang dipasang di gedung harus mempunyai ukuran yang pantas dan sesuai dengan besar kecilnya gedung, ruangan, atau kapal di mana Lambang Negara dipasang, dan harus dipasang pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.
Jika Lambang Negara yang digunakan hanya mengandung satu warna, maka warna itu harus layak dan pantas. Dan jika mengandung lebih dari satu warna, maka warna-warna itu harus sesuai dengan yang dimaksud dalam PP 66/1951.
Apabila Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar Presiden dan Wakil Presiden, maka Lambang Negara itu harus diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.
Cap dengan Lambang Negara di dalamnya hanya dibolehkan untuk cap jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, jaksa agung, ketua BPK, kepala daerah, dan notaris.
Lambang Negara dapat digunakan sebagai lencana oleh Warna Negara Indonesia di luar negeri. Jika digunakan sebagai lencana, lambang itu harus dipasang di dada, sebelah kiri-atas.
Lambang Negara dilarang digunakan jika bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Pada Lambang Negara, dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain selain yang telah diatur dalam PP 66/1951.
Lambang Negara dilarang digunakan sebagai perhiasan, cap atau logo dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun juga.
Lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi, partikelir, atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.
Penggunaan Lambang Negara di negara asing dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan lambang kebangsaan asing yang berlaku di negara itu.
Barangsiapa yang melanggar ketentuan-ketentuan penggunaan Lambang Negara dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500,00 (lima ratus rupiah).
Kiranya dengan PP tersebut diatas menjadi jelas dan terang siapa-siapa yang berhak menggunakan logo GARUDA dan bagaimana tata cara pemakaiannya.
Label:
Calon Notaris
Sabtu, 23 Januari 2010
Luar Biasa, SK Notaris Baru Langsung Keluar Dalam Hitungan Menit!
Momentum 100 hari kabinet SBY-Budiono benar-benar membawa berkah bagi ribuan candidat notaris yang telah hampir 2 tahun tak jelas harapannya karena terganjal Diklat SABH. Ditengah asa yang hampir pudar tersebut muncullah program yang bagai mimpi disiang bolong dari Menkumham Patrialias Akbar, bahwa dalam 100 hari kinerja instansinya, akan mengangkat 3.000 notaris baru. Mendengar project ini di saluran TV, awalnya, hanya skeptis dan apatisme saja yang muncul. Benarkah??
Ucapan sang mentri baru tersebut bukan isapan jempol belaka, karena perlahan tapi pasti, action dilapangan mulai nampak,karena langsung ditindak-lanjuti dengan pengumuman bahwa akan segera dilakukan diklat SABH. Pengumuman itu langsung disambar oleh para candidat, terbukti hari pertama pembukaan pendaftaran saja langsung 1.000-an candiddat yang mendaftar, demikian kata Bang Oji, salah seorang staf administrasi PP INI di Sekretariat INI Roxy Mas. Luar biasa dan fantastis!! Benar-benar tanda-tanda kebangkitan asa para candidat notaris hidup kembali.
Diklat yang dinanti-nantikan pun tiba, tak tanggung-tanggung, dibuka langsung oleh RI-2, Bpk. Budiono. Tempatnya pun tidak main-main, di the Ritz Carlton Hotel, suatu kawasan prestisius di SCBD-Jakarta.
Lagi-lagi Menkum saat pembukaan mengeluarkan statement yang mengejutkan bahwa dalam 7 (tujuh) hari SK Notaris akan segera ditangan para candidat, jika semua syarat lengkap. Statement mentri tersebut-pun bersambut, diakhir Diklat, semua peserta yang memenuhi syarat langsung menerima sertifikat, yaitu satu-satunya "dokumen sakti" yang amat ditunggu-tunggu para candidat selama ini.
Dengan lengkapnya syarat pengajuan SK notaris, tiba saatnya pengujian janji-janji menkum. Tanggal 21 Jan 2010, berbondong-bondong para candidat ke Depkum di Kawasan Rasuna Said. Ternyata, disana pun sudah "stand-by" puluhan crew yang semuanya adalah para pegawai Subdit Notariat dan AHU Depkum, telah siap dengan perangkat komputer "on-line"-nya menerima berkas para calon. Tidak kurang dari 15 unit laptop dan beberapa unit PC dilengkapi beberapa unit printer, dengan sabar melayani antrian yang cukup banyak. Awalnya memang sempat tak terkontrol karena kekurang sabaran para candidat yang ingin dilayani lebih dahulu tanpa memperhatikan lagi nomor antri. Tapi syukurlah, jajaran crew tak surut semangat pengabdiannya, dengan sabar terus melayani para candidat.
Setelah antri sekian waktu, beberapa orang tak sadar langsung berteriak, "Saya Notaris Sekarang, saya menjadi notaris sekarang!!"
Apa yang terjadi? Hampir tak dipercaya, akhirnya klimaks dari penantian panjang berujung dengan heppy, ya heppy ending. Dalam hitungan jam, SK Notaris kini dalam genggaman. Terima kasih Depkum, terima kasih pak Mentri, terima kasih juga kepada seluruh crew yang tak kenal lelah terus melayani hingga larut malam. Engkau, kini, menorehkan sejarah yang luar biasa buat para notaris baru, suatu spirit yang akan terus terjaga di dada masing-masing notaris baru.
Akhirnya, Selamat buat para rekan yang telah menerima SK, lanjutkan mimpi anda yang sempat pudar dengan mimpi-mimpi baru, tentu dengan "etika profesi Notaris sejati". Selamat dan sukses buat semua!!
Ucapan sang mentri baru tersebut bukan isapan jempol belaka, karena perlahan tapi pasti, action dilapangan mulai nampak,karena langsung ditindak-lanjuti dengan pengumuman bahwa akan segera dilakukan diklat SABH. Pengumuman itu langsung disambar oleh para candidat, terbukti hari pertama pembukaan pendaftaran saja langsung 1.000-an candiddat yang mendaftar, demikian kata Bang Oji, salah seorang staf administrasi PP INI di Sekretariat INI Roxy Mas. Luar biasa dan fantastis!! Benar-benar tanda-tanda kebangkitan asa para candidat notaris hidup kembali.
Diklat yang dinanti-nantikan pun tiba, tak tanggung-tanggung, dibuka langsung oleh RI-2, Bpk. Budiono. Tempatnya pun tidak main-main, di the Ritz Carlton Hotel, suatu kawasan prestisius di SCBD-Jakarta.
Lagi-lagi Menkum saat pembukaan mengeluarkan statement yang mengejutkan bahwa dalam 7 (tujuh) hari SK Notaris akan segera ditangan para candidat, jika semua syarat lengkap. Statement mentri tersebut-pun bersambut, diakhir Diklat, semua peserta yang memenuhi syarat langsung menerima sertifikat, yaitu satu-satunya "dokumen sakti" yang amat ditunggu-tunggu para candidat selama ini.
Dengan lengkapnya syarat pengajuan SK notaris, tiba saatnya pengujian janji-janji menkum. Tanggal 21 Jan 2010, berbondong-bondong para candidat ke Depkum di Kawasan Rasuna Said. Ternyata, disana pun sudah "stand-by" puluhan crew yang semuanya adalah para pegawai Subdit Notariat dan AHU Depkum, telah siap dengan perangkat komputer "on-line"-nya menerima berkas para calon. Tidak kurang dari 15 unit laptop dan beberapa unit PC dilengkapi beberapa unit printer, dengan sabar melayani antrian yang cukup banyak. Awalnya memang sempat tak terkontrol karena kekurang sabaran para candidat yang ingin dilayani lebih dahulu tanpa memperhatikan lagi nomor antri. Tapi syukurlah, jajaran crew tak surut semangat pengabdiannya, dengan sabar terus melayani para candidat.
Setelah antri sekian waktu, beberapa orang tak sadar langsung berteriak, "Saya Notaris Sekarang, saya menjadi notaris sekarang!!"
Apa yang terjadi? Hampir tak dipercaya, akhirnya klimaks dari penantian panjang berujung dengan heppy, ya heppy ending. Dalam hitungan jam, SK Notaris kini dalam genggaman. Terima kasih Depkum, terima kasih pak Mentri, terima kasih juga kepada seluruh crew yang tak kenal lelah terus melayani hingga larut malam. Engkau, kini, menorehkan sejarah yang luar biasa buat para notaris baru, suatu spirit yang akan terus terjaga di dada masing-masing notaris baru.
Akhirnya, Selamat buat para rekan yang telah menerima SK, lanjutkan mimpi anda yang sempat pudar dengan mimpi-mimpi baru, tentu dengan "etika profesi Notaris sejati". Selamat dan sukses buat semua!!
Label:
Calon Notaris
Senin, 18 Januari 2010
Benarkah Pengumuman Hasil Ujian PPAT akan direvisi?
Terbitnya Pengumuman Hasil Ujian PPAT yang diselenggarakan pada tgl 1-2 Des 2009 di Yogyakarta oleh BPN dengan Keputusan Panitia Penyelenggara Ujian PPAT Tahun 2009 Nomor 32 / KEP – 100.17.3 / XII / 2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2009, yang di publish di web resmi BPN pada tgl 24 Des 2009, dengan judul : PENGUMUMAN PANITIA PENYELENGGARA UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TAHUN 2009 Nomor : 5008 / PENG – 100 / XII / 2009, tentu sangat-sangat menggembirakan. Maka seketika, saling ucap selamat kepada sesama rekan yang lulus pun otomatis terlontar.
Tetapi ada yang aneh dari pengumuman tersebut karena belum sempat dibaca oleh semua peserta, tahu-tahu pengumumannya ditarik dari web BPN. Karena raibnya pengumuman tersebut maka berkembanglah issue yang simpang siur, sebut saja antara lain : Hasil Ujian akan direvisi, Surat Keputusan Hasil Ujian tidak valid, Pengumuman yang dipublis di web BPN adalah kerjaan orang iseng dan masih banyak issue miring lainnya.
Banyak teman, tak peduli dari Jakarta apalagi dari daerah yang deg-deg-an dengan issue miring itu, lalu kesana-kemari mencari informasi. Tapi konfirmasi dari staff adm PPAT BPN di jalan sisingamangaraja pun tak berani memberi komentar. hal ini menambah semakin kencangnmya issue bahwa hasil ujian sebagaimana diumumkan dalam web BPN tgl 24 Des 2009 tersebut tidak valid.
Jika kita menanggalkan emosi dan perasaan kita karena sebagai peserta ujian, dan jika kita merenung, apakah memang demikian instansi yang nota bene setingkat kementrian negara tersebut, dengan seenaknya menarik/menggugurkan pengumuman yang lengkap dengan SK dan diumumkan dalam web resmi BPN hanya dalam hitungan jam?
Dengan pendekatan logika sederhana saja, saya yakin bahwa instansi pemerintah yang kita cintai yaitu BPN, tidak demikian. Karena proses untuk penerbitan SK dan lalu diumumkan ke publik tidaklah merupakan perkara gampang. Harus melalui mekanisme internal yang telah lebih dahulu melewati tahap cek and recheck.
Maka berangkat dari logika sederhana tersebut, saya yakin bahwa hasil ujian PPAT yang telah diumumkan tersebut benar-benar merupakan satu produk final dari BPN sehingga memiliki kepastian hukum yang sudah tetap. Harapan saya, kita tidak dengan mudah mempercayai issue yang tidak berdasar apapun apalagi bagi kita yang mengerti dan mempelajari hukum.
Maka tak lebih dan tidak terlambatlah jika pada kesempatan ini saya mengucapkan Selamat atas kesuksesan rekan-rekan sekalian dalam ujian PPAT tersebut.
Tetapi ada yang aneh dari pengumuman tersebut karena belum sempat dibaca oleh semua peserta, tahu-tahu pengumumannya ditarik dari web BPN. Karena raibnya pengumuman tersebut maka berkembanglah issue yang simpang siur, sebut saja antara lain : Hasil Ujian akan direvisi, Surat Keputusan Hasil Ujian tidak valid, Pengumuman yang dipublis di web BPN adalah kerjaan orang iseng dan masih banyak issue miring lainnya.
Banyak teman, tak peduli dari Jakarta apalagi dari daerah yang deg-deg-an dengan issue miring itu, lalu kesana-kemari mencari informasi. Tapi konfirmasi dari staff adm PPAT BPN di jalan sisingamangaraja pun tak berani memberi komentar. hal ini menambah semakin kencangnmya issue bahwa hasil ujian sebagaimana diumumkan dalam web BPN tgl 24 Des 2009 tersebut tidak valid.
Jika kita menanggalkan emosi dan perasaan kita karena sebagai peserta ujian, dan jika kita merenung, apakah memang demikian instansi yang nota bene setingkat kementrian negara tersebut, dengan seenaknya menarik/menggugurkan pengumuman yang lengkap dengan SK dan diumumkan dalam web resmi BPN hanya dalam hitungan jam?
Dengan pendekatan logika sederhana saja, saya yakin bahwa instansi pemerintah yang kita cintai yaitu BPN, tidak demikian. Karena proses untuk penerbitan SK dan lalu diumumkan ke publik tidaklah merupakan perkara gampang. Harus melalui mekanisme internal yang telah lebih dahulu melewati tahap cek and recheck.
Maka berangkat dari logika sederhana tersebut, saya yakin bahwa hasil ujian PPAT yang telah diumumkan tersebut benar-benar merupakan satu produk final dari BPN sehingga memiliki kepastian hukum yang sudah tetap. Harapan saya, kita tidak dengan mudah mempercayai issue yang tidak berdasar apapun apalagi bagi kita yang mengerti dan mempelajari hukum.
Maka tak lebih dan tidak terlambatlah jika pada kesempatan ini saya mengucapkan Selamat atas kesuksesan rekan-rekan sekalian dalam ujian PPAT tersebut.
Label:
Calon Notaris
Diklat SABH : Rekor Muri Dalam Jumlah Peserta
Akhirnya event yang ditunggu-tunggu ribuan calon notaris di seluruh Indonesia menjadi kenyataan. Event yang menjadi salah satu prasyarat untuk mewujudkan mimpi para calon notaris dan keluarganya tersebut, hari ini pukul 08.55 WIB resmi dibuka oleh Wakil Presiden RI Bpk. Prof. Dr. Budiono.
Dalam sambutannya Wapres RI menekankan bahwa notaris memiliki posisi yang sangat strategis dalam simpul-simpul kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat di seluruh wilayah RI. Untuk itu perlu kiranya para calon merenungi diri apakah komitment dan integritas dirinya benar-benar sudah bulat untuk mengemban profesi notaris tersebut. Mengapa demikian? karena di era kedepan ini peranan notaris akan sangat menentukan dalam meletakkan dasar-dasar hukum yang pada gilirannya akan memberi kepastian hukum dlm bertindak ditengah-tengah dinamika pembangunan sosial ekonomi masyarakat. dalam konteks ini perlu komitment dan integritas yang tinggi dalam pelaksanaan profesi notaris kedepan, lanjut Wapres.
Diklat yang mengambil tempat di The Ritz Carlton Pacific Place Jakarta ini, diselenggarakan atas kerjasama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Dirjen AHU dan PP INI, dilaksanakan selama 3 hari dari tgl 18 - 20 Jan 2010.
Disela-sela acara pembukaan tersebut, berkesempatan juga Direktur MURI Bp. Jaya Suprana memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas pencapaian kinerja Menkumham RI Bp. Patrialis Akbar atas beberapa gebrakannya dalam kerangka 100 hari kinerja SBY-Budiono dibidang hukum dan ham. Rekor yang cukup fantastis itu diberikan oleh MURI atas, antara lain jumlah peserta diklat terbesar selama ini yaitu +/- 2.000 orang. Penghargaan lainnya akan diberikan kepada Menkum dalam event terkait lainnya yaitu atas gebrakannya dlm keimigrasian (pembebasan biaya paspor bagi TKI/TKW yang akan bekerja ke luar negeri), proses perijinan badan hukum (target date 5 hari kerja)dan validasi visa bagi wisatawan asing yg dilakukan on-board bekerja sama dengan Garuda.
Sampai dengan tengah hari ini (saat coretan ini ditulis), Peserta Diklat yang sangat dinanti-nantikan ini sangat antusias mengikuti paparan dari para pembicara. Moga saja langkah awal yang baik ini akan kita tindak lanjuti dengan sangat serius dalam implementasi kinerja kita didepan ini sebagai notaris yang benar-benar profesional.
Selamat berdiklat rekan-rekan sekalian, ingat ini sebagai satu langkah awal, kita sudah mulai dengan baik, selanjutnya kita sendirilah yang menentukan sukses kita dimasa yang akan datang. Satu kata bijak yang kiranya dapat memberi inner-spirit bagi kita adalah : Jangan terpana pada proses (yang mungkin berliku), tetapi pandanglah hasil yang kita cita-citakan.
Good luck to all my friends!!
Dalam sambutannya Wapres RI menekankan bahwa notaris memiliki posisi yang sangat strategis dalam simpul-simpul kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat di seluruh wilayah RI. Untuk itu perlu kiranya para calon merenungi diri apakah komitment dan integritas dirinya benar-benar sudah bulat untuk mengemban profesi notaris tersebut. Mengapa demikian? karena di era kedepan ini peranan notaris akan sangat menentukan dalam meletakkan dasar-dasar hukum yang pada gilirannya akan memberi kepastian hukum dlm bertindak ditengah-tengah dinamika pembangunan sosial ekonomi masyarakat. dalam konteks ini perlu komitment dan integritas yang tinggi dalam pelaksanaan profesi notaris kedepan, lanjut Wapres.
Diklat yang mengambil tempat di The Ritz Carlton Pacific Place Jakarta ini, diselenggarakan atas kerjasama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Dirjen AHU dan PP INI, dilaksanakan selama 3 hari dari tgl 18 - 20 Jan 2010.
Disela-sela acara pembukaan tersebut, berkesempatan juga Direktur MURI Bp. Jaya Suprana memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas pencapaian kinerja Menkumham RI Bp. Patrialis Akbar atas beberapa gebrakannya dalam kerangka 100 hari kinerja SBY-Budiono dibidang hukum dan ham. Rekor yang cukup fantastis itu diberikan oleh MURI atas, antara lain jumlah peserta diklat terbesar selama ini yaitu +/- 2.000 orang. Penghargaan lainnya akan diberikan kepada Menkum dalam event terkait lainnya yaitu atas gebrakannya dlm keimigrasian (pembebasan biaya paspor bagi TKI/TKW yang akan bekerja ke luar negeri), proses perijinan badan hukum (target date 5 hari kerja)dan validasi visa bagi wisatawan asing yg dilakukan on-board bekerja sama dengan Garuda.
Sampai dengan tengah hari ini (saat coretan ini ditulis), Peserta Diklat yang sangat dinanti-nantikan ini sangat antusias mengikuti paparan dari para pembicara. Moga saja langkah awal yang baik ini akan kita tindak lanjuti dengan sangat serius dalam implementasi kinerja kita didepan ini sebagai notaris yang benar-benar profesional.
Selamat berdiklat rekan-rekan sekalian, ingat ini sebagai satu langkah awal, kita sudah mulai dengan baik, selanjutnya kita sendirilah yang menentukan sukses kita dimasa yang akan datang. Satu kata bijak yang kiranya dapat memberi inner-spirit bagi kita adalah : Jangan terpana pada proses (yang mungkin berliku), tetapi pandanglah hasil yang kita cita-citakan.
Good luck to all my friends!!
Label:
Calon Notaris
Kamis, 24 Desember 2009
Pengumuman Hasil Ujian PPAT tahun 2009 (Pengumuman dari BPN-RI)
Pengumuman panitia penyelenggara ujian pejabat pembuat akta tanah tahun 2009
23 Desember 2009.
PENGUMUMAN
PANITIA PENYELENGGARA UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
TAHUN 2009
Nomor : 5008 / PENG – 100 / XII / 2009
TENTANG
PENETAPAN HASIL EVALUASI UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
TAHUN 2009
1. Sehubungan Keputusan Panitia Penyelenggara Ujian PPAT Tahun 2009 Nomor 32 / KEP – 100.17.3 / XII / 2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2009, bersama ini kami umumkan hasil ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah 2009 yang dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 Desember 2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
2. Peserta yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana butir 1 dapat diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan pengangkatan sebagai PPAT kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Up Direktur Pendaftaran Hak Tanah dan Guna Ruang dengan alamat Jl. Sisingamangaraja Nomor 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan melalui kiriman tercatat dengan melengkapi persyaratan:
a. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Instansi Kepolisian;
b. Asli Surat Keterangan Kesehatan dari dokter umum dan spesialis kejiwaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
c. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) mengenai kesediaan untuk ditunjuk sebagai penerima protokol Pejabat Pembuat Akta Tanah lain;
d. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) mengenai tidak merangkap jabatan yang dilarang untuk dirangkap oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah;
e. Daftar Riwayat Hidup;
f. Fotocopy ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian dapat mengikuti ujian PPAT berikutnya yang akan diselenggarakan BPN RI pada tahun anggaran 2010;
4. Pengangkatan PPAT tidak dikenakan biaya apapun.
Jakarta, 23 Desember 2009
Plt. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
selaku
Panitia Penyelenggara Ujian PPAT
Penanggung Jawab,
ttd.
Managam Manurung, SH.,M.Kn
NIP. 19531015 198103 1 007
23 Desember 2009.
PENGUMUMAN
PANITIA PENYELENGGARA UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
TAHUN 2009
Nomor : 5008 / PENG – 100 / XII / 2009
TENTANG
PENETAPAN HASIL EVALUASI UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
TAHUN 2009
1. Sehubungan Keputusan Panitia Penyelenggara Ujian PPAT Tahun 2009 Nomor 32 / KEP – 100.17.3 / XII / 2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2009, bersama ini kami umumkan hasil ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah 2009 yang dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 Desember 2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
2. Peserta yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana butir 1 dapat diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan pengangkatan sebagai PPAT kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Up Direktur Pendaftaran Hak Tanah dan Guna Ruang dengan alamat Jl. Sisingamangaraja Nomor 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan melalui kiriman tercatat dengan melengkapi persyaratan:
a. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Instansi Kepolisian;
b. Asli Surat Keterangan Kesehatan dari dokter umum dan spesialis kejiwaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
c. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) mengenai kesediaan untuk ditunjuk sebagai penerima protokol Pejabat Pembuat Akta Tanah lain;
d. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) mengenai tidak merangkap jabatan yang dilarang untuk dirangkap oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah;
e. Daftar Riwayat Hidup;
f. Fotocopy ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian dapat mengikuti ujian PPAT berikutnya yang akan diselenggarakan BPN RI pada tahun anggaran 2010;
4. Pengangkatan PPAT tidak dikenakan biaya apapun.
Jakarta, 23 Desember 2009
Plt. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
selaku
Panitia Penyelenggara Ujian PPAT
Penanggung Jawab,
ttd.
Managam Manurung, SH.,M.Kn
NIP. 19531015 198103 1 007
Label:
Calon Notaris
Rabu, 23 Desember 2009
DIKLAT SABH (Pengumuman PP INI)
PENGUMUMAN
Dalam rangka mempersiapkan lahirnya Notaris yang professional, berdedikasi tinggi, berbudi luhur, berwawasan dan berilmu pengetahuan luas, memiliki integritas moral serta memiliki akhlak yang baik, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI akan menyelenggarakan PELATIHAN PEMAHAMAN MATERI DAN TEKNIS PELAKSANAAN OPERASIONALISASI SISTIM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN MATERI LAIN YANG TERKAIT.
I. WAKTU & TEMPAT
Hari/tanggal : Senin s/d Rabu / 18 s/d 20 Januari 2010
Waktu : Pukul 07.00 s/d 19.00 WIB
Tempat : Grand Ballroom The Ritz Carlton Pacific Place Lt.4
SCBD Area, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
II. PESERTA
- Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (Calon Notaris)
III. PERSYARATAN PESERTA
Mengisi Formulir Pendaftaran secara ONLINE.
Terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia dengan menyampaikan Surat Keanggotaan Luar Biasa IKATAN NOTARIS INDONESIA.
Fotocopy ijazah MKn. / Spesialis Notaris yang dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus Sementara dari Pendidikan Notariat / Magister Notariat.
Pas Photo terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah, ukuran 4 x 6 = 4 lembar dan 3 x 4 = 4 lembar.
Bukti identitas diri (KTP).
IV. PENGGANTIAN BIAYA
Peserta pelatihan dikenakan penggantian biaya sebesar Rp. 1.975.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Biaya tersebut dibayar melalui transfer dengan mencantumkan nama dan keterangan pembayaran (tidak menerima pembayaran melalui ATM atau m-banking), ke rekening :
- Bank BNI Cabang Jakarta Menteng, Jl. Menteng Raya Jakarta Pusat
- Atas nama : IKATAN NOTARIS INDONESIA
- No. Rek : 1838883815
V. PENDAFTARAN PESERTA
1. Pendaftaran
Pendaftaran dibuka sejak tanggal 23 Desember 2009 s/d 7 Januari 2010
Pendaftaran melalui website INI : www.ikatannotarisindonesia.or.id
Mengisi Formulir Pendaftaran yang tersedia di website INI sekaligus mengirimkannya melalui website INI.
Kelengkapan / persyaratan fisik ( Point III.2 s/d III.5 ) + asli bukti transfer biaya peserta dikirim melalui surat tercatat ke Sekretariat PP-INI, Kompleks Perkantoran Roxy Mas Blok E1 No.32, Jl. KH. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat 10150, selambat-lambatnya diterima oleh Sekretariat PP-INI
tanggal 10 Januari 2010.
Bagi yang tidak mengirimkan kelengkapan/persayaratan fisik + asli bukti transfer pembayaran, atau apabila Sekretariat PP-INI belum menerima kelengkapan / persyaratan tersebut sampai dengan tanggal 10 Januari 2010, maka dianggap yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran.
Urutan peserta sesuai dengan urutan registrasi yang diterima melalui website INI.
Nomor urut peserta dan angkatan diumumkan tanggal 15 Januari 2010 melalui website INI.
2. Pengambilan Materi dan Tanda Peserta
Peserta diwajibkan hadir pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2010, pukul 08.00 s/d 17.00 WIB, bertempat di The Ritz Carlton Pacific Place lt.4 untuk mengambil materi pelatihan, tanda peserta dan kelengkapan peserta lainnya, dengan pembagian waktu sebagai berikut :
? Angkatan I : pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
? Angkatan II : pukul 13.00 s/d 17.00 WIB
3. Daftar Hadir
- Seluruh peserta diwajibkan mengisi daftar hadir disetiap sessi acara.
VI. SISTEM PELATIHAN
1. Pelatihan terdiri atas 2 (dua) bentuk, yaitu :
a. Kuliah Umum : diikuti oleh seluruh peserta berlangsung pada hari I (18 Januari 2010) dan
b. Kelas : terdiri dari 3 (tiga) kelas dengan materi yang berbeda dan berlangsung pada hari II dan hari III (19 dan 20 Januari 2010).
2. Peserta dibagi menjadi 2 (dua) Angkatan, yaitu :
- Angkatan I : akan mengikuti Kuliah Umum tanggal 18 Januari 2010 dan pelatihan dalam bentuk kelas pada tanggal 19 Januari 2010.
- Angkatan II : akan mengikuti Kuliah Umum tanggal 18 Januari 2010 dan pelatihan dalam bentuk kelas pada tanggal 20 Januari 2010.
VII. MATERI PELATIHAN:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Teknik Pembuatan Akta-akta yang berkaitan dengan Perseroan, Yayasan & Badan Hukum Sosial.
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Perseroan Terbatas.
Administrasi Kantor Notaris berkaitan dengan Protokol Notaris.
Pertanggungjawaban Profesi.
Organisasi (Kode Etik, AD, ART INI).
VIII. EVALUASI
Peserta wajib mengikuti seluruh materi pelatihan.
Peserta wajib mematuhi tata tertib pelatihan.
Peserta wajjib membuat suatu karya tulis (paper) mengenai salah satu materi yang diberikan didalam pelatihan yang harus dikumpulkan kepada Panitia Pelaksana selambat-lambatnya :
- Untuk Angkatan I : Selasa, 19 Januari 2010 pukul 14.00 WIB.
- Untuk Angkatan II : Rabu, 20 Januari 2010 pukul 14.00 WIB.
Peserta wajib menyerahkan foto copy ijazah MKn yang dilegalisir oleh Universitas yang bersangkutan.
Ketentuan sebagaimana butir 1 s/d 3 diatas akan menjadi bahan pertimbangan pemberian Sertifikat pelatihan kepada peserta, kecuali ketentuan butir 4 bagi yang tidak / belum menyerahkan foto copy ijazah MKn maka pemberian Sertifikat akan ditunda, sampai dengan dipenuhi ketentuan tersebut.
INFORMASI PENDAFTARAN
Sekretariat PP-INI (Noni, Lisya, Deby)
Alamat : Jalan KH. Hasyim Ashari Roxy Mas Blok E 1/32 Jakarta 10150
Telpon : 021-63861919 (hunting)
Fax : 021-63861233
Email : penguruspusat_ini@yahoo.com
Dalam rangka mempersiapkan lahirnya Notaris yang professional, berdedikasi tinggi, berbudi luhur, berwawasan dan berilmu pengetahuan luas, memiliki integritas moral serta memiliki akhlak yang baik, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI akan menyelenggarakan PELATIHAN PEMAHAMAN MATERI DAN TEKNIS PELAKSANAAN OPERASIONALISASI SISTIM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN MATERI LAIN YANG TERKAIT.
I. WAKTU & TEMPAT
Hari/tanggal : Senin s/d Rabu / 18 s/d 20 Januari 2010
Waktu : Pukul 07.00 s/d 19.00 WIB
Tempat : Grand Ballroom The Ritz Carlton Pacific Place Lt.4
SCBD Area, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
II. PESERTA
- Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (Calon Notaris)
III. PERSYARATAN PESERTA
Mengisi Formulir Pendaftaran secara ONLINE.
Terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia dengan menyampaikan Surat Keanggotaan Luar Biasa IKATAN NOTARIS INDONESIA.
Fotocopy ijazah MKn. / Spesialis Notaris yang dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus Sementara dari Pendidikan Notariat / Magister Notariat.
Pas Photo terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah, ukuran 4 x 6 = 4 lembar dan 3 x 4 = 4 lembar.
Bukti identitas diri (KTP).
IV. PENGGANTIAN BIAYA
Peserta pelatihan dikenakan penggantian biaya sebesar Rp. 1.975.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Biaya tersebut dibayar melalui transfer dengan mencantumkan nama dan keterangan pembayaran (tidak menerima pembayaran melalui ATM atau m-banking), ke rekening :
- Bank BNI Cabang Jakarta Menteng, Jl. Menteng Raya Jakarta Pusat
- Atas nama : IKATAN NOTARIS INDONESIA
- No. Rek : 1838883815
V. PENDAFTARAN PESERTA
1. Pendaftaran
Pendaftaran dibuka sejak tanggal 23 Desember 2009 s/d 7 Januari 2010
Pendaftaran melalui website INI : www.ikatannotarisindonesia.or.id
Mengisi Formulir Pendaftaran yang tersedia di website INI sekaligus mengirimkannya melalui website INI.
Kelengkapan / persyaratan fisik ( Point III.2 s/d III.5 ) + asli bukti transfer biaya peserta dikirim melalui surat tercatat ke Sekretariat PP-INI, Kompleks Perkantoran Roxy Mas Blok E1 No.32, Jl. KH. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat 10150, selambat-lambatnya diterima oleh Sekretariat PP-INI
tanggal 10 Januari 2010.
Bagi yang tidak mengirimkan kelengkapan/persayaratan fisik + asli bukti transfer pembayaran, atau apabila Sekretariat PP-INI belum menerima kelengkapan / persyaratan tersebut sampai dengan tanggal 10 Januari 2010, maka dianggap yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran.
Urutan peserta sesuai dengan urutan registrasi yang diterima melalui website INI.
Nomor urut peserta dan angkatan diumumkan tanggal 15 Januari 2010 melalui website INI.
2. Pengambilan Materi dan Tanda Peserta
Peserta diwajibkan hadir pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2010, pukul 08.00 s/d 17.00 WIB, bertempat di The Ritz Carlton Pacific Place lt.4 untuk mengambil materi pelatihan, tanda peserta dan kelengkapan peserta lainnya, dengan pembagian waktu sebagai berikut :
? Angkatan I : pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
? Angkatan II : pukul 13.00 s/d 17.00 WIB
3. Daftar Hadir
- Seluruh peserta diwajibkan mengisi daftar hadir disetiap sessi acara.
VI. SISTEM PELATIHAN
1. Pelatihan terdiri atas 2 (dua) bentuk, yaitu :
a. Kuliah Umum : diikuti oleh seluruh peserta berlangsung pada hari I (18 Januari 2010) dan
b. Kelas : terdiri dari 3 (tiga) kelas dengan materi yang berbeda dan berlangsung pada hari II dan hari III (19 dan 20 Januari 2010).
2. Peserta dibagi menjadi 2 (dua) Angkatan, yaitu :
- Angkatan I : akan mengikuti Kuliah Umum tanggal 18 Januari 2010 dan pelatihan dalam bentuk kelas pada tanggal 19 Januari 2010.
- Angkatan II : akan mengikuti Kuliah Umum tanggal 18 Januari 2010 dan pelatihan dalam bentuk kelas pada tanggal 20 Januari 2010.
VII. MATERI PELATIHAN:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Teknik Pembuatan Akta-akta yang berkaitan dengan Perseroan, Yayasan & Badan Hukum Sosial.
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Perseroan Terbatas.
Administrasi Kantor Notaris berkaitan dengan Protokol Notaris.
Pertanggungjawaban Profesi.
Organisasi (Kode Etik, AD, ART INI).
VIII. EVALUASI
Peserta wajib mengikuti seluruh materi pelatihan.
Peserta wajib mematuhi tata tertib pelatihan.
Peserta wajjib membuat suatu karya tulis (paper) mengenai salah satu materi yang diberikan didalam pelatihan yang harus dikumpulkan kepada Panitia Pelaksana selambat-lambatnya :
- Untuk Angkatan I : Selasa, 19 Januari 2010 pukul 14.00 WIB.
- Untuk Angkatan II : Rabu, 20 Januari 2010 pukul 14.00 WIB.
Peserta wajib menyerahkan foto copy ijazah MKn yang dilegalisir oleh Universitas yang bersangkutan.
Ketentuan sebagaimana butir 1 s/d 3 diatas akan menjadi bahan pertimbangan pemberian Sertifikat pelatihan kepada peserta, kecuali ketentuan butir 4 bagi yang tidak / belum menyerahkan foto copy ijazah MKn maka pemberian Sertifikat akan ditunda, sampai dengan dipenuhi ketentuan tersebut.
INFORMASI PENDAFTARAN
Sekretariat PP-INI (Noni, Lisya, Deby)
Alamat : Jalan KH. Hasyim Ashari Roxy Mas Blok E 1/32 Jakarta 10150
Telpon : 021-63861919 (hunting)
Fax : 021-63861233
Email : penguruspusat_ini@yahoo.com
Label:
Calon Notaris
Sabtu, 19 Desember 2009
Diklat SABH (Pengumuman PP INI)
PEMBERITAHUAN
PELATIHAN PEMAHAMAN MATERI DAN TEKNIS PELAKSANAAN OPERASIONALISASI SISTIM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN MATERI LAIN YANG TERKAIT
PP-INI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI akan menyelenggarakan PELATIHAN PEMAHAMAN MATERI DAN TEKNIS PELAKSANAAN OPERASIONALISASI SISTIM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN MATERI LAIN YANG TERKAIT bagi Anggota Luar Biasa INI (Calon Notaris) pada tanggal 18 s/d 20 Januari 2010 bertempat di The Ritz Carlton Pacific Place Lt.4, SCBD Area, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan.
Informasi lebih lanjut, bisa dilihat di website INI : www.ikatannotarisin donesia.or. id mulai tanggal 23 Desember 2009, atau hubungi Sekretariat PP-INI (Noni/Lisya/ Debby, Tel. 021-63861919 hunting)
Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat menjadi perhatian.
Jakarta, 21 Desember 2009
PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA (PP-INI)
Ttd Ttd
ADRIAN DJUAINI, SH. YUALITA WIDYADHARI, SH.
Ketua Umum Sekretaris Umum
PELATIHAN PEMAHAMAN MATERI DAN TEKNIS PELAKSANAAN OPERASIONALISASI SISTIM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN MATERI LAIN YANG TERKAIT
PP-INI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI akan menyelenggarakan PELATIHAN PEMAHAMAN MATERI DAN TEKNIS PELAKSANAAN OPERASIONALISASI SISTIM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN MATERI LAIN YANG TERKAIT bagi Anggota Luar Biasa INI (Calon Notaris) pada tanggal 18 s/d 20 Januari 2010 bertempat di The Ritz Carlton Pacific Place Lt.4, SCBD Area, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan.
Informasi lebih lanjut, bisa dilihat di website INI : www.ikatannotarisin donesia.or. id mulai tanggal 23 Desember 2009, atau hubungi Sekretariat PP-INI (Noni/Lisya/ Debby, Tel. 021-63861919 hunting)
Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat menjadi perhatian.
Jakarta, 21 Desember 2009
PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA (PP-INI)
Ttd Ttd
ADRIAN DJUAINI, SH. YUALITA WIDYADHARI, SH.
Ketua Umum Sekretaris Umum
Label:
Calon Notaris
Jumat, 27 November 2009
Selamat Mengikuti Ujian PPAT...
Satu momentum yang sangat menentukan perjalanan panjang karir kita dimasa yang akan datang sudah di depan mata. Iya... Ujian PPAT sebagai titik awal atau tangga pertama memasuki jabatan PPAT, sisi tak terpisahkan dari profesi/jabatan Notaris dambaan kita sejak lama, kini jelas sudah. Gelisah dan kuatir tak menentu tentang kapan momentum yang sangat dinanti itu kini sirna sudah. Betapa tidak, tanggal 1-2 Desember 2009, bertempat di STPN Yogyakarta sebagai tempat dilaksanakan ujian PPAT tinggal beberapa hari lagi tiba. Kini bola panasnya ada di kita-kita, sang calon pengemban jabatan PPAT.
Akankah mimpi indah kita kan terwujud? Itulah pertanyaannya.
Melihat atensi dan keseriusan para calon PPAT mengikuti Diklat dan ujian kode etik yang diselenggarakan di Jakarta baru-baru ini, setidaknya menunjukan tanda-tanda bahwa upaya meraih mimpi itu disikapi secara positif. Mengikuti alur pikir sederhana nan realistik, perjalanan jauh dengan penuh pengorbanan biaya, waktu, tenaga dan tentu saja rasa, sudah membuktikan bahwa perjuangan kita tidak setengah-setengah. Tetapi tren positif itu baru awal permulaannya, karena titik penentu yang sebenarnya adalah keberhasilan kita dalam ujian nanti.
Maka hal yang sangat penting dan urgen, mau tidak mau, harus dilakukan adalah persiapan diri, internal dan eksternal. Dalam fase ini kiranya tak perlu diuraikan satu persatu lagi jenis dan item persiapannya. Yang jelas pada tanggal di hari h tersebut, kita semua sudah harus siap tempur. Tidak dengan setengah-setengah hati dengan berkelit pada alasan ini dan itu, tetapi harus "all-out", karena bola panas itu akan bergelinding, dan gelindingan itu saat ini ada ditangan kita. Perjalanan panjang meraih cita-cita ini akan ditentukan. Siap atau tidak jawabnya hanya 2 kata : HARUS SIAP!!
Selamat menyiapkan diri rekan-rekan, moga sukses dalam meraih impian sebagai PPAT. Sampai bertemu di meja ujian, salam.
Akankah mimpi indah kita kan terwujud? Itulah pertanyaannya.
Melihat atensi dan keseriusan para calon PPAT mengikuti Diklat dan ujian kode etik yang diselenggarakan di Jakarta baru-baru ini, setidaknya menunjukan tanda-tanda bahwa upaya meraih mimpi itu disikapi secara positif. Mengikuti alur pikir sederhana nan realistik, perjalanan jauh dengan penuh pengorbanan biaya, waktu, tenaga dan tentu saja rasa, sudah membuktikan bahwa perjuangan kita tidak setengah-setengah. Tetapi tren positif itu baru awal permulaannya, karena titik penentu yang sebenarnya adalah keberhasilan kita dalam ujian nanti.
Maka hal yang sangat penting dan urgen, mau tidak mau, harus dilakukan adalah persiapan diri, internal dan eksternal. Dalam fase ini kiranya tak perlu diuraikan satu persatu lagi jenis dan item persiapannya. Yang jelas pada tanggal di hari h tersebut, kita semua sudah harus siap tempur. Tidak dengan setengah-setengah hati dengan berkelit pada alasan ini dan itu, tetapi harus "all-out", karena bola panas itu akan bergelinding, dan gelindingan itu saat ini ada ditangan kita. Perjalanan panjang meraih cita-cita ini akan ditentukan. Siap atau tidak jawabnya hanya 2 kata : HARUS SIAP!!
Selamat menyiapkan diri rekan-rekan, moga sukses dalam meraih impian sebagai PPAT. Sampai bertemu di meja ujian, salam.
Label:
Calon Notaris
Diklat dan Ujian Kode Etik Calon PPAT Tahun 2009
Bertempat di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta,tanggal 24-25 Nop 2009 yang baru lalu, telah dilaksanakan Diklat yang sekaligus dirangkaikan dengan ujian kode etik PPAT bagi 770 calon PPAT yang berasal dari seluruh daerah di Indonesia.
Perhelatan ini sangat penting artinya bagi para calon PPAT karena merupakan pembekalan sekaligus persiapan mengikuti ujian PPAT yang akan dilaksanakan pada tgl 1-2 Des 2009 di Yogyakarta. Dalam pembukaannya, Ketum PP IPPAT mengatakan bahwa Diklat ini adalah diklat angkatan pertama yang dilaksanakan secara mandiri oleh PP-IPPAT, karena sebelum ini diklat-diklat sebelumnya selalu digagas dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan BPN.
Dalam kata sambutan penutupannya, Ibu Sri Rachma Candrawati-Ketum PP IPPAT 2007-2010 mengatakan bahwa dari 770 peserta diklat dan ujian kode etik, 31 calon PPAT diantaranya belum berhasil lulus dalam ujian kode etik. Hasil ini merupakan sinyalemen yang meruntuhkan "pandangan miring" sebelum diklat bahwa diklat dan ujian kode etik ini hanyalah formalitas belaka. Ini juga merupakan indikasi bahwa PP IPPAT menunjukan komitmennya untuk lebih meningkatkan kualitas organisasi IPPAT khususnya dan sekaligus juga profesi PPAT pada umumnya dimana selektifitas keanggotaan diperlukan demi peran signifikan PPAT dimasa yang akan.
Lebih dari itu semoga saja out-put diklat ini pada gilirannya akan berkorelasi positif bagi terciptanya PPAT-PPAT yang berkualitas, mandiri dan objektif dalam kerangka pembangunan dan pelayanan hukum di Indonesia dimasa yang akan datang, dan secara khusus lebih menyiapkan para calon PPAT yang akan mengikuti Ujian PPAT yang akan dilaksanakan pada tanggal 1-2 Des 2009 yang akan datang di Yogyakarta.
Bagi rekan-rekan semua, selamat menyiapkan diri untuk ujian PPAT, moga jalan panjang menuju PPAT akan segera terwujud dengan berhasil lulus dalam ujian nanti.
Perhelatan ini sangat penting artinya bagi para calon PPAT karena merupakan pembekalan sekaligus persiapan mengikuti ujian PPAT yang akan dilaksanakan pada tgl 1-2 Des 2009 di Yogyakarta. Dalam pembukaannya, Ketum PP IPPAT mengatakan bahwa Diklat ini adalah diklat angkatan pertama yang dilaksanakan secara mandiri oleh PP-IPPAT, karena sebelum ini diklat-diklat sebelumnya selalu digagas dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan BPN.
Dalam kata sambutan penutupannya, Ibu Sri Rachma Candrawati-Ketum PP IPPAT 2007-2010 mengatakan bahwa dari 770 peserta diklat dan ujian kode etik, 31 calon PPAT diantaranya belum berhasil lulus dalam ujian kode etik. Hasil ini merupakan sinyalemen yang meruntuhkan "pandangan miring" sebelum diklat bahwa diklat dan ujian kode etik ini hanyalah formalitas belaka. Ini juga merupakan indikasi bahwa PP IPPAT menunjukan komitmennya untuk lebih meningkatkan kualitas organisasi IPPAT khususnya dan sekaligus juga profesi PPAT pada umumnya dimana selektifitas keanggotaan diperlukan demi peran signifikan PPAT dimasa yang akan.
Lebih dari itu semoga saja out-put diklat ini pada gilirannya akan berkorelasi positif bagi terciptanya PPAT-PPAT yang berkualitas, mandiri dan objektif dalam kerangka pembangunan dan pelayanan hukum di Indonesia dimasa yang akan datang, dan secara khusus lebih menyiapkan para calon PPAT yang akan mengikuti Ujian PPAT yang akan dilaksanakan pada tanggal 1-2 Des 2009 yang akan datang di Yogyakarta.
Bagi rekan-rekan semua, selamat menyiapkan diri untuk ujian PPAT, moga jalan panjang menuju PPAT akan segera terwujud dengan berhasil lulus dalam ujian nanti.
Label:
Calon Notaris
Selasa, 10 November 2009
Pengumuman BPN Tentang Ujian PPAT Tahun 2009
PENGUMUMAN
NOMOR 4598/Peng-100/XI/2009
TENTANG
PENDAFTARAN UJIAN PPAT TAHUN 2009
Diberitahukan, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
386/KEP-100.17.3/XI/2009 Tanggal 4 Nopember 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tugas Panitia Ujian
PPAT Tahun 2009, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia akan menyelenggarakan Ujian PPAT Tahun
2009 di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jl. Tata Bumi No. 5 Sleman, Yogyakarta telp. (0274) 587239
pada tanggal 01 s/d 02 Desember 2009, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pendaftaran ujian PPAT dibuka sejak tanggal 11 Nopember s/d 19 Nopember 2009 (cap tanggal penerimaan
berkas di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia);
2. Calon peserta ujian minimal telah berusia 30 tahun pada tanggal 01 Desember 2009;
3. Surat permohonan mengikuti ujian PPAT ditujukan kepada Ketua Panitia Penyelenggara Ujian PPAT Tahun
2009 d/a Kantor BPN RI Jl. Sisingamangaraja No, 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan melampirkan :
a. Fotocopy KTP yang masih berlaku dan dilegalisir;
b. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
c. Fotocopy ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
d. Pernyataan pilihan daerah kerja PPAT di atas materai Rp. 6000,- (format surat pernyataan terlampir);
e. Peserta ujian diutamakan yang telah menjabat Notaris (bagi yang sudah menjabat sebagai Notaris,
melampirkan fotocopy SK Pengangkatan dan Berita Acara Sumpah Jabatan Notaris yang telah dilegalisir);
4. Nama peserta yang memenuhi persyaratan (lulus seleksi administrasi) untuk mengikuti ujian PPAT dapat dilihat
pada website BPN RI www.bpn.go.id pada tanggal 25 Nopember 2009.
5. Berkas permohonan yang tidak lulus seleksi administrasi, tidak dapat ditarik kembali;
6. Materi Ujian :
a. Hukum Pertanahan Nasional; d. Peraturan Jabatan PPAT;
b. Organisasi dan Kelembagaan Pertanahan; e. Pembuatan Akta PPAT;
c. Pendaftaran Tanah; f. Etika Profesi;
7. Setelah tanggal 19 Nopember 2009 BPN RI tidak menerima permohonan/pendaftaran mengikuti ujian PPAT
sampai dibuka pendaftaran ujian PPAT berikutnya secara resmi.
8. Ujian PPAT tidak dipungut biaya.
9. Ujian PPAT dilaksanakan untuk mengisi formasi PPAT kab/kota kecuali:
a. Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Kota Padang, Kota Palembang, Kab. Kampar,
Kota Pekanbaru, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Selatan;
b. DKI Jakarta, Kab/Kota Bekasi, Kab. Karawang, Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bandung, Kab/Kota
Cirebon, Kota Depok, Kota Cilegon, Kab/Kota Tangerang;
c. Kab/Kota Semarang, Kab. Demak, Kab. Sukoharjo, Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik,
Kota Yogyakarta, Kab. Sleman, Kab. Bantul;
d. Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Tabanan, Kota Mataram, Kota Kupang;
e. Kab/Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kota
Banjarmasin, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kab. Maros, Kota
Kendari;
Dikeluarkan di : Jakarta
pada tanggal : 6 Nopember 2009
An. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
Sekretaris Utama
Ttd
Managam Manurung, SH., M.Kn
NIP. 19531015 198103 1 007
NOMOR 4598/Peng-100/XI/2009
TENTANG
PENDAFTARAN UJIAN PPAT TAHUN 2009
Diberitahukan, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
386/KEP-100.17.3/XI/2009 Tanggal 4 Nopember 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tugas Panitia Ujian
PPAT Tahun 2009, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia akan menyelenggarakan Ujian PPAT Tahun
2009 di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jl. Tata Bumi No. 5 Sleman, Yogyakarta telp. (0274) 587239
pada tanggal 01 s/d 02 Desember 2009, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pendaftaran ujian PPAT dibuka sejak tanggal 11 Nopember s/d 19 Nopember 2009 (cap tanggal penerimaan
berkas di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia);
2. Calon peserta ujian minimal telah berusia 30 tahun pada tanggal 01 Desember 2009;
3. Surat permohonan mengikuti ujian PPAT ditujukan kepada Ketua Panitia Penyelenggara Ujian PPAT Tahun
2009 d/a Kantor BPN RI Jl. Sisingamangaraja No, 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan melampirkan :
a. Fotocopy KTP yang masih berlaku dan dilegalisir;
b. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
c. Fotocopy ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
d. Pernyataan pilihan daerah kerja PPAT di atas materai Rp. 6000,- (format surat pernyataan terlampir);
e. Peserta ujian diutamakan yang telah menjabat Notaris (bagi yang sudah menjabat sebagai Notaris,
melampirkan fotocopy SK Pengangkatan dan Berita Acara Sumpah Jabatan Notaris yang telah dilegalisir);
4. Nama peserta yang memenuhi persyaratan (lulus seleksi administrasi) untuk mengikuti ujian PPAT dapat dilihat
pada website BPN RI www.bpn.go.id pada tanggal 25 Nopember 2009.
5. Berkas permohonan yang tidak lulus seleksi administrasi, tidak dapat ditarik kembali;
6. Materi Ujian :
a. Hukum Pertanahan Nasional; d. Peraturan Jabatan PPAT;
b. Organisasi dan Kelembagaan Pertanahan; e. Pembuatan Akta PPAT;
c. Pendaftaran Tanah; f. Etika Profesi;
7. Setelah tanggal 19 Nopember 2009 BPN RI tidak menerima permohonan/pendaftaran mengikuti ujian PPAT
sampai dibuka pendaftaran ujian PPAT berikutnya secara resmi.
8. Ujian PPAT tidak dipungut biaya.
9. Ujian PPAT dilaksanakan untuk mengisi formasi PPAT kab/kota kecuali:
a. Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Kota Padang, Kota Palembang, Kab. Kampar,
Kota Pekanbaru, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Selatan;
b. DKI Jakarta, Kab/Kota Bekasi, Kab. Karawang, Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bandung, Kab/Kota
Cirebon, Kota Depok, Kota Cilegon, Kab/Kota Tangerang;
c. Kab/Kota Semarang, Kab. Demak, Kab. Sukoharjo, Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik,
Kota Yogyakarta, Kab. Sleman, Kab. Bantul;
d. Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Tabanan, Kota Mataram, Kota Kupang;
e. Kab/Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kota
Banjarmasin, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kab. Maros, Kota
Kendari;
Dikeluarkan di : Jakarta
pada tanggal : 6 Nopember 2009
An. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
Sekretaris Utama
Ttd
Managam Manurung, SH., M.Kn
NIP. 19531015 198103 1 007
Label:
Calon Notaris
Rabu, 04 November 2009
Tips untuk tidak bablas dengan Info Ujian PPAT dan Diklat Teknis Calon Notaris
Buat rekan-rekan yang saat ini sedang menantikan-nantikan ujian PPAT dan Diklat Teknis Calon Notaris (baca: diklat Sisiminbakum), hari-hari ini tentu merupakan hari-hari yang sangat mendebarkan, betapa tidak, tahun 2009 sudah dipenghujung tahun, sementara Ujian PPAT dan Diklat Sisminbakum semakin tidak jelas pelaksanaannya. Isyu yang berkembang diantara rekan-rekan bahwa kedua moment itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Maka sekedar berbagi bersama agar tidak bablas dengan kepastian info tersebut, saya sarankan untuk selalu meng-up-date informasi tentang hal ini. Ini sangat penting karena momentum ini sangat dinanti-nantikan oleh para kandidat guna memenuhi syaratnya sehingga bisa segera mengajukan permohonan SK pengangkatannya.
Berikut ini tips sederhana agar rekan-rekan tidak terlambat infonya.
1. Untuk Informasi ujian PPAT, agar sering-sering mengakses web site BPN dengan alamat : http://www.bpn.go.id, jika rekan ingin menanyakan langsung kepada bagian PPAT di Kantor BPN ini dia nomor telponnya : 021-7262952, disana rekan akan dibantu oleh staff bagian PPAT antara lain Ibu Heni, Pak Iwan, atau yang lainnya.
2. Untuk Informasi Diklat Sisminbakum, segera pastikan kepada staff administrasi AHU Depkum Ham bahwa nama rekan-rekan telah terdaftar disana. Pastikan juga bahwa Nomor telepon yang anda daftarkan telah benar, baik HP ataupun telpon rumah/kantor, karena informasi dari staff adm AHU, bahwa mekanisme pemanggilan/konfirmasi peserta diklat (pada saatnya nanti) akan dilakukan dengan media telepon ke nomor yang telah didaftarkan. Untuk itu silahkan HP anda di on 24 jam sehari dalam bulan-bulan ini.
Demikian tips yang dapat saya share kepada rekan sekalian, semoga sukses dalam segala hal, amin.
salam sukses slalu. raimond.
Maka sekedar berbagi bersama agar tidak bablas dengan kepastian info tersebut, saya sarankan untuk selalu meng-up-date informasi tentang hal ini. Ini sangat penting karena momentum ini sangat dinanti-nantikan oleh para kandidat guna memenuhi syaratnya sehingga bisa segera mengajukan permohonan SK pengangkatannya.
Berikut ini tips sederhana agar rekan-rekan tidak terlambat infonya.
1. Untuk Informasi ujian PPAT, agar sering-sering mengakses web site BPN dengan alamat : http://www.bpn.go.id, jika rekan ingin menanyakan langsung kepada bagian PPAT di Kantor BPN ini dia nomor telponnya : 021-7262952, disana rekan akan dibantu oleh staff bagian PPAT antara lain Ibu Heni, Pak Iwan, atau yang lainnya.
2. Untuk Informasi Diklat Sisminbakum, segera pastikan kepada staff administrasi AHU Depkum Ham bahwa nama rekan-rekan telah terdaftar disana. Pastikan juga bahwa Nomor telepon yang anda daftarkan telah benar, baik HP ataupun telpon rumah/kantor, karena informasi dari staff adm AHU, bahwa mekanisme pemanggilan/konfirmasi peserta diklat (pada saatnya nanti) akan dilakukan dengan media telepon ke nomor yang telah didaftarkan. Untuk itu silahkan HP anda di on 24 jam sehari dalam bulan-bulan ini.
Demikian tips yang dapat saya share kepada rekan sekalian, semoga sukses dalam segala hal, amin.
salam sukses slalu. raimond.
Label:
Calon Notaris
Sabtu, 25 Juli 2009
Penghentian sementara server SABH
Berikut ini pengumuman penghentian sementara server SABH dari Tim Restrukturisasi SABH Depkum Ham RI :
PENGUMUMAN PENGHENTIAN SEMENTARA SERVER SABH
Kepada Yth. Notaris pengguna SABH, sehubungan dengan adanya Pemindahan Fiber Optic TELKOM
maka Server SABH untuk sementara dimatikan terhitung
mulai hari Jumat, 24 Juli 2009 pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Senin, 27 Juli 2009 pukul 06.00 WIB
Jakarta, 24 Juli 2009
TIM RESTRUKTURISASI SABH
TTD
DR.FREDDY HARRIS, SH, LL.M, ACCS
NIP 196611181994031001
Moga saja penghentian sementara ini masuk dalam rangkaian perbaikan besar yang dilakukan oleh Tim Restrukturisasi SABH yang dibentuk oleh Depkum dan Ham RI agar SABH kembali berjalan normal seperti sediakala sebelum kasus korupsi Sisminbakum mencuat.
Ini penting karena dibalik tugas tim ini (baca : kembali normalnya SABH atau apapun nanti namanya?), banyak agenda kerja maupun agenda "kehidupan pribadi" yang terbengkalai tak ada target-datenya. Sebut saja, yang merupakan agenda pribadi, yaitu tertundanya (belum jelasnya) pelatihan teknis calon notaris, dimana hingga saat ini ada ribuan calon notaris terpaksa menjadi waiting list untuk pelatihan tersebut. Padahal banyak diantaranya tinggal menunggu satu-satunya syarat tersebut, dan sudah siap mengajukan permohonan SK penempatan dan pengangkatan Notaris. Kalau saat ini ada sekitar 5.000 calon notaris waiting-list dan semuanya sudah berkeluarga dengan 3 orang tanggungan (1 isteri dan 2 anak), maka bisa dihitung berapa orang yang sangat berharap suksesnya kinerja Tim Restrukturisasi agar cepat rampung, sehingga pada gilirannya Diklat segera dilaksanakan.
Kalo pendekatannya kita lihat dari aspek angka tenaga kerja maka dengan suksesnya kerja Tim, dan diklat segera dilaksanakan, nantinya akan ada sekitar 15.000 tenaga kerja un-employed terbantu hidupnya dengan mendapat kerja yang baru, mereka itu adalah 5.000 notaris baru + (2 karyawan yaitu saksi dalam setiap kantor notaris baru).
Karena itu, tidak berlebihan jika para candidate notaris dan keluarganya, berharap banyak dan mensupport 100 % kinerja Tim Restrukturisasi agar berada pada track yang diinginkan oleh Depkum dan Ham serta sesuai dengan target date kerjanya.
PENGUMUMAN PENGHENTIAN SEMENTARA SERVER SABH
Kepada Yth. Notaris pengguna SABH, sehubungan dengan adanya Pemindahan Fiber Optic TELKOM
maka Server SABH untuk sementara dimatikan terhitung
mulai hari Jumat, 24 Juli 2009 pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Senin, 27 Juli 2009 pukul 06.00 WIB
Jakarta, 24 Juli 2009
TIM RESTRUKTURISASI SABH
TTD
DR.FREDDY HARRIS, SH, LL.M, ACCS
NIP 196611181994031001
Moga saja penghentian sementara ini masuk dalam rangkaian perbaikan besar yang dilakukan oleh Tim Restrukturisasi SABH yang dibentuk oleh Depkum dan Ham RI agar SABH kembali berjalan normal seperti sediakala sebelum kasus korupsi Sisminbakum mencuat.
Ini penting karena dibalik tugas tim ini (baca : kembali normalnya SABH atau apapun nanti namanya?), banyak agenda kerja maupun agenda "kehidupan pribadi" yang terbengkalai tak ada target-datenya. Sebut saja, yang merupakan agenda pribadi, yaitu tertundanya (belum jelasnya) pelatihan teknis calon notaris, dimana hingga saat ini ada ribuan calon notaris terpaksa menjadi waiting list untuk pelatihan tersebut. Padahal banyak diantaranya tinggal menunggu satu-satunya syarat tersebut, dan sudah siap mengajukan permohonan SK penempatan dan pengangkatan Notaris. Kalau saat ini ada sekitar 5.000 calon notaris waiting-list dan semuanya sudah berkeluarga dengan 3 orang tanggungan (1 isteri dan 2 anak), maka bisa dihitung berapa orang yang sangat berharap suksesnya kinerja Tim Restrukturisasi agar cepat rampung, sehingga pada gilirannya Diklat segera dilaksanakan.
Kalo pendekatannya kita lihat dari aspek angka tenaga kerja maka dengan suksesnya kerja Tim, dan diklat segera dilaksanakan, nantinya akan ada sekitar 15.000 tenaga kerja un-employed terbantu hidupnya dengan mendapat kerja yang baru, mereka itu adalah 5.000 notaris baru + (2 karyawan yaitu saksi dalam setiap kantor notaris baru).
Karena itu, tidak berlebihan jika para candidate notaris dan keluarganya, berharap banyak dan mensupport 100 % kinerja Tim Restrukturisasi agar berada pada track yang diinginkan oleh Depkum dan Ham serta sesuai dengan target date kerjanya.
Label:
Calon Notaris
Rabu, 08 Juli 2009
Up-date info tentang Diklat Teknis Calon Notaris Tahun 2009
Buat rekans yang sedang menunggu pelaksanaan diklat teknis calon notaris, berikut ini ada sedikit info yang mungkin ada manfaatnya.
Setelah cukup lama kami, Forum Komunikasi Alumni MKN UGM, menantikan respon atas surat resmi kepada Menteri Hukum dan Ham RI, yang kami kirim tertanggal 26 Maret 2009 yang mengkonfirmasikan pelaksanaan diklat teknis calon notaris tahun 2009, maka pada tanggal 23 Juni 2009, Depkum telah merespon dengan baik surat tersebut. Dalam surat tersebut, Dirjen AHU memberikan jawaban bahwa pelaksanaan diklat teknis calon notaris, saat ini dalam penjadwalan.
Jawaban normatif dan cukup singkat, tapi bagi kita yang menunggu-nunggu diklat, paling tidak jawaban institusi teknis tersebut memberikan sedikit harapan dan kejelasan bahwa pelaksanaan tersebut telah dijadwalkan. Hal ini juga sejalan dengan program PP INI (hasil konfirmasi kepada PP INI), yang terus mendorong agar terlaksananya diklat dimaksud. Hanya saja kita tentu masih harus menunggu karena pada saat yang sama negara kita sedang dalam proses suksesi resim.
Jadi, harapan saya (sebagai Sekretaris Forum Alumni MKN UGM), kita tetap up date informasi, dan kalau ada info terbaru, harap di-share/teruskan kepada sesama anggota forum.
Demikian, terima kasih.
Setelah cukup lama kami, Forum Komunikasi Alumni MKN UGM, menantikan respon atas surat resmi kepada Menteri Hukum dan Ham RI, yang kami kirim tertanggal 26 Maret 2009 yang mengkonfirmasikan pelaksanaan diklat teknis calon notaris tahun 2009, maka pada tanggal 23 Juni 2009, Depkum telah merespon dengan baik surat tersebut. Dalam surat tersebut, Dirjen AHU memberikan jawaban bahwa pelaksanaan diklat teknis calon notaris, saat ini dalam penjadwalan.
Jawaban normatif dan cukup singkat, tapi bagi kita yang menunggu-nunggu diklat, paling tidak jawaban institusi teknis tersebut memberikan sedikit harapan dan kejelasan bahwa pelaksanaan tersebut telah dijadwalkan. Hal ini juga sejalan dengan program PP INI (hasil konfirmasi kepada PP INI), yang terus mendorong agar terlaksananya diklat dimaksud. Hanya saja kita tentu masih harus menunggu karena pada saat yang sama negara kita sedang dalam proses suksesi resim.
Jadi, harapan saya (sebagai Sekretaris Forum Alumni MKN UGM), kita tetap up date informasi, dan kalau ada info terbaru, harap di-share/teruskan kepada sesama anggota forum.
Demikian, terima kasih.
Label:
Calon Notaris
Rabu, 17 Juni 2009
Contoh Akta Perjanjian Kawin (PRENUPTIAL AGREEMENT) by Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn
- PRENUPTIAL AGREEMENT -
Number :
- On this day,
- Appear before me, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notary in Bogor, in the presence of witnesses who are known to me, Notary and whose names will be mentioned at the end of this deed.
1. Mister ………….., born in Amsterdam, dated ……………………………… ,
Dutch Nationality, private person, residing in ……………………, Jalan ………, Rt. …, Rw. …, Kelurahan ………, Kecamatan …….
- holder of Dutch passport number NK ………. -------
- Hereinafter called HUSBAND. -------------------
2. Miss …………….., born in Bogor, dated …………. --------
……………., Indonesian Nationality, Employee, -------
residing in Jakarta Selatan, Apartement …………, ---
Rt. …, Rw. …, Kelurahan …., Kecamatan …………. -----
- holder of Indonesian Identity Card Number -----
…………………….----------------------------------------
- Hereinafter called WIFE. ----------------------
- The appearers are known to me, Notary. -----------
- The appearers firstly declare : ------------------
- that, the appearer Mister ………….. of --------------
Dutch Nationality comtemplates to enter into -------
a marital relation with the appearer Miss …………. ----
of Indonesian Nationality ; ------------------------
- that, in anticipation of such marriage, the appearer
Mister …………. mentioned above, based on his own free
and voluntary act has subjected himself to the Civil
and Marriage Law prevailing in Indonesia ; --------------------------
- The appearers further declare that, in anticipation
of such marriage, the parties desire to enter into
a Prenuptial agreement as follows ; --
------------------- Article 1 ----------------------
- Between husband and wife there will be no --------
community property, both of goods, rights and debts,
profits and losses or proceeds as well as of income.
- The assets and debts of the respective parties, --
either existing before and/or after the ------------
solemnization of their marriage shall remain the ---
right and burden of the respective parties. --------
-------------------- Article 2 ---------------------
- The wife shall be entitled to manage and control -
her own assets, both movables and immovables and to-
spend all her income and proceeds for her own ------
behalf. --------------------------------------------
- For such management the wife need not be supported
by her husband, nevertheless the wife is hereby ----
permanently empowered necessarily by the husband to-
undertake the said management without requiring ----
her husband's support. -----------------------------
- The husband is prohibited to release any title to-
the wife's assets without her permission.-----------
----------------------- Article 3 ------------------
- Costs expended for household, education and care -
of the children born in their wedlock shall be borne
by the husband, whereas the wife shall on no account
be claimed nor sued regarding the debts connected --
with the said costs. -------------------------------
----------------------- Article 4 ------------------
- Movable properties, acquired by the respective ---
parties after the solemnization of their marriage, -
must be proven by a list to be signed by both ------
parties, subject to the right of the wife to prove -
the existence of such goods or the value thereof. --
- Movable properties which cannot be proven by the -
said list or other documents, that they are the ----
property of the husband, may not be considered as --
his property, but will be considered as the --------
property of the wife. ------------------------------
---------------------- Article 5 -------------------
- Clothings and jewelries worn by the respective ---
parties at the time of the dissolution of the ------
marriage or at the time of making a settlement of --
account pursuant to law, will be considered to be --
the ownership of whoever wearing the said goods, ---
so that with respect to the said goods no ----------
settlement of account will be made. ----------------
- All kinds of goods for household needs, ----------
including dinner things, beds and bedding existing -
at the house of the husband and wife at the time ---
of the dissolution of the marriage or at tha time --
of settling of account pursuant to law, will be ----
considered as the ownership of the wife, so that ---
againts the said goods no settlement of account ----
will be made. --------------------------------------
- Goods acquired due to or in whatever manner by the
respective parties must be proven by a document. ---
- Should there be no written evidence, for the wife-
or her heirs, other evidences or public knowledge --
may be considered and are accepted as legal --------
evidence. ------------------------------------------
- Finally the parties declare that in their --------
marriage besides clothings and jewelries, the ------
appearers declare that it is not neccessary to make-
any specification herein as they don't carry -------
anything which need to be written herein. ----------
---------------- IN WITNESS WHEREOF ----------------
- This deed has been drafted as minutes and --------
executed in Bogor, on the day and date mentioned ---
in the preamble of this deed, in the presence of : -
1. Mrs. …………., born in ……., dated ……………………..--------
Indonesian Nationality, Notary's clerks, --------
residing at ……….., Jalan ……….., Rt. …, Rw. …, ---
Kelurahan …., Kecamatan …. ----------------------
- holder of Indonesian Identity Card Number -----
………….; ------------------------------------------
2. Mrs. …………., born in ……., dated ……………………..--------
Indonesian Nationality, Notary's clerks, --------
residing at ……….., Jalan ……….., Rt. …, Rw. …, ---
Kelurahan …., Kecamatan …. ----------------------
- holder of Indonesian Identity Card Number -----
as witnesses. --------------------------------------
- This deed, after having been duly read out by me,-
Notary, to the appearers and witness, was ----------
immediately signed by the appearers, witnesses and -
me, Notary. ----------------------------------------
- Executed with ………..-------------------------------
Number :
- On this day,
- Appear before me, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notary in Bogor, in the presence of witnesses who are known to me, Notary and whose names will be mentioned at the end of this deed.
1. Mister ………….., born in Amsterdam, dated ……………………………… ,
Dutch Nationality, private person, residing in ……………………, Jalan ………, Rt. …, Rw. …, Kelurahan ………, Kecamatan …….
- holder of Dutch passport number NK ………. -------
- Hereinafter called HUSBAND. -------------------
2. Miss …………….., born in Bogor, dated …………. --------
……………., Indonesian Nationality, Employee, -------
residing in Jakarta Selatan, Apartement …………, ---
Rt. …, Rw. …, Kelurahan …., Kecamatan …………. -----
- holder of Indonesian Identity Card Number -----
…………………….----------------------------------------
- Hereinafter called WIFE. ----------------------
- The appearers are known to me, Notary. -----------
- The appearers firstly declare : ------------------
- that, the appearer Mister ………….. of --------------
Dutch Nationality comtemplates to enter into -------
a marital relation with the appearer Miss …………. ----
of Indonesian Nationality ; ------------------------
- that, in anticipation of such marriage, the appearer
Mister …………. mentioned above, based on his own free
and voluntary act has subjected himself to the Civil
and Marriage Law prevailing in Indonesia ; --------------------------
- The appearers further declare that, in anticipation
of such marriage, the parties desire to enter into
a Prenuptial agreement as follows ; --
------------------- Article 1 ----------------------
- Between husband and wife there will be no --------
community property, both of goods, rights and debts,
profits and losses or proceeds as well as of income.
- The assets and debts of the respective parties, --
either existing before and/or after the ------------
solemnization of their marriage shall remain the ---
right and burden of the respective parties. --------
-------------------- Article 2 ---------------------
- The wife shall be entitled to manage and control -
her own assets, both movables and immovables and to-
spend all her income and proceeds for her own ------
behalf. --------------------------------------------
- For such management the wife need not be supported
by her husband, nevertheless the wife is hereby ----
permanently empowered necessarily by the husband to-
undertake the said management without requiring ----
her husband's support. -----------------------------
- The husband is prohibited to release any title to-
the wife's assets without her permission.-----------
----------------------- Article 3 ------------------
- Costs expended for household, education and care -
of the children born in their wedlock shall be borne
by the husband, whereas the wife shall on no account
be claimed nor sued regarding the debts connected --
with the said costs. -------------------------------
----------------------- Article 4 ------------------
- Movable properties, acquired by the respective ---
parties after the solemnization of their marriage, -
must be proven by a list to be signed by both ------
parties, subject to the right of the wife to prove -
the existence of such goods or the value thereof. --
- Movable properties which cannot be proven by the -
said list or other documents, that they are the ----
property of the husband, may not be considered as --
his property, but will be considered as the --------
property of the wife. ------------------------------
---------------------- Article 5 -------------------
- Clothings and jewelries worn by the respective ---
parties at the time of the dissolution of the ------
marriage or at the time of making a settlement of --
account pursuant to law, will be considered to be --
the ownership of whoever wearing the said goods, ---
so that with respect to the said goods no ----------
settlement of account will be made. ----------------
- All kinds of goods for household needs, ----------
including dinner things, beds and bedding existing -
at the house of the husband and wife at the time ---
of the dissolution of the marriage or at tha time --
of settling of account pursuant to law, will be ----
considered as the ownership of the wife, so that ---
againts the said goods no settlement of account ----
will be made. --------------------------------------
- Goods acquired due to or in whatever manner by the
respective parties must be proven by a document. ---
- Should there be no written evidence, for the wife-
or her heirs, other evidences or public knowledge --
may be considered and are accepted as legal --------
evidence. ------------------------------------------
- Finally the parties declare that in their --------
marriage besides clothings and jewelries, the ------
appearers declare that it is not neccessary to make-
any specification herein as they don't carry -------
anything which need to be written herein. ----------
---------------- IN WITNESS WHEREOF ----------------
- This deed has been drafted as minutes and --------
executed in Bogor, on the day and date mentioned ---
in the preamble of this deed, in the presence of : -
1. Mrs. …………., born in ……., dated ……………………..--------
Indonesian Nationality, Notary's clerks, --------
residing at ……….., Jalan ……….., Rt. …, Rw. …, ---
Kelurahan …., Kecamatan …. ----------------------
- holder of Indonesian Identity Card Number -----
………….; ------------------------------------------
2. Mrs. …………., born in ……., dated ……………………..--------
Indonesian Nationality, Notary's clerks, --------
residing at ……….., Jalan ……….., Rt. …, Rw. …, ---
Kelurahan …., Kecamatan …. ----------------------
- holder of Indonesian Identity Card Number -----
as witnesses. --------------------------------------
- This deed, after having been duly read out by me,-
Notary, to the appearers and witness, was ----------
immediately signed by the appearers, witnesses and -
me, Notary. ----------------------------------------
- Executed with ………..-------------------------------
Label:
Akta Notaril
Minggu, 26 April 2009
Badan Hukum Pendidikan (beberapa hal substansial dalam UU BHP) oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)
Konferensi Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jawa Barat telah berlangsung tgl 24 April 2009 di Hotel Papandayan Bandung. Dalam konferwil yang diselenggarakan 3 tahun sekali dan dihadiri oleh kurang lebih 500 orang notaris sewilayah Jawa Barat tersebut, berkenan dipaparkan satu materi penting dan paling “up to date” dikalangan notaris saat ini, berjudul “Badan Hukum Pendidikan” oleh Dr. Herlien Budiono, SH.
Dalam paparannya, Dr. Herlien menyatakan bahwa lahirnya Badan Hukum Pendidikan didasari oleh pasal 53 UUNo.20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam pasal tersebut diwajibkan penyelenggara pendidikan formal baik yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum pendidikan (BHP). UU ini mengamanatkan perlunya pelaksanaan managemen pendidikan berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. Selanjutnya UU Sisdiknas tersebut juga mengamanatkan agar BHP harus diatur dalam UU. Maka kemudian pada tanggal 16 Januari 2009, lahirlah UU No.9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UUBHP).
Maka berkaitan dengan UU BHP tersebut, berikut ini saya catatkan beberapa hal substansial yang perlu diketahui bersama, adalah sebagai berikut :
I. Dari aspek penyelenggara pendidikan dikenal ada 3 jenis BHP yakni :
1). BHPP (Badan Hukum Pendidikan Pemerintah) yaitu BHP yang didirikan oleh pemerintah. Pendiriannya dilakukan berdasarkan PP atas usul menteri. Status sebagai BHPP mulai berlaku sejak tgl PP tentang BHPP tersebut ditetapkan oleh presiden.
2). BHPPD (Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah) yaitu BHP yang didirikan oleh pemerintah daerah. Pendiriannya dilakukan berdasarkan peraturan gubernur atau bupati/walikota, dan status BHPPDnya berlaku sejak peraturan gubernur/bupati/walikota ditetapkan .
3). BHPM (Badan Hukum Pendidikan Masyarakat) yaitu BHP yang didirikan oleh masyarakat berdasarkan akta notaril yang status BHPnya berlaku sejak ada pengesahan Mendiknas (Pasal 13 UUBHP).
II. UUBHP menyatakan bahwa anggaran dasar BHPP, BHPPD dan BHPM paling tidak memuat :
a. Nama dan tempat kedudukan;
b. Tujuan;
c. Cirri khas dan ruang lingkup kegiatan;
d. Jangka waktu berdiri;
e. Struktur organisasi;
f. Susunan, tata cara pembentukan, criteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian anggota, serta pembatasan masa keanggotaan organ;
g. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ;
h. Susunan, tatacara pembentukan, criteria dan persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian serta pembatasan masa jabatan pimpinan organ;
i. Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal;
j. Sumber daya;
k. Tatacara penggabungan atau pembubaran;
l. Perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik;
m. Ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan;
n. Tatacara pengubahan anggaran dasar;
o. Tatacara penyusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga.
Atas perubahan anggaran dasar berkenaan dengan huruf a,b,c,I, j, k, l dan m diatas harus disahkan oleh mendiknas sedangkan atas huruf lainnya cukup dengan pemberitahuan kepada mendiknas. Perubahan AD BHPM dilakukan dengan akta notaril.
(Catatan penulis : untuk mencegah “kerancuan” permohonan karena dalam hal ini, notaris mengajukan permohonan pengesahan kepada mendiknas, tetapi juga berjalan paralel kepada menkum dan hak asasi manusia, perlu ada peraturan lebih lanjut tentang hal ini sebagai penegasan kewenangan).
III. Penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis sebelum berlakunya UU BHP tetap diakui sebagai BHP penyelenggara, hanya saja tata kelola penyelengaraannya harus dilakukan perubahan mengikuti UUBHP. Sedangkan terhadap penyelenggaraan pendidikan formal sejak diundangkannya UU BHP harus didirikan dengan bentuk BHP.
IV. Konsekuensi berlakunya UUBHP.
A. - Satuan pendidikan dasar dan menengah yang didirikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang sudah ada sejak sebelum UUBHP, tetap diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal, dengan kewajiban harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut UUBHP paling lambat 4 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2013).
- Perguruan tinggi badan hukum milik Negara yang telah menyelenggarakan pendidikan formal sebelum UUBHP tetap diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal, dengan kewajiban harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHP menurut UUBHP paling lambat 3 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2012).
- Keterlambatan mengubah bentuk atau penyesuaian tata kelolanya akan dikenakan sanksi administrative berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah/pemda, penghentian hibah hingga pencabutan izin (pasal 62 UUBHP).
B. - Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan atau pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP penyelenggara (Pasal 8 UUBHP). Izin satuan pendidikan formal yang sudah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir (Pasal 64 UUBHP).
- Bagi yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis dapat mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM (Pasal 9 ayat 2 BHPM). (ini berarti bahwa yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis dapat memilih antara : (1) mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM; atau (2) memperoleh pengakuan sebagai BHP penyelenggara dengan kewajiban menyesuaikan tata kelolanya pada tata kelola BHP dengan mengubah akta pendirian atau anggaran dasarnya).
- Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang diakui sebagai BHP tidak perlu mengubah bentuknya untuk jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam akta pendirian yayasan, perkumpulan atau badan hukum sejenis tersebut dan belum menyesuaikan tata kelolanya tetap dapat menyelenggarakan pendidikan (pasal 67 ayat 1), tetapi harus menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana UUBHP paling lambat 6 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2015).
- Penyesuaian tata kelolanya dilakukan dengan mengubah akta pndirian atau anggaran dasarnya, dan kelalaian atas pengubahan tersebut dapat dikenakan sanksi admnistratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah/pemda, penghentian hibah hingga pencabutan izin.
Demikian catatan singkat tentang hal-hal penting dalam UUBHP, semoga bermanfaat.
Dalam paparannya, Dr. Herlien menyatakan bahwa lahirnya Badan Hukum Pendidikan didasari oleh pasal 53 UUNo.20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam pasal tersebut diwajibkan penyelenggara pendidikan formal baik yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum pendidikan (BHP). UU ini mengamanatkan perlunya pelaksanaan managemen pendidikan berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. Selanjutnya UU Sisdiknas tersebut juga mengamanatkan agar BHP harus diatur dalam UU. Maka kemudian pada tanggal 16 Januari 2009, lahirlah UU No.9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UUBHP).
Maka berkaitan dengan UU BHP tersebut, berikut ini saya catatkan beberapa hal substansial yang perlu diketahui bersama, adalah sebagai berikut :
I. Dari aspek penyelenggara pendidikan dikenal ada 3 jenis BHP yakni :
1). BHPP (Badan Hukum Pendidikan Pemerintah) yaitu BHP yang didirikan oleh pemerintah. Pendiriannya dilakukan berdasarkan PP atas usul menteri. Status sebagai BHPP mulai berlaku sejak tgl PP tentang BHPP tersebut ditetapkan oleh presiden.
2). BHPPD (Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah) yaitu BHP yang didirikan oleh pemerintah daerah. Pendiriannya dilakukan berdasarkan peraturan gubernur atau bupati/walikota, dan status BHPPDnya berlaku sejak peraturan gubernur/bupati/walikota ditetapkan .
3). BHPM (Badan Hukum Pendidikan Masyarakat) yaitu BHP yang didirikan oleh masyarakat berdasarkan akta notaril yang status BHPnya berlaku sejak ada pengesahan Mendiknas (Pasal 13 UUBHP).
II. UUBHP menyatakan bahwa anggaran dasar BHPP, BHPPD dan BHPM paling tidak memuat :
a. Nama dan tempat kedudukan;
b. Tujuan;
c. Cirri khas dan ruang lingkup kegiatan;
d. Jangka waktu berdiri;
e. Struktur organisasi;
f. Susunan, tata cara pembentukan, criteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian anggota, serta pembatasan masa keanggotaan organ;
g. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ;
h. Susunan, tatacara pembentukan, criteria dan persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian serta pembatasan masa jabatan pimpinan organ;
i. Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal;
j. Sumber daya;
k. Tatacara penggabungan atau pembubaran;
l. Perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik;
m. Ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan;
n. Tatacara pengubahan anggaran dasar;
o. Tatacara penyusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga.
Atas perubahan anggaran dasar berkenaan dengan huruf a,b,c,I, j, k, l dan m diatas harus disahkan oleh mendiknas sedangkan atas huruf lainnya cukup dengan pemberitahuan kepada mendiknas. Perubahan AD BHPM dilakukan dengan akta notaril.
(Catatan penulis : untuk mencegah “kerancuan” permohonan karena dalam hal ini, notaris mengajukan permohonan pengesahan kepada mendiknas, tetapi juga berjalan paralel kepada menkum dan hak asasi manusia, perlu ada peraturan lebih lanjut tentang hal ini sebagai penegasan kewenangan).
III. Penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis sebelum berlakunya UU BHP tetap diakui sebagai BHP penyelenggara, hanya saja tata kelola penyelengaraannya harus dilakukan perubahan mengikuti UUBHP. Sedangkan terhadap penyelenggaraan pendidikan formal sejak diundangkannya UU BHP harus didirikan dengan bentuk BHP.
IV. Konsekuensi berlakunya UUBHP.
A. - Satuan pendidikan dasar dan menengah yang didirikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang sudah ada sejak sebelum UUBHP, tetap diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal, dengan kewajiban harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut UUBHP paling lambat 4 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2013).
- Perguruan tinggi badan hukum milik Negara yang telah menyelenggarakan pendidikan formal sebelum UUBHP tetap diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal, dengan kewajiban harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHP menurut UUBHP paling lambat 3 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2012).
- Keterlambatan mengubah bentuk atau penyesuaian tata kelolanya akan dikenakan sanksi administrative berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah/pemda, penghentian hibah hingga pencabutan izin (pasal 62 UUBHP).
B. - Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan atau pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP penyelenggara (Pasal 8 UUBHP). Izin satuan pendidikan formal yang sudah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir (Pasal 64 UUBHP).
- Bagi yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis dapat mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM (Pasal 9 ayat 2 BHPM). (ini berarti bahwa yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis dapat memilih antara : (1) mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM; atau (2) memperoleh pengakuan sebagai BHP penyelenggara dengan kewajiban menyesuaikan tata kelolanya pada tata kelola BHP dengan mengubah akta pendirian atau anggaran dasarnya).
- Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang diakui sebagai BHP tidak perlu mengubah bentuknya untuk jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam akta pendirian yayasan, perkumpulan atau badan hukum sejenis tersebut dan belum menyesuaikan tata kelolanya tetap dapat menyelenggarakan pendidikan (pasal 67 ayat 1), tetapi harus menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana UUBHP paling lambat 6 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2015).
- Penyesuaian tata kelolanya dilakukan dengan mengubah akta pndirian atau anggaran dasarnya, dan kelalaian atas pengubahan tersebut dapat dikenakan sanksi admnistratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah/pemda, penghentian hibah hingga pencabutan izin.
Demikian catatan singkat tentang hal-hal penting dalam UUBHP, semoga bermanfaat.
Label:
Artikel hukum
Selasa, 24 Maret 2009
Pantaskah Kasus Sisminbakum "merontokkan" agenda Pelatihan Teknis Calon Notaris? oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn
Judul diatas sengaja dibuat demikian "bombastis" sebagai refleksi pertanyaan sekaligus sebagai harapan dari ribuan calon notaris yang sampai saat ini masih terhambat pengajuan SK pengangkatannya karena belum mengikuti Pelatihan Teknis Calon Notaris.
Pelatihan teknis calon notaris memang merupakan salah satu syarat wajib bagi para calon notaris yang akan mengajukan SK untuk menjadi notaris. Selama ini pelatihan teknis ini identik dengan pelatihan atau Diklat Sisminbakum.
Sejak adanya sisminbakum pada era Presiden Megawati, Diklat ini secara rutin dan menjadi agenda yang dilaksanakan setiap tahun. Dan dari data empiris, selalu dilaksanakan pada awal tahun yaitu bulan Pebruari pada tahun berjalan. Itu berjalan terus, hingga yang terakhir pada tahun 2008 yang lalu, Diklat ini dilaksanakan pada bulan Pebruari 2008 bertempat di Cipanas.
Diklat teknis calon notaris adalah domein Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Selama ini pelaksanaannya bekerjasama dengan PP INI dengan menggandeng vendor PT. Sarana Rekatama Dinamika sebagai operator sisminbakum, hingga akhirnya terhenti dan tidak ada kabar pelaksanaannya sejak merebaknya kasus hukum Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung RI.
Terkuaknya kasus sisminbakum ternyata membawa efek domino. Salah satunya adalah pelaksanaan diklat teknis calon notaris, yang hingga saat ini kurang jelas juntrungannya. Terinformasi bahwa ada kemungkinan diklat tidak akan diselenggarakan karena kasus hukum sisminbakum masih dalam proses. Sadar atau tidak, hal ini telah menyebabkan terhambatnya sekitar 4.000 calon notaris (data per Maret 2009) yang saat ini terdaftar sebagai waiting-list peserta diklat di buku register staf administrasi Ditjen AHU Depkum dan Ham RI.
Sungguh sangat disayangkan jika sinyalemen pelaksanaan diklat tahun ini tidak jadi. Tidak adanya diklat, para calon notaris tidak semata sedang menghadapi masalah administrasi belaka, tetapi jauh telah menyentuh sampai ke ranah "isi perut" para calon notaris dan keluarganya. Bisa dihitung, berapa ribu jiwa yang nasib isi perutnya menjadi tak menentu. Asumsi sederhana, jika setiap calon notaris memiliki 2 orang anak, maka ia memiliki tanggung-jawab 4 orang (termasuk dirinya sendiri), maka dengan calon notaris yang saat ini berjumlah 4.000 orang, dikalikan 4 maka terdapat setidak-tidaknya 16.000 orang diseluruh Indonesia, saat ini sedang was-was dengan isi perutnya. Jumlah ini tentunya semakin bertambah seiring waktu yang terus berjalan.
Dari kacamata job-describtion (tanggung jawab kerja), Depkum dan Ham RI tidak seharusnya menggantungkan agenda kerjanya kepada masalah hukum sisminbakum yang sedang terjadi. Pertanyaan sederhananya, dalam skop negara misalnya, apakah jika presiden sakit (berhalangan) maka tugas-tugas kenegaraan dan penyelenggaraan pemerintahan juga berhenti, dan menunggu sampai presidennya sehat kembali? Apapun alasannya, tugas negara sebagai pelayan / abdi masyarakat idealnya harus tetap berjalan dengan baik.
Maka sebagai kesimpulan tulisan singkat ini adalah apapun yang terjadi saat ini di Depkum dan Ham RI itu adalah masalah internal Depkum dan Ham sendiri, sedang tugas pelayanan hukum bagi masyarakat diseluruh Indonesia harus tetap berjalan. Untuk mendorong dan sebagai ejah-wantah tugas pelayanan hukum disegala lini maka salah satu program kerjanya yaitu diklat teknis calon notaris harus tetap berjalan. Karena dengan adanya diklat ini, dan dengan terangkatnya calon notaris menjadi notaris maka pada gilirannya salah satu tugas pelayanan hukum terdepan (yang langsung menyentuh masyarakat) akan dilaksanakan oleh para notaris diseluruh Indonesia.
Harapan saya kiranya Depkum dan Ham akan mendorong terselenggaranya diklat ini yang nantinya akan melahirkan para notaris yang bertugas sebagai pelayan hukum dilini terdepan. Semoga demikian adanya.
Pelatihan teknis calon notaris memang merupakan salah satu syarat wajib bagi para calon notaris yang akan mengajukan SK untuk menjadi notaris. Selama ini pelatihan teknis ini identik dengan pelatihan atau Diklat Sisminbakum.
Sejak adanya sisminbakum pada era Presiden Megawati, Diklat ini secara rutin dan menjadi agenda yang dilaksanakan setiap tahun. Dan dari data empiris, selalu dilaksanakan pada awal tahun yaitu bulan Pebruari pada tahun berjalan. Itu berjalan terus, hingga yang terakhir pada tahun 2008 yang lalu, Diklat ini dilaksanakan pada bulan Pebruari 2008 bertempat di Cipanas.
Diklat teknis calon notaris adalah domein Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Selama ini pelaksanaannya bekerjasama dengan PP INI dengan menggandeng vendor PT. Sarana Rekatama Dinamika sebagai operator sisminbakum, hingga akhirnya terhenti dan tidak ada kabar pelaksanaannya sejak merebaknya kasus hukum Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung RI.
Terkuaknya kasus sisminbakum ternyata membawa efek domino. Salah satunya adalah pelaksanaan diklat teknis calon notaris, yang hingga saat ini kurang jelas juntrungannya. Terinformasi bahwa ada kemungkinan diklat tidak akan diselenggarakan karena kasus hukum sisminbakum masih dalam proses. Sadar atau tidak, hal ini telah menyebabkan terhambatnya sekitar 4.000 calon notaris (data per Maret 2009) yang saat ini terdaftar sebagai waiting-list peserta diklat di buku register staf administrasi Ditjen AHU Depkum dan Ham RI.
Sungguh sangat disayangkan jika sinyalemen pelaksanaan diklat tahun ini tidak jadi. Tidak adanya diklat, para calon notaris tidak semata sedang menghadapi masalah administrasi belaka, tetapi jauh telah menyentuh sampai ke ranah "isi perut" para calon notaris dan keluarganya. Bisa dihitung, berapa ribu jiwa yang nasib isi perutnya menjadi tak menentu. Asumsi sederhana, jika setiap calon notaris memiliki 2 orang anak, maka ia memiliki tanggung-jawab 4 orang (termasuk dirinya sendiri), maka dengan calon notaris yang saat ini berjumlah 4.000 orang, dikalikan 4 maka terdapat setidak-tidaknya 16.000 orang diseluruh Indonesia, saat ini sedang was-was dengan isi perutnya. Jumlah ini tentunya semakin bertambah seiring waktu yang terus berjalan.
Dari kacamata job-describtion (tanggung jawab kerja), Depkum dan Ham RI tidak seharusnya menggantungkan agenda kerjanya kepada masalah hukum sisminbakum yang sedang terjadi. Pertanyaan sederhananya, dalam skop negara misalnya, apakah jika presiden sakit (berhalangan) maka tugas-tugas kenegaraan dan penyelenggaraan pemerintahan juga berhenti, dan menunggu sampai presidennya sehat kembali? Apapun alasannya, tugas negara sebagai pelayan / abdi masyarakat idealnya harus tetap berjalan dengan baik.
Maka sebagai kesimpulan tulisan singkat ini adalah apapun yang terjadi saat ini di Depkum dan Ham RI itu adalah masalah internal Depkum dan Ham sendiri, sedang tugas pelayanan hukum bagi masyarakat diseluruh Indonesia harus tetap berjalan. Untuk mendorong dan sebagai ejah-wantah tugas pelayanan hukum disegala lini maka salah satu program kerjanya yaitu diklat teknis calon notaris harus tetap berjalan. Karena dengan adanya diklat ini, dan dengan terangkatnya calon notaris menjadi notaris maka pada gilirannya salah satu tugas pelayanan hukum terdepan (yang langsung menyentuh masyarakat) akan dilaksanakan oleh para notaris diseluruh Indonesia.
Harapan saya kiranya Depkum dan Ham akan mendorong terselenggaranya diklat ini yang nantinya akan melahirkan para notaris yang bertugas sebagai pelayan hukum dilini terdepan. Semoga demikian adanya.
Label:
Calon Notaris
Minggu, 22 Maret 2009
Forum Komunikasi Alumni MKN UGM oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKN
Dengan semangat untuk tetap menjaga tali silaturahmi diantara sesama alumni MKN UGM maka per tanggal 22 Pebruari 2009 yang lalu telah dibentuk suatu Forum yang bernama Forum Komunikasi Alumni Magister Kenotariatan UGM berkedudukan di Jakarta.
Ide awal terbentuknya forum ini dikerucutkan dari sulitnya melakukan komunikasi antar sesama alumni MKN UGM yang sesaat setelah menyelesaikan study S2 di Yogya kembali ke daerah masing-masing. Dari situ, maka tercetuslah gagasan untuk membuat satu Forum dimana keanggotaannya terbuka untuk semua alumni MKN UGM. Dari gagasan itu kemudian dibuatlah satu pertemuan perdana bertempat di Sport Center Arcici Rawasari, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh 15 orang. Dari diskusi pertemuan tersebut disepakati secara aklamasi nama forum, pengurus, sekretariat dan agenda kerja yang sangat-sangat urgent untuk ditindak lanjuti.
Adapun susunan pengurusnya adalah :
Ketua : Gunawan, SH, MKn (Angkatan 2006, klas weekend).
Wakil ketua : Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn (Angkatan 2006, klas Reguler).
Sekretaris : Elia Azaria Isaac, SH, MKn (Angkatan 2006, klas Reguler).
Bendahara : Silvie, SH, MKn (Angkatan 2004, klas Reguler)
Oleh karena umumnya para pendiri awal forum ini, saat ini masih berkutat dalam rangka melengkapi seluruh persyaratan guna mengajukan SK pengangkatan notaris, maka beberapa issue mengemuka yang sangat perlu untuk segera diperhatikan. Issue tersebut adalah belum adanya kejelasan dari pelaksanaan diklat/ujian pada tahun 2009 ini, yaitu :
1. Pelatihan sisminbakum.
2. Ujian kode etik Notaris.
3. Pelatihan PPAT.
4. Ujian PPAT.
Demi berperannya forum ini maka hal pertama yang dilakukan adalah menggalang dukungan dari seluruh alumni MKN dari setiap Universitas penyelenggara program Magister Kenotariatan di seluruh Indonesia untuk, secara paralel dan bersama-sama menyuarakan issue tersebut kepada instansi terkait.
Sambil terus melakukan koordinasi dengan rekan-rekan alumni MKN dari UI, Unair, Unpad, Undip dan USU, maka rencananya awal April forum akan mengirim surat kepada instansi-instansi terkait (Depkum dan Ham, BPN, IPPAT dan INI) untuk memohon kesediaan waktu dilakukan audiensi. Target utama audiensi ini adalah memperoleh kejelasan yang kiranya dapat dipegang oleh para calon notaris tentang issue tersebut diatas.
Contoh yang sangat urgent adalah pelatihan sisminbakum. Dari pendekatan personal didapat penjelasan staf Ditjen AHU Depkum dan Ham yang simpang siur. Ada staf yang mengatakan bahwa tahun 2009 ini tidak akan ada pelatihan sisminbakum, sementara yang lain menjamin akan ada, selebihnya ada juga yang mengatakan mungkin ada hanya waktunya belum tahu. Nah kesimpang siuran info inilah yang perlu kiranya secepatnya diklarifikasi, mengingat waktu terus berjalan, sementara salah satu persyaratan untuk menjadi notaris wajib memiliki sertifikat pelatihan teknis calon notaris, yang selama ini identik dengan diklat sisminbakum.
Para calon notaris tentu maklum dengan adanya kasus sisminbakum, tetapi apakah dengan adanya kasus tersebut menyebabkan salah satu rencana kerja Depkum dan Ham menjadi berantakan sehingga membawa efek domino menyebabkan persyaratan calon notaris untuk menjadi notaris menjadi tertunda-tunda juga?
Maka agenda kerja forum ini sangat perlu untuk didukung. Dengan pendekatan forum ini diharapkan akan ada penjelasan yang lebih komprehensif dan bisa dipegang dari instansi terkait.
Moga saja rekan-rekan alumni dari universitas berbeda lainnya dapat berkoordinasi dan melakukan hal yang sama, supaya apa yang ita perjuangkan bersama menjadi lebih bergaung sehingga cepat mendapat respon positif dari instansi berwenang.
Ide awal terbentuknya forum ini dikerucutkan dari sulitnya melakukan komunikasi antar sesama alumni MKN UGM yang sesaat setelah menyelesaikan study S2 di Yogya kembali ke daerah masing-masing. Dari situ, maka tercetuslah gagasan untuk membuat satu Forum dimana keanggotaannya terbuka untuk semua alumni MKN UGM. Dari gagasan itu kemudian dibuatlah satu pertemuan perdana bertempat di Sport Center Arcici Rawasari, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh 15 orang. Dari diskusi pertemuan tersebut disepakati secara aklamasi nama forum, pengurus, sekretariat dan agenda kerja yang sangat-sangat urgent untuk ditindak lanjuti.
Adapun susunan pengurusnya adalah :
Ketua : Gunawan, SH, MKn (Angkatan 2006, klas weekend).
Wakil ketua : Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn (Angkatan 2006, klas Reguler).
Sekretaris : Elia Azaria Isaac, SH, MKn (Angkatan 2006, klas Reguler).
Bendahara : Silvie, SH, MKn (Angkatan 2004, klas Reguler)
Oleh karena umumnya para pendiri awal forum ini, saat ini masih berkutat dalam rangka melengkapi seluruh persyaratan guna mengajukan SK pengangkatan notaris, maka beberapa issue mengemuka yang sangat perlu untuk segera diperhatikan. Issue tersebut adalah belum adanya kejelasan dari pelaksanaan diklat/ujian pada tahun 2009 ini, yaitu :
1. Pelatihan sisminbakum.
2. Ujian kode etik Notaris.
3. Pelatihan PPAT.
4. Ujian PPAT.
Demi berperannya forum ini maka hal pertama yang dilakukan adalah menggalang dukungan dari seluruh alumni MKN dari setiap Universitas penyelenggara program Magister Kenotariatan di seluruh Indonesia untuk, secara paralel dan bersama-sama menyuarakan issue tersebut kepada instansi terkait.
Sambil terus melakukan koordinasi dengan rekan-rekan alumni MKN dari UI, Unair, Unpad, Undip dan USU, maka rencananya awal April forum akan mengirim surat kepada instansi-instansi terkait (Depkum dan Ham, BPN, IPPAT dan INI) untuk memohon kesediaan waktu dilakukan audiensi. Target utama audiensi ini adalah memperoleh kejelasan yang kiranya dapat dipegang oleh para calon notaris tentang issue tersebut diatas.
Contoh yang sangat urgent adalah pelatihan sisminbakum. Dari pendekatan personal didapat penjelasan staf Ditjen AHU Depkum dan Ham yang simpang siur. Ada staf yang mengatakan bahwa tahun 2009 ini tidak akan ada pelatihan sisminbakum, sementara yang lain menjamin akan ada, selebihnya ada juga yang mengatakan mungkin ada hanya waktunya belum tahu. Nah kesimpang siuran info inilah yang perlu kiranya secepatnya diklarifikasi, mengingat waktu terus berjalan, sementara salah satu persyaratan untuk menjadi notaris wajib memiliki sertifikat pelatihan teknis calon notaris, yang selama ini identik dengan diklat sisminbakum.
Para calon notaris tentu maklum dengan adanya kasus sisminbakum, tetapi apakah dengan adanya kasus tersebut menyebabkan salah satu rencana kerja Depkum dan Ham menjadi berantakan sehingga membawa efek domino menyebabkan persyaratan calon notaris untuk menjadi notaris menjadi tertunda-tunda juga?
Maka agenda kerja forum ini sangat perlu untuk didukung. Dengan pendekatan forum ini diharapkan akan ada penjelasan yang lebih komprehensif dan bisa dipegang dari instansi terkait.
Moga saja rekan-rekan alumni dari universitas berbeda lainnya dapat berkoordinasi dan melakukan hal yang sama, supaya apa yang ita perjuangkan bersama menjadi lebih bergaung sehingga cepat mendapat respon positif dari instansi berwenang.
Label:
Calon Notaris
Langganan:
Postingan (Atom)

