Pengumuman panitia penyelenggara ujian pejabat pembuat akta tanah tahun 2009
23 Desember 2009.
PENGUMUMAN
PANITIA PENYELENGGARA UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
TAHUN 2009
Nomor : 5008 / PENG – 100 / XII / 2009
TENTANG
PENETAPAN HASIL EVALUASI UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
TAHUN 2009
1. Sehubungan Keputusan Panitia Penyelenggara Ujian PPAT Tahun 2009 Nomor 32 / KEP – 100.17.3 / XII / 2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2009, bersama ini kami umumkan hasil ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah 2009 yang dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 Desember 2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
2. Peserta yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana butir 1 dapat diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan pengangkatan sebagai PPAT kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Up Direktur Pendaftaran Hak Tanah dan Guna Ruang dengan alamat Jl. Sisingamangaraja Nomor 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan melalui kiriman tercatat dengan melengkapi persyaratan:
a. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Instansi Kepolisian;
b. Asli Surat Keterangan Kesehatan dari dokter umum dan spesialis kejiwaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
c. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) mengenai kesediaan untuk ditunjuk sebagai penerima protokol Pejabat Pembuat Akta Tanah lain;
d. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) mengenai tidak merangkap jabatan yang dilarang untuk dirangkap oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah;
e. Daftar Riwayat Hidup;
f. Fotocopy ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian dapat mengikuti ujian PPAT berikutnya yang akan diselenggarakan BPN RI pada tahun anggaran 2010;
4. Pengangkatan PPAT tidak dikenakan biaya apapun.
Jakarta, 23 Desember 2009
Plt. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
selaku
Panitia Penyelenggara Ujian PPAT
Penanggung Jawab,
ttd.
Managam Manurung, SH.,M.Kn
NIP. 19531015 198103 1 007
Kamis, 24 Desember 2009
Rabu, 23 Desember 2009
DIKLAT SABH (Pengumuman PP INI)
PENGUMUMAN
Dalam rangka mempersiapkan lahirnya Notaris yang professional, berdedikasi tinggi, berbudi luhur, berwawasan dan berilmu pengetahuan luas, memiliki integritas moral serta memiliki akhlak yang baik, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI akan menyelenggarakan PELATIHAN PEMAHAMAN MATERI DAN TEKNIS PELAKSANAAN OPERASIONALISASI SISTIM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN MATERI LAIN YANG TERKAIT.
I. WAKTU & TEMPAT
Hari/tanggal : Senin s/d Rabu / 18 s/d 20 Januari 2010
Waktu : Pukul 07.00 s/d 19.00 WIB
Tempat : Grand Ballroom The Ritz Carlton Pacific Place Lt.4
SCBD Area, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
II. PESERTA
- Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (Calon Notaris)
III. PERSYARATAN PESERTA
Mengisi Formulir Pendaftaran secara ONLINE.
Terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia dengan menyampaikan Surat Keanggotaan Luar Biasa IKATAN NOTARIS INDONESIA.
Fotocopy ijazah MKn. / Spesialis Notaris yang dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus Sementara dari Pendidikan Notariat / Magister Notariat.
Pas Photo terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah, ukuran 4 x 6 = 4 lembar dan 3 x 4 = 4 lembar.
Bukti identitas diri (KTP).
IV. PENGGANTIAN BIAYA
Peserta pelatihan dikenakan penggantian biaya sebesar Rp. 1.975.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Biaya tersebut dibayar melalui transfer dengan mencantumkan nama dan keterangan pembayaran (tidak menerima pembayaran melalui ATM atau m-banking), ke rekening :
- Bank BNI Cabang Jakarta Menteng, Jl. Menteng Raya Jakarta Pusat
- Atas nama : IKATAN NOTARIS INDONESIA
- No. Rek : 1838883815
V. PENDAFTARAN PESERTA
1. Pendaftaran
Pendaftaran dibuka sejak tanggal 23 Desember 2009 s/d 7 Januari 2010
Pendaftaran melalui website INI : www.ikatannotarisindonesia.or.id
Mengisi Formulir Pendaftaran yang tersedia di website INI sekaligus mengirimkannya melalui website INI.
Kelengkapan / persyaratan fisik ( Point III.2 s/d III.5 ) + asli bukti transfer biaya peserta dikirim melalui surat tercatat ke Sekretariat PP-INI, Kompleks Perkantoran Roxy Mas Blok E1 No.32, Jl. KH. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat 10150, selambat-lambatnya diterima oleh Sekretariat PP-INI
tanggal 10 Januari 2010.
Bagi yang tidak mengirimkan kelengkapan/persayaratan fisik + asli bukti transfer pembayaran, atau apabila Sekretariat PP-INI belum menerima kelengkapan / persyaratan tersebut sampai dengan tanggal 10 Januari 2010, maka dianggap yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran.
Urutan peserta sesuai dengan urutan registrasi yang diterima melalui website INI.
Nomor urut peserta dan angkatan diumumkan tanggal 15 Januari 2010 melalui website INI.
2. Pengambilan Materi dan Tanda Peserta
Peserta diwajibkan hadir pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2010, pukul 08.00 s/d 17.00 WIB, bertempat di The Ritz Carlton Pacific Place lt.4 untuk mengambil materi pelatihan, tanda peserta dan kelengkapan peserta lainnya, dengan pembagian waktu sebagai berikut :
? Angkatan I : pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
? Angkatan II : pukul 13.00 s/d 17.00 WIB
3. Daftar Hadir
- Seluruh peserta diwajibkan mengisi daftar hadir disetiap sessi acara.
VI. SISTEM PELATIHAN
1. Pelatihan terdiri atas 2 (dua) bentuk, yaitu :
a. Kuliah Umum : diikuti oleh seluruh peserta berlangsung pada hari I (18 Januari 2010) dan
b. Kelas : terdiri dari 3 (tiga) kelas dengan materi yang berbeda dan berlangsung pada hari II dan hari III (19 dan 20 Januari 2010).
2. Peserta dibagi menjadi 2 (dua) Angkatan, yaitu :
- Angkatan I : akan mengikuti Kuliah Umum tanggal 18 Januari 2010 dan pelatihan dalam bentuk kelas pada tanggal 19 Januari 2010.
- Angkatan II : akan mengikuti Kuliah Umum tanggal 18 Januari 2010 dan pelatihan dalam bentuk kelas pada tanggal 20 Januari 2010.
VII. MATERI PELATIHAN:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Teknik Pembuatan Akta-akta yang berkaitan dengan Perseroan, Yayasan & Badan Hukum Sosial.
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Perseroan Terbatas.
Administrasi Kantor Notaris berkaitan dengan Protokol Notaris.
Pertanggungjawaban Profesi.
Organisasi (Kode Etik, AD, ART INI).
VIII. EVALUASI
Peserta wajib mengikuti seluruh materi pelatihan.
Peserta wajib mematuhi tata tertib pelatihan.
Peserta wajjib membuat suatu karya tulis (paper) mengenai salah satu materi yang diberikan didalam pelatihan yang harus dikumpulkan kepada Panitia Pelaksana selambat-lambatnya :
- Untuk Angkatan I : Selasa, 19 Januari 2010 pukul 14.00 WIB.
- Untuk Angkatan II : Rabu, 20 Januari 2010 pukul 14.00 WIB.
Peserta wajib menyerahkan foto copy ijazah MKn yang dilegalisir oleh Universitas yang bersangkutan.
Ketentuan sebagaimana butir 1 s/d 3 diatas akan menjadi bahan pertimbangan pemberian Sertifikat pelatihan kepada peserta, kecuali ketentuan butir 4 bagi yang tidak / belum menyerahkan foto copy ijazah MKn maka pemberian Sertifikat akan ditunda, sampai dengan dipenuhi ketentuan tersebut.
INFORMASI PENDAFTARAN
Sekretariat PP-INI (Noni, Lisya, Deby)
Alamat : Jalan KH. Hasyim Ashari Roxy Mas Blok E 1/32 Jakarta 10150
Telpon : 021-63861919 (hunting)
Fax : 021-63861233
Email : penguruspusat_ini@yahoo.com
Dalam rangka mempersiapkan lahirnya Notaris yang professional, berdedikasi tinggi, berbudi luhur, berwawasan dan berilmu pengetahuan luas, memiliki integritas moral serta memiliki akhlak yang baik, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI akan menyelenggarakan PELATIHAN PEMAHAMAN MATERI DAN TEKNIS PELAKSANAAN OPERASIONALISASI SISTIM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN MATERI LAIN YANG TERKAIT.
I. WAKTU & TEMPAT
Hari/tanggal : Senin s/d Rabu / 18 s/d 20 Januari 2010
Waktu : Pukul 07.00 s/d 19.00 WIB
Tempat : Grand Ballroom The Ritz Carlton Pacific Place Lt.4
SCBD Area, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
II. PESERTA
- Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (Calon Notaris)
III. PERSYARATAN PESERTA
Mengisi Formulir Pendaftaran secara ONLINE.
Terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia dengan menyampaikan Surat Keanggotaan Luar Biasa IKATAN NOTARIS INDONESIA.
Fotocopy ijazah MKn. / Spesialis Notaris yang dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus Sementara dari Pendidikan Notariat / Magister Notariat.
Pas Photo terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah, ukuran 4 x 6 = 4 lembar dan 3 x 4 = 4 lembar.
Bukti identitas diri (KTP).
IV. PENGGANTIAN BIAYA
Peserta pelatihan dikenakan penggantian biaya sebesar Rp. 1.975.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Biaya tersebut dibayar melalui transfer dengan mencantumkan nama dan keterangan pembayaran (tidak menerima pembayaran melalui ATM atau m-banking), ke rekening :
- Bank BNI Cabang Jakarta Menteng, Jl. Menteng Raya Jakarta Pusat
- Atas nama : IKATAN NOTARIS INDONESIA
- No. Rek : 1838883815
V. PENDAFTARAN PESERTA
1. Pendaftaran
Pendaftaran dibuka sejak tanggal 23 Desember 2009 s/d 7 Januari 2010
Pendaftaran melalui website INI : www.ikatannotarisindonesia.or.id
Mengisi Formulir Pendaftaran yang tersedia di website INI sekaligus mengirimkannya melalui website INI.
Kelengkapan / persyaratan fisik ( Point III.2 s/d III.5 ) + asli bukti transfer biaya peserta dikirim melalui surat tercatat ke Sekretariat PP-INI, Kompleks Perkantoran Roxy Mas Blok E1 No.32, Jl. KH. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat 10150, selambat-lambatnya diterima oleh Sekretariat PP-INI
tanggal 10 Januari 2010.
Bagi yang tidak mengirimkan kelengkapan/persayaratan fisik + asli bukti transfer pembayaran, atau apabila Sekretariat PP-INI belum menerima kelengkapan / persyaratan tersebut sampai dengan tanggal 10 Januari 2010, maka dianggap yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran.
Urutan peserta sesuai dengan urutan registrasi yang diterima melalui website INI.
Nomor urut peserta dan angkatan diumumkan tanggal 15 Januari 2010 melalui website INI.
2. Pengambilan Materi dan Tanda Peserta
Peserta diwajibkan hadir pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2010, pukul 08.00 s/d 17.00 WIB, bertempat di The Ritz Carlton Pacific Place lt.4 untuk mengambil materi pelatihan, tanda peserta dan kelengkapan peserta lainnya, dengan pembagian waktu sebagai berikut :
? Angkatan I : pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
? Angkatan II : pukul 13.00 s/d 17.00 WIB
3. Daftar Hadir
- Seluruh peserta diwajibkan mengisi daftar hadir disetiap sessi acara.
VI. SISTEM PELATIHAN
1. Pelatihan terdiri atas 2 (dua) bentuk, yaitu :
a. Kuliah Umum : diikuti oleh seluruh peserta berlangsung pada hari I (18 Januari 2010) dan
b. Kelas : terdiri dari 3 (tiga) kelas dengan materi yang berbeda dan berlangsung pada hari II dan hari III (19 dan 20 Januari 2010).
2. Peserta dibagi menjadi 2 (dua) Angkatan, yaitu :
- Angkatan I : akan mengikuti Kuliah Umum tanggal 18 Januari 2010 dan pelatihan dalam bentuk kelas pada tanggal 19 Januari 2010.
- Angkatan II : akan mengikuti Kuliah Umum tanggal 18 Januari 2010 dan pelatihan dalam bentuk kelas pada tanggal 20 Januari 2010.
VII. MATERI PELATIHAN:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Teknik Pembuatan Akta-akta yang berkaitan dengan Perseroan, Yayasan & Badan Hukum Sosial.
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Perseroan Terbatas.
Administrasi Kantor Notaris berkaitan dengan Protokol Notaris.
Pertanggungjawaban Profesi.
Organisasi (Kode Etik, AD, ART INI).
VIII. EVALUASI
Peserta wajib mengikuti seluruh materi pelatihan.
Peserta wajib mematuhi tata tertib pelatihan.
Peserta wajjib membuat suatu karya tulis (paper) mengenai salah satu materi yang diberikan didalam pelatihan yang harus dikumpulkan kepada Panitia Pelaksana selambat-lambatnya :
- Untuk Angkatan I : Selasa, 19 Januari 2010 pukul 14.00 WIB.
- Untuk Angkatan II : Rabu, 20 Januari 2010 pukul 14.00 WIB.
Peserta wajib menyerahkan foto copy ijazah MKn yang dilegalisir oleh Universitas yang bersangkutan.
Ketentuan sebagaimana butir 1 s/d 3 diatas akan menjadi bahan pertimbangan pemberian Sertifikat pelatihan kepada peserta, kecuali ketentuan butir 4 bagi yang tidak / belum menyerahkan foto copy ijazah MKn maka pemberian Sertifikat akan ditunda, sampai dengan dipenuhi ketentuan tersebut.
INFORMASI PENDAFTARAN
Sekretariat PP-INI (Noni, Lisya, Deby)
Alamat : Jalan KH. Hasyim Ashari Roxy Mas Blok E 1/32 Jakarta 10150
Telpon : 021-63861919 (hunting)
Fax : 021-63861233
Email : penguruspusat_ini@yahoo.com
Label:
Calon Notaris
Sabtu, 19 Desember 2009
Diklat SABH (Pengumuman PP INI)
PEMBERITAHUAN
PELATIHAN PEMAHAMAN MATERI DAN TEKNIS PELAKSANAAN OPERASIONALISASI SISTIM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN MATERI LAIN YANG TERKAIT
PP-INI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI akan menyelenggarakan PELATIHAN PEMAHAMAN MATERI DAN TEKNIS PELAKSANAAN OPERASIONALISASI SISTIM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN MATERI LAIN YANG TERKAIT bagi Anggota Luar Biasa INI (Calon Notaris) pada tanggal 18 s/d 20 Januari 2010 bertempat di The Ritz Carlton Pacific Place Lt.4, SCBD Area, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan.
Informasi lebih lanjut, bisa dilihat di website INI : www.ikatannotarisin donesia.or. id mulai tanggal 23 Desember 2009, atau hubungi Sekretariat PP-INI (Noni/Lisya/ Debby, Tel. 021-63861919 hunting)
Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat menjadi perhatian.
Jakarta, 21 Desember 2009
PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA (PP-INI)
Ttd Ttd
ADRIAN DJUAINI, SH. YUALITA WIDYADHARI, SH.
Ketua Umum Sekretaris Umum
PELATIHAN PEMAHAMAN MATERI DAN TEKNIS PELAKSANAAN OPERASIONALISASI SISTIM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN MATERI LAIN YANG TERKAIT
PP-INI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI akan menyelenggarakan PELATIHAN PEMAHAMAN MATERI DAN TEKNIS PELAKSANAAN OPERASIONALISASI SISTIM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN MATERI LAIN YANG TERKAIT bagi Anggota Luar Biasa INI (Calon Notaris) pada tanggal 18 s/d 20 Januari 2010 bertempat di The Ritz Carlton Pacific Place Lt.4, SCBD Area, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan.
Informasi lebih lanjut, bisa dilihat di website INI : www.ikatannotarisin donesia.or. id mulai tanggal 23 Desember 2009, atau hubungi Sekretariat PP-INI (Noni/Lisya/ Debby, Tel. 021-63861919 hunting)
Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat menjadi perhatian.
Jakarta, 21 Desember 2009
PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA (PP-INI)
Ttd Ttd
ADRIAN DJUAINI, SH. YUALITA WIDYADHARI, SH.
Ketua Umum Sekretaris Umum
Label:
Calon Notaris
Jumat, 27 November 2009
Selamat Mengikuti Ujian PPAT...
Satu momentum yang sangat menentukan perjalanan panjang karir kita dimasa yang akan datang sudah di depan mata. Iya... Ujian PPAT sebagai titik awal atau tangga pertama memasuki jabatan PPAT, sisi tak terpisahkan dari profesi/jabatan Notaris dambaan kita sejak lama, kini jelas sudah. Gelisah dan kuatir tak menentu tentang kapan momentum yang sangat dinanti itu kini sirna sudah. Betapa tidak, tanggal 1-2 Desember 2009, bertempat di STPN Yogyakarta sebagai tempat dilaksanakan ujian PPAT tinggal beberapa hari lagi tiba. Kini bola panasnya ada di kita-kita, sang calon pengemban jabatan PPAT.
Akankah mimpi indah kita kan terwujud? Itulah pertanyaannya.
Melihat atensi dan keseriusan para calon PPAT mengikuti Diklat dan ujian kode etik yang diselenggarakan di Jakarta baru-baru ini, setidaknya menunjukan tanda-tanda bahwa upaya meraih mimpi itu disikapi secara positif. Mengikuti alur pikir sederhana nan realistik, perjalanan jauh dengan penuh pengorbanan biaya, waktu, tenaga dan tentu saja rasa, sudah membuktikan bahwa perjuangan kita tidak setengah-setengah. Tetapi tren positif itu baru awal permulaannya, karena titik penentu yang sebenarnya adalah keberhasilan kita dalam ujian nanti.
Maka hal yang sangat penting dan urgen, mau tidak mau, harus dilakukan adalah persiapan diri, internal dan eksternal. Dalam fase ini kiranya tak perlu diuraikan satu persatu lagi jenis dan item persiapannya. Yang jelas pada tanggal di hari h tersebut, kita semua sudah harus siap tempur. Tidak dengan setengah-setengah hati dengan berkelit pada alasan ini dan itu, tetapi harus "all-out", karena bola panas itu akan bergelinding, dan gelindingan itu saat ini ada ditangan kita. Perjalanan panjang meraih cita-cita ini akan ditentukan. Siap atau tidak jawabnya hanya 2 kata : HARUS SIAP!!
Selamat menyiapkan diri rekan-rekan, moga sukses dalam meraih impian sebagai PPAT. Sampai bertemu di meja ujian, salam.
Akankah mimpi indah kita kan terwujud? Itulah pertanyaannya.
Melihat atensi dan keseriusan para calon PPAT mengikuti Diklat dan ujian kode etik yang diselenggarakan di Jakarta baru-baru ini, setidaknya menunjukan tanda-tanda bahwa upaya meraih mimpi itu disikapi secara positif. Mengikuti alur pikir sederhana nan realistik, perjalanan jauh dengan penuh pengorbanan biaya, waktu, tenaga dan tentu saja rasa, sudah membuktikan bahwa perjuangan kita tidak setengah-setengah. Tetapi tren positif itu baru awal permulaannya, karena titik penentu yang sebenarnya adalah keberhasilan kita dalam ujian nanti.
Maka hal yang sangat penting dan urgen, mau tidak mau, harus dilakukan adalah persiapan diri, internal dan eksternal. Dalam fase ini kiranya tak perlu diuraikan satu persatu lagi jenis dan item persiapannya. Yang jelas pada tanggal di hari h tersebut, kita semua sudah harus siap tempur. Tidak dengan setengah-setengah hati dengan berkelit pada alasan ini dan itu, tetapi harus "all-out", karena bola panas itu akan bergelinding, dan gelindingan itu saat ini ada ditangan kita. Perjalanan panjang meraih cita-cita ini akan ditentukan. Siap atau tidak jawabnya hanya 2 kata : HARUS SIAP!!
Selamat menyiapkan diri rekan-rekan, moga sukses dalam meraih impian sebagai PPAT. Sampai bertemu di meja ujian, salam.
Label:
Calon Notaris
Diklat dan Ujian Kode Etik Calon PPAT Tahun 2009
Bertempat di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta,tanggal 24-25 Nop 2009 yang baru lalu, telah dilaksanakan Diklat yang sekaligus dirangkaikan dengan ujian kode etik PPAT bagi 770 calon PPAT yang berasal dari seluruh daerah di Indonesia.
Perhelatan ini sangat penting artinya bagi para calon PPAT karena merupakan pembekalan sekaligus persiapan mengikuti ujian PPAT yang akan dilaksanakan pada tgl 1-2 Des 2009 di Yogyakarta. Dalam pembukaannya, Ketum PP IPPAT mengatakan bahwa Diklat ini adalah diklat angkatan pertama yang dilaksanakan secara mandiri oleh PP-IPPAT, karena sebelum ini diklat-diklat sebelumnya selalu digagas dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan BPN.
Dalam kata sambutan penutupannya, Ibu Sri Rachma Candrawati-Ketum PP IPPAT 2007-2010 mengatakan bahwa dari 770 peserta diklat dan ujian kode etik, 31 calon PPAT diantaranya belum berhasil lulus dalam ujian kode etik. Hasil ini merupakan sinyalemen yang meruntuhkan "pandangan miring" sebelum diklat bahwa diklat dan ujian kode etik ini hanyalah formalitas belaka. Ini juga merupakan indikasi bahwa PP IPPAT menunjukan komitmennya untuk lebih meningkatkan kualitas organisasi IPPAT khususnya dan sekaligus juga profesi PPAT pada umumnya dimana selektifitas keanggotaan diperlukan demi peran signifikan PPAT dimasa yang akan.
Lebih dari itu semoga saja out-put diklat ini pada gilirannya akan berkorelasi positif bagi terciptanya PPAT-PPAT yang berkualitas, mandiri dan objektif dalam kerangka pembangunan dan pelayanan hukum di Indonesia dimasa yang akan datang, dan secara khusus lebih menyiapkan para calon PPAT yang akan mengikuti Ujian PPAT yang akan dilaksanakan pada tanggal 1-2 Des 2009 yang akan datang di Yogyakarta.
Bagi rekan-rekan semua, selamat menyiapkan diri untuk ujian PPAT, moga jalan panjang menuju PPAT akan segera terwujud dengan berhasil lulus dalam ujian nanti.
Perhelatan ini sangat penting artinya bagi para calon PPAT karena merupakan pembekalan sekaligus persiapan mengikuti ujian PPAT yang akan dilaksanakan pada tgl 1-2 Des 2009 di Yogyakarta. Dalam pembukaannya, Ketum PP IPPAT mengatakan bahwa Diklat ini adalah diklat angkatan pertama yang dilaksanakan secara mandiri oleh PP-IPPAT, karena sebelum ini diklat-diklat sebelumnya selalu digagas dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan BPN.
Dalam kata sambutan penutupannya, Ibu Sri Rachma Candrawati-Ketum PP IPPAT 2007-2010 mengatakan bahwa dari 770 peserta diklat dan ujian kode etik, 31 calon PPAT diantaranya belum berhasil lulus dalam ujian kode etik. Hasil ini merupakan sinyalemen yang meruntuhkan "pandangan miring" sebelum diklat bahwa diklat dan ujian kode etik ini hanyalah formalitas belaka. Ini juga merupakan indikasi bahwa PP IPPAT menunjukan komitmennya untuk lebih meningkatkan kualitas organisasi IPPAT khususnya dan sekaligus juga profesi PPAT pada umumnya dimana selektifitas keanggotaan diperlukan demi peran signifikan PPAT dimasa yang akan.
Lebih dari itu semoga saja out-put diklat ini pada gilirannya akan berkorelasi positif bagi terciptanya PPAT-PPAT yang berkualitas, mandiri dan objektif dalam kerangka pembangunan dan pelayanan hukum di Indonesia dimasa yang akan datang, dan secara khusus lebih menyiapkan para calon PPAT yang akan mengikuti Ujian PPAT yang akan dilaksanakan pada tanggal 1-2 Des 2009 yang akan datang di Yogyakarta.
Bagi rekan-rekan semua, selamat menyiapkan diri untuk ujian PPAT, moga jalan panjang menuju PPAT akan segera terwujud dengan berhasil lulus dalam ujian nanti.
Label:
Calon Notaris
Selasa, 10 November 2009
Pengumuman BPN Tentang Ujian PPAT Tahun 2009
PENGUMUMAN
NOMOR 4598/Peng-100/XI/2009
TENTANG
PENDAFTARAN UJIAN PPAT TAHUN 2009
Diberitahukan, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
386/KEP-100.17.3/XI/2009 Tanggal 4 Nopember 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tugas Panitia Ujian
PPAT Tahun 2009, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia akan menyelenggarakan Ujian PPAT Tahun
2009 di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jl. Tata Bumi No. 5 Sleman, Yogyakarta telp. (0274) 587239
pada tanggal 01 s/d 02 Desember 2009, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pendaftaran ujian PPAT dibuka sejak tanggal 11 Nopember s/d 19 Nopember 2009 (cap tanggal penerimaan
berkas di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia);
2. Calon peserta ujian minimal telah berusia 30 tahun pada tanggal 01 Desember 2009;
3. Surat permohonan mengikuti ujian PPAT ditujukan kepada Ketua Panitia Penyelenggara Ujian PPAT Tahun
2009 d/a Kantor BPN RI Jl. Sisingamangaraja No, 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan melampirkan :
a. Fotocopy KTP yang masih berlaku dan dilegalisir;
b. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
c. Fotocopy ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
d. Pernyataan pilihan daerah kerja PPAT di atas materai Rp. 6000,- (format surat pernyataan terlampir);
e. Peserta ujian diutamakan yang telah menjabat Notaris (bagi yang sudah menjabat sebagai Notaris,
melampirkan fotocopy SK Pengangkatan dan Berita Acara Sumpah Jabatan Notaris yang telah dilegalisir);
4. Nama peserta yang memenuhi persyaratan (lulus seleksi administrasi) untuk mengikuti ujian PPAT dapat dilihat
pada website BPN RI www.bpn.go.id pada tanggal 25 Nopember 2009.
5. Berkas permohonan yang tidak lulus seleksi administrasi, tidak dapat ditarik kembali;
6. Materi Ujian :
a. Hukum Pertanahan Nasional; d. Peraturan Jabatan PPAT;
b. Organisasi dan Kelembagaan Pertanahan; e. Pembuatan Akta PPAT;
c. Pendaftaran Tanah; f. Etika Profesi;
7. Setelah tanggal 19 Nopember 2009 BPN RI tidak menerima permohonan/pendaftaran mengikuti ujian PPAT
sampai dibuka pendaftaran ujian PPAT berikutnya secara resmi.
8. Ujian PPAT tidak dipungut biaya.
9. Ujian PPAT dilaksanakan untuk mengisi formasi PPAT kab/kota kecuali:
a. Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Kota Padang, Kota Palembang, Kab. Kampar,
Kota Pekanbaru, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Selatan;
b. DKI Jakarta, Kab/Kota Bekasi, Kab. Karawang, Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bandung, Kab/Kota
Cirebon, Kota Depok, Kota Cilegon, Kab/Kota Tangerang;
c. Kab/Kota Semarang, Kab. Demak, Kab. Sukoharjo, Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik,
Kota Yogyakarta, Kab. Sleman, Kab. Bantul;
d. Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Tabanan, Kota Mataram, Kota Kupang;
e. Kab/Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kota
Banjarmasin, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kab. Maros, Kota
Kendari;
Dikeluarkan di : Jakarta
pada tanggal : 6 Nopember 2009
An. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
Sekretaris Utama
Ttd
Managam Manurung, SH., M.Kn
NIP. 19531015 198103 1 007
NOMOR 4598/Peng-100/XI/2009
TENTANG
PENDAFTARAN UJIAN PPAT TAHUN 2009
Diberitahukan, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
386/KEP-100.17.3/XI/2009 Tanggal 4 Nopember 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tugas Panitia Ujian
PPAT Tahun 2009, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia akan menyelenggarakan Ujian PPAT Tahun
2009 di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jl. Tata Bumi No. 5 Sleman, Yogyakarta telp. (0274) 587239
pada tanggal 01 s/d 02 Desember 2009, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pendaftaran ujian PPAT dibuka sejak tanggal 11 Nopember s/d 19 Nopember 2009 (cap tanggal penerimaan
berkas di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia);
2. Calon peserta ujian minimal telah berusia 30 tahun pada tanggal 01 Desember 2009;
3. Surat permohonan mengikuti ujian PPAT ditujukan kepada Ketua Panitia Penyelenggara Ujian PPAT Tahun
2009 d/a Kantor BPN RI Jl. Sisingamangaraja No, 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan melampirkan :
a. Fotocopy KTP yang masih berlaku dan dilegalisir;
b. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
c. Fotocopy ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
d. Pernyataan pilihan daerah kerja PPAT di atas materai Rp. 6000,- (format surat pernyataan terlampir);
e. Peserta ujian diutamakan yang telah menjabat Notaris (bagi yang sudah menjabat sebagai Notaris,
melampirkan fotocopy SK Pengangkatan dan Berita Acara Sumpah Jabatan Notaris yang telah dilegalisir);
4. Nama peserta yang memenuhi persyaratan (lulus seleksi administrasi) untuk mengikuti ujian PPAT dapat dilihat
pada website BPN RI www.bpn.go.id pada tanggal 25 Nopember 2009.
5. Berkas permohonan yang tidak lulus seleksi administrasi, tidak dapat ditarik kembali;
6. Materi Ujian :
a. Hukum Pertanahan Nasional; d. Peraturan Jabatan PPAT;
b. Organisasi dan Kelembagaan Pertanahan; e. Pembuatan Akta PPAT;
c. Pendaftaran Tanah; f. Etika Profesi;
7. Setelah tanggal 19 Nopember 2009 BPN RI tidak menerima permohonan/pendaftaran mengikuti ujian PPAT
sampai dibuka pendaftaran ujian PPAT berikutnya secara resmi.
8. Ujian PPAT tidak dipungut biaya.
9. Ujian PPAT dilaksanakan untuk mengisi formasi PPAT kab/kota kecuali:
a. Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Kota Padang, Kota Palembang, Kab. Kampar,
Kota Pekanbaru, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Selatan;
b. DKI Jakarta, Kab/Kota Bekasi, Kab. Karawang, Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bandung, Kab/Kota
Cirebon, Kota Depok, Kota Cilegon, Kab/Kota Tangerang;
c. Kab/Kota Semarang, Kab. Demak, Kab. Sukoharjo, Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik,
Kota Yogyakarta, Kab. Sleman, Kab. Bantul;
d. Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Tabanan, Kota Mataram, Kota Kupang;
e. Kab/Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kota
Banjarmasin, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kab. Maros, Kota
Kendari;
Dikeluarkan di : Jakarta
pada tanggal : 6 Nopember 2009
An. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
Sekretaris Utama
Ttd
Managam Manurung, SH., M.Kn
NIP. 19531015 198103 1 007
Label:
Calon Notaris
Rabu, 04 November 2009
Tips untuk tidak bablas dengan Info Ujian PPAT dan Diklat Teknis Calon Notaris
Buat rekan-rekan yang saat ini sedang menantikan-nantikan ujian PPAT dan Diklat Teknis Calon Notaris (baca: diklat Sisiminbakum), hari-hari ini tentu merupakan hari-hari yang sangat mendebarkan, betapa tidak, tahun 2009 sudah dipenghujung tahun, sementara Ujian PPAT dan Diklat Sisminbakum semakin tidak jelas pelaksanaannya. Isyu yang berkembang diantara rekan-rekan bahwa kedua moment itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Maka sekedar berbagi bersama agar tidak bablas dengan kepastian info tersebut, saya sarankan untuk selalu meng-up-date informasi tentang hal ini. Ini sangat penting karena momentum ini sangat dinanti-nantikan oleh para kandidat guna memenuhi syaratnya sehingga bisa segera mengajukan permohonan SK pengangkatannya.
Berikut ini tips sederhana agar rekan-rekan tidak terlambat infonya.
1. Untuk Informasi ujian PPAT, agar sering-sering mengakses web site BPN dengan alamat : http://www.bpn.go.id, jika rekan ingin menanyakan langsung kepada bagian PPAT di Kantor BPN ini dia nomor telponnya : 021-7262952, disana rekan akan dibantu oleh staff bagian PPAT antara lain Ibu Heni, Pak Iwan, atau yang lainnya.
2. Untuk Informasi Diklat Sisminbakum, segera pastikan kepada staff administrasi AHU Depkum Ham bahwa nama rekan-rekan telah terdaftar disana. Pastikan juga bahwa Nomor telepon yang anda daftarkan telah benar, baik HP ataupun telpon rumah/kantor, karena informasi dari staff adm AHU, bahwa mekanisme pemanggilan/konfirmasi peserta diklat (pada saatnya nanti) akan dilakukan dengan media telepon ke nomor yang telah didaftarkan. Untuk itu silahkan HP anda di on 24 jam sehari dalam bulan-bulan ini.
Demikian tips yang dapat saya share kepada rekan sekalian, semoga sukses dalam segala hal, amin.
salam sukses slalu. raimond.
Maka sekedar berbagi bersama agar tidak bablas dengan kepastian info tersebut, saya sarankan untuk selalu meng-up-date informasi tentang hal ini. Ini sangat penting karena momentum ini sangat dinanti-nantikan oleh para kandidat guna memenuhi syaratnya sehingga bisa segera mengajukan permohonan SK pengangkatannya.
Berikut ini tips sederhana agar rekan-rekan tidak terlambat infonya.
1. Untuk Informasi ujian PPAT, agar sering-sering mengakses web site BPN dengan alamat : http://www.bpn.go.id, jika rekan ingin menanyakan langsung kepada bagian PPAT di Kantor BPN ini dia nomor telponnya : 021-7262952, disana rekan akan dibantu oleh staff bagian PPAT antara lain Ibu Heni, Pak Iwan, atau yang lainnya.
2. Untuk Informasi Diklat Sisminbakum, segera pastikan kepada staff administrasi AHU Depkum Ham bahwa nama rekan-rekan telah terdaftar disana. Pastikan juga bahwa Nomor telepon yang anda daftarkan telah benar, baik HP ataupun telpon rumah/kantor, karena informasi dari staff adm AHU, bahwa mekanisme pemanggilan/konfirmasi peserta diklat (pada saatnya nanti) akan dilakukan dengan media telepon ke nomor yang telah didaftarkan. Untuk itu silahkan HP anda di on 24 jam sehari dalam bulan-bulan ini.
Demikian tips yang dapat saya share kepada rekan sekalian, semoga sukses dalam segala hal, amin.
salam sukses slalu. raimond.
Label:
Calon Notaris
Sabtu, 25 Juli 2009
Penghentian sementara server SABH
Berikut ini pengumuman penghentian sementara server SABH dari Tim Restrukturisasi SABH Depkum Ham RI :
PENGUMUMAN PENGHENTIAN SEMENTARA SERVER SABH
Kepada Yth. Notaris pengguna SABH, sehubungan dengan adanya Pemindahan Fiber Optic TELKOM
maka Server SABH untuk sementara dimatikan terhitung
mulai hari Jumat, 24 Juli 2009 pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Senin, 27 Juli 2009 pukul 06.00 WIB
Jakarta, 24 Juli 2009
TIM RESTRUKTURISASI SABH
TTD
DR.FREDDY HARRIS, SH, LL.M, ACCS
NIP 196611181994031001
Moga saja penghentian sementara ini masuk dalam rangkaian perbaikan besar yang dilakukan oleh Tim Restrukturisasi SABH yang dibentuk oleh Depkum dan Ham RI agar SABH kembali berjalan normal seperti sediakala sebelum kasus korupsi Sisminbakum mencuat.
Ini penting karena dibalik tugas tim ini (baca : kembali normalnya SABH atau apapun nanti namanya?), banyak agenda kerja maupun agenda "kehidupan pribadi" yang terbengkalai tak ada target-datenya. Sebut saja, yang merupakan agenda pribadi, yaitu tertundanya (belum jelasnya) pelatihan teknis calon notaris, dimana hingga saat ini ada ribuan calon notaris terpaksa menjadi waiting list untuk pelatihan tersebut. Padahal banyak diantaranya tinggal menunggu satu-satunya syarat tersebut, dan sudah siap mengajukan permohonan SK penempatan dan pengangkatan Notaris. Kalau saat ini ada sekitar 5.000 calon notaris waiting-list dan semuanya sudah berkeluarga dengan 3 orang tanggungan (1 isteri dan 2 anak), maka bisa dihitung berapa orang yang sangat berharap suksesnya kinerja Tim Restrukturisasi agar cepat rampung, sehingga pada gilirannya Diklat segera dilaksanakan.
Kalo pendekatannya kita lihat dari aspek angka tenaga kerja maka dengan suksesnya kerja Tim, dan diklat segera dilaksanakan, nantinya akan ada sekitar 15.000 tenaga kerja un-employed terbantu hidupnya dengan mendapat kerja yang baru, mereka itu adalah 5.000 notaris baru + (2 karyawan yaitu saksi dalam setiap kantor notaris baru).
Karena itu, tidak berlebihan jika para candidate notaris dan keluarganya, berharap banyak dan mensupport 100 % kinerja Tim Restrukturisasi agar berada pada track yang diinginkan oleh Depkum dan Ham serta sesuai dengan target date kerjanya.
PENGUMUMAN PENGHENTIAN SEMENTARA SERVER SABH
Kepada Yth. Notaris pengguna SABH, sehubungan dengan adanya Pemindahan Fiber Optic TELKOM
maka Server SABH untuk sementara dimatikan terhitung
mulai hari Jumat, 24 Juli 2009 pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Senin, 27 Juli 2009 pukul 06.00 WIB
Jakarta, 24 Juli 2009
TIM RESTRUKTURISASI SABH
TTD
DR.FREDDY HARRIS, SH, LL.M, ACCS
NIP 196611181994031001
Moga saja penghentian sementara ini masuk dalam rangkaian perbaikan besar yang dilakukan oleh Tim Restrukturisasi SABH yang dibentuk oleh Depkum dan Ham RI agar SABH kembali berjalan normal seperti sediakala sebelum kasus korupsi Sisminbakum mencuat.
Ini penting karena dibalik tugas tim ini (baca : kembali normalnya SABH atau apapun nanti namanya?), banyak agenda kerja maupun agenda "kehidupan pribadi" yang terbengkalai tak ada target-datenya. Sebut saja, yang merupakan agenda pribadi, yaitu tertundanya (belum jelasnya) pelatihan teknis calon notaris, dimana hingga saat ini ada ribuan calon notaris terpaksa menjadi waiting list untuk pelatihan tersebut. Padahal banyak diantaranya tinggal menunggu satu-satunya syarat tersebut, dan sudah siap mengajukan permohonan SK penempatan dan pengangkatan Notaris. Kalau saat ini ada sekitar 5.000 calon notaris waiting-list dan semuanya sudah berkeluarga dengan 3 orang tanggungan (1 isteri dan 2 anak), maka bisa dihitung berapa orang yang sangat berharap suksesnya kinerja Tim Restrukturisasi agar cepat rampung, sehingga pada gilirannya Diklat segera dilaksanakan.
Kalo pendekatannya kita lihat dari aspek angka tenaga kerja maka dengan suksesnya kerja Tim, dan diklat segera dilaksanakan, nantinya akan ada sekitar 15.000 tenaga kerja un-employed terbantu hidupnya dengan mendapat kerja yang baru, mereka itu adalah 5.000 notaris baru + (2 karyawan yaitu saksi dalam setiap kantor notaris baru).
Karena itu, tidak berlebihan jika para candidate notaris dan keluarganya, berharap banyak dan mensupport 100 % kinerja Tim Restrukturisasi agar berada pada track yang diinginkan oleh Depkum dan Ham serta sesuai dengan target date kerjanya.
Label:
Calon Notaris
Rabu, 08 Juli 2009
Up-date info tentang Diklat Teknis Calon Notaris Tahun 2009
Buat rekans yang sedang menunggu pelaksanaan diklat teknis calon notaris, berikut ini ada sedikit info yang mungkin ada manfaatnya.
Setelah cukup lama kami, Forum Komunikasi Alumni MKN UGM, menantikan respon atas surat resmi kepada Menteri Hukum dan Ham RI, yang kami kirim tertanggal 26 Maret 2009 yang mengkonfirmasikan pelaksanaan diklat teknis calon notaris tahun 2009, maka pada tanggal 23 Juni 2009, Depkum telah merespon dengan baik surat tersebut. Dalam surat tersebut, Dirjen AHU memberikan jawaban bahwa pelaksanaan diklat teknis calon notaris, saat ini dalam penjadwalan.
Jawaban normatif dan cukup singkat, tapi bagi kita yang menunggu-nunggu diklat, paling tidak jawaban institusi teknis tersebut memberikan sedikit harapan dan kejelasan bahwa pelaksanaan tersebut telah dijadwalkan. Hal ini juga sejalan dengan program PP INI (hasil konfirmasi kepada PP INI), yang terus mendorong agar terlaksananya diklat dimaksud. Hanya saja kita tentu masih harus menunggu karena pada saat yang sama negara kita sedang dalam proses suksesi resim.
Jadi, harapan saya (sebagai Sekretaris Forum Alumni MKN UGM), kita tetap up date informasi, dan kalau ada info terbaru, harap di-share/teruskan kepada sesama anggota forum.
Demikian, terima kasih.
Setelah cukup lama kami, Forum Komunikasi Alumni MKN UGM, menantikan respon atas surat resmi kepada Menteri Hukum dan Ham RI, yang kami kirim tertanggal 26 Maret 2009 yang mengkonfirmasikan pelaksanaan diklat teknis calon notaris tahun 2009, maka pada tanggal 23 Juni 2009, Depkum telah merespon dengan baik surat tersebut. Dalam surat tersebut, Dirjen AHU memberikan jawaban bahwa pelaksanaan diklat teknis calon notaris, saat ini dalam penjadwalan.
Jawaban normatif dan cukup singkat, tapi bagi kita yang menunggu-nunggu diklat, paling tidak jawaban institusi teknis tersebut memberikan sedikit harapan dan kejelasan bahwa pelaksanaan tersebut telah dijadwalkan. Hal ini juga sejalan dengan program PP INI (hasil konfirmasi kepada PP INI), yang terus mendorong agar terlaksananya diklat dimaksud. Hanya saja kita tentu masih harus menunggu karena pada saat yang sama negara kita sedang dalam proses suksesi resim.
Jadi, harapan saya (sebagai Sekretaris Forum Alumni MKN UGM), kita tetap up date informasi, dan kalau ada info terbaru, harap di-share/teruskan kepada sesama anggota forum.
Demikian, terima kasih.
Label:
Calon Notaris
Rabu, 17 Juni 2009
Contoh Akta Perjanjian Kawin (PRENUPTIAL AGREEMENT) by Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn
- PRENUPTIAL AGREEMENT -
Number :
- On this day,
- Appear before me, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notary in Bogor, in the presence of witnesses who are known to me, Notary and whose names will be mentioned at the end of this deed.
1. Mister ………….., born in Amsterdam, dated ……………………………… ,
Dutch Nationality, private person, residing in ……………………, Jalan ………, Rt. …, Rw. …, Kelurahan ………, Kecamatan …….
- holder of Dutch passport number NK ………. -------
- Hereinafter called HUSBAND. -------------------
2. Miss …………….., born in Bogor, dated …………. --------
……………., Indonesian Nationality, Employee, -------
residing in Jakarta Selatan, Apartement …………, ---
Rt. …, Rw. …, Kelurahan …., Kecamatan …………. -----
- holder of Indonesian Identity Card Number -----
…………………….----------------------------------------
- Hereinafter called WIFE. ----------------------
- The appearers are known to me, Notary. -----------
- The appearers firstly declare : ------------------
- that, the appearer Mister ………….. of --------------
Dutch Nationality comtemplates to enter into -------
a marital relation with the appearer Miss …………. ----
of Indonesian Nationality ; ------------------------
- that, in anticipation of such marriage, the appearer
Mister …………. mentioned above, based on his own free
and voluntary act has subjected himself to the Civil
and Marriage Law prevailing in Indonesia ; --------------------------
- The appearers further declare that, in anticipation
of such marriage, the parties desire to enter into
a Prenuptial agreement as follows ; --
------------------- Article 1 ----------------------
- Between husband and wife there will be no --------
community property, both of goods, rights and debts,
profits and losses or proceeds as well as of income.
- The assets and debts of the respective parties, --
either existing before and/or after the ------------
solemnization of their marriage shall remain the ---
right and burden of the respective parties. --------
-------------------- Article 2 ---------------------
- The wife shall be entitled to manage and control -
her own assets, both movables and immovables and to-
spend all her income and proceeds for her own ------
behalf. --------------------------------------------
- For such management the wife need not be supported
by her husband, nevertheless the wife is hereby ----
permanently empowered necessarily by the husband to-
undertake the said management without requiring ----
her husband's support. -----------------------------
- The husband is prohibited to release any title to-
the wife's assets without her permission.-----------
----------------------- Article 3 ------------------
- Costs expended for household, education and care -
of the children born in their wedlock shall be borne
by the husband, whereas the wife shall on no account
be claimed nor sued regarding the debts connected --
with the said costs. -------------------------------
----------------------- Article 4 ------------------
- Movable properties, acquired by the respective ---
parties after the solemnization of their marriage, -
must be proven by a list to be signed by both ------
parties, subject to the right of the wife to prove -
the existence of such goods or the value thereof. --
- Movable properties which cannot be proven by the -
said list or other documents, that they are the ----
property of the husband, may not be considered as --
his property, but will be considered as the --------
property of the wife. ------------------------------
---------------------- Article 5 -------------------
- Clothings and jewelries worn by the respective ---
parties at the time of the dissolution of the ------
marriage or at the time of making a settlement of --
account pursuant to law, will be considered to be --
the ownership of whoever wearing the said goods, ---
so that with respect to the said goods no ----------
settlement of account will be made. ----------------
- All kinds of goods for household needs, ----------
including dinner things, beds and bedding existing -
at the house of the husband and wife at the time ---
of the dissolution of the marriage or at tha time --
of settling of account pursuant to law, will be ----
considered as the ownership of the wife, so that ---
againts the said goods no settlement of account ----
will be made. --------------------------------------
- Goods acquired due to or in whatever manner by the
respective parties must be proven by a document. ---
- Should there be no written evidence, for the wife-
or her heirs, other evidences or public knowledge --
may be considered and are accepted as legal --------
evidence. ------------------------------------------
- Finally the parties declare that in their --------
marriage besides clothings and jewelries, the ------
appearers declare that it is not neccessary to make-
any specification herein as they don't carry -------
anything which need to be written herein. ----------
---------------- IN WITNESS WHEREOF ----------------
- This deed has been drafted as minutes and --------
executed in Bogor, on the day and date mentioned ---
in the preamble of this deed, in the presence of : -
1. Mrs. …………., born in ……., dated ……………………..--------
Indonesian Nationality, Notary's clerks, --------
residing at ……….., Jalan ……….., Rt. …, Rw. …, ---
Kelurahan …., Kecamatan …. ----------------------
- holder of Indonesian Identity Card Number -----
………….; ------------------------------------------
2. Mrs. …………., born in ……., dated ……………………..--------
Indonesian Nationality, Notary's clerks, --------
residing at ……….., Jalan ……….., Rt. …, Rw. …, ---
Kelurahan …., Kecamatan …. ----------------------
- holder of Indonesian Identity Card Number -----
as witnesses. --------------------------------------
- This deed, after having been duly read out by me,-
Notary, to the appearers and witness, was ----------
immediately signed by the appearers, witnesses and -
me, Notary. ----------------------------------------
- Executed with ………..-------------------------------
Number :
- On this day,
- Appear before me, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notary in Bogor, in the presence of witnesses who are known to me, Notary and whose names will be mentioned at the end of this deed.
1. Mister ………….., born in Amsterdam, dated ……………………………… ,
Dutch Nationality, private person, residing in ……………………, Jalan ………, Rt. …, Rw. …, Kelurahan ………, Kecamatan …….
- holder of Dutch passport number NK ………. -------
- Hereinafter called HUSBAND. -------------------
2. Miss …………….., born in Bogor, dated …………. --------
……………., Indonesian Nationality, Employee, -------
residing in Jakarta Selatan, Apartement …………, ---
Rt. …, Rw. …, Kelurahan …., Kecamatan …………. -----
- holder of Indonesian Identity Card Number -----
…………………….----------------------------------------
- Hereinafter called WIFE. ----------------------
- The appearers are known to me, Notary. -----------
- The appearers firstly declare : ------------------
- that, the appearer Mister ………….. of --------------
Dutch Nationality comtemplates to enter into -------
a marital relation with the appearer Miss …………. ----
of Indonesian Nationality ; ------------------------
- that, in anticipation of such marriage, the appearer
Mister …………. mentioned above, based on his own free
and voluntary act has subjected himself to the Civil
and Marriage Law prevailing in Indonesia ; --------------------------
- The appearers further declare that, in anticipation
of such marriage, the parties desire to enter into
a Prenuptial agreement as follows ; --
------------------- Article 1 ----------------------
- Between husband and wife there will be no --------
community property, both of goods, rights and debts,
profits and losses or proceeds as well as of income.
- The assets and debts of the respective parties, --
either existing before and/or after the ------------
solemnization of their marriage shall remain the ---
right and burden of the respective parties. --------
-------------------- Article 2 ---------------------
- The wife shall be entitled to manage and control -
her own assets, both movables and immovables and to-
spend all her income and proceeds for her own ------
behalf. --------------------------------------------
- For such management the wife need not be supported
by her husband, nevertheless the wife is hereby ----
permanently empowered necessarily by the husband to-
undertake the said management without requiring ----
her husband's support. -----------------------------
- The husband is prohibited to release any title to-
the wife's assets without her permission.-----------
----------------------- Article 3 ------------------
- Costs expended for household, education and care -
of the children born in their wedlock shall be borne
by the husband, whereas the wife shall on no account
be claimed nor sued regarding the debts connected --
with the said costs. -------------------------------
----------------------- Article 4 ------------------
- Movable properties, acquired by the respective ---
parties after the solemnization of their marriage, -
must be proven by a list to be signed by both ------
parties, subject to the right of the wife to prove -
the existence of such goods or the value thereof. --
- Movable properties which cannot be proven by the -
said list or other documents, that they are the ----
property of the husband, may not be considered as --
his property, but will be considered as the --------
property of the wife. ------------------------------
---------------------- Article 5 -------------------
- Clothings and jewelries worn by the respective ---
parties at the time of the dissolution of the ------
marriage or at the time of making a settlement of --
account pursuant to law, will be considered to be --
the ownership of whoever wearing the said goods, ---
so that with respect to the said goods no ----------
settlement of account will be made. ----------------
- All kinds of goods for household needs, ----------
including dinner things, beds and bedding existing -
at the house of the husband and wife at the time ---
of the dissolution of the marriage or at tha time --
of settling of account pursuant to law, will be ----
considered as the ownership of the wife, so that ---
againts the said goods no settlement of account ----
will be made. --------------------------------------
- Goods acquired due to or in whatever manner by the
respective parties must be proven by a document. ---
- Should there be no written evidence, for the wife-
or her heirs, other evidences or public knowledge --
may be considered and are accepted as legal --------
evidence. ------------------------------------------
- Finally the parties declare that in their --------
marriage besides clothings and jewelries, the ------
appearers declare that it is not neccessary to make-
any specification herein as they don't carry -------
anything which need to be written herein. ----------
---------------- IN WITNESS WHEREOF ----------------
- This deed has been drafted as minutes and --------
executed in Bogor, on the day and date mentioned ---
in the preamble of this deed, in the presence of : -
1. Mrs. …………., born in ……., dated ……………………..--------
Indonesian Nationality, Notary's clerks, --------
residing at ……….., Jalan ……….., Rt. …, Rw. …, ---
Kelurahan …., Kecamatan …. ----------------------
- holder of Indonesian Identity Card Number -----
………….; ------------------------------------------
2. Mrs. …………., born in ……., dated ……………………..--------
Indonesian Nationality, Notary's clerks, --------
residing at ……….., Jalan ……….., Rt. …, Rw. …, ---
Kelurahan …., Kecamatan …. ----------------------
- holder of Indonesian Identity Card Number -----
as witnesses. --------------------------------------
- This deed, after having been duly read out by me,-
Notary, to the appearers and witness, was ----------
immediately signed by the appearers, witnesses and -
me, Notary. ----------------------------------------
- Executed with ………..-------------------------------
Label:
Akta Notaril
Minggu, 26 April 2009
Badan Hukum Pendidikan (beberapa hal substansial dalam UU BHP) oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)
Konferensi Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jawa Barat telah berlangsung tgl 24 April 2009 di Hotel Papandayan Bandung. Dalam konferwil yang diselenggarakan 3 tahun sekali dan dihadiri oleh kurang lebih 500 orang notaris sewilayah Jawa Barat tersebut, berkenan dipaparkan satu materi penting dan paling “up to date” dikalangan notaris saat ini, berjudul “Badan Hukum Pendidikan” oleh Dr. Herlien Budiono, SH.
Dalam paparannya, Dr. Herlien menyatakan bahwa lahirnya Badan Hukum Pendidikan didasari oleh pasal 53 UUNo.20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam pasal tersebut diwajibkan penyelenggara pendidikan formal baik yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum pendidikan (BHP). UU ini mengamanatkan perlunya pelaksanaan managemen pendidikan berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. Selanjutnya UU Sisdiknas tersebut juga mengamanatkan agar BHP harus diatur dalam UU. Maka kemudian pada tanggal 16 Januari 2009, lahirlah UU No.9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UUBHP).
Maka berkaitan dengan UU BHP tersebut, berikut ini saya catatkan beberapa hal substansial yang perlu diketahui bersama, adalah sebagai berikut :
I. Dari aspek penyelenggara pendidikan dikenal ada 3 jenis BHP yakni :
1). BHPP (Badan Hukum Pendidikan Pemerintah) yaitu BHP yang didirikan oleh pemerintah. Pendiriannya dilakukan berdasarkan PP atas usul menteri. Status sebagai BHPP mulai berlaku sejak tgl PP tentang BHPP tersebut ditetapkan oleh presiden.
2). BHPPD (Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah) yaitu BHP yang didirikan oleh pemerintah daerah. Pendiriannya dilakukan berdasarkan peraturan gubernur atau bupati/walikota, dan status BHPPDnya berlaku sejak peraturan gubernur/bupati/walikota ditetapkan .
3). BHPM (Badan Hukum Pendidikan Masyarakat) yaitu BHP yang didirikan oleh masyarakat berdasarkan akta notaril yang status BHPnya berlaku sejak ada pengesahan Mendiknas (Pasal 13 UUBHP).
II. UUBHP menyatakan bahwa anggaran dasar BHPP, BHPPD dan BHPM paling tidak memuat :
a. Nama dan tempat kedudukan;
b. Tujuan;
c. Cirri khas dan ruang lingkup kegiatan;
d. Jangka waktu berdiri;
e. Struktur organisasi;
f. Susunan, tata cara pembentukan, criteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian anggota, serta pembatasan masa keanggotaan organ;
g. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ;
h. Susunan, tatacara pembentukan, criteria dan persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian serta pembatasan masa jabatan pimpinan organ;
i. Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal;
j. Sumber daya;
k. Tatacara penggabungan atau pembubaran;
l. Perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik;
m. Ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan;
n. Tatacara pengubahan anggaran dasar;
o. Tatacara penyusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga.
Atas perubahan anggaran dasar berkenaan dengan huruf a,b,c,I, j, k, l dan m diatas harus disahkan oleh mendiknas sedangkan atas huruf lainnya cukup dengan pemberitahuan kepada mendiknas. Perubahan AD BHPM dilakukan dengan akta notaril.
(Catatan penulis : untuk mencegah “kerancuan” permohonan karena dalam hal ini, notaris mengajukan permohonan pengesahan kepada mendiknas, tetapi juga berjalan paralel kepada menkum dan hak asasi manusia, perlu ada peraturan lebih lanjut tentang hal ini sebagai penegasan kewenangan).
III. Penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis sebelum berlakunya UU BHP tetap diakui sebagai BHP penyelenggara, hanya saja tata kelola penyelengaraannya harus dilakukan perubahan mengikuti UUBHP. Sedangkan terhadap penyelenggaraan pendidikan formal sejak diundangkannya UU BHP harus didirikan dengan bentuk BHP.
IV. Konsekuensi berlakunya UUBHP.
A. - Satuan pendidikan dasar dan menengah yang didirikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang sudah ada sejak sebelum UUBHP, tetap diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal, dengan kewajiban harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut UUBHP paling lambat 4 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2013).
- Perguruan tinggi badan hukum milik Negara yang telah menyelenggarakan pendidikan formal sebelum UUBHP tetap diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal, dengan kewajiban harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHP menurut UUBHP paling lambat 3 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2012).
- Keterlambatan mengubah bentuk atau penyesuaian tata kelolanya akan dikenakan sanksi administrative berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah/pemda, penghentian hibah hingga pencabutan izin (pasal 62 UUBHP).
B. - Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan atau pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP penyelenggara (Pasal 8 UUBHP). Izin satuan pendidikan formal yang sudah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir (Pasal 64 UUBHP).
- Bagi yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis dapat mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM (Pasal 9 ayat 2 BHPM). (ini berarti bahwa yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis dapat memilih antara : (1) mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM; atau (2) memperoleh pengakuan sebagai BHP penyelenggara dengan kewajiban menyesuaikan tata kelolanya pada tata kelola BHP dengan mengubah akta pendirian atau anggaran dasarnya).
- Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang diakui sebagai BHP tidak perlu mengubah bentuknya untuk jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam akta pendirian yayasan, perkumpulan atau badan hukum sejenis tersebut dan belum menyesuaikan tata kelolanya tetap dapat menyelenggarakan pendidikan (pasal 67 ayat 1), tetapi harus menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana UUBHP paling lambat 6 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2015).
- Penyesuaian tata kelolanya dilakukan dengan mengubah akta pndirian atau anggaran dasarnya, dan kelalaian atas pengubahan tersebut dapat dikenakan sanksi admnistratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah/pemda, penghentian hibah hingga pencabutan izin.
Demikian catatan singkat tentang hal-hal penting dalam UUBHP, semoga bermanfaat.
Dalam paparannya, Dr. Herlien menyatakan bahwa lahirnya Badan Hukum Pendidikan didasari oleh pasal 53 UUNo.20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam pasal tersebut diwajibkan penyelenggara pendidikan formal baik yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum pendidikan (BHP). UU ini mengamanatkan perlunya pelaksanaan managemen pendidikan berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. Selanjutnya UU Sisdiknas tersebut juga mengamanatkan agar BHP harus diatur dalam UU. Maka kemudian pada tanggal 16 Januari 2009, lahirlah UU No.9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UUBHP).
Maka berkaitan dengan UU BHP tersebut, berikut ini saya catatkan beberapa hal substansial yang perlu diketahui bersama, adalah sebagai berikut :
I. Dari aspek penyelenggara pendidikan dikenal ada 3 jenis BHP yakni :
1). BHPP (Badan Hukum Pendidikan Pemerintah) yaitu BHP yang didirikan oleh pemerintah. Pendiriannya dilakukan berdasarkan PP atas usul menteri. Status sebagai BHPP mulai berlaku sejak tgl PP tentang BHPP tersebut ditetapkan oleh presiden.
2). BHPPD (Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah) yaitu BHP yang didirikan oleh pemerintah daerah. Pendiriannya dilakukan berdasarkan peraturan gubernur atau bupati/walikota, dan status BHPPDnya berlaku sejak peraturan gubernur/bupati/walikota ditetapkan .
3). BHPM (Badan Hukum Pendidikan Masyarakat) yaitu BHP yang didirikan oleh masyarakat berdasarkan akta notaril yang status BHPnya berlaku sejak ada pengesahan Mendiknas (Pasal 13 UUBHP).
II. UUBHP menyatakan bahwa anggaran dasar BHPP, BHPPD dan BHPM paling tidak memuat :
a. Nama dan tempat kedudukan;
b. Tujuan;
c. Cirri khas dan ruang lingkup kegiatan;
d. Jangka waktu berdiri;
e. Struktur organisasi;
f. Susunan, tata cara pembentukan, criteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian anggota, serta pembatasan masa keanggotaan organ;
g. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ;
h. Susunan, tatacara pembentukan, criteria dan persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian serta pembatasan masa jabatan pimpinan organ;
i. Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal;
j. Sumber daya;
k. Tatacara penggabungan atau pembubaran;
l. Perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik;
m. Ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan;
n. Tatacara pengubahan anggaran dasar;
o. Tatacara penyusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga.
Atas perubahan anggaran dasar berkenaan dengan huruf a,b,c,I, j, k, l dan m diatas harus disahkan oleh mendiknas sedangkan atas huruf lainnya cukup dengan pemberitahuan kepada mendiknas. Perubahan AD BHPM dilakukan dengan akta notaril.
(Catatan penulis : untuk mencegah “kerancuan” permohonan karena dalam hal ini, notaris mengajukan permohonan pengesahan kepada mendiknas, tetapi juga berjalan paralel kepada menkum dan hak asasi manusia, perlu ada peraturan lebih lanjut tentang hal ini sebagai penegasan kewenangan).
III. Penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis sebelum berlakunya UU BHP tetap diakui sebagai BHP penyelenggara, hanya saja tata kelola penyelengaraannya harus dilakukan perubahan mengikuti UUBHP. Sedangkan terhadap penyelenggaraan pendidikan formal sejak diundangkannya UU BHP harus didirikan dengan bentuk BHP.
IV. Konsekuensi berlakunya UUBHP.
A. - Satuan pendidikan dasar dan menengah yang didirikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang sudah ada sejak sebelum UUBHP, tetap diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal, dengan kewajiban harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut UUBHP paling lambat 4 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2013).
- Perguruan tinggi badan hukum milik Negara yang telah menyelenggarakan pendidikan formal sebelum UUBHP tetap diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal, dengan kewajiban harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHP menurut UUBHP paling lambat 3 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2012).
- Keterlambatan mengubah bentuk atau penyesuaian tata kelolanya akan dikenakan sanksi administrative berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah/pemda, penghentian hibah hingga pencabutan izin (pasal 62 UUBHP).
B. - Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan atau pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP penyelenggara (Pasal 8 UUBHP). Izin satuan pendidikan formal yang sudah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir (Pasal 64 UUBHP).
- Bagi yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis dapat mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM (Pasal 9 ayat 2 BHPM). (ini berarti bahwa yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis dapat memilih antara : (1) mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM; atau (2) memperoleh pengakuan sebagai BHP penyelenggara dengan kewajiban menyesuaikan tata kelolanya pada tata kelola BHP dengan mengubah akta pendirian atau anggaran dasarnya).
- Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang diakui sebagai BHP tidak perlu mengubah bentuknya untuk jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam akta pendirian yayasan, perkumpulan atau badan hukum sejenis tersebut dan belum menyesuaikan tata kelolanya tetap dapat menyelenggarakan pendidikan (pasal 67 ayat 1), tetapi harus menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana UUBHP paling lambat 6 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2015).
- Penyesuaian tata kelolanya dilakukan dengan mengubah akta pndirian atau anggaran dasarnya, dan kelalaian atas pengubahan tersebut dapat dikenakan sanksi admnistratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah/pemda, penghentian hibah hingga pencabutan izin.
Demikian catatan singkat tentang hal-hal penting dalam UUBHP, semoga bermanfaat.
Label:
Artikel hukum
Selasa, 24 Maret 2009
Pantaskah Kasus Sisminbakum "merontokkan" agenda Pelatihan Teknis Calon Notaris? oleh Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn
Judul diatas sengaja dibuat demikian "bombastis" sebagai refleksi pertanyaan sekaligus sebagai harapan dari ribuan calon notaris yang sampai saat ini masih terhambat pengajuan SK pengangkatannya karena belum mengikuti Pelatihan Teknis Calon Notaris.
Pelatihan teknis calon notaris memang merupakan salah satu syarat wajib bagi para calon notaris yang akan mengajukan SK untuk menjadi notaris. Selama ini pelatihan teknis ini identik dengan pelatihan atau Diklat Sisminbakum.
Sejak adanya sisminbakum pada era Presiden Megawati, Diklat ini secara rutin dan menjadi agenda yang dilaksanakan setiap tahun. Dan dari data empiris, selalu dilaksanakan pada awal tahun yaitu bulan Pebruari pada tahun berjalan. Itu berjalan terus, hingga yang terakhir pada tahun 2008 yang lalu, Diklat ini dilaksanakan pada bulan Pebruari 2008 bertempat di Cipanas.
Diklat teknis calon notaris adalah domein Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Selama ini pelaksanaannya bekerjasama dengan PP INI dengan menggandeng vendor PT. Sarana Rekatama Dinamika sebagai operator sisminbakum, hingga akhirnya terhenti dan tidak ada kabar pelaksanaannya sejak merebaknya kasus hukum Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung RI.
Terkuaknya kasus sisminbakum ternyata membawa efek domino. Salah satunya adalah pelaksanaan diklat teknis calon notaris, yang hingga saat ini kurang jelas juntrungannya. Terinformasi bahwa ada kemungkinan diklat tidak akan diselenggarakan karena kasus hukum sisminbakum masih dalam proses. Sadar atau tidak, hal ini telah menyebabkan terhambatnya sekitar 4.000 calon notaris (data per Maret 2009) yang saat ini terdaftar sebagai waiting-list peserta diklat di buku register staf administrasi Ditjen AHU Depkum dan Ham RI.
Sungguh sangat disayangkan jika sinyalemen pelaksanaan diklat tahun ini tidak jadi. Tidak adanya diklat, para calon notaris tidak semata sedang menghadapi masalah administrasi belaka, tetapi jauh telah menyentuh sampai ke ranah "isi perut" para calon notaris dan keluarganya. Bisa dihitung, berapa ribu jiwa yang nasib isi perutnya menjadi tak menentu. Asumsi sederhana, jika setiap calon notaris memiliki 2 orang anak, maka ia memiliki tanggung-jawab 4 orang (termasuk dirinya sendiri), maka dengan calon notaris yang saat ini berjumlah 4.000 orang, dikalikan 4 maka terdapat setidak-tidaknya 16.000 orang diseluruh Indonesia, saat ini sedang was-was dengan isi perutnya. Jumlah ini tentunya semakin bertambah seiring waktu yang terus berjalan.
Dari kacamata job-describtion (tanggung jawab kerja), Depkum dan Ham RI tidak seharusnya menggantungkan agenda kerjanya kepada masalah hukum sisminbakum yang sedang terjadi. Pertanyaan sederhananya, dalam skop negara misalnya, apakah jika presiden sakit (berhalangan) maka tugas-tugas kenegaraan dan penyelenggaraan pemerintahan juga berhenti, dan menunggu sampai presidennya sehat kembali? Apapun alasannya, tugas negara sebagai pelayan / abdi masyarakat idealnya harus tetap berjalan dengan baik.
Maka sebagai kesimpulan tulisan singkat ini adalah apapun yang terjadi saat ini di Depkum dan Ham RI itu adalah masalah internal Depkum dan Ham sendiri, sedang tugas pelayanan hukum bagi masyarakat diseluruh Indonesia harus tetap berjalan. Untuk mendorong dan sebagai ejah-wantah tugas pelayanan hukum disegala lini maka salah satu program kerjanya yaitu diklat teknis calon notaris harus tetap berjalan. Karena dengan adanya diklat ini, dan dengan terangkatnya calon notaris menjadi notaris maka pada gilirannya salah satu tugas pelayanan hukum terdepan (yang langsung menyentuh masyarakat) akan dilaksanakan oleh para notaris diseluruh Indonesia.
Harapan saya kiranya Depkum dan Ham akan mendorong terselenggaranya diklat ini yang nantinya akan melahirkan para notaris yang bertugas sebagai pelayan hukum dilini terdepan. Semoga demikian adanya.
Pelatihan teknis calon notaris memang merupakan salah satu syarat wajib bagi para calon notaris yang akan mengajukan SK untuk menjadi notaris. Selama ini pelatihan teknis ini identik dengan pelatihan atau Diklat Sisminbakum.
Sejak adanya sisminbakum pada era Presiden Megawati, Diklat ini secara rutin dan menjadi agenda yang dilaksanakan setiap tahun. Dan dari data empiris, selalu dilaksanakan pada awal tahun yaitu bulan Pebruari pada tahun berjalan. Itu berjalan terus, hingga yang terakhir pada tahun 2008 yang lalu, Diklat ini dilaksanakan pada bulan Pebruari 2008 bertempat di Cipanas.
Diklat teknis calon notaris adalah domein Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Selama ini pelaksanaannya bekerjasama dengan PP INI dengan menggandeng vendor PT. Sarana Rekatama Dinamika sebagai operator sisminbakum, hingga akhirnya terhenti dan tidak ada kabar pelaksanaannya sejak merebaknya kasus hukum Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung RI.
Terkuaknya kasus sisminbakum ternyata membawa efek domino. Salah satunya adalah pelaksanaan diklat teknis calon notaris, yang hingga saat ini kurang jelas juntrungannya. Terinformasi bahwa ada kemungkinan diklat tidak akan diselenggarakan karena kasus hukum sisminbakum masih dalam proses. Sadar atau tidak, hal ini telah menyebabkan terhambatnya sekitar 4.000 calon notaris (data per Maret 2009) yang saat ini terdaftar sebagai waiting-list peserta diklat di buku register staf administrasi Ditjen AHU Depkum dan Ham RI.
Sungguh sangat disayangkan jika sinyalemen pelaksanaan diklat tahun ini tidak jadi. Tidak adanya diklat, para calon notaris tidak semata sedang menghadapi masalah administrasi belaka, tetapi jauh telah menyentuh sampai ke ranah "isi perut" para calon notaris dan keluarganya. Bisa dihitung, berapa ribu jiwa yang nasib isi perutnya menjadi tak menentu. Asumsi sederhana, jika setiap calon notaris memiliki 2 orang anak, maka ia memiliki tanggung-jawab 4 orang (termasuk dirinya sendiri), maka dengan calon notaris yang saat ini berjumlah 4.000 orang, dikalikan 4 maka terdapat setidak-tidaknya 16.000 orang diseluruh Indonesia, saat ini sedang was-was dengan isi perutnya. Jumlah ini tentunya semakin bertambah seiring waktu yang terus berjalan.
Dari kacamata job-describtion (tanggung jawab kerja), Depkum dan Ham RI tidak seharusnya menggantungkan agenda kerjanya kepada masalah hukum sisminbakum yang sedang terjadi. Pertanyaan sederhananya, dalam skop negara misalnya, apakah jika presiden sakit (berhalangan) maka tugas-tugas kenegaraan dan penyelenggaraan pemerintahan juga berhenti, dan menunggu sampai presidennya sehat kembali? Apapun alasannya, tugas negara sebagai pelayan / abdi masyarakat idealnya harus tetap berjalan dengan baik.
Maka sebagai kesimpulan tulisan singkat ini adalah apapun yang terjadi saat ini di Depkum dan Ham RI itu adalah masalah internal Depkum dan Ham sendiri, sedang tugas pelayanan hukum bagi masyarakat diseluruh Indonesia harus tetap berjalan. Untuk mendorong dan sebagai ejah-wantah tugas pelayanan hukum disegala lini maka salah satu program kerjanya yaitu diklat teknis calon notaris harus tetap berjalan. Karena dengan adanya diklat ini, dan dengan terangkatnya calon notaris menjadi notaris maka pada gilirannya salah satu tugas pelayanan hukum terdepan (yang langsung menyentuh masyarakat) akan dilaksanakan oleh para notaris diseluruh Indonesia.
Harapan saya kiranya Depkum dan Ham akan mendorong terselenggaranya diklat ini yang nantinya akan melahirkan para notaris yang bertugas sebagai pelayan hukum dilini terdepan. Semoga demikian adanya.
Label:
Calon Notaris
Minggu, 22 Maret 2009
Forum Komunikasi Alumni MKN UGM oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKN
Dengan semangat untuk tetap menjaga tali silaturahmi diantara sesama alumni MKN UGM maka per tanggal 22 Pebruari 2009 yang lalu telah dibentuk suatu Forum yang bernama Forum Komunikasi Alumni Magister Kenotariatan UGM berkedudukan di Jakarta.
Ide awal terbentuknya forum ini dikerucutkan dari sulitnya melakukan komunikasi antar sesama alumni MKN UGM yang sesaat setelah menyelesaikan study S2 di Yogya kembali ke daerah masing-masing. Dari situ, maka tercetuslah gagasan untuk membuat satu Forum dimana keanggotaannya terbuka untuk semua alumni MKN UGM. Dari gagasan itu kemudian dibuatlah satu pertemuan perdana bertempat di Sport Center Arcici Rawasari, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh 15 orang. Dari diskusi pertemuan tersebut disepakati secara aklamasi nama forum, pengurus, sekretariat dan agenda kerja yang sangat-sangat urgent untuk ditindak lanjuti.
Adapun susunan pengurusnya adalah :
Ketua : Gunawan, SH, MKn (Angkatan 2006, klas weekend).
Wakil ketua : Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn (Angkatan 2006, klas Reguler).
Sekretaris : Elia Azaria Isaac, SH, MKn (Angkatan 2006, klas Reguler).
Bendahara : Silvie, SH, MKn (Angkatan 2004, klas Reguler)
Oleh karena umumnya para pendiri awal forum ini, saat ini masih berkutat dalam rangka melengkapi seluruh persyaratan guna mengajukan SK pengangkatan notaris, maka beberapa issue mengemuka yang sangat perlu untuk segera diperhatikan. Issue tersebut adalah belum adanya kejelasan dari pelaksanaan diklat/ujian pada tahun 2009 ini, yaitu :
1. Pelatihan sisminbakum.
2. Ujian kode etik Notaris.
3. Pelatihan PPAT.
4. Ujian PPAT.
Demi berperannya forum ini maka hal pertama yang dilakukan adalah menggalang dukungan dari seluruh alumni MKN dari setiap Universitas penyelenggara program Magister Kenotariatan di seluruh Indonesia untuk, secara paralel dan bersama-sama menyuarakan issue tersebut kepada instansi terkait.
Sambil terus melakukan koordinasi dengan rekan-rekan alumni MKN dari UI, Unair, Unpad, Undip dan USU, maka rencananya awal April forum akan mengirim surat kepada instansi-instansi terkait (Depkum dan Ham, BPN, IPPAT dan INI) untuk memohon kesediaan waktu dilakukan audiensi. Target utama audiensi ini adalah memperoleh kejelasan yang kiranya dapat dipegang oleh para calon notaris tentang issue tersebut diatas.
Contoh yang sangat urgent adalah pelatihan sisminbakum. Dari pendekatan personal didapat penjelasan staf Ditjen AHU Depkum dan Ham yang simpang siur. Ada staf yang mengatakan bahwa tahun 2009 ini tidak akan ada pelatihan sisminbakum, sementara yang lain menjamin akan ada, selebihnya ada juga yang mengatakan mungkin ada hanya waktunya belum tahu. Nah kesimpang siuran info inilah yang perlu kiranya secepatnya diklarifikasi, mengingat waktu terus berjalan, sementara salah satu persyaratan untuk menjadi notaris wajib memiliki sertifikat pelatihan teknis calon notaris, yang selama ini identik dengan diklat sisminbakum.
Para calon notaris tentu maklum dengan adanya kasus sisminbakum, tetapi apakah dengan adanya kasus tersebut menyebabkan salah satu rencana kerja Depkum dan Ham menjadi berantakan sehingga membawa efek domino menyebabkan persyaratan calon notaris untuk menjadi notaris menjadi tertunda-tunda juga?
Maka agenda kerja forum ini sangat perlu untuk didukung. Dengan pendekatan forum ini diharapkan akan ada penjelasan yang lebih komprehensif dan bisa dipegang dari instansi terkait.
Moga saja rekan-rekan alumni dari universitas berbeda lainnya dapat berkoordinasi dan melakukan hal yang sama, supaya apa yang ita perjuangkan bersama menjadi lebih bergaung sehingga cepat mendapat respon positif dari instansi berwenang.
Ide awal terbentuknya forum ini dikerucutkan dari sulitnya melakukan komunikasi antar sesama alumni MKN UGM yang sesaat setelah menyelesaikan study S2 di Yogya kembali ke daerah masing-masing. Dari situ, maka tercetuslah gagasan untuk membuat satu Forum dimana keanggotaannya terbuka untuk semua alumni MKN UGM. Dari gagasan itu kemudian dibuatlah satu pertemuan perdana bertempat di Sport Center Arcici Rawasari, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh 15 orang. Dari diskusi pertemuan tersebut disepakati secara aklamasi nama forum, pengurus, sekretariat dan agenda kerja yang sangat-sangat urgent untuk ditindak lanjuti.
Adapun susunan pengurusnya adalah :
Ketua : Gunawan, SH, MKn (Angkatan 2006, klas weekend).
Wakil ketua : Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn (Angkatan 2006, klas Reguler).
Sekretaris : Elia Azaria Isaac, SH, MKn (Angkatan 2006, klas Reguler).
Bendahara : Silvie, SH, MKn (Angkatan 2004, klas Reguler)
Oleh karena umumnya para pendiri awal forum ini, saat ini masih berkutat dalam rangka melengkapi seluruh persyaratan guna mengajukan SK pengangkatan notaris, maka beberapa issue mengemuka yang sangat perlu untuk segera diperhatikan. Issue tersebut adalah belum adanya kejelasan dari pelaksanaan diklat/ujian pada tahun 2009 ini, yaitu :
1. Pelatihan sisminbakum.
2. Ujian kode etik Notaris.
3. Pelatihan PPAT.
4. Ujian PPAT.
Demi berperannya forum ini maka hal pertama yang dilakukan adalah menggalang dukungan dari seluruh alumni MKN dari setiap Universitas penyelenggara program Magister Kenotariatan di seluruh Indonesia untuk, secara paralel dan bersama-sama menyuarakan issue tersebut kepada instansi terkait.
Sambil terus melakukan koordinasi dengan rekan-rekan alumni MKN dari UI, Unair, Unpad, Undip dan USU, maka rencananya awal April forum akan mengirim surat kepada instansi-instansi terkait (Depkum dan Ham, BPN, IPPAT dan INI) untuk memohon kesediaan waktu dilakukan audiensi. Target utama audiensi ini adalah memperoleh kejelasan yang kiranya dapat dipegang oleh para calon notaris tentang issue tersebut diatas.
Contoh yang sangat urgent adalah pelatihan sisminbakum. Dari pendekatan personal didapat penjelasan staf Ditjen AHU Depkum dan Ham yang simpang siur. Ada staf yang mengatakan bahwa tahun 2009 ini tidak akan ada pelatihan sisminbakum, sementara yang lain menjamin akan ada, selebihnya ada juga yang mengatakan mungkin ada hanya waktunya belum tahu. Nah kesimpang siuran info inilah yang perlu kiranya secepatnya diklarifikasi, mengingat waktu terus berjalan, sementara salah satu persyaratan untuk menjadi notaris wajib memiliki sertifikat pelatihan teknis calon notaris, yang selama ini identik dengan diklat sisminbakum.
Para calon notaris tentu maklum dengan adanya kasus sisminbakum, tetapi apakah dengan adanya kasus tersebut menyebabkan salah satu rencana kerja Depkum dan Ham menjadi berantakan sehingga membawa efek domino menyebabkan persyaratan calon notaris untuk menjadi notaris menjadi tertunda-tunda juga?
Maka agenda kerja forum ini sangat perlu untuk didukung. Dengan pendekatan forum ini diharapkan akan ada penjelasan yang lebih komprehensif dan bisa dipegang dari instansi terkait.
Moga saja rekan-rekan alumni dari universitas berbeda lainnya dapat berkoordinasi dan melakukan hal yang sama, supaya apa yang ita perjuangkan bersama menjadi lebih bergaung sehingga cepat mendapat respon positif dari instansi berwenang.
Label:
Calon Notaris
Jumat, 27 Februari 2009
Tidak Ada Formasi Notaris Baru (disalin oleh : Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)
Berikut ini adalah salinan pengumuman Dirjen AHU tentang Daerah Kabupaten/Kota yang tidak tersedia formasi untuk pengangkatan notaris dan pengangkatan notaris pindahan, tertanggal 20 Pebruari 2009 (pengumuman di lantai 1 Gedung Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jl. Rasuna Said Jakarta), adalah sebagai berikut :
a. Propinsi NAD :
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang
b. Propinsi Sumatera Utara :
- Kabupaten Deli Serdang
- Kota Medan
- Kota Sibolga
- Kota Tebing Tinggi
c. Propinsi Sumatera Barat :
- Kota Bukit Tinggi
- Kota Solok
- Kota Pariaman
d. Propinsi Riau :
- Kota Pekanbaru
e. Propinsi Kepri :
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
f. Propinsi Lampung :
- Kota Bandar Lampung
g. Propinsi Jawa Barat :
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bandung
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Cirebon
- Kota Depok
h. Propinsi Banten :
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang
i. Propinsi Jawa Tengah :
- Kota Magelang
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
- Kota Surakarta
- Kabupaten Semarang
j. Propinsi DIY :
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Sleman
- Kota Yogyakarta
k. Propinsi Jawa Timur :
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Madiun
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya
- Kota Malang
- Kabupaten Gresik
l. Propinsi Bali :
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kota Denpasar
m. Propinsi NTB :
- Kota Mataram
n. Propinsi Kalimantan Timur :
- Kota Balikpapan
o. Propinsi Sulsel :
- Kota Makasar
Sedangkan untuk kota-kota seperti DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Medan hanya diperuntukan bagi notaris pindahan dan sampai saat ini belum memungkinkan untuk pengangkatan notaris pindahan.
a. Propinsi NAD :
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang
b. Propinsi Sumatera Utara :
- Kabupaten Deli Serdang
- Kota Medan
- Kota Sibolga
- Kota Tebing Tinggi
c. Propinsi Sumatera Barat :
- Kota Bukit Tinggi
- Kota Solok
- Kota Pariaman
d. Propinsi Riau :
- Kota Pekanbaru
e. Propinsi Kepri :
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
f. Propinsi Lampung :
- Kota Bandar Lampung
g. Propinsi Jawa Barat :
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bandung
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Cirebon
- Kota Depok
h. Propinsi Banten :
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang
i. Propinsi Jawa Tengah :
- Kota Magelang
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
- Kota Surakarta
- Kabupaten Semarang
j. Propinsi DIY :
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Sleman
- Kota Yogyakarta
k. Propinsi Jawa Timur :
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Madiun
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya
- Kota Malang
- Kabupaten Gresik
l. Propinsi Bali :
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kota Denpasar
m. Propinsi NTB :
- Kota Mataram
n. Propinsi Kalimantan Timur :
- Kota Balikpapan
o. Propinsi Sulsel :
- Kota Makasar
Sedangkan untuk kota-kota seperti DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Medan hanya diperuntukan bagi notaris pindahan dan sampai saat ini belum memungkinkan untuk pengangkatan notaris pindahan.
Label:
Calon Notaris
Minggu, 01 Februari 2009
Akta Pendirian Asosiasi (Contoh akta notaril, dari koleksi Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)
AKTA PENDIRIAN ASOSIASI ...
Nomor :
- Pada hari ini, hari
- Menghadap kepada saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ..., dengan dihadiri ---
oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan yang---
akan disebut pada bagian akhir akta ini. -----------
- Tuan ...., lahir di ...,
pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, ..., bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Penduduk Nomor ...;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ----
berdasarkan kekuasaan yang trcantum dalam BERITA ---
ACARA RAPAT ASOSIASI ..., yang akan disebut. --------------
- Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------
- Penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas --
dengan ini menerangkan terlebih dahulu : ----------
- bahwa pada tanggal ...telah dibuat BERITA ACARA
RAPAT PENDIRIAN ASOSIASI ..., yang dibuat dibawah -
tangan, tertanggal ... yang aslinya bermeterai cukup, diserahkan kepada ---
saya, Notaris untuk dilekatkan pada minuta akta ini.
- bahwa penghadap bertindak sebagaimana tersebut ---
diatas telah diberi kuasa sebagaimana tersebut -----
diatas dengan ini bermaksud mendirikan Asosiasi ... dengan
akta Notaris. --------------------------------------
- Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas --------
maka penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas
dengan ini mendirikan suatu asosiasi dengan memakai
Anggaran Dasar sebagai berikut : -------------------
------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------------
---------------------- Pasal 1. --------------------
- Asosiasi ini memakai nama ASOSIASI ... (selanjutnya dalam ---
Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan APSEGI) --
dan berkedudukan di ..., Jalan ....
-------------------- ASAS DAN DASAR ----------------
----------------------- Pasal 2. -------------------
- APSEGI berazaskan PANCASILA dan berdasarkan ------
UNDANG UNDANG DASAR Tahun 1945. --------------------
---------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA ASOSIASI --------
----------------------- Pasal 3 --------------------
- Asosiasi ini didirikan untuk jangka waktu yang ---
tidak ditentukan lamanya. --------------------------
----------------- MAKSUD DAN TUJUAN ----------------
--------------------- Pasal 4. ---------------------
- Maksud dan tujuan APSEGI adalah : ----------------
1. Untuk menghimpun kemampuan para aggota dalam ----
melaksanakan kegiatan pabrikasi, peneletian dan -
pengembangan industri serta perdagangan ... dapat dimanfaatkan ----
secara efektif dan efisien guna kepentingan para-
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. --
2. Asosiasi ... merupakan organisasi nirlaba. -----------
------------ KEGIATAN DAN PENGELOLAAN -----------
--------------------- Pasal 5 -------------------
- Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana -----
tersebut dalam Pasal 4 Asosiasi melaksanakan kegiatan-
sebagai berikut : ----------------------------------
1. Menyelenggarakan kegiatan pertemua para anggota,-
berhubungan dengan pihak pemerintah serta -------
berhubungan dengan pihak pengguna .... ---------------------------------
2. Bersama-sama dengan pemerintah atau institusi ---
lain yang kompeten melakukan pembinaan kepada ---
para anggota terutama menyangkut kegiatan -------
pabrikasi yang berkaitan dengan masalah ---------
kualitas produk, pengelolaan limbah serta -------
lingkungan di sekitar perusahaan. ---------------
3. Bersama-sama dengan pemerintah atau institusi ---
lain yang kompeten melakukan pembinaan para -----
anggota dalam bidang ketenagakerjaan, -----------
kesejahteraan pekerja serta hubungan industri ---
yang harmonis. ----------------------------------
4. Mewakili para anggota untuk kegiatan-kegiatan ---
promosi, pameran produk serta melaporkan --------
perkembangan industri para anggota pada rapat ---
dengan pihak pemerintah. ------------------------
5. Mewakili para anggota untuk menghadiri undangan -
rapat maupun seminar yang diselenggarakan oleh --
pihak pemerintah ataupun pihak lain baik sebagai-
pemrasaran, narasumber atau peserta biasa. ------
6. Secara berkala mengikuti perkembangan produksi --
dari para anggota untuk keperluan data statistik-
kemajuan perusahaan anggota serta penyediaan data
bagi pemerintah atau pihak lain yang memerlukan.-
------------------- KEANGGOTAAN -----------------
-------------------- Pasal 6.- ------------------
1. Anggota APSEFI terdiri atas : -------------------
a. Produsen ... yang ada di -
seluruh wilayah Indonesia dan telah mengajukan
permohonan untuk menjadi Anggota ; -----------
c. Badan usaha lainnya yang berminat dan --------
mengajukan permohonan serta ditetapkan sebagai
anggota oleh rapat anggota. ------------------
2. Setiap anggota Asosiasi...berhak untuk mendapatkan --
perkembangan informasi ataupun kebijakan --------
pemerintah yang diperoleh Asosiasi ... dan mempunyai --
kewajiban untuk mentaati ketentuan yang ---------
ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran ----
Rumah Tangga serta peraturan lain yang ----------
ditetapkan oleh Rapat Anggota. ------------------
-------------------- ORGANISASI -----------------
----------------------- Pasal 7 -------------------
- Organisasi anggota Asosiasi ... terdiri atas : -----
Rapat anggota Asosiasi ; --------------------------
b. Pengurus Asosiasi. --------------------------------
--------------- RAPAT ANGGOTA APSEGI ------------
-------------------- Pasal 8. -------------------
1. Rapat Anggota merupakan lembaga yang mempunyai --
kekuasaan tertinggi. ----------------------------
2. Sidang Rapat Anggota diadakan sedikitnya 2 (dua)-
kali dalam setahun, yang selanjutnya disebut ----
Sidang Rapat Anggota Semester Satu dan Semester -
Dua, atau sewaktu-waktu apabila ada hal-hal yang-
dipandang perlu yang selanjutnya disebut Sidang -
Rapat Anggota Luar Biasa. -----------------------
3. Sidang Rapat Anggota Semester Satu --------------
diselenggarakan selambat lambatnya 4 (empat) ----
bulan setelh tutp buku Asosiasi ... untuk membahas dan-
mengambil keputusan tentang : -------------------
a. Laporan Tahunan Asosiasi ... yang merupakan --------
pertanggungjawaban kegiatan pengurus selama --
tahun yang sudah berjalan. -------------------
b. Hal-hal lain yang dianggap penting. ----------
4. Sidang Rapat Anggota Semester Dua diselenggarakan
selambat lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun --
anggaran berikutnya untuk membahas dan mengambil-
keputusan tentang : -----------------------------
a. Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Asosiasi ...
tahun berikutnya. ----------------------------
b. Hal-hal lain yang dianggap penting. ----------
5. Sidang Rapat Anggota Luar Biasa dapat -----------
dilaksanakan atas usul 2/3 (dua pertiga) dari ---
jumlah seluruh anggota. -------------------------
6. Untuk kelancaran Sidang Rapat Anggota diangkat --
Pimpinan Rapat Anggota yang terdiri atas seorang-
Ketua dan seorang Wakil Ketua. ------------------
7. Pimpinan Rapat Anggota dipilih dan ditetapkan ---
di dalam Sidang Rapat Anggota untuk masa jabatan-
1 (satu) tahun. ---------------------------------
---------------- PENGURUS Asosiasi ...-----------
--------------------- Pasal 9. ------------------
1. Pengurus Asosiasi ... terdiri atas: seorang Ketua, ----
seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan -----
seorang Bendahara. ------------------------------
2. Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus Asosiasi ...
dibantu oleh seorang Sekretaris bukan anggota. --
3. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara ----
Pengurus Asosiasi ... dipilih dan ditetapkan dalam ----
Rapat Anggota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.-
4. Pengurus Asosiasi ... bertanggungjawab kepada Rapat ---
Anggota. ----------------------------------------
5. Rapat Anggota dapat memberhentikan pengurus -----
Asosiasi ... sebelum habis masa jabatannya apabila ----
berdasarkan kenyataan Pengurus : ----------------
a. Tidak melasanakan tugasnya dengan baik ; --------
b. Tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar/ ----
Anggaran Rumah Tangga ; -------------------------
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Asosiasi ...;--
d. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan -
perbuatan pidana kejahatan atau kesalahan yang --
berkaitan dengan tugasnya mengelola APSEGI. -----
6. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ----
dalam ayat 5 huruf a, b, dan c diambil setelah –
yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
------------ TUGAS PENGURUS Asosiasi...----------
------------------- Pasal 10. -------------------
1. Bersama-sama dengan pemerintah atau institusi ---
lain yang kompeten Pengurus Asosiasi ...melakukan ----
pembinaan kepada para anggota terutama menyangkut
kegiatan pabrikasi yang berkaitan dengan masalah-
kualitas produk, pengelolaan limbah serta -------
lingkungan di sekitar perusahaan. ---------------
2. Bekerjasama dengan pemerintah Pengurus APSEGI ---
melakukan pembinaan para anggota dalam bidang ---
ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja serta ----
hubungan industri yang harmonis. ----------------
3. Pengurus Asosiasi ... dapat mewakili para anggota -----
untuk menghadiri undangan rapat maupun seminar --
yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah ------
ataupun pihak lain baik sebagai pemrasaran, -----
narasumber atau peserta biasa. ------------------
4. Pengurus Asosiasi ... secara berkala mengikuti --------
perkembangan produksi dari para anggota untuk ---
keperluan dana statistik kemajuan perusahaan ----
anggota serta penyediaan data bagi pemerintah ---
atau pihak lain yang memerlukan. ----------------
------------------ SUMBER DANA ------------------
------------------ Pasal 11. --------------------
1. Para anggota Asosiasi ... diwajibkan untuk membayar ---
iuran guna keperluan pembiayaan pengelolaan -----
Asosiasi ... yang besarnya ditetapkan dalam sidang ----
Rapat Anggota dan tatacaranya akan diatur dalam -
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang ---
ditetapkan dalam sidang Rapat Anggota. ----------
2. Untuk melaksanakan kegiatan Asosiasi ... di samping ---
dana yang berasal dari Anggota sebagaimana ------
dimaksud pada ayat (1), dana diperoleh juga dari-
pengembangan usaha sendiri, serta dari pihak ----
lain yang sifatya tidak mengikat. ---------------
------------ PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ------------
------------------- Pasal 12. --------------------
1. Perubahan Anggaran Dasar Asosiasi ... dapat dilakukan-
oleh Rapat Anggota Asosiasi ... dalam sidang Rapat ---
Anggota Luar Biasa yang khusus diadakan untuk --
maksud tersebut dan dihadiri oleh --------------
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
seluruh anggota Asosiasi ... ------------------------
2. Anggaran Dasar Asosiasi... dapat diubah apabila -----
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua -----
pertiga) dari anggota yang hadir di dalam sidang
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud --
pada ayat (1) di atas. -------------------------
-------------------PEMBUBARAN ------------------
------------------- Pasal 13. ------------------
1. Pembubaran Asosiasi ... dapat dilakukan oleh Rapat ---
Anggota Asosiasi ...dalam sidang Rapat Anggota Luar--
Biasa yang khusus diadakan untuk maksud tersebut
dan dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua --
pertiga) dari jumlah seluruh anggota APSEGI. ---
2. Asosiasi ...dapat dibubarkan apabila disetujui oleh--
sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari ------
anggota yang hadir didalam sidang Rapat Anggota-
Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat ------
1) di atas. ------------------------------------
3. Apabila karena sebab apapun Asosiasi ... bubar, maka--
harus dilakukan likuidasi oleh Pengurus Asosiasi ...,-
kecuali jika Rapat Anggota menentukan lain. ----
------------------ PENUTUP ---------------------
----------------- Pasal 14. --------------------
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran -
Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam -------
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan --
lainnya. ---------------------------------------
2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Rapat ----
Anggota. ---------------------------------------
3. Menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat (3) dan -
pasal 6 ayat (1) yang mengatur tentang pemilihan
dan penetapan Pengurus dan keanggotaan APSEGI --
maka untuk pertama kalinya diangkat sebagai : --
Ketua : Tuan ...tersebut. ----------------------
Wakil Ketua : Tuan ..., lahir ---
di ..., Warga Negara -----
Indonesia, Pegawai Swasta, -----
bertempat tinggal di ...--------
- Pemegang Kartu Penduduk Nomor-
...; ----------
Sekretaris : Tuan ..., lahir di ..., Warga Negara -----
Indonesia, Pegawai Swasta, -----
Bertempat tinggal di ...-Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ...
Bendahara : Nyonya..., lahir
di ..., Warga Negara -------
Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,
bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk-
Nomor ...
Anggota : 1. Tuan
2. Tuan
3. Tuan
4. Tuan
5. Tuan
- Selanjutnya penghadap bertindak sebagaimana ------
tersebut diatas memberi kuasa dengan hak substitusi,
kepada Ketua Asosiasi tersebut dan/atau Tuan ..., Pegawai Kantor ----
Notaris, bertempat tinggal di ...
- baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan --
hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang ---
lain, dikuasakan untuk memohon pengesahan atas -----
anggaran dasar ini dari instansi yang berwenang dan-
untuk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam ---
bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk-
memperoleh persetujuan tersebut dan untuk mengajukan
serta menandatangani semua permohonan dan dokumen --
lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk --
melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.-
- Akta ini diselesaikan pada Pukul
----------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------
- Dibuat dan diselesaikan sebagai minuta di ..., -
pada hari dan tanggal seperti disebut pada bagian --
awal Akta ini dengan dihadiri oleh : ---------------
1. Tuan ..., lahir
di ..., pada tanggal ..., Warganegara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, -
bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor ----
...
2. Tuan ..., lahir di ..., pada -----
tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris,-
bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ----------
...
- sebagai saksi-saksi. -----------------------------
- Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada -
para penghadap dan para saksi, maka segera para ----
penghadap, para saksi dan saya, Notaris ------------
menandatangani akta ini. ---------------------------
- Dibuat dengan
Nomor :
- Pada hari ini, hari
- Menghadap kepada saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ..., dengan dihadiri ---
oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan yang---
akan disebut pada bagian akhir akta ini. -----------
- Tuan ...., lahir di ...,
pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, ..., bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Penduduk Nomor ...;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ----
berdasarkan kekuasaan yang trcantum dalam BERITA ---
ACARA RAPAT ASOSIASI ..., yang akan disebut. --------------
- Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------
- Penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas --
dengan ini menerangkan terlebih dahulu : ----------
- bahwa pada tanggal ...telah dibuat BERITA ACARA
RAPAT PENDIRIAN ASOSIASI ..., yang dibuat dibawah -
tangan, tertanggal ... yang aslinya bermeterai cukup, diserahkan kepada ---
saya, Notaris untuk dilekatkan pada minuta akta ini.
- bahwa penghadap bertindak sebagaimana tersebut ---
diatas telah diberi kuasa sebagaimana tersebut -----
diatas dengan ini bermaksud mendirikan Asosiasi ... dengan
akta Notaris. --------------------------------------
- Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas --------
maka penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas
dengan ini mendirikan suatu asosiasi dengan memakai
Anggaran Dasar sebagai berikut : -------------------
------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------------
---------------------- Pasal 1. --------------------
- Asosiasi ini memakai nama ASOSIASI ... (selanjutnya dalam ---
Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan APSEGI) --
dan berkedudukan di ..., Jalan ....
-------------------- ASAS DAN DASAR ----------------
----------------------- Pasal 2. -------------------
- APSEGI berazaskan PANCASILA dan berdasarkan ------
UNDANG UNDANG DASAR Tahun 1945. --------------------
---------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA ASOSIASI --------
----------------------- Pasal 3 --------------------
- Asosiasi ini didirikan untuk jangka waktu yang ---
tidak ditentukan lamanya. --------------------------
----------------- MAKSUD DAN TUJUAN ----------------
--------------------- Pasal 4. ---------------------
- Maksud dan tujuan APSEGI adalah : ----------------
1. Untuk menghimpun kemampuan para aggota dalam ----
melaksanakan kegiatan pabrikasi, peneletian dan -
pengembangan industri serta perdagangan ... dapat dimanfaatkan ----
secara efektif dan efisien guna kepentingan para-
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. --
2. Asosiasi ... merupakan organisasi nirlaba. -----------
------------ KEGIATAN DAN PENGELOLAAN -----------
--------------------- Pasal 5 -------------------
- Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana -----
tersebut dalam Pasal 4 Asosiasi melaksanakan kegiatan-
sebagai berikut : ----------------------------------
1. Menyelenggarakan kegiatan pertemua para anggota,-
berhubungan dengan pihak pemerintah serta -------
berhubungan dengan pihak pengguna .... ---------------------------------
2. Bersama-sama dengan pemerintah atau institusi ---
lain yang kompeten melakukan pembinaan kepada ---
para anggota terutama menyangkut kegiatan -------
pabrikasi yang berkaitan dengan masalah ---------
kualitas produk, pengelolaan limbah serta -------
lingkungan di sekitar perusahaan. ---------------
3. Bersama-sama dengan pemerintah atau institusi ---
lain yang kompeten melakukan pembinaan para -----
anggota dalam bidang ketenagakerjaan, -----------
kesejahteraan pekerja serta hubungan industri ---
yang harmonis. ----------------------------------
4. Mewakili para anggota untuk kegiatan-kegiatan ---
promosi, pameran produk serta melaporkan --------
perkembangan industri para anggota pada rapat ---
dengan pihak pemerintah. ------------------------
5. Mewakili para anggota untuk menghadiri undangan -
rapat maupun seminar yang diselenggarakan oleh --
pihak pemerintah ataupun pihak lain baik sebagai-
pemrasaran, narasumber atau peserta biasa. ------
6. Secara berkala mengikuti perkembangan produksi --
dari para anggota untuk keperluan data statistik-
kemajuan perusahaan anggota serta penyediaan data
bagi pemerintah atau pihak lain yang memerlukan.-
------------------- KEANGGOTAAN -----------------
-------------------- Pasal 6.- ------------------
1. Anggota APSEFI terdiri atas : -------------------
a. Produsen ... yang ada di -
seluruh wilayah Indonesia dan telah mengajukan
permohonan untuk menjadi Anggota ; -----------
c. Badan usaha lainnya yang berminat dan --------
mengajukan permohonan serta ditetapkan sebagai
anggota oleh rapat anggota. ------------------
2. Setiap anggota Asosiasi...berhak untuk mendapatkan --
perkembangan informasi ataupun kebijakan --------
pemerintah yang diperoleh Asosiasi ... dan mempunyai --
kewajiban untuk mentaati ketentuan yang ---------
ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran ----
Rumah Tangga serta peraturan lain yang ----------
ditetapkan oleh Rapat Anggota. ------------------
-------------------- ORGANISASI -----------------
----------------------- Pasal 7 -------------------
- Organisasi anggota Asosiasi ... terdiri atas : -----
Rapat anggota Asosiasi ; --------------------------
b. Pengurus Asosiasi. --------------------------------
--------------- RAPAT ANGGOTA APSEGI ------------
-------------------- Pasal 8. -------------------
1. Rapat Anggota merupakan lembaga yang mempunyai --
kekuasaan tertinggi. ----------------------------
2. Sidang Rapat Anggota diadakan sedikitnya 2 (dua)-
kali dalam setahun, yang selanjutnya disebut ----
Sidang Rapat Anggota Semester Satu dan Semester -
Dua, atau sewaktu-waktu apabila ada hal-hal yang-
dipandang perlu yang selanjutnya disebut Sidang -
Rapat Anggota Luar Biasa. -----------------------
3. Sidang Rapat Anggota Semester Satu --------------
diselenggarakan selambat lambatnya 4 (empat) ----
bulan setelh tutp buku Asosiasi ... untuk membahas dan-
mengambil keputusan tentang : -------------------
a. Laporan Tahunan Asosiasi ... yang merupakan --------
pertanggungjawaban kegiatan pengurus selama --
tahun yang sudah berjalan. -------------------
b. Hal-hal lain yang dianggap penting. ----------
4. Sidang Rapat Anggota Semester Dua diselenggarakan
selambat lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun --
anggaran berikutnya untuk membahas dan mengambil-
keputusan tentang : -----------------------------
a. Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Asosiasi ...
tahun berikutnya. ----------------------------
b. Hal-hal lain yang dianggap penting. ----------
5. Sidang Rapat Anggota Luar Biasa dapat -----------
dilaksanakan atas usul 2/3 (dua pertiga) dari ---
jumlah seluruh anggota. -------------------------
6. Untuk kelancaran Sidang Rapat Anggota diangkat --
Pimpinan Rapat Anggota yang terdiri atas seorang-
Ketua dan seorang Wakil Ketua. ------------------
7. Pimpinan Rapat Anggota dipilih dan ditetapkan ---
di dalam Sidang Rapat Anggota untuk masa jabatan-
1 (satu) tahun. ---------------------------------
---------------- PENGURUS Asosiasi ...-----------
--------------------- Pasal 9. ------------------
1. Pengurus Asosiasi ... terdiri atas: seorang Ketua, ----
seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan -----
seorang Bendahara. ------------------------------
2. Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus Asosiasi ...
dibantu oleh seorang Sekretaris bukan anggota. --
3. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara ----
Pengurus Asosiasi ... dipilih dan ditetapkan dalam ----
Rapat Anggota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.-
4. Pengurus Asosiasi ... bertanggungjawab kepada Rapat ---
Anggota. ----------------------------------------
5. Rapat Anggota dapat memberhentikan pengurus -----
Asosiasi ... sebelum habis masa jabatannya apabila ----
berdasarkan kenyataan Pengurus : ----------------
a. Tidak melasanakan tugasnya dengan baik ; --------
b. Tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar/ ----
Anggaran Rumah Tangga ; -------------------------
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Asosiasi ...;--
d. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan -
perbuatan pidana kejahatan atau kesalahan yang --
berkaitan dengan tugasnya mengelola APSEGI. -----
6. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ----
dalam ayat 5 huruf a, b, dan c diambil setelah –
yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
------------ TUGAS PENGURUS Asosiasi...----------
------------------- Pasal 10. -------------------
1. Bersama-sama dengan pemerintah atau institusi ---
lain yang kompeten Pengurus Asosiasi ...melakukan ----
pembinaan kepada para anggota terutama menyangkut
kegiatan pabrikasi yang berkaitan dengan masalah-
kualitas produk, pengelolaan limbah serta -------
lingkungan di sekitar perusahaan. ---------------
2. Bekerjasama dengan pemerintah Pengurus APSEGI ---
melakukan pembinaan para anggota dalam bidang ---
ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja serta ----
hubungan industri yang harmonis. ----------------
3. Pengurus Asosiasi ... dapat mewakili para anggota -----
untuk menghadiri undangan rapat maupun seminar --
yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah ------
ataupun pihak lain baik sebagai pemrasaran, -----
narasumber atau peserta biasa. ------------------
4. Pengurus Asosiasi ... secara berkala mengikuti --------
perkembangan produksi dari para anggota untuk ---
keperluan dana statistik kemajuan perusahaan ----
anggota serta penyediaan data bagi pemerintah ---
atau pihak lain yang memerlukan. ----------------
------------------ SUMBER DANA ------------------
------------------ Pasal 11. --------------------
1. Para anggota Asosiasi ... diwajibkan untuk membayar ---
iuran guna keperluan pembiayaan pengelolaan -----
Asosiasi ... yang besarnya ditetapkan dalam sidang ----
Rapat Anggota dan tatacaranya akan diatur dalam -
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang ---
ditetapkan dalam sidang Rapat Anggota. ----------
2. Untuk melaksanakan kegiatan Asosiasi ... di samping ---
dana yang berasal dari Anggota sebagaimana ------
dimaksud pada ayat (1), dana diperoleh juga dari-
pengembangan usaha sendiri, serta dari pihak ----
lain yang sifatya tidak mengikat. ---------------
------------ PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ------------
------------------- Pasal 12. --------------------
1. Perubahan Anggaran Dasar Asosiasi ... dapat dilakukan-
oleh Rapat Anggota Asosiasi ... dalam sidang Rapat ---
Anggota Luar Biasa yang khusus diadakan untuk --
maksud tersebut dan dihadiri oleh --------------
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
seluruh anggota Asosiasi ... ------------------------
2. Anggaran Dasar Asosiasi... dapat diubah apabila -----
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua -----
pertiga) dari anggota yang hadir di dalam sidang
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud --
pada ayat (1) di atas. -------------------------
-------------------PEMBUBARAN ------------------
------------------- Pasal 13. ------------------
1. Pembubaran Asosiasi ... dapat dilakukan oleh Rapat ---
Anggota Asosiasi ...dalam sidang Rapat Anggota Luar--
Biasa yang khusus diadakan untuk maksud tersebut
dan dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua --
pertiga) dari jumlah seluruh anggota APSEGI. ---
2. Asosiasi ...dapat dibubarkan apabila disetujui oleh--
sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari ------
anggota yang hadir didalam sidang Rapat Anggota-
Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat ------
1) di atas. ------------------------------------
3. Apabila karena sebab apapun Asosiasi ... bubar, maka--
harus dilakukan likuidasi oleh Pengurus Asosiasi ...,-
kecuali jika Rapat Anggota menentukan lain. ----
------------------ PENUTUP ---------------------
----------------- Pasal 14. --------------------
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran -
Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam -------
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan --
lainnya. ---------------------------------------
2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Rapat ----
Anggota. ---------------------------------------
3. Menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat (3) dan -
pasal 6 ayat (1) yang mengatur tentang pemilihan
dan penetapan Pengurus dan keanggotaan APSEGI --
maka untuk pertama kalinya diangkat sebagai : --
Ketua : Tuan ...tersebut. ----------------------
Wakil Ketua : Tuan ..., lahir ---
di ..., Warga Negara -----
Indonesia, Pegawai Swasta, -----
bertempat tinggal di ...--------
- Pemegang Kartu Penduduk Nomor-
...; ----------
Sekretaris : Tuan ..., lahir di ..., Warga Negara -----
Indonesia, Pegawai Swasta, -----
Bertempat tinggal di ...-Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ...
Bendahara : Nyonya..., lahir
di ..., Warga Negara -------
Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,
bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk-
Nomor ...
Anggota : 1. Tuan
2. Tuan
3. Tuan
4. Tuan
5. Tuan
- Selanjutnya penghadap bertindak sebagaimana ------
tersebut diatas memberi kuasa dengan hak substitusi,
kepada Ketua Asosiasi tersebut dan/atau Tuan ..., Pegawai Kantor ----
Notaris, bertempat tinggal di ...
- baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan --
hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang ---
lain, dikuasakan untuk memohon pengesahan atas -----
anggaran dasar ini dari instansi yang berwenang dan-
untuk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam ---
bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk-
memperoleh persetujuan tersebut dan untuk mengajukan
serta menandatangani semua permohonan dan dokumen --
lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk --
melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.-
- Akta ini diselesaikan pada Pukul
----------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------
- Dibuat dan diselesaikan sebagai minuta di ..., -
pada hari dan tanggal seperti disebut pada bagian --
awal Akta ini dengan dihadiri oleh : ---------------
1. Tuan ..., lahir
di ..., pada tanggal ..., Warganegara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, -
bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor ----
...
2. Tuan ..., lahir di ..., pada -----
tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris,-
bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ----------
...
- sebagai saksi-saksi. -----------------------------
- Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada -
para penghadap dan para saksi, maka segera para ----
penghadap, para saksi dan saya, Notaris ------------
menandatangani akta ini. ---------------------------
- Dibuat dengan
Label:
Akta Notaril
Selasa, 27 Januari 2009
Kabupaten/Kota tidak ada formasi Notaris baru (disalin dari pengumuman Depkum Ham oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)
Buat rekan-rekan yang akan mengajukan permohonan SK pengangkatan notaris (notaris baru), bersama ini saya informasikan Kabupaten/Kota yang tidak ada formasinya, sesuai dengan pengumuman dari Departemen Hukum Dan Hak Asasi Republik Indonesia, Jl. Rasuna Said - Jakarta, di lantai I, yang dirilis per tanggal 14 Januari 2009. Kabupaten/Kota tersebut adalah sbb :
A. Nangroe Aceh Darusallam :
1. Kota Banda Aceh.
2. Kota Sabang
B. Sumatera Utara :
1. Kabupaten Deli Serdang.
2. Kota Medan
3. Kota Tebingtinggi
4.
C. Sumatera Barat :
1. KotaBukit Tinggi
2. Kota Solok
3. Kota Pariaman
D. Riau :
1. Kota Batam
2. Kota Tanjung Pinang
E. Lampung :
1. Kota Bandar Lampung
F. Jawa Barat :
1. Kabupaten Bekasi
2. Kabupaten Bogor
3. Kota Bandung
4. Kota Bekasi
5. Kota Bogor
6. Kota Cirebon
7. Kota Depok
G. Banten :
1. Kabupaten Tangerang
2. Kota Cilegon
3. Kota Tangerang
H. Jawa Tengah :
1. Kabupaten Magelang
2. Kota Salatiga
3. Kota Semarang
4. Kota Surakarta
I. Daerah Istimewa Yogyakarta :
1. Kabupaten Bantul
2. Kabupaten Sleman
3. Kota Yogyakarta
J. Jawa Timur :
1. Kabupaten Sidoarjo
2. Kota Madiun
3. Kota Mojokerto
4. Kota Surabya
5. Kota Malang
K. Bali :
1. Kabupaten Badung
2. Kabupaten Gianyar
3. Kota Denpasar
4. Kabupaten Klungkung
5. Kabupaten Tabanan
L. Nusa Tenggara Barat :
1. Kota Mataram
M. Kalimantan Timur :
1. Kota Balikpapan
N. Sulawesi Selatan :
1. Kota Makassar.
Demikian moga bermanfaat. Slamat mengajukan permohonan, sukses slalu.
A. Nangroe Aceh Darusallam :
1. Kota Banda Aceh.
2. Kota Sabang
B. Sumatera Utara :
1. Kabupaten Deli Serdang.
2. Kota Medan
3. Kota Tebingtinggi
4.
C. Sumatera Barat :
1. KotaBukit Tinggi
2. Kota Solok
3. Kota Pariaman
D. Riau :
1. Kota Batam
2. Kota Tanjung Pinang
E. Lampung :
1. Kota Bandar Lampung
F. Jawa Barat :
1. Kabupaten Bekasi
2. Kabupaten Bogor
3. Kota Bandung
4. Kota Bekasi
5. Kota Bogor
6. Kota Cirebon
7. Kota Depok
G. Banten :
1. Kabupaten Tangerang
2. Kota Cilegon
3. Kota Tangerang
H. Jawa Tengah :
1. Kabupaten Magelang
2. Kota Salatiga
3. Kota Semarang
4. Kota Surakarta
I. Daerah Istimewa Yogyakarta :
1. Kabupaten Bantul
2. Kabupaten Sleman
3. Kota Yogyakarta
J. Jawa Timur :
1. Kabupaten Sidoarjo
2. Kota Madiun
3. Kota Mojokerto
4. Kota Surabya
5. Kota Malang
K. Bali :
1. Kabupaten Badung
2. Kabupaten Gianyar
3. Kota Denpasar
4. Kabupaten Klungkung
5. Kabupaten Tabanan
L. Nusa Tenggara Barat :
1. Kota Mataram
M. Kalimantan Timur :
1. Kota Balikpapan
N. Sulawesi Selatan :
1. Kota Makassar.
Demikian moga bermanfaat. Slamat mengajukan permohonan, sukses slalu.
Label:
Calon Notaris
Sabtu, 10 Januari 2009
Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Jasa Hukum (Contoh akta dibawah tangan, koleksi Raimond F. Lamandasa, SH, MKn)
Nomor : [___]
Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Jasa Hukum ini (“Perjanjian”) dibuat dan ditandatangaini pada hari ini, [___], tanggal [___] oleh dan antara:
1. [___] (untuk selanjutnya disebut”Pihak Pertama”), dan
2 . [___] (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”);
(PIHAK PERTAMA dan Pihak Kedua secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut “Para Pihak”);
Para pihak dalam kepasitasnya masing-masing menerangkan dan menyatakan terlebih dahulu :
Bahwa dalam melaksanakan tugas-tugasnya, PIHAK PERTAMA memerlukan penasehat/konsultasi; dan
Bahwa Penyediaan Jasa Hukum telah ditunjuk sebagai konsultasi PIHAK PERTAMA yang tugas-tugasnya ditentukan sesuai Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Perjanjian ini;
Maka karenanya, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak telah saling setuju untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian ini dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
Pasal 1
Penunjukan
Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua untuk memberikan jasa keahliannya sebagai konsultan hokum dan Pihak Kedua dengan menerima penunjukan tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Personil
(1) Pihak Pertama dengan ini menugaskan Penyediaan Jasa Hukum untuk menyediakan jasa dan/atau melaksanakan pekerjaan sebagai konsultan sesuai ruang lingkup pekerjaan sebagaimana terinci dalam Lampiran A (“Kerangka Acuan”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kesalahan dan/atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan dengan Kerangka Acuan, maka Pihak Kedua wajib melakukan perubahan, perbaikan dan/atau penyempunaan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan.
(3) Apabila diperlukan, Penyediaan Jasa dapat diminta memberikan jasa tambahan lainnya yang merupakan kelanjutan dari hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan persetujuan dan imbalan jasa yang disetujui oleh Para Pihak.
(4) Dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyediaan Jasa menempatkan personil-personilnya (“Personil”) yang akan melaksanakan tugas pekerjaannya sebagaimana dirinci dalam Lampiran B, dan pihak yang bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukan oleh Personil kepada Pihak Pertama adalah Penyediaan Jasa.
(5) Setiap penempatan dan/atau penggantian Personil oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
(6) Bardasarkan pertimbangan Pihak Pertama, setiap Personil yang tidak memenuhi kualifikasi atau standar profesional yang ditentukan oleh Pihak Pertama, maka Penyediaan Jasa wajib melakukan penggantian Personil sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(7) Dalam melaksanakan Perjanjian ini Pihak Pertama menunjukan Kepala Divisi Litigasi selaku koordinator yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan seluruh kegiatan berdasarkan Perjanjian ini terutama melakukan pemantauan teradap pelaksanaan pekerjaan;
b. memastikan kesesuaiannya pelaksanaan pekerjaan dengan Kerangka Acuan;
c. membahas laporan yang diserahkan oleh Penyediaan Jasa;
d. menerima dan mengajukan persetujuan pembayaran atas seluruh biaya yang berkaitan dengan perjanjian ini;
e. menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
Pasal 3
Jangka Waktu Perjanjian
(1)Perjanjian ini berlaku dan mengikat Para Pihak sejak tanggal ditandatangani Perjanjian ini oleh para pihak dan berakhir sampai dengan [___].
(2)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jangka waktu dimana Penyediaan Jasa wajib menyelesaikan pekerjaannya sesuai Kerangka Acuan yang telah ditetapkan.
Pasal 4
Imbalan Jasa dan Cara Pembayaran
(1) PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan imbalan jasa atas pekerjaan kepada Pihak Kedua yang jumlah dan tata cara pembayarannya sebagaimana tercantum dalam lampiran C.
(2) Selain imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal terdapat biaya operasional tidak langsung (out of pocket expenses), maka atas biaya operasional tidak langsung tersebut.
(3) Yang dimaksud dengan out of pocket expenses sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersebut di atas adalah biaya pengeluaran yang tidak termasuk dalam biaya jasa yang disyaratkan oleh Pihak Kedua dalam rangka pelaksanaan tugas untuk kepentingan Pihak Pertama, dengan ketentuan Penyediaan Jasa harus menyampaikan secara tertulis rencana anggaran biaya tersebut kepada Pihak Pertama guna medapat persetujuan dari Pihak Pertama.
(4) Pembayaran bagian imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak Pihak Pertama menerima dokumen-dkumen sebagai berikut dari Pihak Kedua, yaitu :
a. asli kuitansi/invoice;
b. faktur pajak;
c. surat setoran pajak;
d. Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan sesuai kemajuan pekerjaan/termin yang disepakati yang ditandatangani oleh Para Pihak sesuai dengan format pada Lampiran D.
(5)Dalam hal Pihak Kedua belum memenuhi ketentuan sebagaimanan dimaksud dalam ayat (4) dari Pasal ini maka Pihak Pertama tidak wajib melakukan pembayaran.
(6)Imbalan jasa yang dimaksud dalam Pasal ini sudah termasuk biaya untuk jasa yang mungkin timbul setelah penyelesaian pekerjaan, tidak terbatas pada memberikan penjelasan atas hasil pekerjaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan selain Pihak Pertama.
Pasal 5
Standar Kinerja
(1)Dalam melaksanakan Perjanjian ini, Pihak Kedua bersedia dan/atau setuju dan menjamin akan melaksanakan pekerjaan dengan standar kinerja tertinggi, intergritas profesional, Independen, tidak melanggar norma-norma dan/atau etika/moral yang berlaku dalam masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan.
(2)Seluruh Personil yang ditugaskan/ditempatkan oleh Pihak Kedua harus memenuhi syarat dan kualifikasi sebagaimana ditetapkan oleh Pihak Pertama, yaitu antara lain, memiliki keahlian dalam melakukan pekerjaan serta keampuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan profesinya, integritas profesional dan independen.
(3)Dalam melaksanakan pekerjaan, Pihak Kedua wajib menggunakan metode penilaian tertentu yang disetujui oleh Pihak Pertama dan/atau lazim dipergunakan dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku.
(4)Dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Kedua telah memperoleh segala perizinan dari instansi yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh peraturan dan/atau perundang-ndangan yang berlaku di Indonesia dan karenanya Pihak Pertama dibebaskan dari segala tangging jawab atas pelanggaran peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku tentang perizinan yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
Pasal 6
Laporan Pekerjaan
(1)Pihak Kedua wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang dibuat dalam bahasa Indonesia dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan.
(2)Pihak Kedua wajib menyampaikan laporan akhir hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut pada akhir jangka waktu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 Perjanjian ini dan harus mendapat persetujuan secara tertulis dari Pihak Pertama yang dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan oleh Para Pihak.
Pasal 7
Benturan Kepentingan
(1)Pihak Kedua menjamin tidak pernah dan/atau tidak sedang melakukan pekerjaan dan/atau tidak akan menerima pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini dari pihak manapun baik secara langsung maupun tidak langsung yang mempunyai atau mengakibatkan timbulnya benturan kepentingan dengan kepentingan Pihak Kedua dan/atau Personil dan/atau kepentingan Pihak Pertama (“Benturan Kepentingan”).
(2)Pihak Kedua dengan ini menjamin dan menegaskan bahwa :
a. Pihak Kedua telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menegaskan bahwa menurut pendapatnya tidak terdapat Benturan Kepentingan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini;
b. Pihak Kedua menegaskan bahwa, tidak akan melakukan tindakan baik secara disengaja maupun yang akan menimbulkan Benturan Kepentingan selama dan/atau dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah selesainya Perjajian ini dan karenanya Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama bilamana terjadi Benturan Kepentingan antara pelaksanaan tugas-tugas Pihak Kedua dengan kepentingan Pihak Pertama dengan tujuan agar Benturan Kepentingan dapat dihindari.
(3)Dalam hal terdapat dan/atau ditemui adanya Benturan Kepentingan baik pada Pihak Kedua dan /atau Personil selama berlangsungnya Perjanjian ini, Pihak Kedua wajib memenuhi permintaan Pihak Pertama untuk menyelesaikan Benturan Kepentingan tersebut.
(4)Dalam Benturan Kepentingan tersebut diduga akan sangat mempengaruhi pekerjaan dan/atau Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan Benturan Kepentingan tersebut, Pihak Pertama berhak menunda segala pembayaran serta mengakhiri Perjanjian jika dipandang perlu.
Pasal 8
Kerahasiaan
(1)Pihak Kedua dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa selama berlangsung dan/atau setelah berakhirnya Perjanjian ini, Pihak Kedua dan/atau Personil dan/atau karyawannya tidak akan melakukan penggandaan, membuka, mengungkapkan, menyiarkan dan/atau menyebarluaskan informasi dan/atau dokumen apapun yang diperoleh dari Pihak Pertama termasuk laporan yang dibuat oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
(2)Dalam hal Pihak Kedua dan/atau Personil melakukan penggandaan dan/atau penyebarluasan informasi data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama, Pihak Pertama berhak untuk meninjau kembali Perjanjian ini dan berhak melakukan tindakan hukum yang dipandang perlu sehubungan dengan hal tersebut.
(3)Dalam hal Pihak Kedua menunjuk pihak lain guna membatu pelaksanaan pekerjaan, maka penunjukan pihak lain tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Pertama dan pihak yang ditunjuk tersebut diwajibkan menandatangani pernyataan kerahasiaan yang akan dibuat secara terpisah dengan tidak mengurangi tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini.
(4)Dalam hal Pihak Kedua melanggar dan/atau tidak meenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),(2) dan ayat (3), maka Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala akibat dan kerugian yang mungkin timbul, dan Pihak Pertama berhak untuk meninjau kembali Perjanjian ini.
Pasal 9
Kepemilikan Data dan Dokumen
(1)Semua bentuk dokumen, laporan pemeriksa dan/atau data penelitian dalam bentuk cetakan (hardcopy) ataupun data yang disimpan dalam bentuk disket (softcopy) dan/atau bentuk lain yang disiapkan oleh Pihak Kedua dan/atau personil kepada Pihak Pertama adalah hak milik Pihak Pertama dan wajib diserakan oleh Pihak Kedua dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh Pihak Pertama atau pada saat perjajian berakhir dan/atau diakhiri.
(2)Pihak Kedua tetap mempunyai hak kepemilikan atas kerangka kerja, contoh-contoh, metodologi pendekatan dan peyelesaian masalah, sistematika dan model yang tertuang dalam laporan-laporan, laporan perkembangan kerja atau bahan-bahan maupun laporan lainnya yang diserahkan kepada Pihak Pertama atau dipergunakan oleh Pihak Kedua sehubungan dengan pekeraan ini.
(3)Penyediaan Jasa diizinkan untuk menyimpan salinan atau fotokopi setiap presentasi, laporan perkembangan kerja, atau dokumen lainya yang disediakan untuk Pihak Pertama berikut seluruh kertas-kertas kerja yang diperlukan oleh Pihak Kedua untuk mendukung dalam menyusun rekomendasi-rekomendasi atau kesimpulan oleh Pihak Kedua.
Pasal 10
Pajak dan Bea Materai
(1)Pihak Pertama akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dan memotong Pajak Penghasilan (Pph) dari Pihak Kedua atas imbalan jasa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan menyetorkanya ke kas Negara.
(2)Pihak Kedua wajib membayar segala bea materai sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan perjanjian ini.
Pasal 11
Keadaan Memaksa ( Force Majeure)
(1)Apabila teradi keadaan memaksa yaitu keadaan atau peristiwa yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini oleh Pihak Kedua untuk mengatasinya sebagai akibat dari adanya kebakaran, kerusuhan, peperangan dan bencana alam, maka Pihak Kedua wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama mengenai keadaan memaksa tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa tersebut.
(2)Apabila tidak ada pemberitahuan tertulis apa pun dari Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, Para Pihak sepakat bahwa keadaan memaksa tersebut dianggap tidak pernah ada sehingga dengan demikian kewajiban-kewajiban Pihak Kedua berdasarkan Perjajian ini tetap berlaku, tidak dikesampingkan dan tidak gugur atau batal meskipun pada kenyataanya terjadi keadaan memaksa.
(3)Dalam hal terjadi keadaan memaksa sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) di atas yang mengakibatkan tidak dapat diselesaikanya kewajiban dari Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini dengan sebagaimana mestinya, maka Pihak Pertama dapat memperpanjang waktu perjanjian ini, dengan ketetuan perpanjangan ini tidak menyebabkan terjadinya perubahan nilai imbalan jasa yang harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Peyedia Jasa.
Pasal 12
Berakhirnya Perjanjian
(1)Dengan tidak mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya apabila pekerjan yang dilakukan oleh Pihak Kedua telah dinyatakan selesai secara tegas oleh Para Pihak sebelum jangka waktu berakhirnya Perjanjian ini.
(2)Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua dalam hal kinerja Pihak Kedua tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pihak Pertama berdasarkan Kerangka Acuan yang disepakati Para Pihak dan/atau Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini.
(3)Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dalam hal Pihak Pertama tidak dapat memenuhi data dan/atau dokumen sehingga Pihak Kedua yang disebabkan ketiadaan data dan/atau dokumen sehingga Pihak Kedua tidak dapat meyelesaikan pekerjaannya berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 13
Akibat Pengakhiran Perjanjian
(1)Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) Perjanjian ini, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan semua biaya dan nilai imbalan jasa yang telah diterima Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini.
(2)Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk melakukan perhitungan secara berdasarkan tingkat kemajuan pekerjaan serta waktu yang telah diberikan.
(3)Dengan berakhirnya ini, Pihak Kedua wajib mengembalikan setiap dan seluruh dokumen (baik asli, salinan atau fotokopi) yang diterima oleh Pihak Kedua dalam bentuk nyata atau kongkrit, dan Pihak Kedua wajib mengirimkannya kembali kepada Pihak Pertama semua dokumen tersebut dan seluruh hasil pekerjaan yang disiapkan oleh Pihak Kedua sehubungan dengan Perjanjian ini.
Pasal 14
Perubahan Perjanjian
Segala perubahan dan atau pengurangan dan/atau penambahan terhadap syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini, termasuk perbahan dan/atau pengurangan dan/atau penambahan terhadap ruang lingkup pekerjaan hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis Para Pihak.
Pasal 15
Pengalihan
Hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh Pihak Kedua kepada siapapun.
Pasal 16
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini beserta lampirannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan, tunduk pada dan karenanya wajib ditafsirkan menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Pasal 17
Penyelesaian Perselisihan
(1)Para pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2)Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI), tanpa mengurangi hak Pihak Pertama untuk melakukan gugatan/tuntutan terhadap Pihak Kedua ke badan peradilan manapun.
Pasal 18
Lain-lain
(1)Hal-hal ini yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh para pihak berdasarkan persetujuan tertulis oleh Para Pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(2)Semua lampiran yang disebutkan dalam perjanjian ini berikut segala perubahan atau penambahannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian.
(3)Setiap komunikasi diantara Para Pihak yang berkaitan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan tertulis melalui fasimili atau melalui jasa kurir atau jasa kantor pos dengan alamat sebagai berikut:
Pihak Pertama
Nama : [___]
Alamat : [___]
Telp : [___]
Facs : [___]
U.p. : [___]
Pihak Kedua
Nama : [___]
Alamat : [___]
Telp : [___]
Facs : [___]
U.p. : [___]
Perjanjian ini mengesampingkan seluruh negosiasi, kesepakatan yang dibuat baik secara tertulis maupun lisan yang pernah dibuat sebelumnya. Tidak ada pengertian-pengertian, kesepakatan-kesepakatan dan perjanjian-perjanjian lain dalam bentuk apapun kecuali yang di atur secara jelas dalam perjanjian ini.
(4)Perjanjian ini ditandatangani dalam bahasa Indonesia, yang merupakan bahasa yang mengikat bagi Para Pihak.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
[___] [___]
Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Jasa Hukum ini (“Perjanjian”) dibuat dan ditandatangaini pada hari ini, [___], tanggal [___] oleh dan antara:
1. [___] (untuk selanjutnya disebut”Pihak Pertama”), dan
2 . [___] (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”);
(PIHAK PERTAMA dan Pihak Kedua secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut “Para Pihak”);
Para pihak dalam kepasitasnya masing-masing menerangkan dan menyatakan terlebih dahulu :
Bahwa dalam melaksanakan tugas-tugasnya, PIHAK PERTAMA memerlukan penasehat/konsultasi; dan
Bahwa Penyediaan Jasa Hukum telah ditunjuk sebagai konsultasi PIHAK PERTAMA yang tugas-tugasnya ditentukan sesuai Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Perjanjian ini;
Maka karenanya, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak telah saling setuju untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian ini dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
Pasal 1
Penunjukan
Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua untuk memberikan jasa keahliannya sebagai konsultan hokum dan Pihak Kedua dengan menerima penunjukan tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Personil
(1) Pihak Pertama dengan ini menugaskan Penyediaan Jasa Hukum untuk menyediakan jasa dan/atau melaksanakan pekerjaan sebagai konsultan sesuai ruang lingkup pekerjaan sebagaimana terinci dalam Lampiran A (“Kerangka Acuan”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kesalahan dan/atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan dengan Kerangka Acuan, maka Pihak Kedua wajib melakukan perubahan, perbaikan dan/atau penyempunaan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan.
(3) Apabila diperlukan, Penyediaan Jasa dapat diminta memberikan jasa tambahan lainnya yang merupakan kelanjutan dari hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan persetujuan dan imbalan jasa yang disetujui oleh Para Pihak.
(4) Dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyediaan Jasa menempatkan personil-personilnya (“Personil”) yang akan melaksanakan tugas pekerjaannya sebagaimana dirinci dalam Lampiran B, dan pihak yang bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukan oleh Personil kepada Pihak Pertama adalah Penyediaan Jasa.
(5) Setiap penempatan dan/atau penggantian Personil oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
(6) Bardasarkan pertimbangan Pihak Pertama, setiap Personil yang tidak memenuhi kualifikasi atau standar profesional yang ditentukan oleh Pihak Pertama, maka Penyediaan Jasa wajib melakukan penggantian Personil sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(7) Dalam melaksanakan Perjanjian ini Pihak Pertama menunjukan Kepala Divisi Litigasi selaku koordinator yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan seluruh kegiatan berdasarkan Perjanjian ini terutama melakukan pemantauan teradap pelaksanaan pekerjaan;
b. memastikan kesesuaiannya pelaksanaan pekerjaan dengan Kerangka Acuan;
c. membahas laporan yang diserahkan oleh Penyediaan Jasa;
d. menerima dan mengajukan persetujuan pembayaran atas seluruh biaya yang berkaitan dengan perjanjian ini;
e. menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
Pasal 3
Jangka Waktu Perjanjian
(1)Perjanjian ini berlaku dan mengikat Para Pihak sejak tanggal ditandatangani Perjanjian ini oleh para pihak dan berakhir sampai dengan [___].
(2)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jangka waktu dimana Penyediaan Jasa wajib menyelesaikan pekerjaannya sesuai Kerangka Acuan yang telah ditetapkan.
Pasal 4
Imbalan Jasa dan Cara Pembayaran
(1) PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan imbalan jasa atas pekerjaan kepada Pihak Kedua yang jumlah dan tata cara pembayarannya sebagaimana tercantum dalam lampiran C.
(2) Selain imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal terdapat biaya operasional tidak langsung (out of pocket expenses), maka atas biaya operasional tidak langsung tersebut.
(3) Yang dimaksud dengan out of pocket expenses sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersebut di atas adalah biaya pengeluaran yang tidak termasuk dalam biaya jasa yang disyaratkan oleh Pihak Kedua dalam rangka pelaksanaan tugas untuk kepentingan Pihak Pertama, dengan ketentuan Penyediaan Jasa harus menyampaikan secara tertulis rencana anggaran biaya tersebut kepada Pihak Pertama guna medapat persetujuan dari Pihak Pertama.
(4) Pembayaran bagian imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak Pihak Pertama menerima dokumen-dkumen sebagai berikut dari Pihak Kedua, yaitu :
a. asli kuitansi/invoice;
b. faktur pajak;
c. surat setoran pajak;
d. Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan sesuai kemajuan pekerjaan/termin yang disepakati yang ditandatangani oleh Para Pihak sesuai dengan format pada Lampiran D.
(5)Dalam hal Pihak Kedua belum memenuhi ketentuan sebagaimanan dimaksud dalam ayat (4) dari Pasal ini maka Pihak Pertama tidak wajib melakukan pembayaran.
(6)Imbalan jasa yang dimaksud dalam Pasal ini sudah termasuk biaya untuk jasa yang mungkin timbul setelah penyelesaian pekerjaan, tidak terbatas pada memberikan penjelasan atas hasil pekerjaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan selain Pihak Pertama.
Pasal 5
Standar Kinerja
(1)Dalam melaksanakan Perjanjian ini, Pihak Kedua bersedia dan/atau setuju dan menjamin akan melaksanakan pekerjaan dengan standar kinerja tertinggi, intergritas profesional, Independen, tidak melanggar norma-norma dan/atau etika/moral yang berlaku dalam masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan.
(2)Seluruh Personil yang ditugaskan/ditempatkan oleh Pihak Kedua harus memenuhi syarat dan kualifikasi sebagaimana ditetapkan oleh Pihak Pertama, yaitu antara lain, memiliki keahlian dalam melakukan pekerjaan serta keampuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan profesinya, integritas profesional dan independen.
(3)Dalam melaksanakan pekerjaan, Pihak Kedua wajib menggunakan metode penilaian tertentu yang disetujui oleh Pihak Pertama dan/atau lazim dipergunakan dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku.
(4)Dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Kedua telah memperoleh segala perizinan dari instansi yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh peraturan dan/atau perundang-ndangan yang berlaku di Indonesia dan karenanya Pihak Pertama dibebaskan dari segala tangging jawab atas pelanggaran peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku tentang perizinan yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
Pasal 6
Laporan Pekerjaan
(1)Pihak Kedua wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang dibuat dalam bahasa Indonesia dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan.
(2)Pihak Kedua wajib menyampaikan laporan akhir hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut pada akhir jangka waktu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 Perjanjian ini dan harus mendapat persetujuan secara tertulis dari Pihak Pertama yang dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan oleh Para Pihak.
Pasal 7
Benturan Kepentingan
(1)Pihak Kedua menjamin tidak pernah dan/atau tidak sedang melakukan pekerjaan dan/atau tidak akan menerima pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini dari pihak manapun baik secara langsung maupun tidak langsung yang mempunyai atau mengakibatkan timbulnya benturan kepentingan dengan kepentingan Pihak Kedua dan/atau Personil dan/atau kepentingan Pihak Pertama (“Benturan Kepentingan”).
(2)Pihak Kedua dengan ini menjamin dan menegaskan bahwa :
a. Pihak Kedua telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menegaskan bahwa menurut pendapatnya tidak terdapat Benturan Kepentingan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini;
b. Pihak Kedua menegaskan bahwa, tidak akan melakukan tindakan baik secara disengaja maupun yang akan menimbulkan Benturan Kepentingan selama dan/atau dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah selesainya Perjajian ini dan karenanya Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama bilamana terjadi Benturan Kepentingan antara pelaksanaan tugas-tugas Pihak Kedua dengan kepentingan Pihak Pertama dengan tujuan agar Benturan Kepentingan dapat dihindari.
(3)Dalam hal terdapat dan/atau ditemui adanya Benturan Kepentingan baik pada Pihak Kedua dan /atau Personil selama berlangsungnya Perjanjian ini, Pihak Kedua wajib memenuhi permintaan Pihak Pertama untuk menyelesaikan Benturan Kepentingan tersebut.
(4)Dalam Benturan Kepentingan tersebut diduga akan sangat mempengaruhi pekerjaan dan/atau Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan Benturan Kepentingan tersebut, Pihak Pertama berhak menunda segala pembayaran serta mengakhiri Perjanjian jika dipandang perlu.
Pasal 8
Kerahasiaan
(1)Pihak Kedua dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa selama berlangsung dan/atau setelah berakhirnya Perjanjian ini, Pihak Kedua dan/atau Personil dan/atau karyawannya tidak akan melakukan penggandaan, membuka, mengungkapkan, menyiarkan dan/atau menyebarluaskan informasi dan/atau dokumen apapun yang diperoleh dari Pihak Pertama termasuk laporan yang dibuat oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
(2)Dalam hal Pihak Kedua dan/atau Personil melakukan penggandaan dan/atau penyebarluasan informasi data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama, Pihak Pertama berhak untuk meninjau kembali Perjanjian ini dan berhak melakukan tindakan hukum yang dipandang perlu sehubungan dengan hal tersebut.
(3)Dalam hal Pihak Kedua menunjuk pihak lain guna membatu pelaksanaan pekerjaan, maka penunjukan pihak lain tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Pertama dan pihak yang ditunjuk tersebut diwajibkan menandatangani pernyataan kerahasiaan yang akan dibuat secara terpisah dengan tidak mengurangi tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini.
(4)Dalam hal Pihak Kedua melanggar dan/atau tidak meenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),(2) dan ayat (3), maka Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala akibat dan kerugian yang mungkin timbul, dan Pihak Pertama berhak untuk meninjau kembali Perjanjian ini.
Pasal 9
Kepemilikan Data dan Dokumen
(1)Semua bentuk dokumen, laporan pemeriksa dan/atau data penelitian dalam bentuk cetakan (hardcopy) ataupun data yang disimpan dalam bentuk disket (softcopy) dan/atau bentuk lain yang disiapkan oleh Pihak Kedua dan/atau personil kepada Pihak Pertama adalah hak milik Pihak Pertama dan wajib diserakan oleh Pihak Kedua dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh Pihak Pertama atau pada saat perjajian berakhir dan/atau diakhiri.
(2)Pihak Kedua tetap mempunyai hak kepemilikan atas kerangka kerja, contoh-contoh, metodologi pendekatan dan peyelesaian masalah, sistematika dan model yang tertuang dalam laporan-laporan, laporan perkembangan kerja atau bahan-bahan maupun laporan lainnya yang diserahkan kepada Pihak Pertama atau dipergunakan oleh Pihak Kedua sehubungan dengan pekeraan ini.
(3)Penyediaan Jasa diizinkan untuk menyimpan salinan atau fotokopi setiap presentasi, laporan perkembangan kerja, atau dokumen lainya yang disediakan untuk Pihak Pertama berikut seluruh kertas-kertas kerja yang diperlukan oleh Pihak Kedua untuk mendukung dalam menyusun rekomendasi-rekomendasi atau kesimpulan oleh Pihak Kedua.
Pasal 10
Pajak dan Bea Materai
(1)Pihak Pertama akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dan memotong Pajak Penghasilan (Pph) dari Pihak Kedua atas imbalan jasa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan menyetorkanya ke kas Negara.
(2)Pihak Kedua wajib membayar segala bea materai sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan perjanjian ini.
Pasal 11
Keadaan Memaksa ( Force Majeure)
(1)Apabila teradi keadaan memaksa yaitu keadaan atau peristiwa yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini oleh Pihak Kedua untuk mengatasinya sebagai akibat dari adanya kebakaran, kerusuhan, peperangan dan bencana alam, maka Pihak Kedua wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama mengenai keadaan memaksa tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa tersebut.
(2)Apabila tidak ada pemberitahuan tertulis apa pun dari Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, Para Pihak sepakat bahwa keadaan memaksa tersebut dianggap tidak pernah ada sehingga dengan demikian kewajiban-kewajiban Pihak Kedua berdasarkan Perjajian ini tetap berlaku, tidak dikesampingkan dan tidak gugur atau batal meskipun pada kenyataanya terjadi keadaan memaksa.
(3)Dalam hal terjadi keadaan memaksa sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) di atas yang mengakibatkan tidak dapat diselesaikanya kewajiban dari Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini dengan sebagaimana mestinya, maka Pihak Pertama dapat memperpanjang waktu perjanjian ini, dengan ketetuan perpanjangan ini tidak menyebabkan terjadinya perubahan nilai imbalan jasa yang harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Peyedia Jasa.
Pasal 12
Berakhirnya Perjanjian
(1)Dengan tidak mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya apabila pekerjan yang dilakukan oleh Pihak Kedua telah dinyatakan selesai secara tegas oleh Para Pihak sebelum jangka waktu berakhirnya Perjanjian ini.
(2)Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua dalam hal kinerja Pihak Kedua tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pihak Pertama berdasarkan Kerangka Acuan yang disepakati Para Pihak dan/atau Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini.
(3)Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dalam hal Pihak Pertama tidak dapat memenuhi data dan/atau dokumen sehingga Pihak Kedua yang disebabkan ketiadaan data dan/atau dokumen sehingga Pihak Kedua tidak dapat meyelesaikan pekerjaannya berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 13
Akibat Pengakhiran Perjanjian
(1)Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) Perjanjian ini, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan semua biaya dan nilai imbalan jasa yang telah diterima Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini.
(2)Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk melakukan perhitungan secara berdasarkan tingkat kemajuan pekerjaan serta waktu yang telah diberikan.
(3)Dengan berakhirnya ini, Pihak Kedua wajib mengembalikan setiap dan seluruh dokumen (baik asli, salinan atau fotokopi) yang diterima oleh Pihak Kedua dalam bentuk nyata atau kongkrit, dan Pihak Kedua wajib mengirimkannya kembali kepada Pihak Pertama semua dokumen tersebut dan seluruh hasil pekerjaan yang disiapkan oleh Pihak Kedua sehubungan dengan Perjanjian ini.
Pasal 14
Perubahan Perjanjian
Segala perubahan dan atau pengurangan dan/atau penambahan terhadap syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini, termasuk perbahan dan/atau pengurangan dan/atau penambahan terhadap ruang lingkup pekerjaan hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis Para Pihak.
Pasal 15
Pengalihan
Hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh Pihak Kedua kepada siapapun.
Pasal 16
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini beserta lampirannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan, tunduk pada dan karenanya wajib ditafsirkan menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Pasal 17
Penyelesaian Perselisihan
(1)Para pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2)Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI), tanpa mengurangi hak Pihak Pertama untuk melakukan gugatan/tuntutan terhadap Pihak Kedua ke badan peradilan manapun.
Pasal 18
Lain-lain
(1)Hal-hal ini yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh para pihak berdasarkan persetujuan tertulis oleh Para Pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(2)Semua lampiran yang disebutkan dalam perjanjian ini berikut segala perubahan atau penambahannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian.
(3)Setiap komunikasi diantara Para Pihak yang berkaitan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan tertulis melalui fasimili atau melalui jasa kurir atau jasa kantor pos dengan alamat sebagai berikut:
Pihak Pertama
Nama : [___]
Alamat : [___]
Telp : [___]
Facs : [___]
U.p. : [___]
Pihak Kedua
Nama : [___]
Alamat : [___]
Telp : [___]
Facs : [___]
U.p. : [___]
Perjanjian ini mengesampingkan seluruh negosiasi, kesepakatan yang dibuat baik secara tertulis maupun lisan yang pernah dibuat sebelumnya. Tidak ada pengertian-pengertian, kesepakatan-kesepakatan dan perjanjian-perjanjian lain dalam bentuk apapun kecuali yang di atur secara jelas dalam perjanjian ini.
(4)Perjanjian ini ditandatangani dalam bahasa Indonesia, yang merupakan bahasa yang mengikat bagi Para Pihak.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
[___] [___]
Label:
akta dibawahtangan
Rabu, 07 Januari 2009
Wanprestasi oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn
Secara sederhana, wanprestasi atau ingkar janji atau cidera janji dirumuskan selain sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut yang diperjanjikan, juga menunjuk kepada ketiadaan pelaksanaan prestasi oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Ketiadaan prestasi ini bisa terwujud dalam beberapa bentuk, seperti berikut :
a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
b. Terlambat dalam memenuhi prestasi;
c. Berprestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya.
Dari bentuk-bentuk wanprestasi tersebut kadang-kadang menimbulkan keraguan pada waktu mana debitur tidak memenuhi prestasi, apakah termasuk tidak memenuhi prestasi sama sekali atau terlambat dalam memenuhi prestasi. Apakah debitur sudah tidak mampu memenuhi prestasinya maka hal ini termasuk pada yang pertama, tetapi apabila debitur masih mampu memenuhi prestasi, ia dianggap sebagai terlambat dalam memenuhi prestasi. Bentuk ketiga adalah jika debitur memenuhi prestasinya tetapi tidak sebagaimana mestinya atau keliru dalam memenuhi prestasinya, apabila prestasinya masih dapat diharapkan untuk diperbaiki maka ia dianggap terlambat tetapi jika tidak dapat diperbaiki lagi maka ia sudah dianggap sama sekali tidak memenuhi prestasi.
Pertanyaan yang sering kali timbul dalam praktek adalah sejak kapan debitur dianggap telah melakukan wanprestasi? Ini penting dipersoalkan karena wanprestasi mempunyai akibat hukum yang penting bagi debitur.
Untuk mengetahui sejak kapan debitur itu wanprestasi, perlu diperhatikan apakah dalam perjanjian itu ditentukan tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi atau tidak.
Dalam hal tenggang waktu yang tidak ditentukan maka diperlukan suatu tindakan hukum dari bank berupa teguran atau somasi kepada debitur. Somasi ini dimaksudkan untuk teguran bahwa debitur telah lalai memenuhi prestasi dan karenanya ia diingatkan agar dalam tenggang waktu tertentu (disebutkan dalam somasi), debitur harus segera melaksanakan prestasinya. Ketidak taatan debitur dalam memenuhi prestasinya sesuai tanggal yang ditentukan dalam somasi, maka dalam hal ini debitur telah dinyatakan wanprestasi (Muhammad, 1992 : 22). Sebaliknya jika dalam perjanjian ditentukan dengan jelas tenggang waktu pemenuhan prestasi, maka menurut Pasal 1238 KUH Perdata, debitur dianggap telah wanprestasi dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Praktek baik perbankan yang patut diapresiasi pada saat ini adalah walaupun umumnya masalah wanprestasi telah diatur tenggang waktunya dalam perjanjian kredit, tetapi bank tetap membuat somasi kepada debitur untuk menegaskan bahwa debitur telah benar-benar wanprestasi. Hal baik ini dilaksanakan untuk member penegasan yang setegas-tegasnya tentang kapan waktu si debitur mulai wanprestasi. Ini penting karena berkaitan dengan upaya-upaya bank dalam menentukan formula tindakannya kepada debitur.
Lalu apa akibat hukumnya jika debitur wanprestasi? Akibat hukum bagi debitur dalam hal ia melakukan wanprestasi adalah terkena hukuman atau sanksi-sanksi, yang oleh hukum telah mengatur hal ini. Sanksi-sanksi hukum itu, antara lain adalah :
a. Debitur diharuskan membayar ganti rugi yang telah diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata).
b. Debitur diwajibkan membayar biaya perkara di pengadilan, apabila karena wanprestasinya itu sampai kepada pengadilan (Pasal 181 ayat 1 HIR).
c. Debitur wajib memenuhi perjanjian disertai pembayaran ganti rugi (Pasal 1267 KUH Perdata).
a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
b. Terlambat dalam memenuhi prestasi;
c. Berprestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya.
Dari bentuk-bentuk wanprestasi tersebut kadang-kadang menimbulkan keraguan pada waktu mana debitur tidak memenuhi prestasi, apakah termasuk tidak memenuhi prestasi sama sekali atau terlambat dalam memenuhi prestasi. Apakah debitur sudah tidak mampu memenuhi prestasinya maka hal ini termasuk pada yang pertama, tetapi apabila debitur masih mampu memenuhi prestasi, ia dianggap sebagai terlambat dalam memenuhi prestasi. Bentuk ketiga adalah jika debitur memenuhi prestasinya tetapi tidak sebagaimana mestinya atau keliru dalam memenuhi prestasinya, apabila prestasinya masih dapat diharapkan untuk diperbaiki maka ia dianggap terlambat tetapi jika tidak dapat diperbaiki lagi maka ia sudah dianggap sama sekali tidak memenuhi prestasi.
Pertanyaan yang sering kali timbul dalam praktek adalah sejak kapan debitur dianggap telah melakukan wanprestasi? Ini penting dipersoalkan karena wanprestasi mempunyai akibat hukum yang penting bagi debitur.
Untuk mengetahui sejak kapan debitur itu wanprestasi, perlu diperhatikan apakah dalam perjanjian itu ditentukan tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi atau tidak.
Dalam hal tenggang waktu yang tidak ditentukan maka diperlukan suatu tindakan hukum dari bank berupa teguran atau somasi kepada debitur. Somasi ini dimaksudkan untuk teguran bahwa debitur telah lalai memenuhi prestasi dan karenanya ia diingatkan agar dalam tenggang waktu tertentu (disebutkan dalam somasi), debitur harus segera melaksanakan prestasinya. Ketidak taatan debitur dalam memenuhi prestasinya sesuai tanggal yang ditentukan dalam somasi, maka dalam hal ini debitur telah dinyatakan wanprestasi (Muhammad, 1992 : 22). Sebaliknya jika dalam perjanjian ditentukan dengan jelas tenggang waktu pemenuhan prestasi, maka menurut Pasal 1238 KUH Perdata, debitur dianggap telah wanprestasi dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Praktek baik perbankan yang patut diapresiasi pada saat ini adalah walaupun umumnya masalah wanprestasi telah diatur tenggang waktunya dalam perjanjian kredit, tetapi bank tetap membuat somasi kepada debitur untuk menegaskan bahwa debitur telah benar-benar wanprestasi. Hal baik ini dilaksanakan untuk member penegasan yang setegas-tegasnya tentang kapan waktu si debitur mulai wanprestasi. Ini penting karena berkaitan dengan upaya-upaya bank dalam menentukan formula tindakannya kepada debitur.
Lalu apa akibat hukumnya jika debitur wanprestasi? Akibat hukum bagi debitur dalam hal ia melakukan wanprestasi adalah terkena hukuman atau sanksi-sanksi, yang oleh hukum telah mengatur hal ini. Sanksi-sanksi hukum itu, antara lain adalah :
a. Debitur diharuskan membayar ganti rugi yang telah diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata).
b. Debitur diwajibkan membayar biaya perkara di pengadilan, apabila karena wanprestasinya itu sampai kepada pengadilan (Pasal 181 ayat 1 HIR).
c. Debitur wajib memenuhi perjanjian disertai pembayaran ganti rugi (Pasal 1267 KUH Perdata).
Label:
Seri Perjanjian
Berakhirnya Perjanjian oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn
Hapusnya perjanjian adalah berbeda dengan hapusnya perikatan, karena suatu perikatan dapat saja hapus sedangkan perjanjiannya yang merupakan salah satu sumbernya masih tetap ada.
Perikatan jual beli misalnya, dimana didalamnya terkandung dua prestasi perikatan yaitu perikatan untuk membayar dan perikatan untuk menyerahkan barang (levering). Dengan dibayarnya harga jual beli, maka perikatan untuk membayar menjadi hapus. Tetapi hal tersebut belum menghapuskan perjanjian karena masih ada satu perikatan lagi yang belum dilakukan yaitu perikatan untuk menyerahkan barang. Jadi perjanjian akan berakhir jika bermacam-macam perikatan yang terdapat dalam perjanjian itu telah dilaksanakan.
Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan sepuluh macam alasan yang menyebabkan perikatan-perikatan dalam suatu perjanjian berakhir. Ke-sepuluh hal tersebut adalah :
a. karena pembayaran
b. karena penawaran pembayaran tunai disertai penitipan
c. karena pembaharuan hutang
d. karena perjumpaan hutang atau konpensasi
e. karena percampuran hutang
f. karena pembebasan hutang
g. karena musnahnya barang yang terhutang
h. karena kebatalan atau pembatalan
i. karena berlakunya syarat-syarat batal
j. karena kedaluwarsa (verjaring)
Sedangkan menurut Setiawan (1999 : 69), suatu perjanjian dapat berakhir disebabkan karena hal-hal sebagai berikut :
a. Ditentukan dalam perjanjian yang dilakukan oleh para pihak.
b. Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu perjanjian, contohnya ketentuan pasal 1066 ayat 3 jo ayat 4 KUH Perdata dimana perjanjian untuk tidak mengadakan pemecahan harta oleh ahli waris hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun.
c. Para pihak atau Undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka perjanjian akan hapus, contoh perjanjian pemberian kuasa, akan hapus dengan meninggalnya salah satu pihak (pasal 1813 KUH Perdata).
d. Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh kedua belah pihak untuk perjanjian-perjanjian bersifat sementara, seperti perjanjian kerja dan atau perjanjian sewa-menyewa.
e. Perjanjian hapus karena putusan hakim.
f. Karena tujuan dari perjanjian itu telah tercapai.
g. Dengan persetujuan para pihak.
Perikatan jual beli misalnya, dimana didalamnya terkandung dua prestasi perikatan yaitu perikatan untuk membayar dan perikatan untuk menyerahkan barang (levering). Dengan dibayarnya harga jual beli, maka perikatan untuk membayar menjadi hapus. Tetapi hal tersebut belum menghapuskan perjanjian karena masih ada satu perikatan lagi yang belum dilakukan yaitu perikatan untuk menyerahkan barang. Jadi perjanjian akan berakhir jika bermacam-macam perikatan yang terdapat dalam perjanjian itu telah dilaksanakan.
Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan sepuluh macam alasan yang menyebabkan perikatan-perikatan dalam suatu perjanjian berakhir. Ke-sepuluh hal tersebut adalah :
a. karena pembayaran
b. karena penawaran pembayaran tunai disertai penitipan
c. karena pembaharuan hutang
d. karena perjumpaan hutang atau konpensasi
e. karena percampuran hutang
f. karena pembebasan hutang
g. karena musnahnya barang yang terhutang
h. karena kebatalan atau pembatalan
i. karena berlakunya syarat-syarat batal
j. karena kedaluwarsa (verjaring)
Sedangkan menurut Setiawan (1999 : 69), suatu perjanjian dapat berakhir disebabkan karena hal-hal sebagai berikut :
a. Ditentukan dalam perjanjian yang dilakukan oleh para pihak.
b. Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu perjanjian, contohnya ketentuan pasal 1066 ayat 3 jo ayat 4 KUH Perdata dimana perjanjian untuk tidak mengadakan pemecahan harta oleh ahli waris hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun.
c. Para pihak atau Undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka perjanjian akan hapus, contoh perjanjian pemberian kuasa, akan hapus dengan meninggalnya salah satu pihak (pasal 1813 KUH Perdata).
d. Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh kedua belah pihak untuk perjanjian-perjanjian bersifat sementara, seperti perjanjian kerja dan atau perjanjian sewa-menyewa.
e. Perjanjian hapus karena putusan hakim.
f. Karena tujuan dari perjanjian itu telah tercapai.
g. Dengan persetujuan para pihak.
Label:
Seri Perjanjian
Sahnya suatu Perjanjian oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn
Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Pasal 1320 KUH Perdata merumuskan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian. Keempat syarat tersebut adalah :
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Sesuatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.
Syarat pertama dan kedua dikualifisir sebagai syarat-syarat subjektif karena berhubungan dengan subjek perjanjian, sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif karena berhubungan dengan objek perjanjiannya. Jadi sahnya suatu perjanjian haruslah memenuhi unsur-unsur subjektif dan objektif seperti tersebut di atas.
a. Sepakat.
Sepakat diartikan sebagai pernyataan kehendak menyetujui, seia-sekata atau persesuaian kehendak dari kedua subyek mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain, mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal-balik.
Dalam kata sepakat ini, para pihak harus mempunyai kebebasan kehendak. Artinya dalam mencapai atau menentukan kata sepakat tersebut para pihak tidak boleh mendapatkan sesuatu tekanan, yang mengakibatkan adanya cacat bagi perwujudan kehendak tersebut.
Menurut Pasal 1321 KUH Perdata, ada tiga hal yang menyebabkan cacat kehendak dalam suatu perjanjian. Ketiga hal tersebut terlihat dalam rumusan pasalnya sebagai berikut “tiada kata sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”.
Selain karena kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang) ataupun penipuan (bedrog), belakangan ini juga berkembang faham bahwa cacat kehendak juga bisa terjadi dalam hal penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
Penyalahgunaan keadaan berlatar belakang ketidak seimbangan keadaan mengenai keunggulan pihak yang satu terhadap yang lain. Dalam perkembangannya, penyalahgunaan keadaan ini bisa berwujud dalam hal keunggulan ekonomi, ataupun keunggulan kejiwaan, sehingga dengan keunggulan ini jika disalahgunakan oleh salah satu pihak akan melahirkan penyalahgunaan keadaan (Widyadharma, 1995 : 17).
Menurut Nieuwenhuis dalam Panggabean (2001 : 40), penyalahgunaan keadaan dapat terjadi jika memenuhi empat syarat, sebagai berikut :
1) Keadaan-keadaan istimewa (bijzondere omstandigheden), seperti keadaan darurat, ketergantungan, ceroboh, jiwa yang kurang waras dan tidak berpengalaman.
2) Suatu hal yang nyata (kenbaarheid), disyaratkan bahwa salah satu pihak mengetahui atau semestinya mengetahui bahwa pihak lain karena keadaan istimewa tergerak hatinya unuk menutup suatu perjanjian.
3) Penyalahgunaan (misbruik), salah satu pihak telah melaksanakan perjanjian itu walaupun dia mengetahui atau seharusnya mengerti bahwa dia seharusnya tidak melakukannya.
4) Hubungan kausal (causaal verband), adalah penting bahwa tanpa menyalahgunakan keadaan itu maka perjanjian itu tidak akan ditutup.
Penyalahgunaan keadaan itu berhubungan dengan terjadinya perjanjian, yang menyangkut keadaan-keadaan yang berperan untuk terjadinya suatu perjanjian dimana memanfaatkan keadaan orang lain sedemikian rupa untuk membuat perjanjian itu disepakati.
b. Cakap
Orang yang membuat perjanjian itu harus cakap menurut hukum. Pada asasnya, setiap orang yang sudah dewasa atau akil-baliq dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. Pasal 1330 KUH Perdata disebut sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah :
1). Orang-orang yang belum dewasa;
2). Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan;
3). Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
KUH Perdata menyatakan bahwa orang-orang yang belum dewasa adalah orang-orang yang belum berumur 21 tahun dan / atau tidak telah menikah. Secara a contrario, Satrio (1995 : 5) menyimpulkan bahwa dewasa adalah mereka yang :
1) telah berumur 21 tahun; dan
2) telah menikah, termasuk mereka yang belum berusia 21 tahun tetapi telah menikah.
Orang didalam pengampuan juga termasuk tidak cakap. Tetapi tentang pengampuan atau curatele ini harus diingat bahwa curatele tidak pernah terjadi demi hukum, tetapi selalu harus didasarkan atas permohonan (sesuai Pasal 434 sampai dengan Pasal 445 KUH Perdata) dan ia baru mulai berlaku sejak ada ketetapan pengadilan atas permohonan itu (Pasal 446 KUH Perdata). Satrio menegaskan bahwa orang yang dapat ditaruh dibawah pengampuan, disebabkan karena :
1) Gila (sakit otak), dungu (onnoozelheid), mata gelap (rezernij);
2) Lemah akal (zwakheid van vermogens); dan
3) Pemborosan (Satrio, 1995 : 5).
Sedangkan ketidak-cakapan perempuan yang telah bersuami, sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, harus dilihat dulu apakah ada perjanjian kawin atau tidak. Jika terdapat perjanjian kawin yang isinya tidak ada percampuran harta sama sekali, maka ketentuan bahwa isteri tidak cakap melakukan perbuatan hukum tidak berlaku lagi. Lain halnya jika tidak ada perjanjian kawin maka demi hukum telah terjadi percampuran harta bulat, sehingga dengan ini, segala perbuatan hukum apapun sepanjang berkonsekuensi terhadap harta dalam perkawinan, isteri harus mendapatkan persetujuan dari suaminya, atau demikian sebaliknya.
c. Suatu hal tertentu
Hal tertentu artinya adalah objek perjanjian itu sendiri, yaitu apa yang diperjanjikan. Hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian itu harus jelas disebutkan di dalamnya. Pasal 1333 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
“Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya.
Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitung”.
d. Sebab yang halal
Sebab yang halal bukan berarti sesuatu hal yang menyebakan perjanjian itu dibuat, tetapi menunjuk kepada pokok atau substansi dari apa yang diperjanjikan itu harus halal adanya. Hukum perjanjian tidak mempermasalahkan motivasi apa yang mencetuskan pembuatan perjanjian, tetapi kepada substansi atau isi daripada perjanjian itu.
Konsekuensi dari tidak terpenuhinya salah satu atau kedua syarat subjektif maka perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar atau voidable). Dalam hal ini salah satu pihak dapat memohonkan pembatalan perjanjian kepada hakim di pengadilan negeri. Sepanjang perjanjian itu tidak dibatalkan oleh hakim, maka menurut Subekti, perjanjian itu tetap mengikat para pihak, sepanjang ada kesediaan para pihak (Subekti, 1990 : 20).
Sedangkan jika salah satu atau kedua syarat ojektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum (nietig atau null and void). Artinya bahwa demi hukum, perjanjian itu tidak pernah lahir dan tidak pernah ada suatu perikatan apapun.
Pasal 1320 KUH Perdata merumuskan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian. Keempat syarat tersebut adalah :
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Sesuatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.
Syarat pertama dan kedua dikualifisir sebagai syarat-syarat subjektif karena berhubungan dengan subjek perjanjian, sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif karena berhubungan dengan objek perjanjiannya. Jadi sahnya suatu perjanjian haruslah memenuhi unsur-unsur subjektif dan objektif seperti tersebut di atas.
a. Sepakat.
Sepakat diartikan sebagai pernyataan kehendak menyetujui, seia-sekata atau persesuaian kehendak dari kedua subyek mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain, mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal-balik.
Dalam kata sepakat ini, para pihak harus mempunyai kebebasan kehendak. Artinya dalam mencapai atau menentukan kata sepakat tersebut para pihak tidak boleh mendapatkan sesuatu tekanan, yang mengakibatkan adanya cacat bagi perwujudan kehendak tersebut.
Menurut Pasal 1321 KUH Perdata, ada tiga hal yang menyebabkan cacat kehendak dalam suatu perjanjian. Ketiga hal tersebut terlihat dalam rumusan pasalnya sebagai berikut “tiada kata sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”.
Selain karena kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang) ataupun penipuan (bedrog), belakangan ini juga berkembang faham bahwa cacat kehendak juga bisa terjadi dalam hal penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
Penyalahgunaan keadaan berlatar belakang ketidak seimbangan keadaan mengenai keunggulan pihak yang satu terhadap yang lain. Dalam perkembangannya, penyalahgunaan keadaan ini bisa berwujud dalam hal keunggulan ekonomi, ataupun keunggulan kejiwaan, sehingga dengan keunggulan ini jika disalahgunakan oleh salah satu pihak akan melahirkan penyalahgunaan keadaan (Widyadharma, 1995 : 17).
Menurut Nieuwenhuis dalam Panggabean (2001 : 40), penyalahgunaan keadaan dapat terjadi jika memenuhi empat syarat, sebagai berikut :
1) Keadaan-keadaan istimewa (bijzondere omstandigheden), seperti keadaan darurat, ketergantungan, ceroboh, jiwa yang kurang waras dan tidak berpengalaman.
2) Suatu hal yang nyata (kenbaarheid), disyaratkan bahwa salah satu pihak mengetahui atau semestinya mengetahui bahwa pihak lain karena keadaan istimewa tergerak hatinya unuk menutup suatu perjanjian.
3) Penyalahgunaan (misbruik), salah satu pihak telah melaksanakan perjanjian itu walaupun dia mengetahui atau seharusnya mengerti bahwa dia seharusnya tidak melakukannya.
4) Hubungan kausal (causaal verband), adalah penting bahwa tanpa menyalahgunakan keadaan itu maka perjanjian itu tidak akan ditutup.
Penyalahgunaan keadaan itu berhubungan dengan terjadinya perjanjian, yang menyangkut keadaan-keadaan yang berperan untuk terjadinya suatu perjanjian dimana memanfaatkan keadaan orang lain sedemikian rupa untuk membuat perjanjian itu disepakati.
b. Cakap
Orang yang membuat perjanjian itu harus cakap menurut hukum. Pada asasnya, setiap orang yang sudah dewasa atau akil-baliq dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. Pasal 1330 KUH Perdata disebut sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah :
1). Orang-orang yang belum dewasa;
2). Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan;
3). Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
KUH Perdata menyatakan bahwa orang-orang yang belum dewasa adalah orang-orang yang belum berumur 21 tahun dan / atau tidak telah menikah. Secara a contrario, Satrio (1995 : 5) menyimpulkan bahwa dewasa adalah mereka yang :
1) telah berumur 21 tahun; dan
2) telah menikah, termasuk mereka yang belum berusia 21 tahun tetapi telah menikah.
Orang didalam pengampuan juga termasuk tidak cakap. Tetapi tentang pengampuan atau curatele ini harus diingat bahwa curatele tidak pernah terjadi demi hukum, tetapi selalu harus didasarkan atas permohonan (sesuai Pasal 434 sampai dengan Pasal 445 KUH Perdata) dan ia baru mulai berlaku sejak ada ketetapan pengadilan atas permohonan itu (Pasal 446 KUH Perdata). Satrio menegaskan bahwa orang yang dapat ditaruh dibawah pengampuan, disebabkan karena :
1) Gila (sakit otak), dungu (onnoozelheid), mata gelap (rezernij);
2) Lemah akal (zwakheid van vermogens); dan
3) Pemborosan (Satrio, 1995 : 5).
Sedangkan ketidak-cakapan perempuan yang telah bersuami, sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, harus dilihat dulu apakah ada perjanjian kawin atau tidak. Jika terdapat perjanjian kawin yang isinya tidak ada percampuran harta sama sekali, maka ketentuan bahwa isteri tidak cakap melakukan perbuatan hukum tidak berlaku lagi. Lain halnya jika tidak ada perjanjian kawin maka demi hukum telah terjadi percampuran harta bulat, sehingga dengan ini, segala perbuatan hukum apapun sepanjang berkonsekuensi terhadap harta dalam perkawinan, isteri harus mendapatkan persetujuan dari suaminya, atau demikian sebaliknya.
c. Suatu hal tertentu
Hal tertentu artinya adalah objek perjanjian itu sendiri, yaitu apa yang diperjanjikan. Hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian itu harus jelas disebutkan di dalamnya. Pasal 1333 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
“Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya.
Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitung”.
d. Sebab yang halal
Sebab yang halal bukan berarti sesuatu hal yang menyebakan perjanjian itu dibuat, tetapi menunjuk kepada pokok atau substansi dari apa yang diperjanjikan itu harus halal adanya. Hukum perjanjian tidak mempermasalahkan motivasi apa yang mencetuskan pembuatan perjanjian, tetapi kepada substansi atau isi daripada perjanjian itu.
Konsekuensi dari tidak terpenuhinya salah satu atau kedua syarat subjektif maka perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar atau voidable). Dalam hal ini salah satu pihak dapat memohonkan pembatalan perjanjian kepada hakim di pengadilan negeri. Sepanjang perjanjian itu tidak dibatalkan oleh hakim, maka menurut Subekti, perjanjian itu tetap mengikat para pihak, sepanjang ada kesediaan para pihak (Subekti, 1990 : 20).
Sedangkan jika salah satu atau kedua syarat ojektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum (nietig atau null and void). Artinya bahwa demi hukum, perjanjian itu tidak pernah lahir dan tidak pernah ada suatu perikatan apapun.
Label:
Seri Perjanjian
Perjanjian dan Perikatan oleh Raimond F. Lamandasa, SH, MKn
Pengertian Perjanjian dan Perikatan
Pengaturan tentang hukum perjanjian di Indonesia terdapat dalam Buku III Bab Kedua, Bagian Kesatu sampai dengan Bagian Keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut KUH Perdata) dibawah titel Tentang Perikatan, mulai dari pasal 1233 sampai dengan pasal 1864.
Kata “perjanjian” dan “perikatan” merupakan dua istilah yang dikenal dalam KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata, memberikan definisi bahwa “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Sedangkan tentang perikatan, sekalipun dalam KUH Perdata tidak secara tegas mendefinisikannya, tetapi dalam pasal 1233 KUH Perdata dinyatakan bahwa perikatan, selain lahir dari Undang-undang, juga karena perjanjian. Dengan demikian suatu perikatan belum tentu merupakan perjanjian, sedangkan suatu perjanjian sudah pasti merupakan suatu perikatan.
Definisi perjanjian sebagaimana pasal 1313 KUH Perdata tersebut mendapatkan tanggapan beragam dari para sarjana hukum kita. Sofwan (1980 : 1), menyatakan bahwa definisi itu kurang lengkap lagipula terlalu luas. Kurang lengkap karena yang dirumuskan dalam pasal itu hanya perjanjian sepihak saja, dimana hanya menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi salah satu pihak saja, tetapi tidak meliputi perjanjian timbal balik dimana para pihak saling mengikatkan diri untuk timbulnya hak dan kewajiban bagi para pihak. Terlalu luas karena mencakup pula hal-hal mengenai pelangsungan perkawinan, membuat janji kawin dan perbuatan-perbuatan semacam itu yang diatur dalam lapangan hukum keluarga, sedangkan pengertian perjanjian yang dimaksud dalam buku III ini adalah perjanjian di dalam lapangan hukum harta kekayaan antara dua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Berusaha melengkapi definisi perjanjian yang terdapat pada pasal 1313 KUH Perdata, Setiawan (1999 : 49), mengemukakan pendapatnya bahwa :
a. Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum;
b. Perlu ditambahkan dengan kata-kata “atau saling mengikatkan dirinya” dalam pasal 1313 KUH Perdata;
sehingga dengan saran tersebut ia memberi definisi perjanjian adalah “suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Mertokusumo (2005 : 118) memberikan perumusan bahwa “perjanjian adalah hubungan hukum antara dua orang yang bersepakat untuk menimbulkan akibat hukum.”
Definisi yang lebih jelas dan tidak semata menekankan pada subjeknya adalah yang dikemukakan oleh Subekti, dimana Ia memberikan perumusan bahwa, “Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.” (Subekti, 1990 : 1).
Senada dengan Subekti, lebih jauh beberapa sarjana memberikan penekanan pada ruang lingkupnya yang berada di dalam lapangan hukum harta benda/kekayaan.
Prodjodikoro (2000 : 4) merumuskan bahwa “perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antar dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.”
Harahap (1986 : 6) merumuskan bahwa “perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih, yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi.
Pendapat yang justru menyamakan pengertian perjanjian dan perikatan adalah Muljadi. Dengan menggunakan istilah perikatan, ia memberikan penjelasan, bahwa perikatan sebagai peraturan yang mengatur mengenai hubungan hukum antara subjek hukum dengan subjek hukum yang melahirkan kewajiban pada salah satu subjek hukum dalam perikatan tersebut. Adanya kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum perikatan tersebut akan melahirkan hak pada pihak lainnya dalam hubungan hukum perikatan tersebut (Muljadi, 2004 : 10).
Sedangkan Satrio (2001 : 1) mengatakan bahwa perikatan dalam arti luas meliputi semua hubungan hukum antara dua pihak, dimana disatu pihak ada hak dan dilain pihak ada kewajiban didalamnya termasuk semua hubungan hukum yang muncul dari hubungan hukum dalam lapangan hukum keluarga dan hukum acara.
Dari beberapa perumusan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hakekat perjanjian dan perikatan pada dasarnya adalah sama yaitu keduanya merupakan hubungan hukum antara pihak-pihak yang diikat didalamnya, namun pengertian perikatan jauh lebih luas dari perjanjian sebab hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya tidak hanya dari perjanjian tetapi juga dari Undang-undang.
Perbedaan lain dari keduanya adalah bahwa perjanjian pada hakekatnya mengikat para pihak berdasar pada kesepakatan (kata sepakat) diantara mereka, sedangkan perikatan selain mengikat karena adanya kesepakatan juga mengikat karena diwajibkan oleh Undang-undang.
Dengan demikian keduanya juga berbeda dari konsekuensi hukumnya. Pada perjanjian, oleh karena dasar perjanjian adalah kesepakatan para pihak maka tidak dipenuhinya prestasi dalam perjanjian akan menimbulkan ingkar janji (wanprestasi), sedangkan tidak dipenuhinya suatu prestasi dalam perikatan menimbulkan konsekuensi hukum sebagai perbuatan melawan hukum.
Pengaturan tentang hukum perjanjian di Indonesia terdapat dalam Buku III Bab Kedua, Bagian Kesatu sampai dengan Bagian Keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut KUH Perdata) dibawah titel Tentang Perikatan, mulai dari pasal 1233 sampai dengan pasal 1864.
Kata “perjanjian” dan “perikatan” merupakan dua istilah yang dikenal dalam KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata, memberikan definisi bahwa “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Sedangkan tentang perikatan, sekalipun dalam KUH Perdata tidak secara tegas mendefinisikannya, tetapi dalam pasal 1233 KUH Perdata dinyatakan bahwa perikatan, selain lahir dari Undang-undang, juga karena perjanjian. Dengan demikian suatu perikatan belum tentu merupakan perjanjian, sedangkan suatu perjanjian sudah pasti merupakan suatu perikatan.
Definisi perjanjian sebagaimana pasal 1313 KUH Perdata tersebut mendapatkan tanggapan beragam dari para sarjana hukum kita. Sofwan (1980 : 1), menyatakan bahwa definisi itu kurang lengkap lagipula terlalu luas. Kurang lengkap karena yang dirumuskan dalam pasal itu hanya perjanjian sepihak saja, dimana hanya menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi salah satu pihak saja, tetapi tidak meliputi perjanjian timbal balik dimana para pihak saling mengikatkan diri untuk timbulnya hak dan kewajiban bagi para pihak. Terlalu luas karena mencakup pula hal-hal mengenai pelangsungan perkawinan, membuat janji kawin dan perbuatan-perbuatan semacam itu yang diatur dalam lapangan hukum keluarga, sedangkan pengertian perjanjian yang dimaksud dalam buku III ini adalah perjanjian di dalam lapangan hukum harta kekayaan antara dua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Berusaha melengkapi definisi perjanjian yang terdapat pada pasal 1313 KUH Perdata, Setiawan (1999 : 49), mengemukakan pendapatnya bahwa :
a. Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum;
b. Perlu ditambahkan dengan kata-kata “atau saling mengikatkan dirinya” dalam pasal 1313 KUH Perdata;
sehingga dengan saran tersebut ia memberi definisi perjanjian adalah “suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Mertokusumo (2005 : 118) memberikan perumusan bahwa “perjanjian adalah hubungan hukum antara dua orang yang bersepakat untuk menimbulkan akibat hukum.”
Definisi yang lebih jelas dan tidak semata menekankan pada subjeknya adalah yang dikemukakan oleh Subekti, dimana Ia memberikan perumusan bahwa, “Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.” (Subekti, 1990 : 1).
Senada dengan Subekti, lebih jauh beberapa sarjana memberikan penekanan pada ruang lingkupnya yang berada di dalam lapangan hukum harta benda/kekayaan.
Prodjodikoro (2000 : 4) merumuskan bahwa “perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antar dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.”
Harahap (1986 : 6) merumuskan bahwa “perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih, yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi.
Pendapat yang justru menyamakan pengertian perjanjian dan perikatan adalah Muljadi. Dengan menggunakan istilah perikatan, ia memberikan penjelasan, bahwa perikatan sebagai peraturan yang mengatur mengenai hubungan hukum antara subjek hukum dengan subjek hukum yang melahirkan kewajiban pada salah satu subjek hukum dalam perikatan tersebut. Adanya kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum perikatan tersebut akan melahirkan hak pada pihak lainnya dalam hubungan hukum perikatan tersebut (Muljadi, 2004 : 10).
Sedangkan Satrio (2001 : 1) mengatakan bahwa perikatan dalam arti luas meliputi semua hubungan hukum antara dua pihak, dimana disatu pihak ada hak dan dilain pihak ada kewajiban didalamnya termasuk semua hubungan hukum yang muncul dari hubungan hukum dalam lapangan hukum keluarga dan hukum acara.
Dari beberapa perumusan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hakekat perjanjian dan perikatan pada dasarnya adalah sama yaitu keduanya merupakan hubungan hukum antara pihak-pihak yang diikat didalamnya, namun pengertian perikatan jauh lebih luas dari perjanjian sebab hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya tidak hanya dari perjanjian tetapi juga dari Undang-undang.
Perbedaan lain dari keduanya adalah bahwa perjanjian pada hakekatnya mengikat para pihak berdasar pada kesepakatan (kata sepakat) diantara mereka, sedangkan perikatan selain mengikat karena adanya kesepakatan juga mengikat karena diwajibkan oleh Undang-undang.
Dengan demikian keduanya juga berbeda dari konsekuensi hukumnya. Pada perjanjian, oleh karena dasar perjanjian adalah kesepakatan para pihak maka tidak dipenuhinya prestasi dalam perjanjian akan menimbulkan ingkar janji (wanprestasi), sedangkan tidak dipenuhinya suatu prestasi dalam perikatan menimbulkan konsekuensi hukum sebagai perbuatan melawan hukum.
Label:
Seri Perjanjian
Langganan:
Postingan (Atom)